PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Dan Strategi
Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan
Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan
PEKERJAAN :
DED Rekonstruksi Jalan Datuk Laksamana
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DED REKONSTRUKSI JALAN DATUK LAKSAMANA
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
1. Dengan disahkannya UU no.25 Tahun 2002 tanggal 24
September 2002, maka lahirlah propinsi ke -33 yakni Propinsi
Kepulauan Riau, sejalan dengan perkembangannya wilayah
Propinsi Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Kepulauan
Riau, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimum, Kota Batam,
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga yang merupakan
daerah kepulauan perlu segera dipacu pembangunanya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah
satunya adalah pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
yang merupakan jalur transportasi untuk membuka isolasi
ditiap-tiap kabupaten/kota, disamping itu juga untuk
meningkatkan dan memperlancar transportasi antar desa,
kecamatan dan daerah-daerah lainnya yang pada akhirnya
akan meningkat pertumbuhan permukiman penduduk, sentral
perekonomian, sektor pariwisata, industri, pertambangan dan
lain sebagainya.
2. Pemekaran wilayah kabupaten/kota dengan terbentuknya
Propinsi Kepulauan Riau menjadi sangat penting didalam
upaya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk
membuka isolasi wilayah dalam rangka mempercepat
pertumbuhan sektor perekonomian, industri, pariwisata,
pertanian, pertambangan, permukiman penduduk, perdagangan
sekaligus mempercepat pembangunan dan pertumbuhan
ibukota kabupaten /kota.
3. Jaringan jalan raya merupakan prasarana transportasi darat
memegang peranan yang sangat penting dalam sektor
perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang
dan jasa. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk
menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan
meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat
menjangkau daerah-daerah terpencil. Perkembangan kapasitas
maupun kuantitas kendaraan yang menghubungkan tempat /
wilayah dalam kota /kabupaten, kecamatan, desa dan
terbatasnya sumber dana untuk pembangunan/peningkatan
jalan raya serta belum optimalnya pengoperasian prasarana
lalu-lintas yang ada merupakan persoalan utama di Indonesia.
4. Pemberian jasa perencanaan untuk Pembangunan Jalan
Kabupaten Lingga perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Uraian singkat pekerjaan untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan proyek.
B. Maksud dan Tujuan
1. Uraian singkat pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat maksud, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai USP ini.
C. Latar Belakang.
1. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten
Lingga yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Lingga.
D. Lingkup Kegiatan.
1. Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan
Jalan Kabupaten/Kota Sub Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan
Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan dengan Nama
Pekerjaan DED Rekonstruksi Jalan Datuk Laksamana.
E. Lingkup Tugas
Tugas yang akan diserahkan kepada Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan meliputi : mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap pedoman persyaratan (Uraian singkat pekerjaan)
2. Penyusunan Pra Rancangan meliputi : pra rancangan dan
perkiraan biaya
3. Penyusunan Rancangan Pelaksanaan meliputi : membuat rencana
struktur beserta uraian dan perhitungannya secara kasar
4. Penyusunan Rancangan Detail meliputi : membuat gambar
detail, membuat rencana kerja dan syarat-syarat, membuat
perincian volume pelaksanaan dan rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksidan menyusun dokumen perencanaan, serta
membuat Rencana Anggaran Biaya TKDN (P3DN), Membuat
Strip Map Penanganan Pekerjaan dan membuat Spesifikasi
Teknis Pekerjaan.
5. Persiapan Pelelangan meliputi : membantu Kuasa Pengguna
Anggaran Kegiatan dalam menyusun dokumen pelelangan
sebanyak 5 (lima) rangkap, membantu PPK dalam menyiapkan
dokumen teknis perencanaan dalam tahapan proses pelelangan.
II. LINGKUP PERENCANAAN TEKNIS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
terdiri dari :
A. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap USP.
B. Penyusunan pra rencana seperti pra rencana struktur bangunan
termasuk program dan konsep, perkiraan biaya.
C. Menyelenggarakan kegiatan asistensi berkala
D. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2. Perkiraan biaya.
E. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail struktur yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
2. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi dan Back Up Data Volume
3. Pembuatan Spesifikasi Teknis
4. Penyusunan RAB TKDN (P3DN)
5. Strip Map Penanganan
6. Dokumentasi Lapangan (Berkoordinat)
7. Laporan akhir perencanaan.
F. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin
Proyek/Bagian Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan
membantu panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
G. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
Ada pun standard-standard teknis yang harus dipegang dalam
perencanaan adalah :
a. Untuk perencanaan jalan masuk maka standar Perencanaan
Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral
Bina Marga Nomor : 13/1970 bersifat mengikat.
