Peningkatan Jalan Mujur - Peras

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027195000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,805,531,000
Winner (Pemenang): PT Karya Tamanusa
NPWP: 012265294912000
RUP Code: 56426542
Work Location: Mujur - Peras - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
0012265294912000Rp 2,692,999,555-
0015791437907000--
0933996886914000Rp 2,327,937,775Tidak dapat menunjukkan dokumen asli dukungan peralatan saat klarifikasi teknis
CV Samudra Global
01*9**5****06**0--
0810444190911000--
0019452143915000--
0632048013911000--
0017289489907000--
CV Kiral Miqdad
03*7**8****15**0--
CV Harapankita
00*1**6****15**0--
0903794386905000--
0016588121915000--
0022950091915000--
0636772535911000--
0866322399914000--
0931076145901000--
0868510298911000--
CV Gala Fanisa
00*2**9****15**0--
CV Rezeki Mulia
0746549674915000--
0755949609914000--
0018933473101000--
0905865499915000--
0011504925913000--
CV Semesta Desain
07*8**8****15**0--
0012097317915000--
0413300641402000--
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH             
               DINAS  PEKERJAAN   UMUM   &  PENATAAN   RUANG             
                                                                         
                     Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah
                    Alamat : Jalan Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4 Kode Pos 83511
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 KERANGKA        ACUAN    KERJA                          
                                                                         
                                                                         
                   ( TERM   OF  REFERENCE)/                              
                                                                         
                                                                         
                     SPESIFIKASI     KHUSUS                              
                                                                         
                                                                         
                           PROGRAM                                       
                                                                         
                                                                         
                   PENYELENGARAAN        JALAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           KEGIATAN                                      
                                        :                                
        PENYELENGGARAAN        JALAN   KABUPATEN/KOTA                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           PEKERJAAN                                     
                                        :                                
                     PENINGKATAN      JALAN                              
                                                                         
                                                                         
                     RUAS   : MUJUR  - PERAS                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                TAHUN      ANGGARAN         2025                         
                       KERANGKA  ACUAN KERJA                             
         KEGIATAN  PENYELENGGARAAN   JALAN KABUPATEN/KOTA                
                                                                         
    BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG          
                     KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                           
                                                                         
                                                                         
    1. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                         
           Kabupaten Lombok Tengah adalah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat,
      dengan pusat administrasi berada di Kota Praya. Kabupaten ini berada di bagian tengah
                                                                         
      Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten
                                                                         
      Lombok Barat, sebelah utara Kabupaten Lombok Utara, sebelah timur Kabupaten
      Lombok Timur dan sebelah selatan Samudra Indonesia. Kondisi topografi Kabupaten
                                                                         
      Lombok Tengah sebagian merupakan dataran rendah, sebagian berupa daerah berbukit
      dan sebagian lagi dataran tinggi dibagian utara yang berbatasan lereng Gunung Rinjani.
                                                                         
           Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam ini perlu
                                                                         
      didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat
      meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Hal
                                                                         
      ini sesuai dengan visi dan misi Bupati terpilih, yakni Lombok Tengah Tatas Tuhu
      Trasna, Gumi Paer yang adil, sejahtera dan aman. Pertumbuhan ekonomi yang kian
                                                                         
      meningkat akan mendorong tingkat mobilitas masyarakat tinggi yang menuntut
                                                                         
      terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak untuk mendukung
      pertumbuhan tersebut.                                              
                                                                         
           Pada tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ingin meningkat
      kan taraf hidup masyarakat melalui Program peningkatan Insfrastruktur Jalan melaui
                                                                         
      sumber dana DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang mana tentu saja sangat
      berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,
                                                                         
      maka untuk memicu berputarnya perekonomian masyarakat salah satu caranya yaitu
                                                                         
      meningkatkan kondisi infrastruktur yang ada, seperti jalan raya, guna meningkatkan
      mobilitas masyarakat yang akan megadakan kegiatan ekonomi.         
                                                                         
