PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak
(APBD 2025)
Program : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya
Saing Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub
: 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi
Kegiatan
Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,
Pemeliharaan Dan Pengawasan Prasarana Olahraga
Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pekerjaan
: Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec.
Luak
Lokasi
: Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luak
Sumber Dana
: APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor Nomor 27 Tahun 2024
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
d. DPA APBD Perubahan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga adalah salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2006
tentang Pembentukan, Kedudukan, tugas, Fungsi dan Struktur
Organisasi yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Olahraga merupakan serangkaian kegiatan fisik yang
terorganisasi dan berfokus pada gerakan tubuh yang bertujuan sebagai
media dalam menyehatkan jasmani.
Untuk melakukan kegiatan olahraga tersebut tentunya
membutuhkan suatu tempat yang dapat memfasilitasi kegiatan
tersebut. Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 yang dialokasikan
pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Lapangan Volly
Sungai Kamuyang Kec. Luak ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari segi kualitas, volume, biaya dan ketetapan waktu
pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir Revitalisasi
Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak yang kelengkapannya
sesuai dengan Dokumen Perencanaan. Kerangka Acuan Kerja ini
merupakan petunjuk bagi kontraktor yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembanguanan.
2. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai
Kamuyang Kec. Luak ini adalah untuk memenuhi ketersediaan sarana
dan prasarana Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya di Kec.
Luak.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Revitalisasi Lapangan Volly
Sungai Kamuyang Kec. Luak Program Pengembangan Kapasitas Daya
Saing Keolahragaan Sub. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan
Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan,
Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana Olahraga di
Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai
Kamuyang Kec. Luak, Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
1. Biaya SMK3
2. Mobilisasi dan demobilisasi alat berat
3. Cut dan fill
4. Pekerjaan mengangkut tanah lepas
5. Pasang turap batu kali
6. Pasang plat duicker
b. Pekerjaan Pondasi
D. TARGET/SASARAN
Terlaksananya pekerjaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai
Kamuyang Kec. Luak (APBD) Tahun Anggaran 2025.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak ini
dialokasikan selama 35 ( Tiga Puluh Lima ) Hari Kalender.
F. PENUTUP
Demikianlah uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dipedomani
dan dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan serta pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang
Kec. Luak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 April 2018 | Pembangunan / Revitalisasi Pasar Nagari Mungka | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 1,015,000,000 |
| 3 June 2022 | Pembangunan Gedung Puskeswan | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 646,684,560 |
| 7 July 2022 | Renovasi Bpp Kec. Lareh Sago Halaban | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 379,135,500 |