DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.1
LAPIS PONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan perintah
Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis pondasi agregrat yang telah selesai sesuai dengan
yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan
yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) R ekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c) B ahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) P engamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) K eselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) P enyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
g) P elebaran Perkerasan : Seksi 4.1
h) B ahu Jalan : Seksi 4.2
i) P emeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.(1), dengan toleransi di
bawah ini :
Tabel 5.1.1.(1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Pondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi
rencana
Lapis Pondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm
sebagai Lapis Pondasi Bawah (hanya permukaan -2 cm
atas dari Lapisan Pondasi Bawah).
Permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A untuk + 0 cm
Lapis Resap Pengikat atau Pelaburan (Perkerasan -1 cm
atau Bahu Jalan)
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis Memenuhi
Pondasi Agregat Kelas S (hanya pada lapis Pasal 4.2.1.3
permukaan).
5 - 1
Catatan :
a) Lapis Pondasi Agregat A dan B diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat ketidakrataan
yang dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Pondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter dari
tebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat Kelas A tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap
pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus
dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan
permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau
melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan d
4) Standar Rujukan
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-4141-96 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
Mudah Pecah dalam Agregat.
SNI 1743 : 2008 : Cara Uji Kepadatan Berat Untuk Tanah.
SNI 1967 : 2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah.
SNI 1966 : 2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI 2417 : 2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 2827 : 2008 : Cara Uji Penetrasi Lapangan dengan Alat Sondir
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan berikut di bawah ini
paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap
bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Agregat :
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi Pekerjaan
sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
Lapis Pondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang
membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5
terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis an sebelum
persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi
Agregat:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.4.
5 - 2
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan
yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3
dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan jadi
tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3.
7) Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3, atau yang menjadi tidak
rata baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan
membongkar lapis permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan
sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
kembali, atau dalam hal Lapisan Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
telah dilapisi dengan Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi
dengan Lapisan diatasnya dengan tebal nominal sesuai dengan sifat bahan dan
mempunyai kekuatan yang sama dengan tebal yang kurang.
b) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.5.1.3.(3) atau seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup serta
mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang ditentukan
dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.(3) atau seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai
waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang
memadai tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Direksi Pekerjaan
dapat memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering
yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-
sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai
penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan,
atau menambah suatu ketebalan dengan bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis Pondasi Agregat,
diikuti pemeriksaan oleh Direksi Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan
toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
5 - 3
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Pondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan Seksi
1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Kelas Lapis Pondasi Agregat
Terdapat tiga kelas yang berbeda dari Lapis Pondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B dan
Kelas S. Pada umumnya Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis Pondasi Atas
untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B adalah untuk
Lapis Pondasi Bawah. Lapis Pondasi Agregat Kelas S akan digunakan untuk bahu jalan
tanpa penutup aspal berdasarkan ketentuan tambahan dalam Seksi 4.2 dari Spesifikasi ini.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau pecahan
batu atau kerikil yang keras dan awet. Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan
dikeringkan tidak boleh digunakan.
Bilamana agregat kasar berasal dari kerikil maka untuk Lapis Pondasi Agregat Kelas A
mempunyai 100 % berat agregat kasar dengan angularitas 95/90* dan untuk Lapis Pondasi
Agregat Kelas B yang berasal dari kerikil mempunyai 60 % berat agregat kasar dengan
angularitas 95/90*.
*95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau
lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya. Fraksi bahan yang lolos ayakan No.200 tidak boleh
melampaui dua per tiga fraksi bahan yang lolos ayakan No.40.
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam Tabel
5.1.2.(1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.(2)
Tabel 5.1.2.(1) Gradasi Lapis Pondasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1 ½” 37,5 100 88 - 95
1“ 25,0 79 - 85 70 - 85 89 - 100
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 55 - 90
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 40 - 75
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 26 - 59
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 12 - 33
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 22
5 - 4
Tabel 5.1.2.(2) Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat
Sifat – sifat Kelas A Kelas B Kelas S
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 0 - 10 4 – 15
Hasil kali Indek Plastisitas dng. % Lolos Ayakan maks. 25 - -
No.200
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 – 35
Bagian Yang Lunak (SNI 03-4141-1996) 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
CBR (SNI 03-1744-1989) min.90 % min.60 % min.50 %
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi Agregat
a) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan
lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama harus
diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 8.1 dan 8.2 dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan lama
atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis pondasi yang disiapkan, maka
lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, sesuai dengan Seksi 3.3, 4.1, 4.2 atau 5.1
dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat, sesuai
dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan dari
rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Pondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan
tempat-tempat yang kurang dari 100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus
disiapkan dan disetujui sebelum lapis pondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan dalam kondisi
tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan
perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih baik.
