LPP RRI SINTANG
BELANJA PEMELIHARAAN TAMBAHAN
Pekerjaan Pemeliharaan Pagar Tembok Kawat RRI Sintang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Keterangan :
1. Tidak mengarah kepada merk / produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakan
produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan mengunakan standar nasional.
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
4. Jadwal pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan.
5. Harus mencatumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang digunakan dalam pelasksanaan pekerjaan.
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan hasil-hasil produk.
8. Harus mencatumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan.
9. Harus mencatumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
A. U M U M
PASAL 1
PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan, persyaratan dan ketentuan–
ketentuan sebagaimana tercantum dalam :
1.1. A.V. 41 yang mana telah disetujui dengan Surat Perintah tanggal 28 Mei 1941, Nomor : 9
dan Lampiran Lembaran Negera Nomor : 14571 harus ditaati.
1.2. Untuk memeriksa bahan bangunan PUBBI 1983.
1.3. Untuk konstruksi kayu berlaku PPKI – NI -5/ 1971.
1.4. Untuk kontruksi beton berlaku PBI tahun 1971.
1.5. Untuk semua ukuran yang ditentukan adalah ukuran bersih.
1.6. Jika terdapat keraguan–raguan tentang ukuran gambar segera menayakan kepada Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan Pemeliharaan Pengecatan Rumah Dinas Kepsta Dimana ítem-item pekerjaan sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pengecatan Dinding (Finishing)
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Pekerjaan Pembuatan papan nama proyek.
Kontraktor harus membuat papan nama proyek dengan ukuran 61 x 120 cm, isi tulisan
serta lokasi pemasangan sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas lapangan, papan
nama ini dipasang pada lokasi yang dapat dengan mudah dan jelas dilihat, dibaca oleh
umum, tiang penyangga harus kayu persegi yang berkualitas baik dengan uk. 5 x 7 cm.
3.2. Pembersih lokasi
a. Selama pelaksanaan, lokasi pekerjaan dipelihara bebas dari timbunan, material sisa
sampah dan kotoran lainnya, apabila tidak ditaati akan diambil tindakan tegas.
b. Pada tahap penyelesaian pekerjaan, semua material bahan sisa maupun bongkaran
harus diangkut dari lokasi, jika tidak dilakukan pekerjaan dinyatakan belum 100 %.
3.3. Pengukuran dan Pematokan
a. Sebelum pekerjaan pengukuran dan pematokan dilaksanakan, kontraktor harus
memberitahukan kepada Direksi bahwa perkerjaan pengukuran dan pematokan akan
dimulai dan dibuatkan Berita Acara Pengukuran dan Pematokan, selama
pelaksanaan pekerjaan patok-patok tersebut harus berada pada posisi tetap tidak
berubah, pada ujung patok supaya diberi tanda cat yang berwarna merah, apabila
patok-patok tersebut hilang dan rusak wajib diganti sepengetahuan pihak proyek,
karena patok-patok yang dibuat bersama merupakan peil-peil bangunan yang akan
dikerjakan.
b. Patok-patok dari kayu kls II dengan uk. 4/6 cm dan dicat warna merah. Patok-patok
tersebut harus cukup masuk dalam tanah, sehingga tidak mudah tercabut dan patok-
patok yang muncul dipermukaan tanah min. 20 cm.
3.4. Pengamanan lokasi kerja
a. Kontraktor harus melakukan pemagaran disekeliling lokasi pekerjaan menggunakan
seng, kayu dolken dan kayu uk. 4/6 cm.
b. Pemagaran tersebut harus disesuaikan dengan kemudahan akses keluar/masuk
material, peralatan maupun pekerja.
c. Kontraktor harus menyiapkan gudang untuk penyimpanan barang maupun peralatan.
