| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024834822214000 | Rp 328,608,868 | 87.1 | 89.68 | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0723659736223000 | - | - | - | Tidak melewati nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan pada poin pekerjaan berdasarkan subklasifikasi dan pekerjaan sejenis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen dan tidak melampirkan sertifikat standar terverifikasi untuk KBLI 2020. | |
| 0026436188216000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012317376214000 | - | - | - | - | |
| 0024042640214000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Calvindam Jaya Ec. PT | 0020754628214001 | - | - | - | Tidak melewati nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan pada poin pekerjaan berdasarkan subklasifikasi |
CV Bergin Dwi Dimensi | 0028510345214001 | - | - | - | - |
CV Global Kreatif Konsultan | 09*4**8****14**0 | - | - | - | - |
CV Akasia Teknik | 09*8**7****14**0 | - | - | - | - |
CV Tiga Pilar Abadi | 0032067225214001 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REKONSTRUKSI JALAN RAJA M.YUSUF
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
pemerintahan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan,
agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Maksud dan Tujuan Uraian Singkat Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria,
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Pengawasan.
Dengan butir–butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh Pemberi Tugas.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya kegiatan Pengawasan Rekonstruksi Jalan
Raja M.Yusuf.
2. Tersusunnya Lapooran Pelaksanaan Kegiatan
Pengawasan Rekonstruksi Jalan Raja M.Yusuf
4. Nama dan Pengguna Anggaran Adalah :
Organisasi Naama : Yusdiandri, ST
Nip : 19770925 200604 1 011
Jabatan Struktural : Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Lingga
5. Sumber Pendanaan Pagu Dana Rp. 351.486.240,00 (Tiga Ratus Lima Puluh
Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus
Empat Puluh Rupiah). Dengan HPS Paket kegiatan ini adalah
Rp. 351.484.497,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta
Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) termasuk PPN, dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025
Paket : Pengawasan Rekonstruksi Jalan Raja
M.Yusuf
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lingga Tahun
Anggaran 2025
HPS : Rp. 351.484.497,00
6. Referensi Hukum a. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. b. UU No.
dan Standar Teknis 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
b. Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang
PenyelenggaranJasa Konstruksi.
c. Peraturan Pemerintah No. 34 Tentang Jalan
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
349/KPTS/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan).
e. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang
Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen
Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana
Bidang Pekerjaan Umum.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu.
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 tentang perubahan keempat atas peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan
Barang/ Jasa.
7. Lingkup, Lokasi a. Lingkup Kegiatan
Kegiatan, Data dan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Fasilitas Penunjang Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
Serta Alih berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
Pengetahuan kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan kontrak Pemborongan Jasa
Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mendampingi pekerjaan Field Engineering kondisi
Awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana
awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan), sebagai
syarat utama tagihan I pekerjaan Konsultan
Pengawas.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan
Pekerjaan yang tidak sesuai/ memenuhi spesifikasi.
5. Membantu memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menghadiri rapat–rapat lapangan secara berkala
dengan pelaksana kontraktor dan unsur pengawas,
membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan.
7. Menghadiri rapat secara berkala dengan PA/PPTK
konsultan, PA/PPTK konstruksi dan atau unsur lain
yang terkait.
8. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh kontraktor konstruksi
untuk disahkan oleh PPTK dan PA Kegiatan
Konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (AS Built Drawing) sebelum Serah
Terima Pertama.
10. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/PA
Konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Rekonstruksi Jalan Raja
M.Yusuf ini berada di Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
c. Data dan Fasilitas penunjang
1. untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknis Kegiatan termasuk melalui Uraian
Singkat Pekerjaan ini.
2. informasi pengawas antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
• Gambar-gambar pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Berita Acara Tender Penyedia Jasa Konstruksi.
• Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Bar chart dan S-Curve dari Pekerjaan yang dibuat
oleh kontraktor Konstruksi (Setelah Disetujui)
c. Kerangka Kerja Acuan Pengawasan
d. Peraturan –peraturan, standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
e. Informasi Lainnya
8. Pendekatan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara
Metodelogi terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/ Bar Chart,
S-Curve yang diajukan oleh kontraktor konstruksi
untuk selanjutnya diteruskan kepada kepada
PPTK/PA Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan,
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan PPTK/PA
Konstruksi.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak,
menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
kontraktor konstruksi dalam melakukan sosialisasi
dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perizinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi bersama PPTK/PA
Konstruksi untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pembangunan.
b. Menghadiri rapat lapangan secara berkala dengan
PPTK/PA Konstruksi, dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan.
c. Melakukan konsultasi diluar jadwal rutin
tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis kepada PPTK/PA
Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
c. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh kontraktor konstruksi terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (shop
drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesain pekerjaan
dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
b. Memeriksa daftar volume dan nilai pekerjaan,
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
9. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 7
(Tujuh) bulan atau 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari
kalender.