2) Penghamparan
a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata
dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.3. Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata agar
menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan.
5 - 5
Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-lapisan tersebut harus
diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Pondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang
disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus.
Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan
yang bergradasi baik.
d) Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus dua kali ukuran
terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm,
kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan
menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering
maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 1743 : 2008,
metode D.
b) Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet
digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja dianggap
mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis Pondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3
% di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, dimana kadar
air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum
modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743 : 2008, metode D.
d) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi
sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak
sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus
dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut
terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas
harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal
harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh
jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5 minimum pada tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang
mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan, seluruh jenis
pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Direksi Pekerjaan,
terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-jaan.
Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi
untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang diproduksi paling sedikit harus meliputi
5 - 6
tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas, lima (5) pengujian gradasi
partikel, dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan SNI
1743 : 2008, metode D. Pengujian CBR harus dilakukan dari waktu ke waktu
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI 2827 : 2008. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak boleh
berselang lebih dari 200 m.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Lapis Pondasi Agregat harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang
sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar bila tebal
yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Direksi
Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara
mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
lama dan bahu jalan lama dimana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar tidak diukur
atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran
yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan dan Pengembalian Kondisi Perkerasan
Lama atau Bahu Jalan yang ada menurut Seksi 3.3, 8.1 dan 8.2 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.7, kuantitas yang akan
diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya pekerjaan
semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk pekerjaan
tambahan tersebut atau juga kuantitas yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum pemadatan,
tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air atau pengeringan
bahan atau untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk mendapatkan kadar air yang
memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk masing masing Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta pembayarannya
harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian
akhir dan pengujian bahan, pemeliharan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua
biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
5 - 7
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5.1.1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.3 Lapis Pondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5 - 8
SEKSI 5.2
LAPIS PONDASI JALAN TANPA PENUTUP ASPAL
5.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
bahan untuk pelaksanaan lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal dan suatu lapis
permukaan sementara pada permukaan tanah dasar atau lapis pondasi bawah yang telah
disiapkan. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan,
pencampuran dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
g) Pelebaran Perkerasan : Seksi 5.1
h) Bahu Jalan : Seksi 8.1
i) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
j) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan yang padat
harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada permukaan berbeda lebih
dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang dipasang sejajar atau tegak
lurus pada sumbu jalan.
c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong air.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan atau diberikan secara detil dalam
Gambar, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dilaksanakan dengan
lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5 % untuk daerah bukan superelevasi.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1967 : 2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
SNI 1966 : 2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI 2417 : 2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
5 - 9
British Standards :
British Standard BS812 : Method of Sampling and Testing of Mineral
Aggregates, Sands and Fillers.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan berikut di bawah ini sedikit
21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan setiap bahan untuk pertama
kalinya sebagai Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal :
i) Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi
Pekerjaan sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan hasil pengujian
laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan
dalam Pasal 5.2.2.3 terpenuhi.
iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan untuk
lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal memenuhi ketentuan dari Pasal 5.2.2.3
dan 5.2.3.3.
b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Kontraktor harus menye-
rahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan hasil pengukuran
permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi permukaan dan
tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3 dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan, dihampar atau
dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan segera setelah hujan
atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi Pasal 5.2.3.4.
7) Perbaikan Atas Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3, atau yang permukaannya bergelom-bang selama
atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan menggem-burkan permukaannya
dan membuang atau menambah bahan yang diperlukan, dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
b) Perbaikan Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggemburan dilanjutkan dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah tebal
bahan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
5.2.1.7 di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama
5 - 10
Waktu untuk Penyelesaian. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan
sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal
10.1.7
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.2.2 BAHAN
1) Sumber Material
Material lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal harus dipilih dari sumber yang disetujui
sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Pemilihan Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal
Spesifikasi ini mencakup ketentuan sifat-sifat bahan untuk 2 kategori Lapis Pondasi Jalan
Tanpa Penutup Aspal yaitu Kelas C dan Waterbound Macadam. Direksi Pekerjaan akan
menentukan pilihan jenis lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal pada berbagai lokasi di
sepanjang Kontrak pada waktu peninjauan kembali rancangan awal atau revisi desain
berdasarkan hasil pengujian bahan setempat yang tersedia, yang dilaksanakan Kontraktor
sebagai bagian dari pekerjaan survei lapangan.