Ketentuan-ketentuan mengenai kelas jalan akan ditetapkan
kemudian bersama-sama dengan Pengendali Kegiatan dan
Pelaksana Kegiatan. Perencanaan tebal perkerasan jalan masuk ke
jembatan supaya mengikuti “ Petunjuk Perencanaan Tabel
Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode Analisa Komponen
MDPJ (Manual Desain Perkerasan Jalan) nomor-02-m-bm-2013 “,
menggunakan flexible pavement atas dasar nilai CBR subgrade
menurut perkiraan beban lalu lintas selama periode 10 tahun.
Material untuk lapisan-lapisan perkerasan hendaknya dipilih sesuai
dengan quarry yang tersedia/ada di sekitar proyek.
b. AASTHO, Edisi 43 Tahun 2023
c. PERMEN PUPR Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
d. NSPK- Standar Nasional Indonesia Bidang Jalan
e. SE DJBK Nomor 64 Tahun 2024
f. MDP 2022
g. Dianjurkan untuk memanfaatkan semaksimal mungkin material
setempat yang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANA
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasikan batasan-batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui USP ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu struktur
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis yang ada.
IV. B I A Y A
A. Biaya Perencanaan.
a. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti
pedoman dalam Surat Keputusan Bupati Lingga
Tentang Standar Satuan Harga Di Lingkungan
Kabupaten Lingga.
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung
secara orang-bulan dan biaya langsung yang dapat
diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang
berlaku.
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b)
diatas adalah dipisahkan antara bangunan standar, serta
dan non standar dan harus terbaca dalam suatu
rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf.
d. Besarnya biaya Perencanaan merupakan biaya tetap dan
pasif.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat
perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh
Pemimpin Proyek/ Bagian Proyek/ Kuasa Pengguna
Anggaran dan Konsultan Perencana.
2. Biaya pekerjaan konsultan Perencana dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan
proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang
berlaku, yang terdiri dari :
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan laporan,
c. pembelian dan atau sewa peralatan,
d. sewa kendaraan,
e. biaya rapat-rapat,
f. biaya komunikasi,
g. perlengkapan khusus,
h. jasa dan overhead Perencanaan,
i. pajak.
3. Pembayaran biaya konsultan perencana di dasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan.
B. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan
pada APBD-P TA 2025 Kabupaten Lingga.
Paket : DED Rekonstruksi Jalan Datuk Laksamana
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, dan Strategi
Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan
Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Lingga 2025
Pagu : Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
HPS : Rp 99.994.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat
Ribu Rupiah)
V. DETAIL KEGIATAN PERENCANAAN TEKNIS
Uraian detail dari pekerjaan perencanaan teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Reconnaissance Survey (Survey Pendahuluan)
Untuk pelaksanaan survey ini Konsultan diwajibkan untuk membuat
satu team survey yang terdiri dari beberapa personil, dimana personil-
personil tersebut mempunyai pengalaman yang cukup. Team tersebut
diharuskan berkonsultasi dengan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Lingga untuk mendiskusikan segala hal
yang bersangkutan dengan Jalan yang ditangani.
Konsultan diwajibkan mengumpulkan sebanyak mungkin data-data
yang diperlukan unutuk penentuan langkah-langkah design.
Data-data yang diperlukan sebagai berikut :
a. Data Primer
− Inventarisasi Jalan ( Existing )
− Bahan & Material yang ada ( Quary )
− Penampang melintang Sungai
− Jenis Tanah
− Banjir tertinggi yang pernah terjadi
− Situasi Jalan
− Perkiraan Alinyemen Jalan
− Pengamatan benda-benda hanyut
− Data-data lain yang diperlukan dan dianggap penting
− Usulan lainnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lingga
b. Data Sekunder
− Harga Satuan Upah & Bahan untuk lokasi tersebut
− Data Curah Hujan Maximum untuk minimal 5 tahun akhir
− Peta Topographi skala 1 : 25.000, 1 : 50.000, tergantung
kebutuhan (jika ada).
Selain survey pendahuluan, konsultan diwajibkan mengecek semua
data-data diatas dilapangan, memberi koreksi-koreksi seperlunya serta
mengambil keputusan apa yang harus dilakukan pada saat design.
