PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DABO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARATIDAK SEDERHANA,
RUMAH NEGARA TIPE A DAN TIPE B PAGU 500,000,000
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/ PEMELIHARAAN GEDUNG
NEGARATIDAK SEDERHANA, RUMAH NEGARA TIPE A DAN TIPE B PAGU
500,000,000
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pada dasarnya keuntungan dilakukannya kegiatan konsultan pengawasan
pembangunan/ pemeliharaan gedung negara tidak sederhana, rumah negara tipe a
dan tipe b pagu 500,000,000 adalah :
a. Antisipasi risiko kontraktor karena kesalahan pekerjaan yang umum terjadi.
b. Mengurangi risiko-risiko yang sering terjadi pada masing-masing pekerjaan yang
mengalami perubahan sebagai langkah lanjutan dari kegiatan konsultan
pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung negara tidak sederhana,
rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000.
c. Menghindari kerugian dan bahkan menambah keuntungan
d. Meningkatkan mutu pelaksanaan dan kehandalan bangunan yang dihasilkan
sesuai pengawasan untuk meningkatkan mutu produk dan kehandalannya secara
kontraktual, Konsultan Perencana bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
Pekerjaan konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung negara
tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000 perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong dan mewujudkan karya yang sesuai
dengan kepentingan dan tujuan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis ini,
adalah untuk :
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) Paket Konsultan Pengawasan Pembangunan/Pemeliharaan Gedung
Negara Tidak Sederhana, Rumah Negara Tipe A dan Tipe B Pagu
500,000,000 didalam melakukan pengawasan teknis terhadap Paket
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa
konstruksi (Kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja
yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
jasa konstruksi dilapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
1
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor)
sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
Tujuan Kegiatan Pengawasan adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan
dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan
secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja
yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
3. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan Pengawasan Sasaran kegiatan Pengawasan Penambahan
Ruang Puskesmas Dabo adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan sesuai dengan
desain yang direncanakan.
4. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Dalam kegiatan ini struktur organisasi pengguna jasa adalah sebagai berikut :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Rumah Sakit Umum Daerah Dabo
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Roni
5. DASAR PELAKSANAAN
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
- DPA SKPD Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Lingga Tahun 2025.
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
2
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
6. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan ini adalah dibiayai dari dana APBD Tahun Anggaran
2025 Kabupaten Lingga.
PAKET : KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARATIDAK SEDERHANA,
RUMAH NEGARA TIPE A DAN TIPE B PAGU 500,000,000
SUB PAKET : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA.
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
(DAU KESEHATAN KAB.LINGGA TA..2025)
PAGU : Rp. 91.000.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah)
HPS : Rp. 90.957.961 (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima
Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
7. JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan ini diperkirakan 135 (Seratus Tiga Puluh Lima)
hari kalender Tahun Anggaran 2025 sejak SPMK.
8. RINCIAN KEGIATAN DAN RUANG LINGKUP
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini adalah:
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan kontrak.
2. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada yang ditangani agar
diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
3. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara
profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan Paket.
4. Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja pada setiap tahapan Paket pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
5. Membuat laporan progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan.
6. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap tejadinya perubahan
kinerja pekerjaan.
7. Verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang diajukan oleh Penyedia
jasa konstruksi (Kontraktor).
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
3
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
8. Melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Kuasa
Pengguna Anggaran Paket Konsultan Pengawasan
Pembangunan/Pemeliharaan Gedung Negara Tidak Sederhana, Rumah
Negara Tipe A dan Tipe B Pagu 500,000,000
b. Rincian Kegiatan
- Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
- Sub Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
- Pekerjaan : Konsultan Pengawas Pembangunan/Pemeliharaan
Gedung Negara Tidak Sederhana, Rumah Negara
Tipe A dan Tipe B Pagu 500,000,000
c. Lokasi Kegiatan
Konsultan Pengawasan Pembangunan/Pemeliharaan Gedung Negara Tidak
Sederhana, Rumah Negara Tipe A dan Tipe B Pagu 500,000,000 ini
dilaksanakan di RSUD dabo dengan alamat Jl. Kesehatan No.1 Kelurahan
Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
9. KEGIATAN PENGAWASAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah pedoman
pada ketentuan yang berlaku yang dapat meliputi tugas Melakukan pengawasan
terhadap fisik bangunan gedung negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan
tipe b pagu 500,000,000.yang terdiri dari :
A. Persiapan konsultan Perencana seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan lokasi pembangunan/ pemeliharaan gedung negara tidak sederhana,
rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000, membuat interprestasi secara
garis besar dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah /
perijinan bangunan.