Tetapi penggunaan Waterbound Macadam harus dibatasi hanya untuk pengembalian
kondisi dan perbaikan jalan dengan waterbound macadam.
3) Ketentuan Sifat-sifat Bahan
Bahan yang dipilih sebagai Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Kelas C harus
memenuhi ketentuan di bawah ini dan harus bebas dari gumpalan lempung, bahan organik,
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan harus mempunyai mutu sedemikian rupa
sehingga dapat menghasilkan lapis permukaan yang keras dan stabil.
a) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Kelas C
Agregat untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Kelas C dapat terdiri atas
kerikil pecah, batu pecah atau kerikil alam bulat yang memenuhi Spesifikasi Gradasi
dalam Tabel 5.2.2.(1) di bawah ini.
Tabel 5.2.2.(1) Ketentuan Gradasi untuk
Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Kelas C.
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
¾” 19 100
No.4 4,75 51 - 74
No.40 0,425 18 - 36
No.200 0,075 10 - 22
Kecuali ditentukan lain, berbagai komponen bahan untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa
Penutup Aspal Kelas C dapat dicampur di tempat di atas tanah dasar atau lapis
5 - 11
pondasi bawah yang sudah disiapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5.2.2.4 dan 5.2.3
dari Spesifikasi ini.
Bahan juga harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Tabel 5.2.2.(2) di
bawah ini :
Tabel 5.2.2.(2) Sifat-sifat Bahan untuk
Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Kelas C
Sifat-sifat Nilai
Batas Cair (SNI 03-1967-1990) Maks.40
Indeks Plastisitas (SNI 03-1966-1990) Min.6
Maks.20
Abrasi Agregat Kasar (SNI 03-2417-1991) Maks.50
b) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Waterbound Macadam
Agregat kasar dan halus untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal jenis
Waterbound Macadam harus memenuhi ketentuan gradasi dari Tabel 5.2.2.3 di
bawah ini. Ukuran agregat kasar harus sesuai dengan tebal rancangan yang
tercantum dalam Gambar dan batas kedalaman lapisan yang tercantum dalam Tabel
5.2.2.(3).
Tabel 5.2.2.(3) Ketentuan Gradasi untuk Waterbound Macadam
Ukuran Ayakan Tebal Lapisan Padat
Jenis Agregat ASTM (mm) (7-10 cm) (5-8 cm)
Persen Berat Yang Lolos
Agregat Pokok 3” 75 100 -
2 ½” 63 95 - 100 100
2” 50 35 - 70 100
1 ½” 37,5 0 - 15 95 - 100
1” 25 0 - 5 35 - 70
¾” 19 - 0 - 5
Agregat Halus 3/8” 9,5 100
No.4 4,75 70 - 95
No.8 2,36 45 - 65
No.20 1,0 33 - 60
No.40 0,425 22 - 45
N0.200 0,075 10 - 28
Agregat kasar juga harus memenuhi ketentuan berikut :
Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles : Maks. 40
(SNI 03-2417-1991)
Agregat halus juga harus memenuhi ketentuan berikut :
Indeks Plastisitas (SNI 03-1966-1990) : Min.4 dan Maks.12
Batas Cair (SNI 03-1967-1990) : Maks.35
4) Pencampuran Bahan Plastis
a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau disetujui
Direksi Pekerjaan .
5 - 12
b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.
c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
berukuran lebih dari 4,75 mm.
d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa sehingga
bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses pencampuran.
e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran harus
sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan .
5.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI JALAN TANPA
PENUTUP ASPAL
1) Penyiapan Formasi
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaaan, penyiapan drainase, tanah dasar dan
lapis pondasi bawah harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan dari rencana
lokasi akhir penghamparan lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal pada setiap saat.
2) Pengiriman Bahan
a) Agregat kasar dan halus untuk Waterbound Macadam harus dikirim ke badan jalan
sebagai campuran yang merata. Kadar air harus sedemikian hingga hanya cukup
untuk mengikat bahan halus, air bebas tidak diperbolehkan. Kadar air dalam bahan
harus benar-benar terdistribusi secara merata.
b) Jika Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kelas C dipasok sebagai bahan yang
dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai dengan
ketentuan Pasal 5.2.3.2.a). Bilamana agragat dikirim dalam bentuk dua atau tiga
komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan ketentuan dari Pasal
5.2.3.2.a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam keadaan kering.
c) Tebal padat minimum tidak boleh kurang dari dua kali ukuran agregat maksimum.
Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 20 cm kecuali ditentukan lain atau
disetujui Direksi Pekerjaan .
