PEMERINTAH KAB UPATEN LOMBOK BARAT
DINAS KESEHATAN
Jln. Gatot Subroto, Kode Pos 83363 Telp. (0370) 681340, 681684
Website : www.dikes.lombokbaratkab.go.id
email : dikes@lombokbaratkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Gedung Puskesmas Pelangan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada:
Lokasi Puskesmas Pelangan - Kec. Sekotong
Fungsi/Jenis Rehabilitasi Gedung Puskesmas Pelangan
2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia adalah Rehabilitasi Gedung
Puskesmas Pelangan dalam rangka menghasilkan suatu bangunan Puskesmas Pelangan
yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syarat-syarat teknis yang
ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi mekanikal dan elektrikal serta
fungsional, tahan untuk jangka waktu tertentu.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada :
Tahap Persiapan, paling sedikit :
1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Tahap Pekerjaan, sebagai berikut :
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pembongkaran Plafond dan Pembuangan Plafond
II PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pek. Screed Plat Dak
III PEKERJAAN PLAFOND
1 Pek. Rangka Plapond Hollow 37.33.0,02 mm
2 Pas. Penutup Plafond PVC
3 Pas. List PVC
IV PEKERJAAN ATAP
1 Pas.Atap Spandek Berpasir t=0.30 mm
2 Pas. Bubungan Atap Spandek
V PEKERJAAN INSTALASI AIR
1 Pek.Perbaikan instalasi Pipa
VI PEKERJAAN LISTRIK
1 Pas. Lampu Eksisting
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal
Jurusan Keahlian Sertifikat Jumlah
Pendidik aman
an Keahlian
Tenaga:
Pelaksana STM/SM - - 2 Thn SKT Pelaksana 1 Orang
K/D3 Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung
Petugas/Ahli K3 STM/SM - - 0 Thn Sertifikat/SKA 1 Orang
Konstruksi K/D3 Ahli K3 Konstruksi
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang diminta dari Penyedia berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi Bangunan
Puskesmas Pelangan
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.