Tugas dari team antara lain :
− Menentukan tipe pondasi yang paling baik / cocok untuk
lokasi tersebut sehubungan dengan material dan kondisi
tanah.
− Mencatat banjir serta erosi yang terjadi
− Membuat titik referensi dari beton.
− Membuat sketsa situasi jalan baru profil sungai pada lokasi
jalan baru.
− Data lain yang diperlukan ( informasi banjir )
Semua hasil survey pendahuluan harus dilaporkan dalam bentuk
Laporan Survey Pendahuluan lengkap dengan photo ( asli ).
2. PENGUKURAN TOPOGRAFI
Pengukuran topographi dilakukan sepanjang lokasi as jalan baru dengan
mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang
memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga memungkinkan
didapat re-alinyemen as jalan yang sesuai dengan standart yang
dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan – pekerjaan
sebagai berikut :
a. Pengukuran Khusus Jalan.
1 Pengukuran titik control horizontal dan vertical.
2 Pengukuran Situasi Jalan.
3 Pengukuran Penampang memanjang dan melintang.
4 Pemasangan patok-patok tetap
5 Perhitungan dan penggambaran peta
6 Pengukuran ditempat re-alignyemen jalan (Bila Ada)
1. Pengukuran Titik Kontrol.
a). Titik Kontrol Horisontal
a. Pengukuran titik kontrol disini berupa jaring polygon
yang diikatkan untuk untuk setiap jaraknya
b. Titik kontrol antaranya berupa BM, dipasang pada
setiap jarak kilometernya
b). Titik Kontrol Vertikal
a. Pengukuran beda tinggi.
b. Jarak titik Kontrol dari beton 50 m.
c. Titik ketinggian harus dekat ke titik referensi yang
telah diketahui.
d. Ketelitian pengukuran tingkat II alat ukur Automatic
Leveling : NAK2, BR, N12.
e. Kesalahan menengah 8 v d mm, dimana d = jarak (Km)
2. Pengukuran Situasi Jalan
a. Pengukuran situasi daerah sepanjang jalan harus mencakup
semua keterangan yang ada didaerah sepanjang jalan dan
jembatan, Misalnya rumah, pinggir selokan, letak gorong –
gorong serta dimensinya, tiang listrik, telepon, jembatan,
dan sebagainya.
Untuk itu pengukuran dapat dilakukan dengan cara
tachymetry.
b. Patok Km dari Bina Marga yang ada pada tepi jalan harus
diambil dan dihitung koordinatnya. Ini dimaksudkan untuk
memperbanyak titik referensi pada penemuan kembali
sumbu jalan yang direncanakan.
3. Pengukuran penampang
a. Pengukuran Penampang memanjang
Pengukuran penampang memanjang adalah memanjang
sumbu jalan yang ada, kecuali pada tempat dimana
kemungkinan diadakan realinyemen harus diadakan
tambahan. Untuk pengukuran penampang memanjang ini
peralatan yang digunakan sama yang dipakai untuk kontrol
tinggi
b. Pengukuran penampang melintang
Pengukuran penampang melintang diambil setiap jarak 50
M pada bagian jalan lurus dan landai dan setiap jarak 25 M
untuk daerahdaerah tikungan dan berbukit (bila
memerlukan detail penampang), serta kurang dari jarak 25
M untuk daerah yang membutuhkan perhitungan khusus.
Lebar pengukuran harus mengikuti daerah sejauh 50 M
sebelah kiri kanan sumbu jalan pada bagian yang lurus dan
25 M ke sisi luar dan 75 M ke sisi dalam pada bagian jalan
yang menikung (bila dibutuhkan pengukuran detail)
3. Patok – Patok
Patok beton untuk Bench Mark (patok BM) dengan ukuran 20 x
20 x 75 cm harus ditanam sedemikian rupa sehingga bagian
patok yang ada di atas tanah adalah kurang lebih 20 cm. Patok
poligon dan profil dibuat dari kayu dengan ukuran 5 x 7 x 60
cm. Patok beton dan kayu harus diberi tanda BM dan nomor
urut. Untuk memperbanyak titik tinggi yang tetap, perlu
ditempelkan titik tinggi referensi pada tempat lain yang
permanen dan mudah ditemukan kembali. Baik patok poligon
maupun patok profil diberi tanda cat kuning (atau warna lain
yang jelas) dengan tulisan merah (atau warna lain yang jelas)
yang diletakkan di sebelah kiri ke arah jalannya pengukuran.