3) Agregat Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur Di Tempat
a) Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan sebagai
salah satu komponen Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, lokasi-lokasi
tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang baik harus digali dan
dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan jalan dari lokasi lain yang
bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan yang padat harus digaru sampai
mencapai kedalaman yang seragam. Bilamana tidak disebutkan lain maka
penggaruan yang harus dihitung sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan
badan jalan yang tepat untuk campuran lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal.
Bahan badan jalan harus dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai
seluruh lokasi itu merata secara memanjang dan melintang.
b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang sama di
seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru pertanian,
cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk mencampur seluruh
tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif, setumpukan kecil bahan yang
5 - 13
menerus pada panampang melintang yang seragam dapat dihampar sepanjang jalan
bilamana lebar jalan tetap. Seluruh kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik
dari sisi jalan yang satu ke yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata,
kemudian dihampar dengan ketebalan yang sama.
c) Pencampuran di tempat hanya diijinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.
d) Pelaksanaan Waterbound Macadam disyaratkan dalam Pasal 5.2.3.5.
4) Pemadatan Lapis Pondasi Kelas C
a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan
seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui
Direksi Pekerjaan .
b) Pembentukan akhir permukaan lapis pondasi bawah harus dilaksanakan paling
sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.
c) Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Lapis Pondasi Jalan Tanpa
Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan lembab dengan
penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan halus yang berada di
permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan selesai, kontraktor harus
membuang setiap agregat yang terlalu basah sehingga tidak merusak tanah dasar.
Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-tanda agak
bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki sesuai
dengan Pasal 5.2.1.7.
d) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan berangsur-
angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada tempat
ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah menuju ke
bagian yang tinggi.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh
mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat mekanis.
f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan menjadi
suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta semua bekas jejak
roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan stabil harus diperoleh
dalam penggilasan akibat saling mengunci antar agregat dengan rapat.
g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada saat
pemadatan tahap akhir dapat diijinkan agar dapat meningkatkan pengikatan pada
lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar terlalu tebal sedemikian
hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
5) Pelaksanaan Waterbound Macadam
a) Kedalaman Lapisan
Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal jenis Waterbound Macadam harus
dilaksanakan lapis demi lapis dan memenuhi ketentuan kedalaman lapisan seperti
yang tercantum dalam Tabel 5.2.2.3. Total ke dalam Lapis Pondasi yang telah selesai
harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
5 - 14
b) Penebaran Agregat Kasar
Penebaran dapat dilaksanakan dengan peralatan mekanis atau cara manual dengan
menggunakan keranjang untuk menebar agregat. Penebaran harus dilakukan dengan
ketebalan merata.
c) Pemadatan dan Pembentukan Agregat Kasar
Pemadatan awal harus dilakukan dengan mesin gilas roda besi berat 6 - 8 ton.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu lapis agregat yang stabil dan
rata. Penggilasan harus dilaksanakan minimum 6 lintasan di seluruh lokasi jalan
tersebut.
Selama pelaksanaan pemadatan kerataan permukaan harus diperiksa dengan mistar
lurus sepanjang 3 m. Lokasi dimana permukaan agregat kasar menyim-pang dari
garis mistar lurus lebih dari 1 cm harus segera diperbaiki, dengan cara
menggemburkannya dan kemudian dilakukan penambahan atau pengu-rangan
agregat kasar, sebelum dipadatkan sampai standar yang disyaratkan.
d) Penebaran dan Pemadatan Agregat Halus
Agregat halus harus ditebar sedemikian hingga seluruh rongga permukaan agregat
kasar terisi. Agregat halus harus dibasahi dan digilas agar dapat masuk ke dalam
rongga dalam lapis pondasi.
Pembasahan dan penggilasan dengan penambahan agregat halus jika diperlukan,
harus berlanjut sedemikian hingga seluruh kedalaman lapis pondasi terisi dengan
agregat halus sampai padat dan permukaan yang halus dan rapat dapat diperoleh.
5.2.4 PENGUJIAN
a) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari
mutu bahan akan ditentukan Direksi Pekerjaan namun harus mencakup semua
pengujian yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3, paling sedikit tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang
mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup
Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana
menurut pendapat Direksi Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada
sumber bahan atau pada metode produksinya.
c) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan
untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan.
Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap
1000 meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit
lima (5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian gradasi.
5.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur menurut jumlah meter kubik
bahan padat yang diperlukan, selesai di tempat dan diterima Direksi Pekerjaan.
