URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
FISIK KONSTRUKSI
Uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan fisik konstruksi sebagai berikut :
URAIAN SINGKAT
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan/ rehabilitasi gedung kantor dan
bangunan lainnya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang
dilakukan penyedia secara teknis diperlukan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan
waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja penyedia sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pekerja, serta yang
secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Spesifikasi teknis,
dengan sasaran :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.