RUANG LINGKUP PENGAWASAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1) Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi.
2) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
3) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda
pelaksanaan.
4) Mengawasi ketepatan volume, mutu, waktu, dan biaya pada tahap pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai dengan PHO (Provisional Hand Over).
5) Mengawasi tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan FHO (Final
Hand Over).
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Kontraktor.
8) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
9) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.
10) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings)
sebelum serah terima pertama.
11) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
B. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.