URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
Lima Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud Lanjuta Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 4 Kec. Harau
mempunyai sarana dan Prasarana yang bagus dan layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Lanjuta Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 4 Kec. Harau adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 4 Kec. Harau adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di UPTD SMPN 04 Kec.
Harau.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SMPN 4 Harau.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 4 Kec. Harau.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
PENYELENGGARAAN K3
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 4 Kec. Harau adalah sarana prasarana
sesuai dengan Rencana.