5 - 15
Volume yang diukur harus berdasarkan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang
melintang yang disetujui Direksi Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak
seragam, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pada Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal dimana tebal lapis pondasi yang
ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi terdiri dari
sebagian bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, volume untuk pembayaran
haruslah berdasarkan volume padat dari bahan baru yang dihampar, dihitung dari
penampang melintang yang diambil oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pekerjaan
sebelum pekerjaan dimulai.
c) Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis pondasi bawah, tanah dasar atau
formasi yang akan dihampar Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh
diukur atau dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus dibayar secara terpisah dengan
harga penawaran untuk Penyiapan Badan Jalan dalam Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.
d) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal jenis Waterbound Macadam dan lapis
dasar (cutoff layer) yang terkait tidak akan diukur dan dibayar dalam Seksi ini, tetapi
harus dibayar terpisah menurut harga penawaran untuk Waterbound Macadam untuk
Pekerjaan Minor menurut Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Pekerjaan Perbaikan
Bilamana perbaikan pada Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
ketentuan telah diperintahkan Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.2.1.(7), kuantitas yang
akan diukur untuk pembayaran haruslah sama dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan
semula dapat diterima. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan
tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.
Bilamana penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum
pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk penambahan air atau
pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh
kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah ini dan terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, pengham-paran,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, penyiapan lapis dasar (cut off layer),
penggunaan Lapis Permukaan Sementara pada permukaan yang sudah selesai, dan semua
biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5.2.1 Lapis Pondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
5 - 16
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan Lapis
Pondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang
melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
h) Lapis Pondasi Semen Tanah : Seksi 5.4
i) Lapis Beton Semen Pondasi Bawah (CTSB) : Seksi 5.5
j) Lapis Pondasi Agregat dengan Cement Treated Base (CTB) : Seksi 5.6
k) Beton : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12 harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6 dari Spesifikasi ini harus digunakan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi Abu Terbang Sebagai Bahan Tambahan
Untuk Campuran Beton
SNI 03-4431-1997 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal Dengan
Dua Titik Pembebanan
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi Karet Spon Sebagai Bahan Pengisi Siar
Muai Pada Perkerasan Beton dan Konstruksi Bangunan
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat.
SNI 03-4810-1998 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Lapangan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi Bahan Penutup Sambungan Beton Tipe
Elastis Tuang Panas.
5 - 17
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk
formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian
bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan
lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua
jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat
berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
iv) Galian Perkerasan Beraspal
v) Galian Perkerasan Berbutir
vi) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan
bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
f) Galian batu, galian perkerasan beton harus mencakup galian bongkahan batu, beton
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang
menurut Direksi Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang
3 - 1
ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto maksimum
sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak
dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong;
pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin
pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan
bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
j) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Direksi
Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Selokan Tanah dan Saluran Air : Seksi 2.1
h) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
n) Pembongkaran Struktur Lama : Seksi 7.15
o) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
p) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Berpenutup : Seksi 8.2
Aspal
q) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah
3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
3 - 2
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil
yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana
pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil
penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan
dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan metode kerja dan gambar
detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding
penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan
dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah
dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan
bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan, seperti yang disebutkan
dalam Pasal 3.1.2.
d) Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang
menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk
diperiksa Direksi Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali.
Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah
dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus
dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan pekerja maka galian tanah
yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
3 - 3
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-
gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur
lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali
dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan telah dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup
kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja
dengan cepat, tidak akan terjadi.
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan
harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan
dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum
dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
f) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan
digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat
atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya
dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
g) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian
terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu
tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta
lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
h) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas
harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga
dapat dibuka untuk lalu lintas.
3 - 4
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi
gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana
air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia
Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan
yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.3) di
atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi
toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun
kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang
telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama
dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang
diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya
atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang
timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
3 - 5
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut
pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang
diuraikan dalam Pasal 3.1.1 8) a) ii) dan iii), juga termasuk pengangkutan hasil galian
ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.3 2) f) dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan
akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar
tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur.
Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran
harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau
formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia
Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat
dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang
relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran
air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia
Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng
yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3 - 6
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk
tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan
atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun
bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut
harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau
suatu penggaruk (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang
peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut
pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya,
atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan
dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi
waktunya seperti yang diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata
mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada
pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia
Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk
memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat
mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3 - 7
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana
mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan
penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut,
selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin
sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan pondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada pondasi
jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai
permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak harus
dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis
harus dibuang. Jika pondasi telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian
sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai
sesaat sesudah pondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila pondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali pondasi dilakukan setelah
pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua bahan lepas
dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar permukaan yang rata dan
utuh untuk penempatan telapak pondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Papan pengarah
profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada puncak
dari semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng
pengarah rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai
pekerjaan galian selesai dan sampai Direksi Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan pisau
yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan
garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan
segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan
galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan
yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk
galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang
akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan
batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Direksi
Pekerjaan.
