Bengkel Kreatif Utama | 09*7**3****14**0 | Rp 1,713,700,176 |
PT Sarana Surya Gemilang | 04*3**7****48**0 | - |
PT Media Suara Birokrasi | 05*1**6****14**0 | - |
CV Bintang Mustika Group | 01*5**2****14**0 | - |
| 0935468157614000 | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - |
| 0626570857453000 | - | |
| 0904425147214000 | - | |
| 0911874329214000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN JALUR LISTRIK DAN AIR BERSIH
MENUJU KAWASAN ASTAKA
KABUPATEN LINGGA TA. 2025
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN JALUR LISTRIK DAN AIR BERSIH
MENUJU KAWASAN ASTAKA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ADMINISTRASI UMUM
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN JALUR
LISTRIK DAN AIR BERSIH MENUJU KAWASAN
ASTAKA
PROGRAM : PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
LOKASI : KABUPATEN LINGGA
TAHUN ANGGARAN : 2025
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, RAB dan
spesifikasi teknis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
1.1 LATAR BELAKANG
Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemasangan Jalur Listrik Dan Air Bersih Menuju Kawasan
Astaka sebagai fasilitas untuk menunjang jaringan listrik dan air bersih di kawasan astaka .Untuk
mewujudkan komitmen tersebut pemerintah Kabupaten Lingga dalam hal ini dinas pekerjaan umum dan
tata ruang kabupaten lingga bermaksud mengadakan kegiatan Pembangunan Dan Pemasangan Jalur Listrik
Dan Air Bersih Menuju Kawasan Astaka. Diharapkan dengan tersedianya jalur listrik dan air bersih baik,
dapat mewujudkan penunjang kehidupan masyarakat Kabupaten Lingga yang lebih baik.
Semoga dengan terlaksananya Pembangunan Dan Pemasangan Jalur Listrik Dan Air Bersih
Menuju Kawasan Astaka ini diharapkan kehidupan sosial masyarakat semakin meningkat.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Dan Pemasangan Jalur Listrik Dan Air Bersih Menuju Kawasan Astaka
. Pembangunan ini bermaksud:
a. Menjaga kualitas prasarana di Kabupaten Lingga.
b. Menyediakan prasarana untuk masyarakat Kabupaten Lingga .
c. Memilih pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau
dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan
telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas
pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.
d. Melaksanakan perawatan sarana dan prasarana oleh pelaksana sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan yang telah direncakanan serta telah sesuai dengan rencana teknis dan dokumen-
dokumen kontrak yang bersangkutan baik kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu.
e. Pelaksana bertanggungjawab langsung pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan
Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dan dalam melakukan
pekerjaan ini diawasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata
Ruang Kabupaten Lingga dan dapat berkonsultasi langsung dengan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lingga untuk masalah-masalah yang
terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan
sukses.
Tujuan kegiatan ini adalah :
Sfesifikasi Teknis keluaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana (Penyedia
Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
1.4 SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Paket kegiatan ini adalah :
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pagu Dana : Rp. 1.724.033.000,00,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Puluh
Tiga Ribu Rupiah) Biaya diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025
HPS : Rp. 1.723.943.387,19,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat
Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Belas Rupiah) Biaya diatas sudah
termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga
Tahun Anggaran 2025
1.5 SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan
sesuai dengan rencana teknis dan dokumen-dokumen kontrak yang bersangkutan baik kuantitas,
kualitas, biaya maupun waktu.
1.6 RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar Rencana, Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, Daftar Kuantitas dan
penjelasan - penjelasan tambahan lainnya yang diberikan. Lingkup pekerjaan ini terdiri
dari :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN STRUKTUR
III. PEKERJAAN RUMAH TRAFO
IV. PEKERJAAN DISTRIBUSI AIR BERSIH
V. PEKERJAAN AKHIR
I. PENUTUP
II.1 PERSYARATAN LAIN-LAIN
1) IZIN USAHA JASA PENUNJANG LISTRIK (IUPJTL)
➢ Penyedia Jasa Memiliki Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ini memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Listrik (IUPJTL) Kualifikasi kecil, Bidang Usaha
Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Dan Sub Bidang Tenaga Listrik Tegangan Rendah yang ditebitkan oleh gubernur atau KBLI
43211 Instalasi Listrik Pembangunan Dan Pemasangan Intalasi Listrik Kualifikasi Kecil yang
masih berlaku
2) Sertifikat Badan Usaha (SBU)
➢ Penyedia Jasa mempunyai kompetensi yang ditunjukan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
yang diterbitkan oleh LSBU terakreditasi Dirjen Ketenagalistriakan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bidang Usaha Distribusi Tenaga Listrik
Sub Bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
3. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 120 Hari
Kalender. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan cuaca juga mempengaruhi lamanya waktu
pengerjaan karena sebagian besar pekerjaan berada di luar ruangan. Masa pemeliharaan
pekerjaan ini adalah 360 hari.
Daik Lingga , 16 APRIL 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Lingga
Dto
DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
NIP 19831214 201001 1 007