3.5. Rambu Pengaman
a. Kontraktor harus memasang Rambu Pengamanan, agar terjamin ketertiban dan
kelancaran serta keamanan lalu lintas termasuk papan nama proyek dilokasikan
pekerjaan.
b. Agar kelancaran dan keamanan lalu lintas terjamin, bentuk dan ukuran Rambu
Pengamanan tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi yang telah dituangkan dalam
gambar pengacu pada Kep. Men Hub. No. KM.61 Tahun 1993 tanggal 9 September
1993. selama pelaksanaan harus dijaga dari kerusakan dan kehilangan rambu ini.
3.6. Utilitas
a. Pekerjaan ini meliputi utilitas pada lokasi pekerjaan : pipa-pipa, kabel-kabel, tiang
listrik, tiang telepon, jembatan, pagar dan lain-lain, akan dilaksanakan survey
bersama pada saat penjelasan pekerjaan dilapangan.
b. Kerusakan-kerusakan utilitas tersebut diatas akibat dari pelaksanaan pekerjaan
merupakan tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki kembali seperti semula
untuk pelaksanaan dilapangan kontraktor harus hati-hati pada kegiatan tersebut,
maka sebelumnya harus dilaksanakan survey bersama-sama pihak proyek dengan
instansi terkait.
PASAL 4
PEKERJAAN BANGUNAN
4.1. Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / Tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat Bantu, alat-alat pengangkut, dan peralatan lainnya yang dipergunakan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
4.2. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanaan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar rencana, Berita Acara Pejelasan serta
mengikuti petunjuk dan keputusan konsultan Pengawasan / Direksi Lapangan.
PASAL 5
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
5.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan
mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini segala perubahan dan tambahan yaitu sebagai
berikut:
a. Kepres No. 6 Tahun 1994 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algement
Voorwaarden Voor De Uit Voering Bij Aanneming Van Openbare Warken (AV)
1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk arbitrase Teknik Pembangunan
Indonesia (DTPI).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI)
e. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 1979 dan PLN
setempat.
f. Peraturan Umum tentang Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.
h. Peraturan Cement Portland Indonesia NI.08.
i. Peraturan Muatan Indonesia.
j. Ketentuan dan peraturan lain yang dilakukan oleh jawatan / instansi pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan pembangunan.
5.2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS).
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
c. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penetapan pemenang lelang.
d. Surat Perintah Mulai kerja (SPMK).
e. Surat Penawaran beserta lampirannya.
f. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui Direksi.
PASAL 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat termasuk
tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
(Aanwizjing).
6.2. Bila gambar tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) maka yang
mengikat/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila gambar tidak cocok
dengan gambar yang lainnya maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
6.3. Bila perbedaan-perpedaan tersebut menimbulkan keraguan sehingga dalam pelaksanaan
akan terjadi kesalahan maka kontraktor terlebih dahulu menanyakan kepada Pengawas/
Direksi dan kontraktor harus mengikuti keputusan.
PASAL. 7
PERRSIAPAN LAPANGAN
7.1. Dilokasi pekerjaan kontraktor menyediakan bangsal tempat Direksi/Staff Konsultan
pengawas melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan mengunakan bahan
sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai dari papan, dinding papan
triplek, dengan atap seng atau sejenisnya.
7.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Direksi/Staff Konsultan Pengawas terdiri dari kursi dan
meja kerja serta perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
7.3. Bangsal untuk kantor kontraktor dan gudang penyimpam bahan serta bangsal untuk
pekerjaan ditentukan sendiri oleh kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan
dari Direksi Lapangan pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat
kontruksi dan kesehatan.
7.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi bangsal yang tertulis pada ayat 1 dan 2
tidak boleh lagi dibongkar oleh kontraktor setelah Serah Terima Pertama dan dibawa
keluar lapangan.
B. ADMINISTRASI
PASAL 8
JADWAL PELAKSANAAN
8.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata dilapangan, kontraktor wajib membuat rencana
pekerjaan pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart Chart dan Curva “S”
yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan Pengawasan.
8.2. Kontraktor wajib memberi salinan Rencana Kerja rangkap 4 kepada Direksi /Konsultan
Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal kontraktor
dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan dilapangan.