3 - 8
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun
yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan,
tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya.
Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya.
Semua perubahan akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari
Direksi Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang Selain
Tanah Organik
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2% tetapi kurang dari
nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai
yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai
Pengembangan Potensial lebih dari 2,5%.
Bilamana tanah lunak, ekspansif atau berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar
hasil galian, atau bilamana tanah lunak atau ekspansif berada di bawah timbunan maka
perbaikan tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam gambar rencana antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan
lebih dari 2% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.(1) dan 3.1.2.(2) Kedalaman galian dan perbaikan
untuk peningkatan tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Direksi
Pekerjaan, berdasarkan percobaan lapangan.
Tabel 3.1.2.(1) Peningkatan Tanah Dasar untuk Tanah Dasar Berdaya
Dukung Sedang (CBR 2 s/d <6) dan Tipikal Lapisan Penopang
CBR Rancangan untuk Tanah Dasar
Umur Rencana
Tanah yang dalam ESA 4 5 6
Ada
(kriteria Timbunan Pilihan
CBR keruntuhan
Tebal untuk peningkatan tanah dasar D
tanah dasar) se
(cm)
2 – 3 10 5 - < 106 20 25 30
(termasuk
106 - < 107 25 30 35
lapis penopang
paling atas)
107 - 108 30 35 40
D
se2
4 0 15 15
Semua
5 0 0 15
3 - 9
Tabel 3.1.2.2 Perbaikan Tambahan untuk Tanah yang Sangat Lunak dengan
CBR Lapangan Di bawah 2
Kedalaman sampai karakteristik Tebal lapis Kedalaman total
minimum CBR 2 ( DCP 65 penopang minimum galian di
mm/tumbukan) di bawah minimum (cm) bawah tanah dasar
permukaan tanah asli untuk tanah (cm)
tak terganggu, tidak termasuk
lapisan permukaan (cm)
< 45 cm 30 30 + D
se2
45 cm – < 90 cm 60 60 +D
se2
90 cm – 150 cm 100 100 +D
se2
> 150 cm Penggalian keseluruhan atau perbaikan
khusus lainnya sebagaimana yang
diperintahkan atau disetujui Direksi
Pekerjaan
Catatan :
D adalah tebal perbaikan tanah dasar dari Tabel 3.1.2.1 untuk tanah asli
se2
dengan CBR 2 – 3.
b) Tanah ekspansif harus dibuang sampai kedalaman 1 meter di bawah elevasi
permukaan tanah dasar rencana.
c) Tanah Dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
penopang seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak
dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak
disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya, Penyedia
Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya tentang metode
pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dilaksanakan
dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus diperkaku dengan benar
dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara umum, dimensi bagian dalam
dari cofferdam haruslah sedemikian hingga memberikan ruang gerak yang cukup
untuk pemasangan cetakan dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan
memungkinkan pemompaan di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan pondasi harus diperbaiki
atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis untuk
mengeringkan air pada pondasi sebelum penempatan telapak, Direksi Pekerjaan
dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang
dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap
3 - 10
kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang
demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pondasi ini kemudian harus
dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan berat
tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja
pada dasar dari lapisan kedap dari pondasi, jangkar khusus seperti dowel atau lidah-
alur harus disediakan untuk memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap
dari pondasi tersebut. Bilamana lapisan kedap dari pondasi diletakkan di bawah
permukaan air, cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah
sebagaimana yang diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah kerusakan
pondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh ditinggal dalam
cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan batu bangunan bawah,
tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian pondasi
harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya
setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap pemompaan yang diperlukan selama
pengecoran beton, atau untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya,
harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut.
Pemompaan untuk pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap
tersebut telah mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa setelah
bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian hingga tidak
mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
boleh terganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika setiap galian atau pengerukan
dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau cofferdam
diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar pondasi terpasang, menimbun kembali
semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan
bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari
pondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah
aliran harus bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain,
harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian
lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap operasi
penggalian dimulai.
3 - 11
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran
jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada.
