URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LANJUTAN REHAB PASAR RAKYAT PASAR PUSONG
1. LATAR BELAKANG : Pekerjaan yang dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
Kegiatan Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah dengan pendanaan bersumber dari APBK
Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan
melalui kegiatan pekerjaan LANJUTAN REHAB PASAR RAKYAT
PASAR PUSONG . Bangunan ini merupakan bangunan
pemerintah yang sudah lama berdiri dan kondisi bangunan masuk
kategori perlu perbaikan sehingga perlu dilakukan rehabilitasi
agar dapat di fungsikan kembali bangunan tersebut untuk
kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe.
Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan penyedia
Jasa yang berkompeten dalam melaksanakan pekerjaan
Konstruksi sehingga pekerjaan LANJUTAN REHAB PASAR
RAKYAT PASAR PUSONG dapat terlaksana dengan baik dan
dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Peraturan yang
berlaku..
2. MAKSUD DAN : Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah untuk menjadi petunjuk
bagi Tim Pelaksana Kegiatan yang memuat uraian kegiatan, waktu
TUJUAN
pelaksanaan, produk yang dihasilkan serta besarnya pembiayaan
kegiatan.
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah memilih penyedia untuk
pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN REHAB PASAR RAKYAT
PASAR PUSONG yang dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis sesuai dengan Spesifikasi dan ketersediaan anggaran serta
metode kerja
3. TARGET DAN : Target dan sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
selesainya pekerjaan Bangunan bisa difungsi sesuai yang
SASARAN
direncanakan.
4. LOKASI : Gp. Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti
5. NAMA ORGANISASI : a. Dinas : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah
PENGADAAN : b. PA : Mohammad Rizal, S.Sos, M.Si
BARANG/ JASA c. PPK : FAJRI AFRIZAL, AMK
6. SUMBER DANA DAN : a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025.
PEMBIAYAAN
b. Total Pagu Anggaran Rp. 280.000.000,00 (Dua ratus delapan
puluh juta rupiah) termasuk PPN dengan Total Perkiraan
Biaya Pekerjaan/HPS: Rp. 278.450.000,00 (Dua ratus tujuh
puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
7. JENIS KONTRAK : a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Harga
Satuan
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran:
Kontrak Tahun Tunggal
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: A P B K
8. JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
9. CARA PEMBAYARAN : Secara termin
10. HAL-HAL LAIN YANG : a. Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU): Badan Usaha
dengan Kualifikasi Kecil/Menengah dengan Klasifikasi:
DIPERLUKAN Bangunan Gedung,
b. subklasifikasi: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Komersial (BG004). KBLI 41014
Lhokseumawe, 17 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Lhokseumawe
FAJRI AFRIZAL, AMK
Nip. 19800814 200504 1 003