8.3. Direksi / Konsultan pengawasan akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
PASAL 9
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
9.1. Dilapangan kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor biasa disebut
Pelaksanaan Lapangan yang cakap untuk memimpin pelaksanaan dilapangan yang
mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan STM jurusan Bangunan yang
berpengalaman minimal 5 Tahun. Penujukan atau konsultan pengawasan sebagai
tembusannya.
9.2. Dengan adanya pelaksanaan lapangan tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
9.3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawasan
nama dan jabatan pelaksanaan untuk mendapat persetujuan.
9.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi/Konsultan Pengawasan, Pelaksanaan
Kurang mampu dan kurang cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana lapangan tersebut.
9.5. Dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan kontraktor harus sudah
menunjukan pelaksana yang baru atau kontraktor sendiri yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjan lapangan.
PASAL 10
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
10.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja/lembur apabila terjadi
hal-hal yang mendesak kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis alamat lengkap
domisi/lokasi tempat tinggal kepada Direksi/Konsultan pengawasan.
10.2. Alamat domisili/lokasi tempat tinggal kontraktor diharapkan untuk tidak berpindah-
pindah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis.
PASAL 11
PENJAGAAN KEAMANAN DILAPANGAN PEKERJAAN
11.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan dilapangan terhadap barang-barang milik proyek,
milik Direksi Teknis dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
11.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum menjadi
tanggung jawab kontraktor.
11.3. Apabila terjadi kebakaran kontraktor bertanggung atas akibatnya baik berupa barang-
barang maupun keselamatan jiwa, untuk itu kontraktor harus menyediakan alat
pemadaman kebakaran yang siap dipakai atau ditempatkan pada tempat yang mudah
dijangkau.
PASAL 12
JAMINAN DAN KESEHATAN
12.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obat menurut syarat-syarat P3K yang selalu
dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dan pekerjan dilapangan.
12.2. Kontraktor diwajibkan menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat
kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan membuat tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
menjaga keamanan.
12.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerjaan wajib
diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 13
SITUASI DAN UKURAN
13.1. Situasi
a. Kontraktor diwajibkan meneliti situasi tapak terutama keadaan tanah bangunan, sifat
dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
b. Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
13.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan dinyatakan dalam centi meter (cm), kecuali untuk
ukuran baja/pipa yang dinyatakan dengan inchi atau mm.
b. Juga lantai (Permukaan atas lantai) peil lantai ditetapkan +/- 0.00 disesuaikan
dengan gambar kerja.
13.3. Memasang Papan Bowplank
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank, dilaksanakan setelah pekerjaan
pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Pembuatan dan Pemasangan bowplank termasuk pekerjaan kontrak dimana
ditetapkan bangunan diukur dibawah pengawasan konsultan pengawas dengan titik
patok yang dipancang kuat-kuat dan papan juga dari bahan kayu kls III dengan
ketebalan 2 cm ketam rata pada bidang sisi atasnya dan yang tidak berubah oleh
cuaca. Pemasangan harus kuat dimana permukaan depannya harus rata.
c. Pekerjaan pengukuran pemasangan bowplank ini oleh tenaga pembantu kontraktor
yang ahli dan mengerti cara mengukur maupun pengukuran menurut situasi dan
kondisi tanah bangunan serta selalu berada dilapangan.
PASAL 14
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BANGUNAN
14.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
14.2. Konsultan pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontrator wajib
memberitahukannya.
14.3. Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan, contoh ini harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
14.4. Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor dari lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakainya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
14.5. Pekerja/bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh konsultan
pengawas maka pekerjaan tersebut harus segera ditetapkan oleh konsultan pengawas.
PASAL 15
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
15.1. Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah diselesaikan
akan tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib meminta
persetujuan dan konsultan pengawas menyetujui bagian pekerjaan tersebut kontraktor
dapat meneruskan pekerjaan.
15.2. Bila permohonan Pemeriksaan itu dalam 2 x 24 jam (terhitung dari diterimanya Surat
Permohon Pemeriksaan) tidak terhitung hari raya/libur, tidak dipenuhi oleh konsultan
pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui konsultan pengawas.
