Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10600460000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Arifan
NPWP: 719897951201000
RUP Code: 61750694
Work Location: Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN      LIMA   PULUH   KOTA                 
                                                                        
 DINAS    PARIWISATA        PEMUDA      DAN   OLAHRAGA                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        DOKUMEN       PERSIAPAN       PENGADAAN                         
                                                                        
                            (DPP)                                       
                                                                        
                                                                        
                 URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
   Perencanaan  Perbaikan Lapangan  Bola Kaki Nagari Taram              
                          Kec. Harau                                    
                         (APBD  2025)                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Program     : 2.19.03  Program  Pengembangan  Kapasitas Daya         
                 Saing Keolahragaan                                     
                                                                        
   Kegiatan    : 2.19.03.2.01  Pembinaan    Dan    Pengembangan         
                 Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang       
                 Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota               
   Sub                                                                  
               : 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi            
   Kegiatan                                                             
                 Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,     
                 Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan               
                 Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat               
                 Kabupaten/Kota                                         
   Pekerjaan                                                            
               : Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari        
                 Taram Kec. Harau                                       
   Lokasi      : Nagari Taram Kec. Harau                                
   Sumber Dana : APBD 2025                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025       
        Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                                                                        
        2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;                 
     b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024   
                                                                        
        Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran   
        2025;                                                           
                                                                        
     c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang    
                                                                        
        Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah Tahun        
        Anggaran 2025;                                                  
                                                                        
     d. DPA-OPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima     
        Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;                                 
                                                                        
     e. DPA APBD-P  Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima Puluh     
        Kota Tahun Anggaran 2025.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
      Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga adalah salah satu Organisasi
                                                                        
      Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang 
      dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60  tahun 2006        
                                                                        
      tentang Pembentukan, Kedudukan, tugas,  Fungsi dan Struktur       
      Organisasi yang kemudian  diubah  dengan  Peraturan Daerah        
                                                                        
      Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan    
                                                                        
      Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.    
                                                                        
      Olahraga merupakan serangkaian kegiatan fisik yang terorganisasi dan
      berfokus pada gerakan tubuh yang bertujuan sebagai media dalam    
                                                                        
      menyehatkan jasmani.                                              
                                                                        
      Untuk melakukan kegiatan olahraga tersebut tentunya membutuhkan   
      suatu tempat yang dapat memfasilitasi kegiatan tersebut Salah satu
                                                                        
      mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh  
      Kota tahun anggaran 2024 yang dialokasikan pada Dinas Pariwisata  
                                                                        
      Pemuda dan Olahraga, diperuntukkan melalui :                      
                                                                        
      Program    : 2.19.03  Pengembangan  Kapasitas  Daya  Saing        
                   Keolahragaan                                         
                                                                        
                                                                        
      Kegiatan   : 2.19.03.2.01  Pembinaan   Dan   Pengembangan         
                   Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang     
                                                                        
                   Menjadi Kewenangan Daeah Kabupaten Kota              
                                                                        
      Sub.         2.19.03.2.01.0005   Koordinasi,   Singkronisasi      
                                                                        
      Kegiatan     Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,   
                   Pengadaan,   Pemanfaatan,  Pemeliharaan  Dan         
                                                                        
                   Pengawasan   Prasarana  Olahraga  Di  Tingkat        
                   Kabupaten/Kota                                       
                                                                        
      Pekerjaan  : Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec.       
                   Harau                                                
                                                                        
      Lokasi     : Nagari Taram Kec. Harau                              
                                                                        
      Dalam pelaksanaan Pembangunan Bangunan milik Pemerintah akan      
                                                                        
      diserahkan pada pihak ke Tiga (Kontraktor) secara kontraktual.    
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor  
     yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                                                                        
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
     tugas perencanaan.                                                 
                                                                        
  2. Dengan  penugasan  ini diharapkan konsultan Perencana  dapat       
                                                                        
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan      
     keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                              
                                                                        
                                                                        
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                        
   1. Lingkup Kegiatan/Proyek                                           
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perbaikan Lapangan Bola Kaki
                                                                        
    Nagari Taram Kec. Harau Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing   
    Keolahragaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan   
                                                                        
    Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,     
                                                                        
    Pemeliharaan dan  Pengawasan  Prasarana  Olahraga di  Tingkat       
    Kabupaten/Kota.                                                     
                                                                        
   2. Lingkup Pekerjaan                                                 
         Perencanaan Teknik  Secara  Detail Perencanaan Perbaikan       
                                                                        
     Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau :                       
     - Pekerjaan Struktur;                                              
                                                                        
     - Pekerjaan Asitektur;                                             
     - Pekerjaan Elektrikal.                                            
                                                                        
   3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
                                                                        
     adalah mengikuti ketentuan dalam DPA Dinas Pariwisata Pemuda dan   
     Olahraga Tahun Anggaran 2025. Tahap yang akan dilaksanakan adalah: 
                                                                        
     a. Persiapan Perencanaan termasuk survey;                          
     b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;       
                                                                        
     c. Pengembangan Rencana;                                           
     d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;                              
                                                                        
     e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;                                 
                                                                        
     f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain-lain;
     g. Persiapan Pelelangan;                                           
                                                                        
     h. Pelaksanaan Pelelangan;                                         
     i. Pengawasan Berkala.                                             
                                                                        
                                                                        
D. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                        
   1. Keluaran                                                          
     Terlaksananya jasa Konsultasi Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola  
                                                                        
     Kaki Nagari Taram Kec. Harau (APBD) Tahun Anggaran 2025            
                                                                        
   2. Hasil (Outcomes)                                                  
     Tersedianya Dokumen Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki       
                                                                        
     Nagari Taram Kec. Harau (APBD) Tahun Anggaran 2025                 
                                                                        
                                                                        
 E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
       Jangka waktu  pelaksanaan, khususnya  sampai diserahkannya       
                                                                        
   dokumen Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec.   
   Harau adalah 10 ( Sepuluh ) Hari Kalender.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 F. PENUTUP                                                             
       Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan  
                                                                        
   hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari    
   bahan masukkan   lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan       
                                                                        
   tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas  
   dengan Pemberi Tugas.
Tenders also won by CV Arifan
Authority
12 June 2019Paket Jembatan Gantung MakopoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,483,220,000
15 June 2017Pembangunan Jembatan SaumanganyaPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan MentawaiRp 2,000,000,000
5 August 2019Pemasangan Batu Bronjong - Sawah Ambacang - Sawah Kabu Kabu - Sawah Binuang S/D Batu Sampik - Kiri Kanan Sawah Cuma Lagi - Sawah Lubuk Gadang - Sawah KarakPemerintah Daerah Kota SawahluntoRp 940,000,000
16 May 2017Pelebaran Jalan Bidar AlamKab. Solok SelatanRp 600,000,000
1 April 2017Peningkatan Di. Bandar Liki Atas (Dak Penugasan)Kab. Solok SelatanRp 541,709,000
27 April 2019Paket Peningkatan Jalan Batu Batembak - Pelabuhan Panasahan (P.100)Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera BaratRp 405,500,000
4 November 2025Peningkatan Jalan Kantor Wali Rawang Gunung Malelo, Kec. SuteraKab. Pesisir SelatanRp 185,000,000
23 April 2025Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 13Kota PadangRp 184,115,000
12 May 2024Penataan Jalan Lingkungan KantorBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 116,000,000
3 October 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Pasir Putih Apbd-P Tahun 2025 (Konstruksi)Kota PadangRp 87,502,500