URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
1. Program : Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri
2. Kegiatan : Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota
3. Sub Kegiatan : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan
Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
4. Kegiatan : Belanja Bahan-Bahan Baku
5. Tahun Anggaran : 2025
B. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah mendorong berkembangnya Sentra IKM Kelapa
yang berada di Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan, dan meningkatkan
keterampilan teknis pelaku IKM serta mendukung upaya legalitas dan standardisasi
produk melalui sertifikasi.
TUJUAN
1) Memberikan pemahaman teknis kepada pelaku IKM di Sentra IKM Kelapa,
mengenai proses pengolahan sabut kelapa/ Raw Material menjadi produk
Cocofiber dan Cocopeat yang bermutu tinggi serta bernilai tambah;
2) Mendorong pelaku IKM untuk mengembangkan berbagai produk turunan dari
Cocofiber, Coco bristle dan cocofeat sesuai dengan kebutuhan pasar;
3) Memberikan Pendampingan manajemen Tata kelola bagi pelaku IKM dan
pendampingan terhadap Penerapan standardisasi produk yang dihasilkan yaitu
Cocofiber dan Cocopeat;
4) Memastikan konsistensi dan kualitas produk;
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Baku Terletak di Sentra IKM Kelapa Desa
Resang Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga.
D. SASARAN
Mendorong Kemajuan Sentra IKM Kelapa dan Meningkatnya pengetahuan dan
keterampilan pelaku IKM dalam proses produksi yang efektif, efesien dan sesuai
standar mutu.
E. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana kegiatan DPA Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Kabupaten Lingga Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Rp. 130.000.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah )
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan dari Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) Yaitu
sebesar Rp. 129.990.000,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 15 (Lima Belas) hari kalender.
G. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Membantu Tersedianya Bahan Baku Sentra IKM Kelapa di kabupaten Lingga dan
Terciptanya Pelaku IKM Sabut Kelapa yang memiliki Pemahaman Teknis mengenai
produk turunan sabut kelapa yang baik.
H. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedian pelaksanaa Pekerjaan
Belanja Bahan-Bahan Baku sebagai berikut:
1. Persyaratan kualifikasi Peserta:
A. SIUP dengan KBLI 47192 (Perdagangan Enceran Berbagai Macam Barang
yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-barang Kelontong)
Bukan di Toserba (Departement Store) atau KBLI 32905 (Industri Serat Sabut Kelapa)
B. TDP/NIB yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
I. BATASAN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PENYEDIA
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa harus mematuhi petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh PPK /PPTK, baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman kepada
peraturan-peraturan yang berlaku.
Demikianlah Uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Dabo Singkep, 03 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga
FEBRIZAL TAUPIK, S.Pi
NIP. 19760228 201001 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 001 Lingga, Daik | Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga | Rp 579,485,000 |
| 20 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya | Kab. Lingga | Rp 66,138,000 |