PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
JALAN MAYJEN T. HAMZAH BENDAHARA NO. 10, MON GEUDONG, LHOKSEUMAWE 24315
..
RENCANA KERJA DAN SYARAT
REHAB PLAFOND GEDUNG
KANTOR BKPSDM
KOTA LHOKSEUMAWE
TAHUN ANGGARAN 2025
1
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pembangunan meliputi pekerjaan pembangunan Rehab Plafond Kantor Badan Kepegawaian
dan Sumber Daya Manusia, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,
pekerjaan yang dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) serta Gambar-gambar Rencana.
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan
peraturan seperti tercantum dibawah ini :
a. Peraturan-Peraturan Umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI SNI-2/1971)
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI SNI-5/1971)
d. Peratuan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI-1983)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
g. Peraturan Instalasi Listrik 1987 (PUIL-1987)
h. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI-1979)
i. Peraturan Dinas Kebakaran Nanggroe Aceh Darussalam
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan PLN
k. Peraturan-peraturan yang ditetapkan PDAM
l. Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Departemen Tenaga kerja tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI-1980)
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum
o. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung (PPIUG-1983)
p. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung (PPTGIUG-1983)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI-1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah Setempat
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat ini terdapat kelainan/penyimpangan dari
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) diatas, maka rencana kerja
dan syarat ini yang mengikat.
2
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
2. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya didalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam
persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
tanggungjawab pemborong, oleh karena itu pemborong diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen-dokumen yang
ada.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan
site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus
sudah diperhitungkan segala akibatnya.
2. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi tempat kerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
3. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda
dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan, kebersihan halaman, kantor, gedung, los kerja dan
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan
bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan
pengawas memberi perintah memberhentikan seluruh pekerjaan dan pemborong
menanggung seluruh akibatnya.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman
bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-
bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
3
3. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu
yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
4. Para pekerja pemborong tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan izin pengawas/pemberi tugas.
b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan izin pengawas.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat
pekerjaan.
d. Keluar masuk ke lokasi pekerjaan dengan bebas.
5. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oeh pengawas atau pemberi tugas
pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang maka
dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan dan barang yang
digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus disetujui
oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar kerja
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh pemborong yang harus
mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya pemborong, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus
dianggap bahwa bahan dan barang yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, pemborong harus sudah memasukkan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah
tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka pemborong
harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas/perencana dan pemborong harus
mentaati keputusan tersebut.
4
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku
dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan skala gambar-
gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang tersebut pada gambar kerja RKS atau dokumen, yang berlainan
atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
lainnya tetapi untuk menegaskan masalahnya kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atu mempunyai bobot biaya tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan
adalah ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas
bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan
kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan pemborong melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka pemborong harus membuat
gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut
menjadi tanggungjawab pemborong. Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan kerja hanya berubah apabila diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
atas perintah tugas/pengawas, maka pemborong harus membuat gambar-gambar yang
5
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut gambar asli yang biaya
pembuatan ditanggung oleh pemborong.
6
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek
ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bouwplank, pembuatan Direksi Keet
dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan
demobilisasi.
Pasal 02. BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan perlengkapan yang disyartkan.
Bangunan sementara tersebut adalah :
Bangunan direksikeet dibuat dengan konstruksi kayu, dinding papan/multipleks dicat,
plafond triplek/asbes datar, penutup atap seng gelombang, lantai beton tumbuk
diplester, diberi pintu yang dapat dikunci dan ada jendela nako secukupnya untuk
pencahayaan dan penghawaan udara masuk.
Gudang Penyimpanan bahan / material
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu
perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang 0,3 Meter,
tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak bersinggungan
dengan tanah.
Barak/tempat kerja :
Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan ijin direksi), kontraktor harus
menyediakan barak dengan fasilitas lengkap tanpa menggangu fasilitas direksikeet.
Tempat kerja harus disiapkan oleh kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, Kayu, dan
sebagainya.
Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan kegiatan
dari gangguan pencurian, pengrusakan dan lain-lain siang maupun malam. Pada pintu
gerbang lokasi kegiatan harus disediakan sebuah gardu jaga dan ditempatkan satu orang
petugas sepanjang hari.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari. Penerangan
tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanent dan bangunan
sementara.
7
Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut menjadi
tanggungjawab kontraktor dan seluruh perlengkapannya tetap menjadi milik kontraktor
dan harus segera dibawa keluar dari lokasi proyek selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
Jalan sementara dan jembatan :
Apabila dilokasi kegiatan belum tersedianya sarana penunjang jalan dan jembatan maka
kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan sementara, saluran-saluran
pengerasan jalan yang sifatnya sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya
alat-alat pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus dipelihara
selam berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-sarana yang tidak digunakan
supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang dapat digunakan tidak
dibongkar selanjutnya akan dipergunakan.