Khusus untuk profil memanjang titik yang terletak di sumbu
jalan diberi paku payung dengan dilingkari cat kuning sebagai
tanda.
4. Perhitungan dan Penggambaran Peta.
Titik poligon utama harus dihitung koordinatnya berdasarkan
titik ikat yang dipergunakan. Perhitungan harus berdasarkan
pada metode kwadrat terkecil. Penggambaran titik poligon harus
berdasarkan pada hasil perhitungan koordinat. Penggambaran
titik poligon tersebut tidak diperkenankan secara grafis.
4. PENYELIDIKAN DAYA DUKUNG TANAH.
Penyelidikan ini dilaksanakan untuk memperoleh parameter-
parameter tanah dan daya dukung tanah, dan sifat-sifat teknis lainnya.
Penyelidikan ini disesuaikan dengan biaya yang tersedia.
Interpretasi terhadap hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi
parameter-parameter tanah harus dilakukan dan dilaporkan oleh
tenaga ahli yang kompeten dalam bidangnya. Ahli yang menganalisis
data ini disyaratkan telah berpengalaman menganalisa dan
memberikan interpretasi terhadap pemilihan Material Jalan.
Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan peninjauan
teknis ekonomis yang lengkap.
5. PENYELIDIKAN HIDROLOGIS.
Konsultan harus memberikan perhatian khusus dalam pengumpulan
dan pengujian data-data yang di dapat untuk digunakan analisa
persoalan drainase jalan (misalnya : gejala arah dan kecepatan aliran,
jenis/sifat erosi maupun pengendapan, daerah pengaruh banjir, tinggi
air banjir/air rendah/air normal dan lain-lain).
6. PERHITUNGAN PERENCANAAN.
Dalam phase perencanaan ini, konsultan wajib melaksanakan proses
sebagai berikut :
a. Penyusunan konsep detail perencanaan untuk selanjutnya
dimintakan persetujuan pemberi tugas.
b. Pembuatan perencanaan akhir, dilakukan setelah konsep tersebut
dalam butir 1 mendapat persetujuan pemberi tugas dengan
mencantumkan koreksi-koreksi dan saran yang diberikan oleh
pemberi tugas.
c. Semua perencanaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
tercantumkan dalam Uraian singkat pekerjaan/TOR.
6.1.Konsep Detail Perencanaan.
a. Dalam proses ini konsultan menentukan semua kesimpulan
hasil survey lapangan dari semua bagian proyek, antara lain
menyangkut :
1. Penetapan lokasi jalan baru/trase jalan baru, analisis
layout, dan penentuan alternative tipe struktur
pendukung jalan berdasarkan peta topographi dan
evaluasai hasil survey pendahuluan, survey awal
kawasan dan rancangan dasar Jalan dengan
memperhatikan standar perencanaan yang telah
ditetapkan.
Data hasil survey dan investigasi diatas harus dievaluasi
dan dianalisis oleh ahli-ahli yang kompeten dibidangnya
dan telah memiliki pengalaman dalm melaksanakan
pekerjaan sejenis yang meliputi pekerjaan investigasi,
design dan pelaksanaan pembangunan Jalan.
Untuk re-alinyemen harus di cantumkan titik-titik pada
jarak tiap 50 meter sepanjang as jalan baru, tangent
point, SC, CS dan beberapa titik lainnya yang perlu,
rencana bangunan-bangunan drainase harus ditetapkan
konsultan berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan
keadaan setempat.
2. Untuk perhitungan konstruksi pondasi serta bangunan
bawah harus disesuaikan dengan hasil-hasil penyelidikan
tanah maupun keadaan beban bangunan.
harus sesuai dengan keadaan topographi setempat
dengan memperhatikan standar bangunan atas yang akan
ditentukan oleh pemberi tugas. Untuk konstruksi
bangunan atas harus di gunakan standar Direktorat
Jendral Prasarana Wilayah yang akan ditentukan oleh
Pengendali dan Pelaksana Kegiatan kecuali ditentukan
lain.
