| Reason | |||
|---|---|---|---|
Bumi Bangunan | 07*6**8****24**0 | Rp 2,310,652,509 | 1. Pengalaman Personil manajerial Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai sehingga tidak memenuhi syarat pengalaman sebagaimana yang tercantum pada ketentuan Dokumen Pemilihan pada Evaluasi Penawaran Teknis yang di persyaratkan dalam LDP dan Spesifikasi Teknis |
| 0025803818216000 | Rp 2,159,100,000 | 1. Pengalaman Personil manajerial Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai sehingga tidak memenuhi syarat pengalaman sebagaimana yang tercantum pada ketentuan Dokumen Pemilihan pada Evaluasi Penawaran Teknis yang di persyaratkan dalam LDP dan Spesifikasi Teknis 2. Uraian Pada B1 tidak sesuai yang dipersyaratkan LDP dan Spesifikasi Teknis | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0021576970214000 | - | - | |
| 0018529966214000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
Mitra Yuna | 09*0**2****24**0 | - | - |
| 0808968465814000 | - | - | |
Bersahaja Inti Berkarya | 06*7**0****24**0 | - | - |
CV Tanjung Tili Abadi | 08*5**8****24**0 | - | - |
| 0740046834215000 | - | - | |
PT Media Suara Birokrasi | 05*1**6****14**0 | - | - |
| 0414585638223000 | - | - |
DOKUMEN URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
PROGRAM
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGANNYA DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PENINGKATAN GEDUNG AULA KEJAKSAAN NEGERI LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENINGKATAN GEDUNG AULA KEJAKSAAN NEGERI
LINGGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung pemerintahan yang
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana harus mengacu secara teknis kepada
rencana kerja, gambar kerja yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan sehingga pelaksanaan pekerjaan
dapat berlangsung secara profesional dan operasional yang efektif. Pelaksanaan
pekerjaan lapangan harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan
menempatkan tenaga ahli, peralatan kerja dan pemakaian bahan yang disesuaikan
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan yang dijelaskan pada dokumen spesifikasi
teknis.
Kontraktor pelaksana bertugas secara umum melaksanakan pekerjaan
konstruksi dengan memperhatikan aspek biaya, mutu, dan waktu. Dalam
menjalankan tugasnya, kontraktor bertanggung jawab secara profesional kepada
direksi pekerjaan atas pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan ketentuan
peraturan dan kode etik profesi. Kualitas pelaksanaan di lapangan sangat
dipengaruhi oleh integritas, intensitas kerja, dan kemampuan kontraktor dalam
menerjemahkan serta melaksanakan dokumen-dokumen acuan teknis. Salah satu
dokumen utama yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan adalah
Spesifikasi teknis yaitu dokumen yang memuat uraian rinci dan jelas mengenai
persyaratan teknis suatu pekerjaan, produk, atau layanan. Dokumen ini mencakup
berbagai aspek seperti jenis dan mutu bahan, dimensi, metode pelaksanaan,
performa, metode pengujian, serta standar teknis yang harus dipenuhi. Spesifikasi
teknis berperan penting dalam memastikan agar hasil pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan standar kualitas yang telah direncanakan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD:
Maksud dari Cakupan kegiatan ini merupakan pedoman dan petunjuk bagi pekerjaan
konstruksi untuk memuat masukan, azas,kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pelaksana konstruksi
Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan Tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai Spesifikasi
Teknis.
TUJUAN :
1. Menjamin kualitas pekerjaan, menetapkan standar mutu bahan, metode kerja,
dan hasil akhir agar pekerjaan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
2. Memberikan kepastian teknis, memberikan kejelasan kepada kontraktor,
pengawas, dan pemilik proyek terkait cara pelaksanaan pekerjaan dan bahan
yang digunakan.
3. Menghindari kesalahan dan perselisihan, mengurangi risiko perbedaan
interpretasi di lapangan serta meminimalkan konflik antara pihak-pihak terkait
selama pelaksanaan proyek.
4. Mendukung proses pengendalian dan pengawasan, menjadi dasar dalam proses
evaluasi, pengawasan, dan pengujian terhadap pekerjaan yang sedang dan
telah dilaksanakan.
5. Memastikan kesesuaian dengan rencana dan anggaran, membantu menjamin
bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan desain dan perhitungan biaya
yang telah direncanakan sebelumnya.
3. SASARAN/OUTPUT
Sasaran dari spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan Peningkatan Gedung Aula
Kejaksaan Negeri Lingga ini adalah :
1. menjamin kualitas hasil pekerjaan konstruksi agar memenuhi persyaratan
fungsional, estetika, dan struktural sesuai rancangan bangunan;
2. memberikan acuan teknis yang jelas bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dalam hal pemilihan material, metode pelaksanaan, dan standar mutu;
3. menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan standar nasional
(SNI) serta ketentuan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-
undangan;
4. memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
aspek keselamatan kerja, keamanan bangunan, serta keberlanjutan lingkungan;
5. menjadi dasar dalam proses pengawasan, evaluasi mutu pekerjaan, dan
penyelesaian sengketa apabila terjadi perbedaan persepsi antara pihak-pihak
yang terlibat dalam proyek.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )
Nama : Deden Trisnawijaya, ST
NIP : 198312142010011007
Jabatan Struktural : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Lingga
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Paket kegiatan ini adalah :
Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri Lingga dengan Pagu Dana : Rp.
2.311.542.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh
Dua Ribu Rupiah) biaya diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2025
Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri Lingga dengan HPS :
Rp. 2.311.442.323,44,- (Dua Miliar Tiga Ratus Sebelas Empat Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Koma Empa Puluh Empat Rupiah)
biaya diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2025
6. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
1. UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 349/KPTS/2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan).
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
9. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan
Sarana Bidang Pekerjaan Umum.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
11. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
12. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik
13. Petunjuk/ Tata cara Standar lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana (penyedia
jasa) adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja,
perincian penawaran (bill of quantity), rencana kerja dan syarat-syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan
jasa konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. mempelajari dokumen kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
2. menyusun rencana kerja, kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan);
3. melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan;
4. mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan
pekerjaan dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
5. menyelenggarakan tinjauan lapangan secara berkala dengan kontraktor
pelaksana dan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
serta perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
6. menghadiri rapat secara berkala dengan KPA/PPTK, konsultan
pengawas konstruksi dan atau unsur lain yang terkait;
7. membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) konstruksi
dilapangan sesuai gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan
KPA kegiatan konstruksi sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan;
8. membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan (as built drawing) sebelum serah terima pekerjaan pertama;
9. menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/KPA dan pengawas
lapangan
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan konstruksi kegiatan Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan
Negeri Lingga adalah di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, kontraktor pelaksana (penyedia jasa)
harus menyediakan fasiltas penunjang yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. Informasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan / pemborong.
b) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk teknis
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
c) informasi lainnya.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus dua
puluh) hari kalender, terhitung sejak di keluarkannya SPMK (ditambah waktu yang
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi).
9. JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan
10. PENUTUP
Spesifikasi Ini dibuat sebagai pedoman dan masukan bagi Pelaksanaan Kegiatan
untuk melaksanakan pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai
pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan pelaksana pekerjan. Hal-hal
teknis yang belum termuat dalam Sepesifikasi Teknis ini akan diatur sebagaiman
mestinya.
Daik Lingga, 09 Juli 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
dto
DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
NIP 198312142010011007