PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram
Kec. Harau
(APBD 2025)
Program : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya
Saing Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub
: 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi
Kegiatan
Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan
Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
: Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari
Taram Kec. Harau
Lokasi : Nagari Taram Kec. Harau
Sumber Dana : APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025;
d. DPA-OPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
e. DPA APBD-P Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga adalah salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2006
tentang Pembentukan, Kedudukan, tugas, Fungsi dan Struktur
Organisasi yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.
Olahraga merupakan serangkaian kegiatan fisik yang terorganisasi dan
berfokus pada gerakan tubuh yang bertujuan sebagai media dalam
menyehatkan jasmani.
Untuk melakukan kegiatan olahraga tersebut tentunya membutuhkan
suatu tempat yang dapat memfasilitasi kegiatan tersebut Salah satu
mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh
Kota tahun anggaran 2024 yang dialokasikan pada Dinas Pariwisata
Pemuda dan Olahraga, diperuntukkan melalui :
Program : 2.19.03 Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang
Menjadi Kewenangan Daeah Kabupaten Kota
Sub. 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi
Kegiatan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan
Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec.
Harau
Lokasi : Nagari Taram Kec. Harau
Dalam pelaksanaan Pembangunan Bangunan milik Pemerintah akan
diserahkan pada pihak ke Tiga (Kontraktor) secara kontraktual.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perbaikan Lapangan Bola Kaki
Nagari Taram Kec. Harau Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan
Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,
Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat
Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan Teknik Secara Detail Perencanaan Perbaikan
Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau :
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Asitektur;
- Pekerjaan Elektrikal.
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah mengikuti ketentuan dalam DPA Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga Tahun Anggaran 2025. Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey;
b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;
c. Pengembangan Rencana;
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;
f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain-lain;
g. Persiapan Pelelangan;
h. Pelaksanaan Pelelangan;
i. Pengawasan Berkala.
D. TARGET/SASARAN
1. Keluaran
Terlaksananya jasa Konsultasi Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola
Kaki Nagari Taram Kec. Harau (APBD) Tahun Anggaran 2025
2. Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki
Nagari Taram Kec. Harau (APBD) Tahun Anggaran 2025
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec.
Harau adalah 10 ( Sepuluh ) Hari Kalender.
F. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukkan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pemberi Tugas.