15.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagaian atau seluruh pekerjaan untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
PASAL 17
PEKERJAAN PERSIAPAN LAPANGAN
17.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta persetujuan pemberi tugas.
17.2. Pengadaan Listrik Sementara
Kontraktor harus mengadakan listrik sementara atas biaya kontraktor untuk
mengeluarkan proyek serta menyambungkan ketempat-tempat yang akan ditentukan oleh
Direksi/Pengawas lapangan.
17.3. Pengadaan air sementara
Kontarakror harus menyediakan air sementara untuk pelaksanaan proyek atas biaya
kontraktor dengan sumur galian atau sumur pompa serta pengaliran ke tempat-tempat
yang akan ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawasan.
17.4. Pembuatan jalan lingkungan sementara
Kontraktor diwajibkan membuat jalan lingkungan sementara sebagai sarana untuk
mobilitas kendaraan, dimana jalan sementara tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga
mampu memikul beban kendaraan yang keluar masuk proyek dan pembuatan jalan
sementara tersebut diusahakan pada areal rencana jalan permanent.
17.5. Penebangan pohon dan semak-semak
Pohon-pohon dan semak-semak yang terdapat pada areal harus ditebang dan dibersihkan
sampai akar-akarnya kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
Pohon yang ditebang harus sesuai dengan ketentuan dari konsultan pengawas/Direksi
lapangan. Kontraktor harus menjaga kelestarian segala jenis pohon yang ada dilapangan,
penebangan atau pemindahan pohon harus mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas/Direksi lapangan.
17.6. Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk benda
atapun didalam lingkungan kompleks atau pada batas tanah yang berbatasan dengan
kompleks kecuali mendapat persetujuan dari konsultan pengawasa/Direksi Lapangan.
17.7. Ijin bangunan
C.SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 18
PEKERJAAN PONDASI
18.1 Galian Pondasi sesuai dengan gambar kerja.
18.2 Type pondasi adalah pondasi setempat/pondasi telapak, material beton bertulang dengan
mutu beton K.175, pembesian serta bekistingnya harus sesuai dengan ukuran gambar
kerja.
18.3 Kedalaman pondasi harus sesuai dengan gambar kerja.
18.4 Pekerjaan Balok Sloop, pembesian dan bekisting disesuaikan dengan gambar kerja.
18.5 Penimbunan kembali dari sisa galian untuk pondasi harus atas persetujuan pengawas
lapangan.
PERSYARATAN BAHAN :
1. Pekerjaan beton bertulang harus sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
2. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran 1, kayu yang berkualitas
kering dan tidak bercacat, tidak pecah-pecah, dan tidak terdapat kayu yang mudanya
(SPINT) sesuai pasal III PPKI 1961 untuk kayu mutu A
3. Semua ukuran tertera dalam gambar maupun tersebut dalam pasal ini adalah ukuran jadi,
yaitu ukuran setalah kayu dikerjakan.
PASAL 19
PEKERJAAN RANGKA BADAN
19.1. Pekerjaan rangka badan terdiri atas : kolom dan balok serta pembesian disesuaikan
dengan gambar kerja. Pembuatan bekisting sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut
diatas kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi lapangan/staf teknis.
19.2. Pekerjaan kusen pintu dan Jendela mengunakan Kayu kelas I yang ukuran harus sama
dengan gambar kerja.
PASAL 20
PEKERJAAN KONTRUKSI ATAP
20.1. Pekerjaan atap Dak dan bekisting disesuaikan dengan gambar kerja.
20.2. Rangka atap menggunakan menggunakan kayu kls.II yang dilaksanakan sesuai gambar
kerja.
20.3. Penutup atap menggunakan genteng metal.
PASAL 21
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
PEKERJAAN LANTAI
Pekerjaan lantai tersebut dari beton tumbuk dengan mutu beton K.175.
PERSYARAT BAHAN
a. Semen Porland
1. Semen yang dipakai harus Portland yang disesuikan oleh Direksi proyek, dan memenuhi
syarat S. 400 menurut standar semen Indonesia (NI-8-1972).