10. Personil yang Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
Dibutuhkan ini adalah :
A. SUPERVISI ENGINEER
Tenaga ahli sebagai Supervisi Engineer yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Sipil
S-1/D4 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
memiliki pengalaman mengawasi pelaksanaan
pekerjaan jalan serta bersertifikasi Ahli Muda Teknik
Jalan/SKK Ahli keteknikan Jalan Jenjang 7 dengan
pengalaman min 2 (dua) tahun.
Tugas Supervisi Engineer adalah
Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua
pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan
Kontraktor sehingga dapat memudahkan PPKom
mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan;
Melakukan pengawasan secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan
dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum;
Membuat rekomendasi kepada PPKom untuk
menerima atau menolak pekerjaan dan material;
Memonitor secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu
bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana
tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu
benar-benar berpengaruh terhadap jadual
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka supervisi engineer juga membuat
rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya
untuk mengejar keterlambatan tersebut.
Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Kontraktor Pelaksanaan.
Memberi rekomendasi kepada PPKom menyangkut
mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat
pembayaran bulanan kontraktor.
Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built drawing)
dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO).
Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/perhitungan-perhitungan
konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
kontraktor sebelum pelaksanaan.
Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada
Bagian 11 Uraian Singkat Pekerjaan ini, mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada
dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
Pemilik Pekerjaan tepat pada waktunya.
B. HSE ENGINEER (Ahli K3 Konstruksi)
Tenaga ahli sebagai Ahli K3 Konstruksi yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik S-
1/D4 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
memiliki pengalaman mengawasi pelaksanaan
pekerjaan jalan serta bersertifikasi Ahli Muda K3
konstruksi dengan pengalaman min 1 (satu) tahun.
Tugas Ahli K3 adalah :
I. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi;
II. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi;
III. Menilai dan menyusun program K3 yang telah
dilakukan oleh Pelaksana;
IV. Menilai prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3 yang telah di buat
oleh Pelaksana;
V. Menilai evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi;
VI. Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan;
C. INSPEKTOR
Inspektor atau Pengawas lapangan yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang
memiliki latar pendidikan SMK Jurusan Teknik
bangunan/menggambar bangunan dan sejenisnya
dengan pengalaman min 2 (dua) tahun.
Tugas utamanya adalah membantu Tugas Supervisi
Engineer meliputi :
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dari
Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas-
tugasnya untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan
di lapangan;
Melakukan pengawasan di lapangan secara terus
menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi
yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan
segera kepada Supervision Engineer tentang semua
pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen
Kontrak;
Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara
tertulis kepada Supervision Engineer;
Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan
dan memeriksa semua hasil pengukuran,
perhitungan kuantitas dan sertifikat pembayaran
serta menjamin bahwa pembayaran terhadap
kontraktor sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak;
Bersama - sama kontraktor setiap hari membuat
ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi,
keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan
keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan,
jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan,
pengukuran di lapangan, kejadian-kejadian khusus
dan sebagainya dengan menggunakan formulir
laporan standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada Supervision Engineer
setelah selesai kerja;
Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh
Kontraktor dan evaluasi hasil pekerjaan (performa
pekerjaan) di lapangan;
D. ADMINISTRASI
Tenaga Administrasi disyaratkan berpendidikan
minimum SMA/SLTA sederajat Negeri atau Swasta,
dengan pengalaman minimum 1 (satu) tahun
11. Klasifikasi Badan SBU Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Usaha Transportasi dengan Nomor Kode RK003 (KBLI 71102),
Kualifikasi Kecil| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2023 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya) | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 852,416,730 |
| 21 February 2023 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Menuju Kelenteng Sun Te Kong | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 740,000,000 |
| 9 April 2022 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Datuk Pakau (Tahap I) | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 690,000,000 |
| 30 April 2024 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Simpang Rsup Lobam - Pelabuhan Teluk Sasah Kab. Bintan (4,00 Km) | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 648,147,000 |
| 5 July 2022 | Penyusunan Ded Jaringan Jalan Di Kawasan Ftz Senggarang | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 537,856,000 |
| 19 March 2024 | Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Senggarang Besar Tahap I | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 500,013,000 |
| 27 February 2024 | Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Bukit Batu - Parit Bugis Kec. Teluk Bintan Tahap 1 | Kab. Bintan | Rp 421,628,000 |
| 31 January 2020 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Kp. Belak - Kemalai Kab. Bintan | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 389,238,300 |
| 11 August 2022 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Harapan Baru Desa Toapaya Utara Kec. Toapaya Kab. Bintan | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423) | Rp 385,487,300 |
| 8 February 2023 | Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan | Kab. Bintan | Rp 360,000,000 |