| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Sumber Tirta Cemerlang | 02*2**5****18**0 | Rp 4,435,560,000 | - |
| 0023772940618000 | Rp 4,441,554,000 | 1. Pengalaman yang lampirkan tidak sesuai tahun yang dipersyaratkan. 2. Hasil uji laboratorium yang dilampirkan tidak sesui dengan yang dipersyaratkan. | |
Borneo Agrochemindo | 00*7**1****22**0 | Rp 4,319,676,000 | 1. Hanya melampirkan satu pengalaman pekerjaan. Sementara yang kami persyaratkan pekerjaan sejenis paling kurang 2 (dua) kali pekerjaan pengadaan. 2. Tidak melampirkan surat dukungan transportasi dari expedisi yang memiliki surat izin angkutan umum dari dinas instansi terkait. 3. Hasil uji laboratorium yang dilampirkan tidak sesui dengan yang dipersyaratkan. |
PT Indo Niase Nusantara | 05*8**3****18**0 | - | - |
CV Berkah Jaya Mandiri | 03*8**3****21**0 | - | - |
| 0017833195006000 | - | - | |
| 0024056962404000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
PT Bersaudara Integritas Kerja | 05*5**9****47**0 | - | - |
| 0845363795646000 | - | - | |
| 0726737786101000 | - | - | |
| 0024239758451000 | - | - | |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | - | - |
Mega Tirta Teknologi | 09*7**6****32**0 | - | - |
CV Sejahtera | 0955594809615000 | - | - |
| 0759821218411000 | - | - | |
| 0964225429332000 | - | - | |
Asean Technology | 08*2**2****22**0 | - | - |
| 0750203226815000 | - | - | |
| 0313519563619000 | - | - | |
Karyakita Sejahtera Mandiri | 00*5**9****29**0 | - | - |
Sinergi Multi Kontraktor | 02*2**3****01**0 | - | - |
| 0720111772008000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0033464215505000 | - | - | |
PT Lapi Ganesha Utama | 00*5**4****41**0 | - | - |
| 0722834553952000 | - | - | |
| 0719041246419000 | - | - | |
| 0317084325727000 | - | - |
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM Jalan KH. Ahmad Dahlan Pusat (0541) 661002
No.57 Tenggarong
TIRTA MAHAKAM [email protected]
Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur www.pdamtirtamahakam.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN TENDER
PENGADAAN BARANG/JASA
PERUMDA TIRTA MAHAKAM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
A. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Kimia Alumunium Sulfat (Tawas)
Al (SO ) Untuk Tahun 2025 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Bahan Kimia Alumunium
2 4 3
Sulfat (Tawas) Al (SO ) untuk Tahun 2025 pada Perumda Tirta Mahakam Kabupaten Kutai
2 4 3
Kartanegara.
Tujuan dari pengadaan ini agar kualitas air produksi bisa memenuhi persyaratan
sebagaimana yang telah diatur di dalam Permenkes RI Nomor 02 Tahun 2023
B. Nama Paket Pekerjaan
Pengadaan Bahan Kimia Alumunium Sulfat (Tawas) Al (SO ) untuk Tahun 2025
2 4 3
C. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama PA : Suparno, SE, MM
Nama PPK : H. Doni Ridha Suryawan, SE., M.Si
Organisasi : PERUMDA Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
D. Syarat Kualifikasi Peserta
1. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/NIB 2020 KBLI 47773 (Perdagangan Eceran Bahan
Kmia); Kualifikasi Kecil;
2. Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahannya (bila ada);
3. Daftar Pengurus Perusahaan, KTP dan NPWP Pengurus;
4. NPWP Perusahaan;
5. Bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT tahun 2024);
6. Memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan sejenis paling kurang 2 (dua) kali pekerjaan
sebagai Penyedia Barang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, dengan nilai
pekerjaan minimal sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ) baik dilingkungan
Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. *contoh pekerjaan sejenis
: Pengadaan Aluminium Sulfat, Calcium Hipochlorite, Soda Ash, Poli Aluminium Chlorine
(PAC), Gas Chlorine.
7. Surat Keterangan Dukungan Ketersediaan Barang dari Pabrikan/Principal ;
8. Tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ;
9. Sertifikat Halal dari MUI ;
10. Sertifikat SNI 0032 : 2011 Alumunium Sulfat;
11. Surat dukungan transportasi dari expedisi yang memiliki surat ijin angkutan umum dari
dinas instansi terkait;
12. Memiliki Sertifikat Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha dan bukti
pembayaran iuran bulan terakhir April 2025;
13. Bukti memiliki/sewa gudang diwilayah Tenggarong, Samarinda atau Balikpapan;
14. Surat pernyataan tidak masuk dalam Daftar Hitam bermaterai cukup;
15. Surat pernyataan bahwa Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
16. Melampirkan hasil uji laboratorium (terakreditasi) minimal 2 bulan terakhir (Maret atau
April 2025) dari Calon Penyedia;
17. Surat Pernyataan sanggup mengirim barang sesuai Termyn (Termyn I sebanyak 396.000
Kg, Termyn II sebanyak 264.000 Kg, Termyn III sebanyak 240.000 Kg) bermaterai cukup;
18. Surat pernyataan bahwa setiap termin barang yang dikirim harus dilengkapi dengan hasil
uji laboratorium yang terakreditasi;
19. Melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berupa contoh, brosur dan
gambar;
20. Melampirkan jadwal penyerahan/pengiriman barang;
21. Identitas (jenis, tipe dan merk) barang yang tawarkan tercantum lengkap dan jelas;
22. Standar produk yang digunakan;
23. Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015 dari pabrikan pendukung.
E. REFERENSI HUKUM
1. Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ;
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial ;
4. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
5. Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Sistem
Akutansi Perusahaan Daerah Air Minum ;
6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Mahakam menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Mahakam ;
7. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 267/SK-BUP/HK/2023 tanggal 01 September
2023 tentang Pengangkatan Periode kedua Direktur Utama Perusahaan Umum Tirta
Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2023-2028 ;
8. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam ;
F. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Bahan Kimia Alumunium Sulfat
(Tawas) Al (SO ) Untuk Tahun 2025 sebesar Rp. 4.445.550.000,- (Empat Miliyar
2 4 3
Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
G. Pembuktian Kualifikasi Dan Verifikasi
Pembuktian kualifikasi dan verifikasi terhadap calon penyedia yang diundang
dilakukan secara Offline dan disertai kunjungan pabrikan.
H. Pendaftaran & Download Dokumen Pemilihan
Dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi system pengadaan secara
elektronik (SPSE) diwebsite LPSE LKPP ;
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Pengadaan Barang/Jasa Lainnya,