2. Untuk keselurahan pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari
suatu jenis merk atas persetujuan konsultan/Direksi lapangan.
3. Semen yang telah mengeras sebagian/keseluruhan tidak diperkenankan dipergunakan.
4. Menyimpan semen Portland harus diusahakan sedemikan rupa sehingga bebas dari
kelembaban dimana gudang dari tempat menyimpannya ventilasi cukup dan tidak
terkena air, ditempatkan ditempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya 2 m sesuai syarat penumpukan semen dan setiap
pengiriman semen haru harus dipisahkan dari semen lama dan diberi tanda.
b. P a s i r
1. Pasir harus bersih dari bahan organis, Lumpur, Zat-zat di kali dan substansi yang
merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis bahan-bahan tersebut lebih
dari 5%.
2. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
c. Batu Split / Koral Beton
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir kasar, keras tidak berpori dan
bentuk kubus serta tidak berpengaruh oleh cuaca. Butir-butir yang pipih jumlah
beratnya tidak melebihi 20% dari jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat
beton adalah 2,5 cm.
2. Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak mengandung zat yang merusak
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus
sesuai dengan Spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.
d. A i r
1. Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus air tawar, bersih, tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan organis lainnya yang dapat merusak
mutu beton dan mempengaruhi daya lekat semen serta harus memenuhi syarat NI-3
pasal 10.
2. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan dapat meminta pada
Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboraturium atas biaya kontraktor.
e. Besi Beton
1. Besi baja tulangan yang digunakan dari baja mutu U-24 menurut persyaratan PBI 1971
atau Japanesse Standart Class Sr-24 atau BS No. 785-1983.
2. Ukuran besi beton sebagai yang tersebut didalam gambar, bila terjadi penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis Konsultan
Pengawas/Direksi Lapangan.
3. Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit
giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat pada beton.
4. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan dia. Minimal 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
5. Besi beton harus di simpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh di simpan
di udara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
MACAM PEKERJAAN BETON
a. Pekerjaan Lantai Beton Tumbuk
- Bekisting
- Pasir alas setebal 10 cm
- Lantai beton tumbuk setebal 10 cm
b. Komposisi Adukan Beton
Komposisi adukan beton dibuat berdasarkan perbandingan vol. dengan campuran dan
pekerjaan seperti dibawah ini :
Perbandingan Keterangan
1 PC : 2 PS : 4 KR - Komposisi campuran
( 1 Zak semen : 0.090 M3 Pasir : 0.137 M3 kerikil) beton dalam satuan 1 Zak
semen
c. Acuan/Bekisting
1. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk ukuran dan
batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar maupun petunjuk
Kosultan Pengawas/Direksi Lapangan.
2. Papan Bekesting yang digunakan adalah papan kls III.
d. Pengadukan
1. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen),
kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
yang cukup untuk menetapkan dan mengawasi dari masing-masing bahan pembentuk
beton. Perlengkapan tersebut dan cara pekerjaannya harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
3. Lama Pengadukan beton dikalukan hingga campuran beton tersebut benar-benar
homogen sehingga menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata. Beton harus seragam dalam komposisi dari adukan ke adukan. Pengadukan
yang berlebihan lamanya yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konstitensi beton yang dikehendaki tidak dibenarkan.
4. Pengangkutan adukan beton dikalukan dengan gerobak dorong atau alat bantu lainnya
ketempat pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga waktu pengangkutan
harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
e. Pengecoran
1. Lantai beton yang lama tetapi rusak diganti lantai beton baru tetapi lantai beton yang
lama tetap masih baik tidak diganti. Sebelum melaksanakan pengecoran terlebih
dahulu lantai beton yang lama tetapi rusak dibersihkan dari segala macam kotoran/
debu, disiram agar permukaan bersih. Setelah pembersihan selesai barulah diadakan
pengerjaan pengecoran yang campurannya telah disebutkan diatas.