Untuk perencaan rinci juga mengacu kepada :
➢ AASTHO, Edisi 43 Tahun 2023
➢ PERMEN PUPR Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
Jalan
➢ NSPK- Standar Nasional Indonesia Bidang Jalan
➢ SE DJBK Nomor 64 Tahun 2024
➢ MDP 2022
➢ Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia pada
umumnya untuk perencanaan Jalan khususnya.
b. Laporan konsep detail perencanaan.
Konsultan wajib membuat dan menyampaikan kepada
pemberi tugas laporan yang berisi kesimpulan dan saran atas
semua bagian perencanaan untuk setiap trase Jalan, terutama
yang menyangkut hal-hal sebagai berikut :
1. Plan diatas peta situasi dengan letak Jalan lama dan baru
pada daerah cukup lebar sehingga jelas kedudukan jalan
tersebut.
Digambar pada skala disesuaikan dengan kebutuhan,
yang bersisi antara lain :
− Lokasi dan nomor titik kontrol horisontal dan
vertikal.
− Lokasi dan nomor potongan melintang.
− Elemen-elemen lengkung horisontal.
− Batas daerah penguasaan (ROW) dan
penggunaannya
− Semua data-data topographi yang penting (rumah,
jalan lama, dan lain-laian)
− Patok-patok pengukuran.
2. Potongan memanjang.
Digambar dibawah plan tersebut pada butir 1 diatas,
dengan skala 1 : 1000 / 1 : 2000 dan vertical 1 : 100 atau
1 : 200 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
− Tinggi muka tanah asli, muka air banjir serta elevasi
jalan.
− Nomor potongan melintang
− Jarak partial progressive
− Elemen-elemen/data-data lengkung vertical &
horizontal
− Elemen-elemen data jalan pendekat.
3. Potongan melintang (Cross Section).
Gambar potongan melintang dibuat menurut letak
topographis sesuai dengan keadaan lokasi yang
ditentukan diatas kertas dengan skala 1 : 100 atau 1 :
200, Stationing dilakukan pada jarak 0, 25, 50, 100, 150,
200 meter dan seterusnya dari Jalan.
4. Bangunan Pendukung Jalan.
Untuk tiap Bangunan Pendunkung Jalan dibuat gambar
gambar :
− Plans serta potongan-potongan seperti butir 1, 2, 3,
diatas.
− Denah, potongan memanjang dan melintang
Bangunan Pendukung Jalan.
− Detail-detail bangunan bawah dan bangunan atas.
− Keterangan-keterangan mengenai mutu bahan harus
dicantumkan pada setiap gambar Bangunan
Pendukung Jalan.
5. Kelengkapan-kelengkapan lainnya berupa :
− Gambar lokasi jalan, lengkap dengan nama jalan dan
lokasinya.
− Simbol dan singkatan.
− Tipikal potongan melintang.
− Photo Dari Udara (Dron)
− Dan lain-lain.
6. Standar-standar dari bangunan pengaman lainnya
(bangunan penahan erosi dan lain-lain).
7. Spesifikasi teknis.
c. Perhitungan Volume
Program penggantian, perbaikan/peningkatan jalan ini akan
dibagi dalam satu atau beberapa paket pelaksanaan sesuai
dengan lokasi dan kemampuan pelaksanaan pembangunan.
Untuk tiap Jalan harus dihitung jumlah pekerjaan untuk tiap
bagian dengan masing-masing kontrak pelaksanaannya dan
diringkas dalam beberapa pekerjaan sebagai berikut :
− Mobilisasi
− Pekerjaan Tanah
− Pekerjaan Berbutir
− Pekerjaan Drainase
− Pekerjaan Aspal
− Pekerjaan Struktur
− Pekerjaan bangunan atas
− Dan lain-lain
d. Perkiraan Biaya.
Supaya didapat perkiraan biaya yang tepat dan sesuai maka
konsultan harus menyiapkan analisa harga satuan dari setiap
jenis pekerjaan berdasarkan factor-faktor : material,
peralatan, social, pajak, overhead, keuntungan dan
pengawasan yang didapat dari keterangan-keterangan daerah
setempat. Perkiraan yang didapat dari analisa ini
dibandingkan dengan proyek-proyek sebelumnya atau
pekerjaan-pekerjaan sejenis di daerah itu, bila terjadi
perbedaan maka harus dicari sebabnya dan diadakan
penelitian kembali hingga didapatkan harga yang sesuai
untuk pekerjaan tersebut.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai
berikut :
− Analisa harga satuan
− Perkiraan biaya untuk masing-masing cara pelaksanaan.
