UD Indonesia Jaya | 35*8**0****00**1 | - |
CV Berkah Jaya Mandiri | 03*8**3****21**0 | - |
| 0706650173906000 | - | |
| 0031397813721000 | - | |
| 0539749622443000 | - |
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM Jalan KH. Ahmad Dahlan Pusat (0541) 661002
No.57 Tenggarong
TIRTA MAHAKAM [email protected]
Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur www.pdamtirtamahakam.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENDER CEPAT PENGADAAN BARANG/JASA
PERUMDA TIRTA MAHAKAM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
A. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Kimia Calcium Hipochlorite Untuk
Tahun 2025 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Bahan Kimia Calcium Hipochloriteuntuk
Tahun 2025 pada Perumda Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tujuan dari pengadaan ini agar kualitas air produksi bisa memenuhi persyaratan
sebagaimana yang telah diatur di dalam Permenkes RI Nomor 02 Tahun 2023
B. Nama Paket Pekerjaan
Pengadaan Bahan Kimia Calcium Hipochlorite untuk Tahun 2025
C. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama PA : Suparno, SE, MM
Nama PPK : H. Doni Ridha Suryawan, SE., M.Si
Organisasi : PERUMDA Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
D. Syarat Kualifikasi Peserta
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2020 G46651 (Perdagangan Besar Bahan dan
Barang Kimia) Kecil;
2. Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahannya (bila ada);
3. Daftar Pengurus Perusahaan, KTP dan NPWP Pengurus;
4. NPWP Perusahaan;
5. Bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT tahun 2024);
6. Memiliki pengalaman pekerjaan pengadaan untuk bidang sejenis (pengadaan
Alumunium Sulfat, Calcium Hipochlorite, Soda Ash, Poli Alumunium Chlorine (PAC),
Gas Chlorine) paling kurang 1 (satu) kali pekerjaan sebagai Penyedia Barang dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan nilai pekerjaan minimal sebesar Rp.
4.000.000.000,- ( Empat milyar rupiah ) baik dilingkungan Pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
7. Surat Keterangan Dukungan Ketersediaan Barang sebanyak 300.000 Kg dari
distributor resmi bermaterai cukup, yang dilengkapi dengan surat penunjukan dari
Pabrikan/ PT. CMI (Cakrawala Mega Indah) ;
8. Tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ;
9. Sertifikat Halal dari MUI ;
10. Surat dukungan transportasi dari expedisi yang memiliki surat ijin angkutan umum
dari dinas instansi terkait;
11. Bukti memiliki/sewa Gudang di wilayah Tenggarong, Samarinda atau Balikpapan;
12. Memiliki Sertifikat Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha dan bukti
pembayaran iuran bulan terakhir Maret 2025;
13. Melampirkan hasil uji laboratorium (terakreditasi) minimal 2 (dua) bulan terakhir
(Februari dan Maret 2025) atas nama calon penyedia (asli).
E. REFERENSI HUKUM
1. Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ;
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengdaan Barang / Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial ;
4. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
5. Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Sistem
Akutansi Perusahaan Daerah Air Minum ;
6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Mahakam menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Mahakam ;
7. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 267/SK-BUP/HK/2023 tanggal 01 September
2023 tentang Pengangkatan Periode kedua Direktur Utama Perusahaan Umum Tirta
Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2023-2028 ;
F. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Bahan Kimia Calcium Hipochlorite
Untuk Tahun 2025 sebesar Rp. 10.762.560.000- (Sepuluh milyar tujuh ratus enam
puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
G. Pembuktian Kualifikasi Dan Verifikasi
Pembuktian kualifikasi dan verifikasi terhadap calon penyedia dilakukan secara Offline dan
disertai kunjungan pabrikan.
H. Pendaftaran & Download Dokumen Pemilihan
Dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi system pengadaan secara
elektronik (SPSE) diwebsite LPSE LKPP ;
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Pengadaan Barang/Jasa Lainnya,