Pasal 03. PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA DAN PEMBERSIHAN LOKASI
Bongkar Plafond
Pembongkaran plafond dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dari direksi Teknis. Bekas
bongkaran ditempatkan jauh dari jankauan pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga
pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu. Setiap akan melaksanakan pembongkaran dari jenis
pekerjaan yang akan dibongkar harus dikonsultasikan dengan direksi Teknis sehingga
pembongkaran pekerjaan tidak mengganggu jenis pekerjaan yang lain.
Pasal 04. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pemborong harus menyiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan peralatan
bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pemborong harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak menganggu lalu lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, pemborong diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
(3.1), Pemborong harus menyediakan alat-alat bantu sehingga bekerja pada kondisi
apapun, seperti tenda-tenda untuk bekerja pada waktu pada hari hujan, perancah
(scaffolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
lainnya.
8
Pasal 05. PENGUKURAN
1. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan persyaratan teknis.
Pasal 06. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, pemborong harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih baik yang berasal dari PAM atau sumber air.
Pengadaan dan pemasangan distribusi air tersebut bagi keperluan direksi keet/kantor
pemborong, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Pemborong juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari sebagai
keamanan selama proyek berlangsung 24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan sambungan PLN atau dengan pengadaan
Generator Set, dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
pemborong. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, saklar, stop kontak serta saklar/ panel.
Pasal 07. KEAMANAN PROYEK
1. Pemborong harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik pemborong,
pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang ada
dari gangguan dari pekerja pemborong ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
pemborong diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada bagian
badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
3. Pekerja pemborong tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
bertugas pada malam hari.
Pasal 08. KANTOR DAN GUDANG PEMBORONG
1. Pemborong harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil pemborong
kerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
2. Pemborong juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan
bahan bangunan dan peralatan-perlatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan
pencurian.
9
3. Penempatan kantor dan gedung pemborong harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 09. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
1. Pemborong juga harus menghitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-rapat/pertemuan
dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-tamu pemberi tugas yang berkepentingan
dengan proyek.
Pasal 10. KESELAMATAN KERJA
1. Pemborong harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan pemburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK)
Pasal 11. DOKUMENTASI
1. Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya
ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2. Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
Foto-foto proyek, berwarna : minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan
yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada
serah terima pekerjaan pertama.
10
BAB III
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND
6.1 Pekerjaan Plafond
1. Persyaratan bahan
Bahan Plafond terdiri antara lain Kalsiboard 4 mm dan rangka Furring atau rangka
kayu. Bahan plafond tersebut harus datar, produksi/merk akan ditentukan
kemudian, satndart SNI, kualitas baik, ukuran sesuai dengan gambar detail, tidak
lengkung, tidak cacat/pecah/retak pada sudutnya dan sisi-sisinya saling tegak
lurus.
2. Pelaksanaan
a. Rangka plafond furring atau kayu, ukuran sesuai gambar atau alumunium dan
klos dari kayu klas awet II atau alumunium sesuai gambar, kualitas terbaik
dengan ukuran, cara dan pola pemasangan sesuai dengan gambar detail
b. Apabila memakai kayu dengan kayu klas awet II dengan kekeringan 12 % - 14
%, dan seluruh rangka plafond diserut rata dan lurus pada bagian bawahnya
dan dipasang dengan sistim klos dan paku. Hasil pemasangan rangka plafond
harus datar, lurus sesuai dengan peilnya, waterpass dan mengantung kuat
pada penggantungnya
c. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dilakukan untuk memperoleh
hasil yang baik, lurus, siku, rata dan halus sesuai dengan ukuran yang
dibutuhkan
d. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku atau sekrup yang
jumlahnya sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi, rata, waterpass dan
tidak bergelombang, naad/siar antara masing-masing unit harus membentuk
garis lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus serta paku yang tidak
terlihat harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulakan
cacat/rusak.
11
BAB IV
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Ketentuan Umum
1. Ketentuan Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh kontraktor yang
mempunyai reputasi yang baik, mempunyai tenaga kerja yang cakap dan
berpengalaman.
b. Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
(PUIL, peraturan setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi persyaratan
teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan sempurna.