2. Pengecoran lantai dilaksanakan setebal 10 cm kemudian di finishing dengan porselin
lantai.
PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN
a. Beton harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air dan dari kerusakan yang disebabkan oleh
peralatan.
b. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas sehingga tidak terjadi penguapan yang terlalu
cepat.
b. Tidak diperbolehkan mengecor pada waktu turun hujan lebat kecuali pada temapt yang
terlindungi.
c. Persiapan perlindungan atas kemungkinan terjadinya hujan harus diperhatikan supaya
jangan sampai adukan rusak oleh air.
d. Semua beton yang telah mengeras harus dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 hari
di basahi dengan air/direndam terus menerus.
f. Sesudah beton dicor dan finishing maka permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus
dijaga terhadap kehilangan kelembabannya dengan menjaga bersih dan sama sekali bebas
dari unsur kimia yang mungkin menyebabkan perubahan warna ada beton.
PEKERJAAN DINDING
Pekrjaan ini meliputi pekerjaan dinding pasangan batako dan plesteran semen. Termasuk dalam
pekerjaan dinding dan plesteran dalam pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Pasangan Batako
b. Plesteran Penutup / Finishing
PERSYARATAN BAHAN
a. Semen Portland harus memenuhi syarat NI-8 (dipilih dari 1 produkm untuk seluruh
pekerjaan)
b. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
PENGGUNAAN PLESTERAN
Pemakaian plesteran/adukan harus disesuaikan dengan perbandingan campuran adukan yang
digunakan seperti table berikut :
Perbandingan Pekerjaan
1 PC : 4 PS - Untuk dinding Pas. Batako
( 1 Zak semen : 0.096 M3 ) - Untuk finishing plesteran lantai
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari bahan campuran yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila bidang yang dikerjakan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan. Dan dalam melaksanakan pekerjaan ini harus
mengikuti petunjuk dari gambar arsitektur, terutama pada gambar detail dan gambar
potogan mengenai ukuran tebal/tinggi peil dan bentuk profil.
c. Semua jenis adukan tersebut, masing-masing disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan mengering.
d. Plesteran yang retak, bergelembung/cembung, terjadi pengotoran warna tidak akan
diterima, plesteran harus dibersihkan dan diganti dengan adukan plesteran yang sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Untuk finishing lantai beton tumbuk terdiri dari 2 lapis, tebal tidak kurang dari 1.0 cm,
kecuali dijelaskan lain atau lebih spesifik.
1. Lapisan pertama tebalnya +/- 3 mm, mengunakan bahan yang cukup baik sesuai
dengan petunjuk tekstur kasar lapisan akan kering selama 3 hari.
2. Lapisan kedua tebalnya +/- 7 mm, dan dikerjakan setelah lapisan pertama benar-
benar mengering. Lapisan kedua ini dapat dikerjakan 2 hari pekerjaan lapisan akhir
dilaksanakan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan tidak
terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan secara cepat.
PASAL 22
PEKERJAAN PLAFOND
1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka yang menggunakan kayu kls.II dan penutup
plafond GRC Board serta pemasangan lis/parit.
2. Sebelum pemasangan lembaran-lembaran plafond, kedudukan struktur rangka harus kuat
bumbungannya ditahan dengan baik oleh struktur dan letak, pola serta ukuran-ukurannya
sudah sesuai dengan gambar.
3. Lembaran plafond harus diserut rata pada empat sisinya serta pada bagian pinggir
pertemuan dinding diberi lis prifil gypsum sesuai gambar kerja.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerapian dan kesempurnaan ini, bila ada
pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus memperbaiki atas
beban biaya kontraktor kecuali bila ada ketentuan lain dari Pengawas.
PASAL 23
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. Semua pintu-pintu dibuat dengan menggunakan pintu pintu panel kayu kls.I, untuk pintu
WC bagian dalam dilapisi dengan pelat alumunium.
2. Untuk rangka/kusen pintu dan jendela mengunakan kayu kls I jenis tekam, bengkirai
ataupun sejenisnya dengan ukuran dan tebal rangka sesuai dengan gambar kerja.
