PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki Jorong Pua Data Nagari Koto
Tinggi Kec. Gunuang Omeh
(APBD 2025)
Program : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya
Saing Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub
: 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi
Kegiatan
Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,
Pemeliharaan Dan Pengawasan Prasarana Olahraga
Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki Jorong Pua
Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh
Lokasi : Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luak
Sumber Dana : APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor Nomor 27 Tahun 2024
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
d. DPA APBD Perubahan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga adalah salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2006
tentang Pembentukan, Kedudukan, tugas, Fungsi dan Struktur
Organisasi yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Olahraga merupakan serangkaian kegiatan fisik yang
terorganisasi dan berfokus pada gerakan tubuh yang bertujuan sebagai
media dalam menyehatkan jasmani.
Untuk melakukan kegiatan olahraga tersebut tentunya
membutuhkan suatu tempat yang dapat memfasilitasi kegiatan
tersebut. Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 yang dialokasikan
pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pagar Lapangan Bola
Kaki Jorong Pua Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh ini
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari segi kualitas, volume,
biaya dan ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai
wujud akhir Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki Jorong Pua Data
Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh yang kelengkapannya sesuai
dengan Dokumen Perencanaan. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan
petunjuk bagi kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembanguanan.
2. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pagar Lapangan Bola
Kaki Jorong Pua Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh ini
adalah untuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana Olahraga
Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya di Kec. Luak.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembuatan Pagar Lapangan
Bola Kaki Jorong Pua Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Sub.
Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga
Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan
Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki
Jorong Pua Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh, Pekerjaan
yang akan dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Sistem manajemen dan keselamatan kerja
b. Pekerjaan Pendahuluan
c. Pekerjaan Bongkaran
d. Pekerjaan Pondasi
e. Pekerjaan Beton dan Dinding
f. Pekerjaan Pagar Pengaman
g. Pekerjaan Pengecatan dan Pelituran
D. TARGET/SASARAN
Terlaksananya pekerjaan Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki
Jorong Pua Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh (APBD) Tahun
Anggaran 2025.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki Jorong Pua Data
Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh ini dialokasikan selama 35 (
Tiga Puluh Lima ) Hari Kalender.
F. PENUTUP
Demikianlah uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dipedomani
dan dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan serta pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam Pekerjaan Pembuatan Pagar Lapangan Bola Kaki Jorong
Pua Data Nagari Koto Tinggi Kec. Gunuang Omeh.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2016 | Normalisasi Dan Pengendalian Banjir Sungai Tembok Jua | UKPBJ Pemerintah Kota Payakumbuh | Rp 920,896,300 |
| 22 March 2016 | Peningkatan Di. Tembok Jua (Dak) | UKPBJ Pemerintah Kota Payakumbuh | Rp 489,720,000 |
| 24 June 2016 | Pembangunan Saluran Drainase Jl. M. Nasrun | Kota Payakumbuh | Rp 401,250,000 |
| 10 June 2015 | Pembangunan Drainase Jl. Minang Kabau | Rp 210,000,000 | |
| 17 August 2025 | Pembangunan Wc / Toilet Uptd Sdn 05 Kototinggi | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 100,000,000 |
| 7 August 2025 | Dam Uptd Sdn 07 Situjuah Gadang | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 50,000,000 |