− Jumlah pekerjaan dari setiap cara pelaksanaan yang
bersangkutan.
6.2. Perencanaan akhir
a. Hasil Design Final harus disetujui oleh pihak pemberi tugas
dan dimasukkan ke dalam Final Design melalui penelitian
konsultan.
b. Cetakan perencanaan akhir pada kertas standar harus
diserahkan oleh konsultan kepada pemberi tugas dalam
waktu yang telah ditetapkan perihal laporan-laporan dan
dengan perincian.
c. Semua laporan dan perhitungan pada survey lapangan dan
perencanaan proyek ini harus diserahkan kepada pemberi
tugas bersamaan dengan penyerahan perencanaan akhir.
VI. K R I T E R I A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada USP harus memeperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. menjamin struktur bengunan didirikan berdasarkan
ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di
Daerah yang bersangkutan,
b. menjamin struktur bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya,
c. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. menjamin terwujudnya strukutur bangunan yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi
dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan
budaya)
b. Menjamin struktur bangunan dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. menjamin terwujudnya struktur bangunan yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia,
b. menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan,
c. menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,
d. menjamin kepentingan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan
direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis
lainnya, misalnya :
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan
yang ada.
2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada
di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
bangunan dan lingkungan.
3. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
VII. AZAS – AZAS
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas Pembangunan Jalan
sebagai berikut :
a. Pembangunan Jalan hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
b. Kreativitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan fungsi sosial
bangunan, terutama senagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain Pembangunan Jalan hendaknya dibuat sedemikian rupa
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
singkat dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Pembangunan Jalan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
VIII. PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam USP ini.
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
D. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen perencanaan adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender
IX. M A S U K A N
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pemimpin Proyek/ Bagian Proyek termasuk
melalui Uraian singkat pekerjaan ini.
2. Konsultan Perencana harus memberikan kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pemimpin Proyek/ Bagian Proyek, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan Perencana.
B. T E N A G A
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik
ditinjau dari segi lengkap (besar) proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjkaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan
minimal terdiri dari :
1. Team Leader (Ahli Muda/Madya Teknik Jalan)
Ahli Teknik Jalan adalah seorang dengan minimal pendidikan
terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1 Teknik Sipil dan
memiliki Sertifikat SKK Ahli Muda Teknik Jalan Jenjang 7
(Pengalaman 3 Tahun) / Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang
8 (Pengalaman 1 Tahun), yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi dengan akumulasi pengalaman profesi yang setara.
Selain itu diharuskan juga memiliki pengalaman dalam
penyusunan masterplan jalan.Tugas dan tanggung jawab
pemimpin tim meliputi:
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan
perencanaan teknis secara keseluruhan kepada penanggung
jawab perusahaan.
- Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan
perencana yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Merumuskan dan membuat rencana garis besar sistem dan
pentahapan dalam pelaksanaan pekerjaan perencana.
- Menyusun program kerja termasuk didalamnya penjadwalan
rapat pembahasan materi perencanaan secara berkala
- Melaporkan dan Melakukan Review lewat persentasi
terhadap produk perencanaan
2. Surveyor
Adalah Lulusan D3 Teknik Sipil yang berpengalaman 2 tahun
dalam pelaksanaan pekerjaan penyelidikan lapangan untuk
pekerjaan dibidang konstruksi .
Tugas dan tanggung jawab teknisi lapangan adalah
Menghitung, Menganalisa dan Membuat Estimasi Biaya
Konstruksi, Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek, atau
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi serta mengumpulkan
semua data yang dibutuhkan dari lapangan dan bertanggung
jawab atas ketelitian hasil yang didapat.
3. Drafter
Adalah Lulusan D3 Teknik Sipil yang berpengalaman 2 tahun
dalam membuat gambar teknis dan detail pelaksanaan
pekerjaan dibidang konstruksi jalan .
Memiliki keahlian dalam bidang pembuatan gambar-gambar
teknik sipil, khususnya pekerjaan Jalan. Dapat bekerja dengan
cepat dengan tingkat ketelitian yang tinggi, dan bertanggung
jawab atas pembuatan gambar-gambar yang dibutuhkan.
4. Administrasi
Berpengalaman dalam bidang administrasi perkantoran,
khususnya dalam administrasi kegiatan pekerjaan teknik sipil
dengan latar belakang pendididkan minimal SLTA/SMK
Sederajat pengalaman 1 tahun. Mampu mengetik secara cepat
dengan rapi dan benar serta menguasai aplikasi komputer
office. Sekretaris bertanggung jawab atas pengetikan dokumen-
dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan, juga bertanggung
jawab atas administrasi perkantoran.