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa menggunakan
mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas atau di bawah batas
galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin. Bilamana pembongkaran
dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji
atau dipotong dengan jack hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang
berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian
terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Setiap
lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu
dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat pada
permukaan dasar galian, menurut petunjuk Direksi Pekerjaan, adalah material yang
lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka
material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti
dengan material yang cocok sesuai petunujuk Direksi Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu
(stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan
untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali
bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi
syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas, atau untuk
membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah
diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode
3 - 12
kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan
kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak
akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan Pembayaran harus
dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan
ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai
dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini
telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing
bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari
Spesifikasi ini.
e) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali
untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan pembayaran
akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur
untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga
penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup
dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber
bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh
diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga
satuan penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan aspal
lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing
operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
i) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu timbunan
atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang dilaksanakan sesuai
dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya untuk
pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian
berikut ini harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil
tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan
garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan
haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan
secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk
medan yang datar.
3 - 13
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-
mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow
pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui
titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas
atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena
kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang tidak termasuk dalam ketentuan Seksi 8.1
Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk
pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan
dibuang.
e) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah
yang tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika
tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk
pembayaran sebagai Galian Biasa.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong,
pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.1 Galian Biasa Meter Kubik
3.1.2 Galian Batu Meter Kubik
3.1.3 Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.4 Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.5 Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3 - 14
3.1.6 Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Milling Machine Meter Kubik
3.1.7 Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine Meter Kubik
3.1.8 Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.9 Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
3 - 15
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis,
yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, dan Timbunan Pilihan Berbutir di atas tanah
rawa.
c) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa, daerah
berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak
dapat dipadatkan dengan memuaskan.
e) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan untuk
penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis
lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar atau bilamana diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
f) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini.
g) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
3 - 16
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Drainase Porous Seksi 2.4
h) Galian : Seksi 3.1
i) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
j) Beton : Seksi 7.1
k) Pasangan Batu : Seksi 7.9
l) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam
lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat
kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat
Konus Pasir.
SNI-03-6371-2000 : Tata Cara Pengklasifikasian Tanah dengan Cara Unifikasi
Tanah.
SNI 03-6795-2002 : Metode Pengujian untuk Menentukan Tanah Ekspansif
SNI-03-6797-2002 : Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat
untuk Konstruksi Jalan
SNI 1966:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI 1967:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
SNI 1742:2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
SNI 1743:2008 : Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
SNI 3422:2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi
Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan:
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
3 - 17
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup
memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan
lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap
jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai waktu yang
cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat
diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan
atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan
timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan
jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir
mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat
kerja harus dibuang ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang
memadai harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
3 - 18
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) harus
diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah
bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya
yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor
grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas
kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu
istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan
yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur
tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari
pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan
dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan
dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian
kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang
yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang belum
terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air
atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan
turun hujan lebat.
3 - 19
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan
dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 atau sebagai CH menurut
"Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang
berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya
pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan
untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak
kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
(CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989).
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau
"extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar
lempung (SNI 03-3422-1994).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat
sifat sebagai berikut:
- Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
a. Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (>OMC+1%).
b. Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri ciri adanya retak memanjang sejajar tepi
perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan
Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-bahan ini
3 - 20
telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan
lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi
ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,
memiliki CBR paling sedikit 10.% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100.% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana
dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa
timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau
lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan dalam
kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai
dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar pondasi
timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi
memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng
lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru,
maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar
yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-
tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus
dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian
yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau
lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
3 - 21
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah
timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim
hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang
sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3
jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity.
Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang
dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus
dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya
timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan
elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang
diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian
pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak termasuk tanah rawa harus dihampar sesegera
mungkin dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan penggalian oleh Direksi
Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan
tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-
1989.
3 - 22
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan
di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar
dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan
penempatan timbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi
lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai
persetujuan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dan tidak melakukan penimbunan
sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-
pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan
yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok
sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-tempat tertentu
yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang
membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan
selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu
atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk
dalam harga satuan Kontrak untuk “Galian Biasa”, “Timbunan Biasa”, dan
“Timbunan Pilihan”.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari
10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm
dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan
berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat
perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin
bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan harus berlaku.
3 - 23
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus
mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit
tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian
harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter
kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2. 2).c).