2. Ketentuan Khusus
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawings
yang disetujui oleh tim teknis/konsultan pengawas.
b. Kontraktor juga harus membuat as built drawings dengan instalasi yang telah
selesai dikerjakan dan dilaksanakan.
c. Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh
pekerjaan.
d. Kontraktor harus menyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk
mendapatkan persetujuan dari tim teknis/konsultan pengawas.
e. Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan memadai, sebelum
dan sesudah pemasangan instalasi dan konsultan harus memberikan jaminan
(garansi) 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedua pekerjaan terhadap instalasi
dan bahan material yang dipakai.
2. Lingkup Pekerjaan
Linkup pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan sistim distribusi listrik yang
nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :
a. Pemasangan panel distribusi tengangan menengah ( LVMD) dan panel penerangan
(LP) serta panel daya (PP)
b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan. Baik diluar maupun didalam bangunan
termasuk armateur dan sistim pengaman pertanahan.
12
c. Pemasangan Instalasi daya listrik untuk keperluan pompa air, termasuk pengaman
motor dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.
3. Persyaratan Bahan
1. Penghantar
a. Kabel penghantar yang dipakai adalh jenis NYA, NYY (untuk instalasi didalam
bangunan) dan sejenis NYFGBY (untuk instalasi diluar bangunan), ukuran sesuai
gambar dan detail.
b. Kawat arde dari kabel telanjang (bore cooper) keras
c. Pipa kabel dari bahan PVC, kelas AW dan ukuran sesuai dengan gambar.
Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan
tutupnya dan sambungan kabel pada persilangan terbuka dititup dengan Las-dop
dari bahan keramik dengan sistim sambungan ekor babi.
d. Khusus untuk persediaan penyambungan daya ke panel induk, disediakan kabel
NYFGBY dengan panjang minimal 15 meter.
2. Fixture
Stop kontak dan saklar Alpine White, rating arus 10 Ampere, 1 phasa, tegangan 500
volt, 50 Hz, kualitas baik dan tahan panas. Sistim pemasangan tertanam (Inbow)
3. Pengaman Pertanahan
a. Hantaran pentanahan harus terus menerus (Continue) dengan elektroda
pentanahan yang dipasang diluar bangunan.
b. Tahanan pentanahan maksimum adalah 3 Ohm.
4. Pelaksanaan
a. Panel listrik yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan PUIL,
diletakkan pada dinding dengan anker yang kuat dan tinggi panel panel dari lantai
jadi adalah 190 cm.
b. Semua kabel instalasi harus dengan jenis dan ukuran dalam gambar dan
dimasukkan dalam pipa kabel PVC dengan ukuran diameter yang sesuai. Pipa kabel
yang menuju ke saklar dan stop kontak harus tertanam dalam dinding dan tidak
diperbolehkan adanya sambungan pipa di dalam dinding, sedangkan pipa kabel
menuju armature lampu harus menggunakan pipa fleksibel dari bahan yang sama.
13
c. Stop kontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan
roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkarat). Jarak dari lantai jadi adalah 150
cm (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stop kontak).
d. Armature lampu dipasang secara out blow (untuk ruang yang tidak memakai
penutup plafond), dan secara inbow (untuk ruang yang memakai penutup
plafond), disesuaikan dengan gambar rencana dan harus mendapat persetujuan
dari tim teknis/konsultan pengawas.
e. Pada setiap panel listrik harus dipasang pengaman pentanahan dan frame/penutup
metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai penghantar. Apabila ada beberapa
panel yang berdekatan, elektroda pentanahannya dapat digabung jika jarak antara
panel kurang dari 5 meter.
f. Pada saat menunngu proses penyambungan listrik dari NEGARA, maka untuk
keperluan penerangan jalan masuk ke proyek kontraktor harus memakai genset.
Selama masa pembangunan, biaya penerangan jalan masuk ke proyek menjadi
beban kontraktor.
14
BAB VIII
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian pekerjaan ini meliputi : Cat Plafond Kalsiboard.
Pasal 02. PERSYARATAN BAHAN
1 Cat Plafond sekualitas Polymix, Vinilex, Platone, ICI
Pasal 03. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
2 Pekerjaan Plafond harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
15
BAB V
PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN-LAIN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Rehab Plafond
Pasal 02. PEKERJAAN PENYEMPURNAAN
Setelah pekerjaan selesai, Pemborong wajib melaksanakan pembersihan dan pemeliharaan
kompleks bangunan ini dari segala kotoran, bekas sisa bahan hingga saat menyerahkan
pekerjaan akhir.
Pasal 03. ATURAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam rencana dan syarat – syarat pembangunan ini
apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam rapat penjelasan
pekerjaan dan dicantumkan dalam berita acara rapat penjelasan sebagai lampiran kontrak
serta akan berlaku mengikat.