X. PROGRAM KERJA
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapatkan persetujuan dari Pelaksana Kegiatan/Pengendali
Kegiatan/Pengguna Aggaran.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengguna Aggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari
Pengelola Teknis Kegiatan.
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Laporan Perencanaan Teknis berisikan laporan pelaksanan pekerjaan,
standar-standar yang digunakan dalam perencanaan, analisis data hingga
lampiran-lampiran yang dianggap perlu.
- Lampiran kegiatan dan laporan Survey topografi
- Lampiran Desain Geometrik jalan
- Lampiran Desain Tebal Lapis perkerasan Jalan
- Lampiran Analisa hidrologi dan rencana drainase jalan
- Lampiran rencana bangunan pelengkap
b. Gambar perencanaan Teknis (Desain) jalan dalam ukuran kertas A3,
agar dapat digunakan pada saat penerapan di lapangan.
c. Laporan Engineering Estimate berisikan calculation sheet / Back up
volume serta analisa harga satuan pekerjaan
d. Rencana Kerja dan Syarat / Spesifikasi Teknis (Softcopy).
XII. LAPORAN
Jenis laporan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan yang harus dibuat:
a. Daftar isi;
b. Peta lokasi proyek;
c. Pemahaman terhadap USP, Metodologi dan
d. Rencana Kerja,
e. Menyampaikan Kriteria Desain secara detail, Pengenalan Lokasi
Awal,
f. Organisasi Pelaksanaan kegiatan, dan
g. Jadwal pelaksanaan termasuk persiapan survey;
2. Laporan Ahhir
Laporan Akhir yang harus dibuat:
a. Daftar isi;
b. Peta lokasi proyek;
c. Pemahaman terhadap USP, Metodologi dan Rencana Kerja,
Menyampaikan Kriteria Desain secara detail, Pengenalan Lokasi Awal,
Organisasi Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan termasuk
persiapan survey;
d. Penyempurnaan laporan dan progres perencanaan;
e. Hasil pengumpulan data sekunder maupun data primer, Hasil kajian
terhadap data survei, Konsep perencanaan;
f. Hasil-hasil perhitungan Teknis
g. Daftar bangunan pelengkap;
h. Uraian yang berisi data perencanaan lain-lain.
3. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya / Engineer Estimate (EE)
Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk
tiap item pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan
perkiraan biaya. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya ini dipisahkan
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan isi sebagai berikut:
a. Daftar isi;
b. Peta lokasi proyek;
c. Daftar bangunan pelengkap;
d. Perhitungan perkiraan kuantitas;
e. Analisa Harga satuan pekerjaan / biaya;
4. Gambar Rencana gambar dibuat pada ukuran kertas A3 berat minimal
70 Gr dengan soft cover full color.
Gambar Perencanaan Minimal memuat :
- Peta Lokasi Pekerjaan
- Layout/Siteplan Rencana Trase Jalan
- Long-Section / Potongan Memanjang Jalan
- Typikal Cross-Section (Penampang Melintang Tipikal) yang
mengilustrasikan tipikal penanganan jalan
- Cross-Section (Penampang Potongan Melintang) dengan interval
setiap 25 meter.
- Gambar-gambar detail bangunan pelengkap lainnya
5. RKS / Rencana Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis mengacu pada
Spesikasi Bina Marga.
6. Semua Laporan Perencanaan yang terdiri dari Laporan, Gambar
Rencana, Rencana Anggaran Biaya (Rab) Spesifikasi Teknis sebelum
diserahkan terlebih dahulu dilakukan Persentasi
7. Semua file softcopy Kelengkapan Laporan Perencanaan di serahkan
dalam bentuk 1 unit SSD Eksternal 1TB
XIII. SYARAT KUALIFIKASI
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) KBLI 2020.
XIV. P E N U T U P
A. Setelah Uraian singkat pekerjaan ini diterima maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pelaksana Kegiatan /
Pengendali Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen
Daik Lingga, 23 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA SUB KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA,
KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN JARINGAN JALAN SERTA
PERENCANAAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JALAN DAN JEMBATAN
Dto.
FERDI VIRDAUS, ST
NIP. 19800702 201101 1 001