CV Eon Karya | 10*1**1****69**1 | Rp 1,889,879,527 |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - |
| 0030245245202000 | - | |
PT Media Suara Birokrasi | 05*1**6****14**0 | - |
Bina Karya Sejahtra | 00*1**7****14**0 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENATAAN HALAMAN ASTAKA KABUPATEN LINGGA
KABUPATEN LINGGA
TA. 2025
PEKERJAAN PENATAAN
HALAMAN ASTAKA
KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENATAAN HALAMAN ASTAKA
KABUPATEN LINGGA
PROGRAM : PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
LOKASI : KABUPATEN LINGGA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1.1 LATAR BELAKANG
Taman merupakan sebuah areal yang berisikan komponen material keras dan lunak yang saling
mendukung satu sama lainnya yang sengaja direncanakan dan dibuat oleh manusia dalam kegunaanya
sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan. Adapun elemen pembentuk taman terbagi dua yaitu
elemen keras (hard material) dan elemen lunak (soft material).
Pelaksanaan pembangunan Jalan dan Pedestrian sebagai fasilitas untuk pengguna jalan dan pejalan
kaki itu tidak lepas dari pembangunan jalan, dimana Jalan dan Pedestrian merupakan kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi utama sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sebagai tempat berinteraksi masyarakat
yang selalu dilakukan sebagai suatu kebiasaan yang berguna untuk kesejahteraan, keamanan dan
kebahagiaan hidup sebagai mahluk sosial, pembangunan perumahan sebagai tempat awal beaktifitas dan
bersosialisasi antara masyarakat itu sendiri seperti Fasilitas Umum (jalan dan pedestrian) yang memadai
untuk menunjang kehidupan interaksi sosial masyarakat, dan sebagai moda fasilitas pejalan kaki
Untuk mewujudkan komitmen tersebut pemerintah Kabupaten Lingga dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang bermaksud mengadakan kegiatan Penataan Halaman Astaka
Kabupaten Lingga. Diharapkan dengan tersedianya Taman, Dataran Astaka , Parkiran dan Pedestrian yang
baik, dapat mewujudkan penunjang kehidupan masyarakat Kabupaten Lingga yang lebih baik.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan Perencanaan Teknis Penataan Halaman Astaka Kabupaten Lingga. Pembangunan ini
bermaksud:
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Menjaga kualitas prasarana di Kabupaten Lingga.
b. Menyediakan prasarana untuk masyarakat Kabupaten Lingga .
c. Memilih pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau
dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan
telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas
pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.
d. Melaksanakan perawatan sarana dan prasarana oleh pelaksana sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan yang telah direncakanan serta telah sesuai dengan rencana teknis dan dokumen-
dokumen kontrak yang bersangkutan baik kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu.
e. Pelaksana bertanggungjawab langsung Pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan
Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, dan dalam melakukan
pekerjaan ini diawasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata
Ruang Kabupaten Lingga dan dapat berkonsultasi langsung dengan Pada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lingga untuk masalah-
masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar
berjalan dengan sukses.
Tujuan kegiatan ini adalah :
Spesifikasi Teknis keluaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana (Penyedia
Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
1.3 SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya prasarana infrastruktur sebagai penunjang kegiatan yang ada di kawasan
Astaka Kabupaten Lingga
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan ini yang mengacu
kepada rencana kerja, pemakaian peralatan, dan syarat-syarat dan spesifikasi teknis
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak.
1.4 SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Paket kegiatan ini adalah :
Pagu Dana : Rp. 1.909.360.000,00,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus
Enam Puluh Ribu Rupiah) Biaya diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025
HPS : Rp. 1.909.249.351,89 ,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Empat
Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah) Biaya
diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025
1.5 RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
Rencana, Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, Daftar Kuantitas dan penjelasan -
penjelasan tambahan lainnya yang diberikan. Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN STRUKTUR
III. PEKERJAAN PASANGAN
IV. PEKERJAAN AKHIR
1.6 PENUTUP
II.1 PERSYARATAN LAIN-LAIN
1) Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Untuk melaksanakan pekerjaan PENATAAN HALAMAN ASTAKA KABUPATEN
LINGGA disyaratkan perusahaan dengan kualifikasi K (kecil) dan memiliki SBU Pekerjaan
Lapis Perkerasan Beton( KK005), KBLI 43909
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
2) Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 120 Hari
Kalender. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan cuaca juga mempengaruhi lamanya waktu
pengerjaan karena sebagian besar pekerjaan berada di luar ruangan. Masa pemeliharaan
pekerjaan ini adalah 360 hari.
Daik Lingga, 26 Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Lingga
Dto
DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
Nip. 19831214 201001 1 007