PASAL 24
PEKERJAAN PERNGGANTUNG DAN PENGUNCI LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan
ini. Pekerjaan ini meliputi semua bahan-bahan pengunci dan penggantung serta
perlengkapannya.
PERSYARATAN BAHAN
a. Semua alat dan perlengkapan yang akan dipakai harus sesuai dengan persyaratan NI-3 1970
pasal 4 P serta instruksi pabrik dan produsen.
b. Semua bahan perlengkapan pintu dan jendela yang dipakai dalam pekerjaan ini sedapat
mungkin hasil dari suatu pabrikan dengan kualitas baik.
c. Sebelum pemasangan alat-alat penggantung dan dan pengunci, kontraktor harus dapat
memberikan/memperhatikan contohnya kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
d. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan plat pengenal terbuat dari logam dan tertera
nomor pengenalnya serta harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/Pemberi Tugas.
e. Bahan Pengunci, Penggantung, handle dan slot yang akan dipasang terlebih dulu harus
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan/Pemberi Tugas.
MACAM PEKERJAAN
a. Mengadakan dan memasang kunci pintu pada semua pintu sesuai gambar rencana.
b. Memasang empat buah engsel pada setiap daun pintu dan dua buah pada setiap daun
jendela.
c. Memasang spot pada daun ganda pada bagian atas dan bawah.
JENIS / UKURAN KEGUNAAN KETERANGAN
Kunci Pintu Gembok Semua daun pintu Setarap cap jangkar
Engsel 4” Semua daun pintu Dari bahan tembaga atau
Engsel 3” Semua daun jendela kuningan
Handle 2” Semua Jendela kaca Masing-masing
Slot 8” Untuk pintu Dipasang bawah kiri dan kanan
Slot 2” Semua Jendela Kaca Dipasang bawah kiri dan kanan
Kait Angin Semua jendela kaca Bagian kiri dan kanan
CARA PELAKSANAAN
a. Semua pemasangan harus rapi, sehingga pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka dengan
mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci harus diberi minyak sehingga hasil pekerjaan
akan baik.
PASAL 25
PEKERJAAN PENGECATAN
LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan
peralatan termasuk alat Bantu dan alat angkut yang diperlukan mencangkup pekerjaan persiapan
permukaan yang akan dicat.
STANDAR PENGERJAAN
a. Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang akan digunakan. Bidang tsb akan menjadi contoh
pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang yang akan dijadikan sebagai
mockup ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan
maka akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
BAHAN
a. Pengertian cat disini tidak terbatas pada cat emulsi, enamel, vernis dan pelapis-pelapis yang
lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Untuk cat tembok dipakai cat produksi dari dalam negeri berkualitas baik, sedangkan
pekerjaan cat kayu dan besi digunakan cat sintetis berkualitas baik yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan/Pemberi Tugas. Plamur dan dempul untuk
pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk cat yang dipilih.
c. Untuk plitur maupun vemish tidak digunakan.
d. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang disegel, tidak pecah atau tidak bocor
dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna/bahan cat tidak palsu sesuai dengan spesifikasi
atau brosur pabrik.
f. Bahan pengecatan terdiri dari :
1. Cat Tembok : plamur dan cat tembok luar dalam
2. Cat kayu : meni, plamur/dempul dan cat kayu.
3. Plitur / vamish : (tidak digunakan)
4. Cat residu : (tidak digunakan)
g. W a r n a
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan, kontraktor
harus mengajukan daftar bahan kepada Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan untuk
memilih warna dan menyetujuinya.
2. Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warna pilihan, kontraktor menyiapkan bahan
dan bidang pengecatan (mock up) untuk dijadikan contoh atas biaya kontraktor.
CARA PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Persiapan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan pekerjaan plafond dan dinding harus sudah
selesai dikerjakan.
