| 0025924242911000 | Rp 217,227,950 | |
| 0901855650941000 | - | |
| 0801173998915000 | - | |
| 0859058596911000 | - | |
| 0942958794911000 | - | |
CV Bima Lestari Construction | 09*3**8****12**0 | - |
| 0924446222915000 | - | |
| 0813674322911000 | - | |
CV Mi'rajun | 08*1**2****11**0 | - |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Jalan Soekarno-Hatta, Giri Menang – Gerung
Telp. (0370) 661540, Kode Pos : 83363
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
SDN 3 TAMAN BARU (DAK)
Lokasi :
SDN 3 Taman Baru – Kecamatan Sekotong
Kabupaten Lombok Barat
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Jalan Soekarno-Hatta, Giri Menang – Gerung
Telp. (0370) 661540, Kode Pos : 83363
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
SDN 3 TAMAN BARU (DAK)
2. LINGKUP : Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru yang harus
PEKERJAAN dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Kosntruksi meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Dokumen Kontrak, Rencana
Anggaran Biaya, Gambar Kerja dan Detail serta Spesifikasi Teknis.
Dengan Lingkup Pekerjaan Sebagai Berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMK3)
C. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
D. Pekerjaan Beton Bertulang
E. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
F. Pekerjaan Pintu dan Jendela
G. Pekerjaan Atap
H. Pekerjaan Plafond
I. Pekerjaan Pemasangan Penutup Lantai
J. Pekerjaan Pengecatan
K. Pekerjaan Elektrikal
L. Pekerjaan Railling dan Handrail
3. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas
PELAKSANAAN Baru (RKB) SDN 3 Taman Baru (DAK) selama 90 (Sembilan Puluh)
Hari Kalender, terhitung sejak Kontrak dan SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) Ditandatangani dengan masa pemeliharaan Pekerjaan
Konstruksi selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.
4. PERSONIL : Dalam pelaksanaan Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib
MANAJERIAL menyiapkan personil pelaksana/personil manajerial yang memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan. Adapun kualifikasi yang
harus dipenuhi oleh Kontraktor pelaksana adalah sebagai berikut :
1. PELAKSANA LAPANGAN
Tingkat Pendidikan Min., : STM/SMK, Pengalaman Minimal 10
(Sepuluh) Tahun atau; SMU/SMA Pengalaman Minimal
12 (Dua Belas) Tahun dan
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Minimal :
PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN GEDUNG MADYA
Jenjang : 5
2. PETUGAS K3 KONSTRUKSI
Tingkat Pendidikan Min., : STM/SMK, Pengalaman Minimal 4
(Empat) Tahun atau; SMU/SMA Pengalaman Minimal 6 (Enam)
Tahun dan
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) PETUGAS
KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
5. TENAGA KERJA : Penyedia Jasa Konstruksi harus mampu menyediakan Tenaga Kerja
yang memiliki kompetensi dalam setiap pelaksanaan lingkup
pekerjaan.
6. PERALATAN KERJA : Untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan; Pihak Pelaksana mampu
untuk menyediakan/memiliki peralatan Konstruksi yang memadai
jumlahnya dan berfungsi dengan baik. Peralatan yang harus
disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan
Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Dump Truck : 1 (satu) Unit
2. Mobil Bak Terbuka/Pick Up : 1 (Satu) Unit
3. Concrete Mixer/Molen : 1 (Satu) Unit
4. Tandon Air/Toren : 1 (Satu) Unit
5. Mesin Air/Pompa Air : 1 (Satu) Unit
6. Stamper/Alat Pemadat Tanah : 1 (Satu) Unit
7. ADMINISTRASI : Penyedia dijasa konstruksi diwajibkan membuat, mempersiapkan
PELAKSANAAN dan mengarsipkan semua bentuk dokumen administrasi sebagai
PEKERJAAN dokumentasi/bukti/data pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai
dengan selesai. Dokumen dokumen tersebut antara lain :
- Gambar Shop Drawing (MC 0), gambar addendum (jika ada),
Asbuilt Drawing (MC.100) dan keperluan lain selama
berlangsungnya proyek.
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Time/Re Schedule,
- Buku Direksi dan Buku Tamu;
- Laporan Pelaksanaan berupa : Laporan Harian, Laporan
Mingguan, Back Up Termin, dll
- Dokumetasi pelaksanaan Pekerjaan.
8. PEMERIKSAAN HASIL : 1). PEMERIKSAAN PEKERJAAN
PEKERJAAN - Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan
Kontraktor, tetapi karena bahan/ material ataupun komponen
jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan
oleh Konsultan Pengawas/ Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak
terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Pengawas dan
Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya
kepada Pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
- Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
- Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan
Pengawas/Direksi berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
- Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali
menjadi tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai
biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan
waktu pelaksanaan.
2). KEMAJUAN PEKERJAAN
- Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang
harus disediakan oleh kontraktor demikian pula metode/cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian
rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
- Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada
suatu waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah
terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang
telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka
Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-
langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
9. LAPORAN : Penyedia Jasa Konstruksi secara rutin harus menyusun laporan
PELAKSANAAN harian, Mingguan dan Bulanan secara berkala, sesuai dengan kondisi
PEKERJAAN real lapangan pada saat penyusunan laporan.
- Pelaksana lapangan menyusun Laporan Harian, Mingguan dan
Bulanan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif;
- Setiap Laporan Mingguan dan Bulanan harus dilampirkan dengan
dokumentasi pekerjaan setiap minggu/Bulan;
- Dalam pembuatan tahapan penyusunan Laporan tersebut,
Penyedia Jasa Kosntruksi bersama Konsultan pengawas secara
bersama sama melakukan pengukuran/penilaian/pemeriksaan
terhadap item pekerjaan yang telah dilaksanakan pada setiap
periodenya yang akan dijadikan dasar sebagai penyusunan
laporan;
- Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran, untuk bahan evaluasai dan
monitoring pelaksanaan pekerjaan.
10. PERSYARATAN : Dalam pelaksanaan semua Lingkup Pekerjaan, Penyedia Jasa
PELAKSANAAN Konstruksi harus memenuhi Persyaratan sesuai dengan Dokumen
Kontrak (RAB, Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja dan Detail) atau
peraturan yang berlaku.
11. PENERAPAN SMKK : Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
(Sistem Manajemen menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Keselamatan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi
Konstruksi) bertanggung jawab penuh terkait keselamatan konstruksi pada
lokasi kerja dan lingkungan kerja.
SMKK merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala
kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam
mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material,
peralatan, konstruksi dan lingkungan.
12. PENUTUP : Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini untuk memberikan gambaran
umum pelaksanaan pekerjaan.
Disusun Oleh ;
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
H. MASBAN, S.Pd., M.Pd
NIP. 19701231 199301 1 014