B. Penyusunan hasil dari secara detail antara lain membuat laporan Pendahuluan,
Laporan Antara dan laporan Akhir
C. Membantu Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evalusi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas- tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
4
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
10. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas hasil
Pekerjaan Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata profesi
yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah :
1. Hasil Pekerjaan Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar.
2. Hasil Pekerjaan Pengawasan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasikan batasan – batasan yang telah diberikan oleh kegiatan /
proyek, termasuk KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil Pekerjaan Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis pembangunan.
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Pekerjaan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian pelaksanaan
pekerjaan.
12. PROSES PENGAWASAN
A. Dalam proses Pengawasan untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang
diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan pengelola kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan konsultansi sesuai dengan rencana keluaran
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
5
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
13. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia harus menyediakan tenaga/personil,
gabungan beberapa keahlian, dalam bentuk organisasi pelaksanaan pekerjaan
dilapangan, minimal terdiri atas :
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, minimal terdiri atas :
Kompetensi yang
No Jabatan Pengalaman Volume
dibutuhkan
SKK Ahli Muda
Supervisi
1 2 Tahun 1 Orang Bangunan Gedung
Engineer
Jenjang 7
14. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha.
- Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
- Sub bidang klasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non hunian dengan nomor kode (RK 001).
- Kualifikasi Kecil.
15. Program Kerja
Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadwal Kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga – tenaga yang
diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapat kan persetujuan dari
Pengguna Anggaran / Pengendali Kegiatan / Pelaksana Kegiatan.
3. Konsep penangganan pekerjaan pengawasan.
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Anggaran / Pengendali Kegiatan / Pelaksana Kegiatan.
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
6
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
16. Laporan Pekerjaan
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat laporan yang harus dibuat dalam rangkap 5( Lima)
yaitu : peta lokasi, pendahuluan ,kegiatan konsultan , uraian kegiatan pengawasan,
Rencana Kerja pengawasan survey pengawasan dan metode kerja. Laporan harus
dserahakn selambat-lambatnya : 10 (sepuluh) hari kerja/Bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku/rangkap laporan.
2. Laporan Bulanan
Pada setiap akhir bulan kalender kecuali pada saat harus membuat laporan
kemajuan triwulan, konsultan harus membuat kemajuan laporan bulanan setiap
paket pekerjaan fisik. Laporan ini merupakan laporan singkat mengenai
kemajuan Paket Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami
oleh kontraktor / konsultan bila ada (menyangkut administrasi, teknik atau
keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi/menyelesaikan permasalahan tersebut. Jadwal pengiriman
laporan diatur sebagai berikut :
a. Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling lambat setiap
tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. Pengiriman dapat dilakukan melalui
Facsimile/telepon ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Paket konsultan Pengawasan
pembangunan/ pemeliharaan gedung negara tidak sederhana, rumah
negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
b. Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan
berikutnya.
Laporan bulanan Pengawasan secara menyeluruh Sebanyak 5 (lima) eksemplar.
3. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir
sebanyak 5 (lima) set untuk setiap paket fisik bersama-sama dengan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan dilengkapi dengan
foto dokumentasi proyek.
Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan secara ringkas dan
jelas mengenai metoda pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan
perubahan-perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan
hasil pengujian mutu pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat,
pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah
dilaksanakan, rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan
segala permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada pekerjaan
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
7
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000
yang baru saja dilaksanakan, sertasaran-saran tentang perbaikan yang perlu
dilakukan pada proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis
yang akan ditangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dabo.
Untuk memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan akhir ini dapat
dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah.
Sebanyak 5 (lima) eksemplar.
4. Softcopy
Merupakan semua laporan hasil pekerjaan Pengawasan yang dibuat berupa data
yang disimpan dalam bentuk hardisk 1TB.
Dabo Singkep, Juli 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DABO
dr. RONI
NIP. 198106042010011013
RSUD DABO | konsultan pengawasan pembangunan/ pemeliharaan gedung
8
negara tidak sederhana, rumah negara tipe a dan tipe b pagu 500,000,000