| Reason | |||
|---|---|---|---|
Bumi Bangunan | 07*6**8****24**0 | Rp 1,253,665,366 | Uraian pekerjaan yang tercantum dalam RKK pada B1 tidak sesuai dengan Jenis Pekerjaan dan Identifikasi bahaya yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis |
CV Eon Karya | 10*1**1****69**1 | Rp 1,181,727,114 | Bukti alat Tangki Air yang dilampirkan sama dengan paket Pekerjaan Penataan Halaman Astaka Kabupaten Lingga serta Uraian pekerjaan yang tercantum dalam RKK pada B1 tidak sesuai dengan Jenis Pekerjaan dan Identifikasi bahaya yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis |
| 0421672437214000 | Rp 1,224,943,825 | Uraian pekerjaan yang tercantum dalam RKK pada B1 tidak sesuai dengan Jenis Pekerjaan dan Identifikasi bahaya yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis | |
| 0860874312223000 | - | - | |
CV Lawana Consultant | 04*3**5****14**0 | - | - |
| 0411067614214000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0021576970214000 | - | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LINGGA
PROGRAM
PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN
KEGIATAN
PENYEDIAAN LAYANAN RUJUKAN LANJUTAN BAGI
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN YANG
MEMERLUKAN KOORDINASI KEWENANGAN
KABUPATEN
PEKERJAAN :
RUMAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN
LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PROGRAM : PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN
KEGIATAN: PENYEDIAAN LAYANAN RUJUKAN LANJUTAN BAGI
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN YANG MEMERLUKAN KOORDINASI
KEWENANGAN KABUPATEN
PEKERJAAN:RUMAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN LINGGA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana harus mengacu secara teknis
kepada rencana kerja, gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilapangan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung secara
professional dan operasional yang efektif.
Pelaksanaan pekerjaan lapangan harus dilakukan secara penuh
tanggungjawab dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli, peralatan kerja
dan pemakaian bahan yang disesuaikan kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ada.
Kontraktor Pelaksana bertugas secara umum melaksanakan pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional kepada
Direksi Pekerjaan atas jasa pelaksanaan pengadaan konstruksi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pelaksanaan pekerjaan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas, dan intensitas pelaksanaan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor
Pelaksana (Penyedia Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini
memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana
(Penyedia Jasa) dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas
(Direksi Pekerjaan).
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya konstruksi ini yang berfungsi sebagaimana mestinya yaitu
sebagai sarana wadah untuk membangun integrasi fisik maupun fungsi
komponen sosial masyarakat.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Sub-Kegiatan Pembangunan ini yang
mengacu kepada Rencana Kerja, Pemakaian Peralatan dan Syarat-syarat
dan Spesifikasi Teknis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak
4. NAMA DAN ORGANISASI
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Nama : DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
NIP : 19831214 201001 1 007
Jabatan Struktural : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Paket kegiatan ini adalah :
Rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Kabupaten Lingga dengan Pagu Dana : Rp. 1.263.864.857,- (Satu
Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh
Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) Biaya diatas
sudah termasuk PPN, dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2025
Rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Kabupaten Lingga dengan HPS : Rp. Rp. 1.263.770.263,26,- (Satu
Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu
Dua Ratus Enam Puluh Tiga Koma Dua Puluh Enam Rupiah) Biaya
diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2025
6. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan
Pemerintah No 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
tentang pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem
Manajemen Mutu;
j. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan
Fisik;
k. Petunjuk/ Tata cara Standar lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan
ini.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
(PenyediaJasa) adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta
Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of Quantity), Rencana kerja dan
Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan).
3. Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
4. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan
pekerjaa dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi
5. Menyelenggarakan rapat –rapat lapangan secara berkala dengan di
interen kontraktor pelaksana dan membuat laporan harian, minggunaan
dan bulanan pekerjaan serta perubahan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
6. Menghadiri rapat secara berkala dengan PPK/PPTK , konsultan
pengawas konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
7. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi
dilapangan sesuai gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan
PPK Kegiatan Konstruksi sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
8. Membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan (AS Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/PPK Konstruksi dan
Pengawas lapangan
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Konstruksi Rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lingga adalah di
Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
harus menyediakan fasiltas penunjang yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Informasi Pelaksanaan Pekerjaan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Peraturan –peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk teknis
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
c) informasi lainnya.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 135 ( Seratus
Tiga Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak di keluarkannya SPMK (di
tambah waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi).
9. JENIS KONTRAK
Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan
10. KLASIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) Kontruksi Gedung Lainnya (BG009),
Kontruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019)
11. PENUTUP
Spesifikasi Ini dibuat sebagai pedoman dan masukan bagi Pelaksanaan
Kegiatan untuk melaksanakan pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan pelaksana pekerjan.
Hal-hal teknis yang belum termuat dalam Sepesifikasi Teknis ini akan diatur
sebagaiman mestinya.
Daik Lingga ,02 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LINGGA
Dto
DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
Nip. 19831214 201001 1 007