URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. UMUM
Instansi : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN
LINGGA
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH RW. 02 DABO
LAMA KEC. SINGKEP
Lokasi : RW. 02 DABO LAMA KEC. SINGKEP
Pagu Dana : Rp. 184.679.724,30,-
Sumber Dana : APBD T.A 2025
2 . L A T A R B E L A K A N G
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
kontraktor pelaksana harus mengacu secara teknis kepada rencana kerja, gambar kerja dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dilapangan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung secara
professional dan operasional yang efektif.
Pelaksanaan pekerjaan lapangan harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli, peralatan kerja dan pemakaian bahan yang disesuaikan
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ada.
Kontraktor Pelaksana bertugas secara umum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab
secara profesional kepada Direksi Pekerjaan atas jasa pelaksanaan pengadaan konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pelaksanaan pekerjaan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pelaksanaan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
(Penyedia Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
4. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya konstruksi Pengaman tanah yang berfungsi sebagaimana mestinya yaitu
bangunan penahan abrasi akibat terjadinya pengikisan tanah di kawasan permukiman
masyarakat,
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan yang berkesinambungan dengan mengacu kepada
Rencana Kerja, Pemakaian Peralatan dan Syarat-syarat dan Spesifikasi Teknis yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
5. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Masa Pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 August 2022 | Pembangunan Kantor Kodim (1 Pkt) | Kab. Lingga | Rp 1,426,223,997 |
| 12 June 2023 | Pembangunan Ruang Ruang Bimbingan Konseling (Bk) Beserta Perabotnya Smk Negeri 1 Singkep | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 325,000,000 |
| 30 April 2024 | Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil (Dak Fisik) Desa Busung Panjang | Kab. Lingga | Rp 299,302,317 |
| 8 October 2025 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai RW. 01 Desa Sedamai Kec. Singkep Pesisir | Kab. Lingga | Rp 182,025,870 |