Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10347078000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV Aulia Rancang Atur Buana
NPWP: 07*1**7****16**0
RUP Code: 60072367
Work Location: Sarilamak - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP PENGAWASAN                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                           
  A. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :                       
     1)  Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi.                          
                                                                           
     2)  Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
         konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
     3)  Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda
         pelaksanaan.                                                      
                                                                           
     4)  Mengawasi ketepatan volume, mutu, waktu, dan biaya pada tahap pelaksanaan
         pekerjaan konstruksi sampai dengan PHO (Provisional Hand Over).   
                                                                           
     5)  Mengawasi tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan FHO (Final
         Hand Over).                                                       
     6)  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
         terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                            
                                                                           
     7)  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
         mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
         lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
         oleh Kontraktor.                                                  
                                                                           
     8)  Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
         pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                           
     9)  Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
         Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.                          
                                                                           
     10) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings)
         sebelum serah terima pertama.                                     
     11) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                                                                           
         perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  B. Tanggung Jawab Pengawasan                                             
     1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
       yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                           
     2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
       a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan
          yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
          berlaku.                                                         
                                                                           
       b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
          berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang
          disyaratkan.                                                     
                                                                           
       c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.           
     3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
       suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
       terlibat.