Direksi Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansif-an
tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI
03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan
pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi
terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki
pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.8 dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi harus
tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur
atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk
timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan
untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan
penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi
luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan
seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis
berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan
3 - 24
batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan
teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan Berbutir lapisan penopang diatas tanah lunak (CBR lapangan kurang
dari 2%) dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar
dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
5) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan
jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan,
diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar
penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap
timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan
timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan
haruslah metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang
pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50
meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian
bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari
penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan
atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini, atau
untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal
3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak
stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap bertanggung-jawab
menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diperkirakan
terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan akan
diukur untuk pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut
pendapat Direksi Pekerjaan berikut ini:
3 - 25
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement)
yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan
dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan
elevasi tanah asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara
ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2. Jika catatan penurunan
(settlement) tidak didokumentasikan dengan baik, pengukuran akan
berdasarkan elevasi tanah asli sebelum terjadi penurunan.
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut sebelum
pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas timbunan dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok, yang
diukur dan dicatat oleh Direksi Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk
diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas
tersebut telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia Jasa
untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah tanah atau
struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk
pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan
yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini.
Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang
struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak
boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah,
dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.1 Timbunan Biasa Meter Kubik
3.2.2 Timbunan Pilihan Meter Kubik
3.2.3 Timbunan Pilihan Berbutir Meter Kubik
3 - 26
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis
Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi
Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan
persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
b) Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1 maupun
Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal yang
diuraikan dalam Seksi 8.2.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader
untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan
baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor
yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan
diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
g) Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan : Seksi 4.1
h) Bahu Jalan : Seksi 4.2
i) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Lapis Pondasi Semen Tanah : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
n) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Berpenutup : Seksi 8.2
Aspal
o) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
3 - 27
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang
cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan
segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang
dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan
jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2) di
bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-jukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah dasar
atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang dipakai untuk
penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya pekerjaan pada tanah
dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi
berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah
kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi rusak.
Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada
setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat
dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan
tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan dimana satu dengan lainnya berjarak
cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja
yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku bilamana
berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada tempat-tempat
yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan dengan
perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
3 - 28
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya
dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan
ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat pengeringan,
retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas yang
demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi Agregat
atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal
haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang
disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal 3.2.3.3)
dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal 3.2.4
dari Spesifikasi ini.
3 - 29
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR minimum 6 % jika
tidak disebutkan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi pengembalian
kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini dipandang tidak
sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan tanah dasar akan
dibayar menurut Seksi ini sebagai daerah yang persiapan permukaan tanah dasarnya telah
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan dibayar
per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran
tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang
telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3 Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 30
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PEMOTONGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
(a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon
dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-
halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan
yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk pembongkaran tunggul, akar dan
pembuangan semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh pembersihan dan
pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan
pembuangan struktur-struktur yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya
menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
(b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang
ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dengan
diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan tanah.
Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan sampai
dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul dan
akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi terhadap
berikut ini:
(a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
(b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
(c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
(d) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
(e) Galian : Seksi 3.1
(f) Timbunan : Seksi 3.2
(g) Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan : Seksi 4.1
(h) Bahu Jalan : Seksi 4.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Direksi Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-perbaikan
terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan permukaan tanah
sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap pemotongan pohon yang
akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan keselamatan
para pekerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan pemotongan pohon, serta
keselamatan publik.
3 - 31
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan, dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar bebas
dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan pekerja yang
diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan pembuatan drainase
sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter kurang
dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-batas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan Direksi
Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi
sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang
dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30 cm
di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan yang
berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah dari
galian bahan lainnya.
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Seksi
3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
Seksi 3.1. spesifikasi ini.
3 - 32
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh pembongkaran
tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai
kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk Pemotongan
Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Direksi Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan haruslah jumlah meter persegi
dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan yang diterima dalam batas-batas yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur untuk
pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan semua
konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya akan
diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong dan diterima
oleh Direksi Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
(a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada setiap
kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan dibayar dengan
Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerja, peralatan,
perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau digunakan untuk pelaksanaan
yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
(b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari diameter
15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah Direksi
Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata Pembayaran
yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompenssai penuh untuk semua
pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
3 - 33
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.4.1 Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
3.4.2 Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm Pohon
3.4.3 Pemotongan Pohon Pilihan diameter 30 – 50 cm Pohon
3.4.4 Pemotongan Pohon Pilihan diameter 50 – 75 cm Pohon
3.4.5 Pemotongan Pohon Pilihan diameter > 75 cm Pohon
3 - 34