Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10346460000
Status: Batal
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,997,203
RUP Code: 60072367
Work Location: Sarilamak - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                        FISIK KONSTRUKSI                                 
                                                                         
Uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan fisik konstruksi sebagai berikut :
                                                                         
URAIAN SINGKAT                                                           
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan/ rehabilitasi gedung kantor dan
                                                                         
  bangunan lainnya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang
  dilakukan penyedia secara teknis diperlukan, agar rencana teknis yang telah
                                                                         
  disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
  operasional dan efektif.                                               
                                                                         
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di lapangan
  sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                           
                                                                         
3. Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan
  waktu kegiatan pelaksanaan.                                            
                                                                         
4. Kinerja penyedia sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pekerja, serta yang
  secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Spesifikasi teknis,
                                                                         
  dengan sasaran :                                                       
   1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                 
                                                                         
   2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.        
   3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                         
                                                                         
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                         
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
  baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.                   
                                                                         
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
  bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                                                                         
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan. 
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                         
  memerlukannya                                                          
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                                                                         
  pelaksanaan.                                                           
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
                                                                         
  laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
  laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.       
                                                                         
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
  yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
                                                                         
  manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
  penyedia jasa perencanaan konstruksi.                                  
                                                                         
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
  konstruksi.