CV Mitra Sukses Persada | 00*4**0****24**0 | Rp 715,778,364 |
| 0024826463224000 | - | |
Bumi Bangunan | 07*6**8****24**0 | - |
CV Bintang Mustika Group | 01*5**2****14**0 | - |
| 0021572631223000 | - | |
PT Agung Bayu Perdana | 09*5**6****19**0 | - |
s
PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR -
DESA TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
(DAK FISIK)
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan
salah satu institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lingga untuk
memberi pelayanan dibidang Kesehatan. Ketersedian fasilitas sarana penunjang
pelayanan umum bidang kesehatan merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas
Kesehatan PPKB Kabupaten Lingga.
Puskesmas merupakan bangunan gedung negara yang dalam pelaksanaan
pembangunannya harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Kuasa
Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana
akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan
Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dilaksanakannya pengadaan konstruksi PEMBANGUNAN PUSTU
SETAWAR - DESA TANJUNG IRAT (DAK FISIK) ini sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan
persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung negara.
b. Tujuan pengadaan Konstruksi PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA
TANJUNG IRAT (DAK FISIK) adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat
waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
DINKES PPKB LINGGA | PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA
TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Terbangunnya Gedung Pustu Setawar yang memenuhi syarat-syarat teknis
bangunan negara sehingga dapat memberikan layanan yang optimal.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang berkesinambungan dengan
mengacu kepada Rencana Kerja, pemakaian peralatan dan syarat-syarat, serta
Spesifikasi Teknis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak.
4. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Dalam kegiatan ini struktur organisasi pengguna jasa adalah sebagai berikut :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
Kuasa Pengguna Anggaran : Rafles, SKM
5. DASAR PELAKSANAAN
-
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
-
DPA SKPD Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Lingga Tahun 2025.
6. SUMBER PENDANAAN
-
Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) TA 2025
-
Pagu anggaran PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA TANJUNG IRAT
(DAK FISIK) : Rp.722.153.250
-
Nilai HPS PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA TANJUNG IRAT (DAK
FISIK) : Rp. 722.151.000
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender sejak SPMK.
8. RINCIAN KEGIATAN DAN RUANG LINGKUP
a. Rincian Kegiatan
-
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
-
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
-
Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
-
Pekerjaan : PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA
TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
DINKES PPKB LINGGA | PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA
TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
b. Lokasi Pekerjaan
-
Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat
c. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Pembangunan Pustu Setawar dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana (Penyedia Jasa) adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku
serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of Quantity), Rencana kerja dan
Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Terlaksanakannya Pembangunan Pustu Setawar.
2. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi
Pembangunan Pustu Setawar yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
3. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan
Pembangunan Pustu Setawar (penyesuaian rencana awal dan kondisi/
kebutuhan lapangan).
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pustu Setawar dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai
dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
5. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan Pustu Setawar dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan di interen
kontraktor pelaksana dan membuat laporan harian, minggunan dan bulanan
pekerjaan serta perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. Menghadiri rapat secara berkala dengan KPA/PPTK, konsultan pengawas
konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
8. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi
dilapangan sesuai gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan
KPA Kegiatan Konstruksi sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
9. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan (AS Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama (PHO).
10. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/KPA Konstruksi dan
Pengawas lapangan.
d. KELUARAN
a. Terbangunnya Pustu Setawar dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan
b. Tersedianya Pustu Setawar yang dipergunakan untuk tenaga kesahatan yang memberikan
pelayanan kesehatan di wilayah Desa Tanjung Irat.
c. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir pekerjaan sesuai
Spesifikasi Teknis dengan dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kelancaran administrasi;
DINKES PPKB LINGGA | PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA
TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
d. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
- Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan konsep pelaksanaan
pekerjaan
- Metode Pelaksanaan K3
- Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
- Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
- Mengajukan permohonan untuk memulai pekerjaan
- Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika terjadi perubahan
penanganan pekerjaan
- Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan c.
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
f. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As Built
Drawing)
DINKES PPKB LINGGA | PEMBANGUNAN PUSTU SETAWAR - DESA
TANJUNG IRAT (DAK FISIK)
9. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
1. Kualifikasi Personil
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia harus
menyediakan tenaga/personil, gabungan beberapa keahlian, dalam
bentuk organisasi
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, minimal terdiri atas :
Kompetensi yang
No Jabatan Pengalaman Jumlah
dibutuhkan
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 2 Tahun 1 Orang Pekerjaan Bangunan
Gedung (Jenjang 4)
SKK Petugas K3 Konstruksi
2 Petugas K3 2 Tahun 1 Orang
(Jenjang 4)
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
No Item Peralatan Jumlah Kapasitas Minimal
1 Mesin Stamper Kodok 1 Unit 5,5 hp
3
2 Dump Truck 1 Unit 3 - 6 M
3
3 Concrete Mixer 1 Unit 0,3 M
4 Concrete Vibrator 1 Unit 1,5 – 2 hp
5 Tangki Air 1 Unit 0,5 – 1 ton
Semua peralatan harus dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Alat atau
Surat
Perjanjian Sewa/Dukungan, minimal selama jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10.PERSYARATAN ADMINISTRASI
-
Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha.
-
Klasifikasi : Bangunan Gedung
-
Sub Klasifikasi : Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005)
- 41015 KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN
KBLI : (Kelompok Ini
Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan,
Pembongkaran Dan/atau Pembangunan Kembali Bangunan
Yang Dipakai Untuk Sarana Kesehatan, Seperti Rumah Sakit,
Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Gedung Pelayanan
Kesehatan Dan Gedung Laboratorium. Termasuk Kegiatan
Perubahan Dan Renovasi Gedung Kesehatan.)
11.PENUTUP
Dengan disampaikannya Spesifikasi Teknis ini, diharapkan Kontraktor
Pelaksana dapat memahami yang selanjutnya menginterpretasikan dan
mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan ketentuan.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan kontraktor
pelaksana untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
RAFLES, SKM
NIP. 19771212 200012 1 003