PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
PROGRAM
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENGAWASAN PENINGKATAN GEDUNG AULA KEJAKSAAN
NEGERI LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PENGAWASAN PENINGKATAN GEDUNG AULA KEJAKSAAN NEGERI LINGGA
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik Bangunan Negara yang dilakukan oleh Pihak
Ketiga (Kontraktor) harus mendapat Pengawasan Teknis dilapangan, agar
perencanaan teknis yang telah disiapkan dapat dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berjalan secara proporsional dan efektif sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Pengawasan Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri Lingga merupakan
kesungguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam membangun dan
meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur yang merupakan kawasan
dengan batasan skala, berdasarkan prinsip – prinsip integrasi, efesiensi,
berkualitas dan percepatan sehingga perpaduan kedua konsep tersebut
menghasilkan percepatan pembangunan / peningkatan infrastruktur di Kabupaten
Lingga nantinya.
Disamping itu juga dengan beserta sarana pendukung lainnya, dapat mendukung
kegiatan kemasyarakatan dalam beraktifitas sehingga secara areal/atau kawasan
tersebut mengalami pertumbuhan dan perkembangan kearah yang lebih baik.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan KAK yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia pekerjaan konsultansi ini adalah :
a. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan pengawasan telnis
terhadap pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Kostruksi, agar pelaksanaan kosntruksi fisik dapat berlangsung
sesuai dengan dokumen rencana teknis dan dapat menghasilkan konstruksi
fisik memenuhi standar teknis yang berlaku.
b. Meminimalkan kendala – kendala teknis yang sering di hadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan jasa konstruksi sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis, yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
d. Membantu menyelesailkan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
Tujuan pengawasan ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum didalam spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya
serta tepat waktu.
3. TARGET DAN SASARAN
Sasaran dari pekerjaan Pengawasan Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri
Lingga ini adalah :
a. Tersusunnya laporan kemajuan konstruksi.
b. Tersusunnya Laporan Dokumentasi.
c. Terlaksananya Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lingga dalam hal ini
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga dengan
Kontraktor Pelaksana sehingga Pengawasan Peningkatan Gedung Aula
Kejaksaan Negeri Lingga dapat terlaksana secara optimal.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kec. Singkep Kabupaten Lingga.
5. NAMA DAN ORGANISASI
Nama dan Organisasi Kuasa Pengguna Anggaran adalah :
1. NAMA : DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
2. NIP : 19831214 201001 007
3. Jabatan Struktural : Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Kontruksi
Dinas Pekejaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lingga
6. SUMBER PENDANAAN
1. NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Peningkatan Gedung Aula
Kejaksaan Negeri Lingga
2. PAGU ANGGARAN : Rp. 90.640.000,00,- (Sembilan Puluh Juta Enam
Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
3. HPS : Rp.90.190.348,71,- (Sembilan Puluh Juta
Seratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh
Delapan Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah)APBD
Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025
4. SUMBER DANA :
7. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
a. Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaran Pembangunan Prasarana dan
Sarana Bidang Pekerjaan Umum.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem
Manajemen Mutu.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
perubahan keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
pengadaan Barang/ Jasa.
e. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik.
f. Petunjuk/ Tata cara Standar lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengawasan teknis meliputi kegiatan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :
Pekerjaan pengawasan teknis meliputi kegiatan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :
a. Mengawasi pelaksanaan pekrjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantititas dan
pencapaian volume.
b. Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan serta produknya,
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi.
c. Mengusulkan perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran, untuk memecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan kontruksi. Terhadap perubahan
pekerjaan tersebut harus dibuat gambar perubahan (As Built Drawing)
d. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
oleh Pemborong/Penyedia Barang/Jasa selanjutnya Berita Acara Bobot
Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/Lokasi secara berkala
f. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
mengenai pelakasaan pekerjaan dilapangan, penyimpangan yang dilakukan
oleh Pemborong/Penyedia Barang/Jasa yang sudah diperbaiki maupun yang
belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lapangan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 4 ( Empat ) bulan atau 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya kontrak/Surat Perintah
Mulai Kerja.
10. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Waktu Penugasan
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal
13. SYARAT KUALIIKASI
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
DAIK LINGGA,17 Juli 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
dto
DEDEN TRISNAWIJAYA, ST
NIP. 19831214 201001 1 007