| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028513398224000 | Rp 620,095,725 | - | |
| 0911874329214000 | Rp 601,407,899 | Tidak memenuhi persyaratan teknis untuk peralatan utama yaitu generator (Genset) tidak dilampirkan bukti kepemilikannya serta bukti kepemilikan alat lainnya yang berupa milik sendiri bukan atas nama penyedia | |
Sabu Rara Mandiri | 06*4**6****24**0 | - | - |
| 0021576970214000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ORGANISASI : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN
DAN OLAHRAGA KABUPATEN LINGGA
PENGGUNA ANGGARAN : MOKHTARAIDI, S.Pd
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
KABUPATEN LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
1. Program : Program Pengelolaan Pendidikan
2. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas Sekolah
4. Kegiatan : Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas SD Negeri 005 Posek
5. Tahun Anggaran : 2025
B. LATAR BELAKANG
Sarana dan Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian tercermin pada Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah satunya adalah
Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung
sekolah menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas baik, dengan terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di
dalam maupun di luar kelas. Perlunya dilakukan rehabilitasi total disebabkan gedung sudah tidak
memenuhi syarat untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan membahayakan siswa.
Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menaruh
perhatian yang sangat besar terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui
berbagai kegiatan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknik ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan. Dengan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
D. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan tugasnya pelaksana jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design
and Build) harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku, yang kemudian disesuaikan
dengan fungsi, kriteria dan kompleksitas bangunan.
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
3. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 349/KPTS/2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan)
6. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian
Manajemen Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu
E. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas SD Negeri 005 Posek terletak di
Kabupaten Lingga.
F. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (PenyediaJasa) adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal
dan kondisi/ kebutuhan lapangan).
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
d. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan pekerjaa dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat –rapat lapangan secara berkala dengan di interen kontraktor
pelaksana dan membuat laporan harian, minggunaan dan bulanan pekerjaan serta perubahan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
f. Menghadiri rapat secara berkala dengan KPA/PPTK, konsultan pengawas konstruksi dan atau
unsur lain yang terkait.
g. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi dilapangan sesuai gambar
rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan Konstruksi sebagai acuan pelaksanaan
pekerjaan.
h. Membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (AS Built
Drawing) sebelum Serah Terima Pertama.
i. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/KPA Konstruksi dan Pengawas lapangan
G. SASARAN
Tersedianya Ruang Kelas di SD Negeri 005 Posek Kabupaten Lingga
H. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana kegiatan APBD Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten
Lingga Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Rp. 622.889.400,- (Enam Ratus Dua Puluh Dua
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah)
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan dari Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) Yaitu sebesar Rp.
622.804,300,- (Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah)
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 105 (Seratus Lima) hari kalender.
J. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi
persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, yakni sebagai berikut:
1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG006). KBLI 41016 Konstruksi
Gedung Pendidikan.
K. TENAGA AHLI
Dalam Kegiatan ini dibutuhkan Tenaga Ahli yang sesuai dengan penempatan keahliannya.
Adapun kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Jabatan pada Pekerjaan yang Pengalaman Kerja
No Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Tahun)
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 2 (Dua) Bangunan Gedung Muda
Jenjang 4
SKK Ahli Muda K3
2 Ahli K3 Konstruksi 3 (Tiga)
Konstruksi Jenjang 7| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2022 | Pembangunan Ruang Nicu Rsud Dabo | Kab. Lingga | Rp 2,000,000,000 |
| 26 May 2020 | Pembangunan Jembatan Pulau Mas Bansal Dusun I - Kantor Desa Posek (Tahap I) | Kab. Lingga | Rp 2,000,000,000 |
| 1 July 2019 | Pembangunan Puskesmas Resang | Kab. Lingga | Rp 1,953,500,239 |
| 8 June 2022 | Penambahan Ruang Puskesmas Penuba | Kab. Lingga | Rp 1,500,000,000 |
| 19 June 2024 | Peningkatan Jalan Tg Dua - Pantai Harapan Tahap II | Kab. Lingga | Rp 1,278,041,400 |
| 6 June 2021 | Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lingga (1 Pkt) | Kab. Lingga | Rp 1,004,300,000 |
| 20 May 2014 | Rehabilitasi Gedung Wisma Ria Dabo Singkep (1 Pkt) | Rp 1,000,000,000 | |
| 31 May 2023 | Pembangunan Saluran Utama Pembuangan Akhir Sekop Laut Kec. Singkep | Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga | Rp 909,406,000 |
| 19 August 2016 | Revitalisasi Ruang Kelas Sdn 007 Senayang, Kec. Senayang (3 Lokal+ruang Majelis Guru) | Kab. Lingga | Rp 826,700,000 |
| 22 October 2018 | Pembangunan Pagar Lokasi Kandang Ternak Sapi | Kab. Lingga | Rp 825,000,000 |