Lanjutan Pembangunan Gedung Poliklinik Dan Rawat Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024618000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Praya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,815,058,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,815,058,000
Winner (Pemenang): Putra Menara Pratama
NPWP: 813082187403000
RUP Code: 58911519
Work Location: RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Reason
0662728609911000--
CV Dream Production
06*5**1****14**0--
0752201145914000--
PT Gen Delta Sukses
00*6**7****09**0--
0844056051912000--
CV Bara Wijaya Konstruksi
01*4**9****27**0--
0813082187403000Rp 5,813,885,095-
Karya Bangun Pertiwi
10*0**0****38**4Rp 5,789,666,2371. Tidak melampirkan surat pernyataan garansi mesin minimal 2 tahun 2. Tidak melampirkan garansi perbaikan 6 bulan
0029245057915000--
0668450026915000--
0753483171915000--
0023929813915000--
0011127685915000--
Rizkindo Karya Konstruksi
06*3**0****15**0--
PT Karya Perdana Development
02*8**7****11**0--
0317870723445000--
0032418212915000--
0031168040915000--
CV Kiral Miqdad
03*7**8****15**0--
0019452143915000--
CV Rezeki Mulia
0746549674915000--
CV Wnj
09*1**8****43**0--
CV Gala Fanisa
00*2**9****15**0--
0020159562626000--
0012200986911000--
PT Karyamas Prima Sempurna
06*8**7****16**0--
0864592183006000--
0752369702915000--
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0--
0926561150008000--
0929960516915000--
0852599760915000--
0815342316914000--
0825712508912000--
0748813573915000--
0033222324912000--
0820351088418000--
PT Uola Prima Sejahtera
00*3**6****11**0--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0923323489912000--
0015135171915000--
Bangun Kelana
06*2**9****15**0--
Attachment
1           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
              Uraian  Singkat Pekerjaan                           
                                                                  
                                                                  
Pekerjaan      : Pembangunan Gedung Poli dan Rawat Inap RSUD Praya
Lokasi         : Praya – Kabupaten Lombok Tengah                  
Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                  
                                                                  
                                                                  
I. PENDAHULUAN                                                    
                                                                  
1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
                Tahun 2022 persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan
                peralatan kesehatan rumah sakit, bahwa bangunan   
                Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) harus memenuhi     
                persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan,
                ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik dimana
                harus memenuhi persyaratan meliputi :             
                1. Geografis dan Demografis;                      
                2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi;        
                3. Kontur tanah;                                  
                4. Fasilitas Parkir;                              
                5. Fasilitas Keamanan;                            
                6. Fasilitas Utilitas Publik;                     
                7. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan;              
                                                                  
                8. Tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara  
                  Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra
                  Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                  undangan;                                       
                9. Selain itu juga pendirian bangunan harus       
                  memperhatikan ketentuan teknis pembangunan      
                  bangunan gedung Negara;                         
                10. Persyaratan bangunan meliputi :               
                  a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan
                    dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis 
                    bangunan;                                     
                  b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan
                    bangunan lain;                                
                  c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan      
                    fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan    
                    keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam
                                                                  
                    memberi pelayanan bagi semua orang termasuk   
                    yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas,
                    anak-anak, dan lanjut usia.                   
                11. Persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman
                  yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada     
                  Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan   
                  fungsi di bidang pelayanan kesehatan.           
                                                      2           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                     Dalam rangka peningkatan pelayanan Rumah     
                Sakit Umum Daerah Praya perlu segera dibangun     
                Gedung Poliklinik Dan Rawat Inap yang lebih       
                representatif dan dapat mengakomodir persyaratan yang
                tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
                Tahun 2022 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.    
                                                                  
2. Maksud dan   Maksud dan Tujuan Pekerjaan ini adalah:           
  Tujuan                                                          
                1. Menyediakan pekerjaan Pembangunan Gedung       
                   Poliklinik Dan Rawat Inap RSUD Praya yang      
                   memiliki tata ruang dan prasarana yang sesuai  
                   standar;                                       
                                                                  
                2. Menyediakan pekerjaan Pembangunan Gedung       
                   Poliklinik Dan Rawat Inap RSUD Praya yang      
                   mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi   
                   setiap tenaga kesehatan selaku pelaksana pelayanan
                   kesehatan masyarakat dengan mengutamakan       
                                                                  
                   keamanan dan keselamatan pasien dan petugas    
                   kesehatan.                                     
                                                                  
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Poli
                dan Rawat Inap RSUD Praya di Praya, Kabupaten     
                Lombok Tengah.                                    
                                                                  
4. Sumber       Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD
  Pendanaan     Tahun 2025                                        
                                                                  
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                  
1. Ruang Lingkup 1) Ruang lingkup Pekerjaan pada pekerjaan ini adalah
                  Pembangunan Gedung Poliklinik Dan Rawat Inap    
                  RSUD Praya;                                     
                2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan:
                  kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas
                  proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
                                                                  
                  hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam   
                  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).          
                                                                  
II. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG                              
                                                                  
1. TENAGA                  Jabatan                                
                            dalam  Pengalaman Sertifikat          
   AHLI                                                           
                      No   pekerjaan Kerja  Kompetensi            
                           yang akan (tahun)  Kerja               
                          dilaksanakan                            
                                                      3           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                     1     Manager  3 Tahun   SKK                 
                           Pelaksana         Manager              
                                            Lapangan              
                                            Pelaksana             
                                             Gedung               
                                             Jenjang 5            
                     2     Ahli Muda 3 Tahun SKK Ahli             
                             K3              Muda K3              
                          Konstruksi /      Konstruksi            
                          Ahli Muda         Jenjang 7 /           
                          Keselamatan       Ahli Muda             
                           Konstruksi       Keselamatan           
                                            Konstruksi            
                                             Jenjang 7            
IV. WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                  
Pelaksanaan supervisi dimulai sejak masa pelaksanaan pembangunan fisik
sampai selesai, dilaksanakan selama kurang lebih 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender