| 0538840430214000 | Rp 1,337,184,395 | |
| 0031167273915000 | - | |
| 0747584944911000 | - | |
| 0019452143915000 | - | |
| 0805439056915000 | - | |
| 0746137355914000 | - | |
CV Delta Inti Utama | 05*2**5****11**0 | - |
| 0031086275911000 | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - |
| 0749342739911000 | - | |
| 0033110834911000 | - | |
| 0808824775911000 | - | |
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | - |
| 0840342380914000 | - | |
| 0918859190915000 | - | |
| 0029777596912000 | - | |
| 0805543444912000 | - | |
| 0859058596911000 | - | |
| 0018906420915000 | - |
DIN AS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOMPLEK KANTOR PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT
Jl. Soekarno Hatta Giri Menang – Gerung Telp. (0370) 6183010 Fax. (0370) 6183012 Kode Pos 83363
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : 1.03.08 Penataan Bangunan Gedung
KEGIATAN : 1.03.08.2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
SUB KEGIATAN : 1.03.08.2.01.02 Perencanaan, Pembangunan,
Pengawasan, dan Pemanfaatan bangunan Gedung
Daerah kabupaten/Kota
PEKERJAAN
PERBAIKAN BENCINGAH LOMBOK BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PERBAIKAN BENCINGAH LOMBOK BARAT
1. LATAR BELAKANG Bangunan Bencingah Agung Kabupaten Lombok
Barat adalah suatu bangunan yang sangat
penting dan strategis di lingkup Pemerintah
kabupaten Lombok barat, karena digunakan
sebagai tempat acara dan kegiatan-kegiatan
penting dan strategis di lingkup pemerintahan
kabupaten Lombok barat. Gedung ini dibangun
pada tahun 1996 dan telah berusia sekitar 28
tahun, dimana hasil evaluasi terhadap kondisi
bngunan bencingah telah banyak terjadi
kerusakan kerusakan terutama pada bagian
struktur atap.
maka evaluasi dan perbaiakan terhadap
bangunan bencingah mutlak perlu dilakukan agar
bangunan gedung bencingah kabupaten lombok
barat dapat tetap layak beroperasi dan memenuhi
kriteria keandalan fisik bangunan gedung, serta
diharapkan kegiatan kegiatan strategis yang
dilaksanakan tidak terganggu dengan kondisi
bangunan gedung yang ada.
Dengan adanya kegiatan perbaikan gedung
bencingan kabupaten Lombok barat ini,
diharapkan gedung menjadi layak fungsi dan
sesuai standar yang ada, baik dari keamanan dan
kenyamanan gedung.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah untuk mengembalikan performa gedung
bencingah dengan melakukan perbaikan-
perbaikan dibeberapa tempat.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah memperbaiki Gedung bencingah menjadi
layak fungsi dan sesuai standar yang ada, baik
dari keamanan dan kenyamanan gedung.
3. TARGET /SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
tersedianya penyedia jasa konstruksi untuk
pekerjaan Perbaikan Bencingah Lombok Barat
melalui suatu proses yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan penawaran biaya
yang wajar.
4. NAMA ORGANISASI : Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan
PENGADAAN Penataan Ruang Kabupaten
BARANG/JASA Alamat : Lombok Barat
Komplek Kantor Pemda Kabupaten
Lombok Barat,
Jl.Soekarno Hatta Giri Menang –
Gerung Kode Pos
83363
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
Pekerjaan : Perbaikan Bencingah Lombok
Barat.
5. SUMBER DANA DAN a. Dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA pengadaan pekerjaan konstruksi ini bersumber
dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dalam Dana
Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan pada
OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024
dengan Pagu Anggaran Rp. 1.339.079.200,- (Satu
Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta
Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).
b. Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :
Pekerjaan Pendahuluan, Besi, kayu dan penutup
atap, serta pengecatan. Biaya tersebut sudah
termasuk Overhead+Profit dan PPN sesuai
peraturan yang berlaku.
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan
LOKASI PEKERJAAN, pekerjaan konstruksi:
FASILITAS 1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan
PENUNJANG sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan
berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar
teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai
dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi
teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan
penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi
dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba
dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan
ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan
yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan ini adalah
minimal 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak serah terima
pekerjaan jasa konstruksi (PHO).
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi adalah di
Kecamatan Gerung.
7. TANGGUNG JAWAB : Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara
PELAKSANA profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi
KONSTRUKSI yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab pelaksana
konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan
harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh proyek, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan
harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis konstruksi bangunan yang
berlaku.
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PELAKSANAAN konstruksi adalah 120 (seratus dua puluh) hari
kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai
Kerja ditandatangani oleh PPK dan Penyedia jasa
konstruksi.
9. KUALIFIKASI Perbaikan bencingah kabupaten Lombok barat
PENYEDIA JASA untuk tahun ini di fokuskan terhadap perbaikan
KONSTRUKSI struktur dan penutup atap, sehingga dibutuhkan
penyedia jasa konstruksi spesialis dengan
klasifikasi Konstruksi Khusus (KK) Sub
Klasifikasi Pemasangan Rangka dan
Atap/Roofcovering (KK011)
10. TENAGA AHLI 1. Personil inti yang akan ditempatkan pada proyek
ini, harus dilampiri dengan antara lain :
a. Daftar Personil inti sesuai LDP
b. Salinan/scan bukti personil sesuai LDP.
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi :
2. a. 1 orang Pelaksana Lapangan yang memiliki
sertifikat kompetensi sebagai: Manajer
lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung
(SIP.01.013.6) jenjang 6, Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda
(SIP.01.001.4) jenjang 4.
b. 1 orang Petugas K3 Konstruksi yang memiliki
sertifikat kompetensi k3 konstruksi/ SKA ahli
K3 Konstruksi
11. PERALATAN a. Daftar Peralatan sesuai LDP yang mencakup
jenis, kapasitas, komposisi, tahun pembelian
(umur alat), kepemilikan (milik, sewa jangka
pendek/ jangka panjang) dan jumlah peralatan
b. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan :
- Dump Truck
- Katrol Komplit
- Genzet
- Bor duduk (manual)
- Gergaji Listrik (rotator) besar
- Mesin Las
c. Salinan/scan bukti kepemilikan alat sesuai daftar
peralatan
12. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
YANG DIHASILKAN pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Konstruksi fisik bangunan sesuai dengan
dokumen pengadaan pekerjaan jasa
konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawings).
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh
pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/addendumnya.
d. Laporan harian, mingguan, bulanan yang
dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan
akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
e. Berita acara perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
13. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi terlampir.
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
14. PROGRAM KERJA : Pelaksana konstruksi harus segera menyusun
program kerja meliputi:
1. RMPK dan
2. RKK
15. PENUTUP : Uraian Singkat Pekerjaan ini menjadi pedoman
secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang
diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
pada jadwal yang telah ditentukan dengan
kualitas sesuai yang telah ditetapkan
Ditetapkan oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran
Pada Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya
Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran
2024
MASKIMI,ST., MT.
NIP. 19681231 200901 1 043