Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Sdn 01 Situjuah Banda Dalam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10363554000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 75,000,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Karya Utama
NPWP: 316996933204000
RUP Code: 59881116
Work Location: Situjuah banda dalam - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                      
 A. Latar Belakang.                                                   
    Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan     
                                                                      
   peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
   menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
   cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
   internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
   Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional
   pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
   No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan
   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
   Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
   Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang
   Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 
   Indonesia.                                                         
                                                                      
   Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar
   Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga
   Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
   Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   a. Dasar Hukum                                                     
      1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025    
        beserta perubahannya;                                         
      2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
        Standar Sarana dan Prasarana;                                 
                                                                      
      3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
        tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun   
        anggaran 2025;                                                
      4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang     
        Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh
        Kota Tahun Anggaran 2025;                                     
      5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota      
        Tahun Anggaran 2025.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 B. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                       
   B.1 Maksud                                                         
      Maksud Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam
      mempunyai sarana dan Prasarana yang bagus, layak.               
   B.2 Tujuan                                                         
      Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam adalah
      :                                                               
      1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.         
      2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.      
      3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.       
   B.3 Sasaran                                                        
      Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam:
      1. Tersedianya Ruang Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam.    
      2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 01 Situjuah
         Banda Dalam.                                                 
                                                                      
C. Lokasi Kegiatan                                                    
                                                                      
      Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
   Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                      
   •  PENYELENGGARAAN K3                                              
   •  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                           
   •  PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS                              
                                                                      
E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                    
                                                                      
   Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
   Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam adalah sarana prasarana sesuai
   dengan Rencana.                                                    
                                                                      
 G. Sumber Dana dan Besarnya Total Perkiraan Biaya Pekerjaan.         
   Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan    
   Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam adalah APBD
   Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun
   Anggaran 2025. Total biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp.
   75.000.000 ,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Tenders also won by CV Mitra Karya Utama
Authority
4 April 2019Pembangunan Kandang Sapi Dan KelengkapannyaKota PayakumbuhRp 2,000,000,000
8 March 2017D.I Empang Pematang Nagari Sariak Laweh Kecamatan AkabiluruKab. Lima Puluh KotaRp 1,206,000,000
20 August 2017Pembuatan Kandang SapiKementerian PertanianRp 900,000,000
3 September 2018Pengembangan Gedung/Bangunan Kantor Kpu Kota PayakumbuhKomisi Pemilihan UmumRp 876,000,000
25 June 2019Belanja Konstruksi Pembangunan Gedung Rice MiliingPemerintah Daerah Kabupaten Tanah DatarRp 755,000,000
13 March 2015Pengendalian Banjir Dan Pengamanan Sungai Tembok JuaRp 700,000,000
19 May 2021Rehab Sedang Ruang Kelas Smpn 8 PayakumbuhKota PayakumbuhRp 615,796,240
17 July 2017Peningkatan Jalan Tengku LarehKota PayakumbuhRp 595,000,000
2 June 2022Rehab Gedung Kantor Bpp Payakumbuh BaratKota PayakumbuhRp 543,345,000
8 September 2015Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier Kec. Payakumbuh UtaraRp 507,000,000