URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh
Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud DAM di UPTD SDN 03 Andaleh mempunyai sarana dan Prasarana yang
bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan DAM di UPTD SDN 03 Andaleh adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran DAM UPTD SDN 03 Andaleh adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di UPTD SDN 03 Andaleh.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 03 Andaleh.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan DAM di UPTD SDN 03 Andaleh.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
PENYELENGGARAAN K3
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN DAM
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan DAM UPTD SDN 03
Andaleh adalah sarana prasarana sesuai dengan Rencana.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 June 2022 | Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Unit Pembenihan Rakyat (Upr) Kecamatan Luak | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 275,000,000 |
| 19 November 2025 | Sarasah Murai - Medan Nan Bapaneh (R-87) | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 200,000,000 |