2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai :
- Dinding atau bagian yang akan dicat sebelumnya mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran yang menempel harus dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena basah atau lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3. Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa, sehingga terdapat urutan yang tepat untuk
memulai pekerjaan dari cat dasar sampai pengecatan selanjutnya.
4. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan tenaga yang ahli/terampil dan pekerjaan
pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan dan
petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
b. Pengecatan Dinding dan Plafond
1. Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mongering. Setelah
permukaan dinding kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
dinding tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran yang biasa terdapat pada tembok
baru yaitu dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
2. Setelah permukaan kering kemudian diamplas dengan amplas halus, kemudian dicat
dengan lapisan pertama dengan campuran air 15 %.
3. Bagian yang kurang baik, diberi deco plamur lagi dan setelah kering diamplas.
4. Pengecatan terakhir berulangkali (2 atau 3 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
5. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
c. Cat Kayu
1. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran dan semua sambungan
antar kayu diberi cat meni.
2. Permukaan kayu yang akan dicat diplamur bila pada bagian kayu tersebut terdapat
lubang retak atau celah kemudian baru diamplas.
3. Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tipis.
4. setelah permukaan kayu diamplas dan rata kemudian dicat dasar 2 kali, kemudian
diplamur 1 kali dan diamplas atau dicat untuk terakhir sebanyak 2 kali dengan cat
penutup yang mengkilat.
5. kayu yang telah dicat, bila terdapat goresan ataupun cacat lainnya harus dicat kembali.
d. Cat Plitur / Varnish (tidak digunakan)
PASAL 26
PEKERJAAN LAIN-LAIN
LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk didalam pekerjaan ini penyediaan tenaga kerja, bahan dan peralatan, termasuk alat
Bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Jenis pekerjaan dalam pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Pemeliharaan Penggantian Plafon Rumah Dinas Kepsta
CARA PELAKSANAAN
1. Sebelum melakukan pekerjaan ini kontraktor harus terlebih dahulu memberitahukan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran/Direksi Lapangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini kontraktor hendaknya dapat memastikan bahwa
pekerjaan dengan posisi benar sehingga dapat dijamin hasil pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana.
PASAL 27
PEKERJAAN PEMBUATAN WC
LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pekerjaan pengadaan bak air WC, pemasangan kloset, pemasangan kran air, dan floor
drain serta bahan untuk pelaksanaannya.
CARA PELAKSANAAN
1. Bak air WC dibuat dari adukan / campuran semen, pasir dan batu pecah yang campurannya
1 : 3 : 5 dan diplester dengan plesteran semen kedap air yang campurannya 1 : 2 agar air tidak
merembes keluar bak
2. Kloset yang digunakan kloset jongkok yang telah disetujui dari Konsultan Pengawas/Direksi
Lapangan.
3. Floor Drain dipasang pada lantai WC sebagai alat pembuangan air dari WC kesaluran.
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini kontraktor harus meminta persetujuan dari Kuasa
Pengguna Anggaran /Direksi Lapangan.
PASAL 28
PEKERJAAN PENYELESAIAN, PEMBERSIHAN
DAN PEKERJAAN PENUTUP
1. Semua gambar kerja dan perubahannya yang telah disetujui oleh Pemilik sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta disetujui oleh Direksi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis ini
akan ditentukan kemudian dilapangan oleh Direksi atau Pengawas Lapangan.
3. Setelah pekerjaan seluruhnya dianggap selesai, maka kontraktor harus membersihkan sisa
bahan bangunan yang tidak terpakai sehingga rapi dan bersih.
4. Pekerjaan yang termasuk dalam penjelasan kerja harus dilaksanakan menurut uraian dan
syarat-syarat serta Gambar Kerja dengan peraturan yang mengikat.
5. Perubahan-perubahan gambar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan mengajukan usulan
perubahan serta alasan-alasannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi
Lapangan sebelum dilaksanakan perubahan pekerjaan.
6. Penjelasan pekerjaan yang belum termasuk atau tidak termasuk dalam penjelasan ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
Sintang, 01 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
LPP RRI Sintang
Ria Triananda Putri
NIP. 199611202022032008