           Namun kenyataan yang ada, infrastruktur tersebut masih jauh dari harapan.
      Kondisi ruas jalan yang ada banyak yang mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan
                                                                         
      oleh beberapa faktor, diantaranya:                                 
                                                                         
       a. Struktur jalan yang kurang memadai akibat CBR tanah yang rendah sehingga
         dituntut penggantian lapis pondasi jalan yang lebih stabil dan membutuhkan biaya
                                                                         
         tinggi.                                                         
                                                                         
       b. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih dibawah standar karena
         ketebalan lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan
         terjadi kegagalan konstruksi. Oleh karena itu, perlu di lakukan peningkatan
         pondasi sebelum mengganti lapisan permukaan perkerasan.         
                                                                         
       c. Beban kendaraan yang makin lama makin meningkat seiring dengan 
         laju pertumbuhan ekonomi sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
                                                                         
         kemampuan daya dukung lebih tinggi.                             
       d. Kondisi geometrik jalan yang masih dibawah standar, sehingga perlu
                                                                         
         perbaikan seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen untuk
                                                                         
         mencapai kelas jalan yang diinginkan.                           
       e. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi
                                                                         
         menyebabkan meningkatnya volume limpasan air permukaan yang menyebabkan
         banyak jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar
                                                                         
         air dapat mengalir lancar. Yang mana ini semuanya butuh Anggran yang cukup
                                                                         
         besar sementara pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak mempunyai
         anggaran yang cukup untuk memperbaiki factor-faktor kerusakan tersebut diatas.
                                                                         
                                                                         
    2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                         
           Perbaikan saran dan prasarana dalam kegiatan Penyelenggaraan Jalan
                                                                         
      Kabupaten/Kota Peningkatan Jalan ruas Mujur – Peras dimaksudkan untuk
      mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap agar dapat meningkatkan
                                                                         
      akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju kewilayah setempat, mendorong
      pengembangan kepariwisataan, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada
                                                                         
      masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi, mendorong pertumbuhan
                                                                         
      ekonomi serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.
                                                                         
                                                                         
    3. SASARAN                                                           
           Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok
                                                                         
      kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Peningkatan Jalan ruas Mujur –
      Peras yang ada pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                         
      Kabupaten Lombok Tengah, adalah :                                  
                                                                         
      a. Tersedianya kondisi Jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat
        diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.                               
                                                                         
      b. Meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat Lombok Tengah di tengah
                                                                         
        persaigan global.                                                
   BIDANG BINA MARGA  DINAS PEKERJAAN UMUM   DAN PENATAAN  RUANG         
                                                                         
   KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                                             
      Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Jalan
      Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4 Kode Pos 83511                    
                                                                         
    4. SUMBER PENDANAAN                                                  
           Untuk pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada
                                                                         
      Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Mujur - Peras dengan pagu dana Rp.
      2.850.000.000,- pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                         
      Kabupaten Lombok Tengah bersumber dari Dana DBH Cukai Hasil Tembakau
                                                                         
      (CHT) tahun 2025                                                   
    5. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                         
                                                                         
           Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 180 hari kalender dan masa
       pemeliharaan selama 6 bulan.                                      
                                                                         
    6. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                         
      Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah dengan keterangan sebagai berikut :
          MATA                                                           
                                   URAIAN PEKERJAAN                      
       PEMBAYARAN                                                        
                  DIVISI 1. UMUM                                         
           1.2    Mobilisasi                                             
                  SKH Sistim Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)      
           1      Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK                       
       SKH-1.1.22(1a) Pembuatan Dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK            
       SKH-1.1.22(1b)                                                    
                  Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja                 
       SKH-1.1.22(1c)                                                    
                  Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK                    
           2      Sosialisasi Promosi Dan Pelatihan                      
       SKH-1.1.22(2a)                                                    
                  Induksi Keselamatan Instruksi (Safety Induction)       
       SKH-1.1.22(2b)                                                    
                  Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)    
       SKH-1.1.22(2c)                                                    
                  Pertemuan Keselamatan (Safety) Talk dan/atau Tool Box Meeting
                  Spanduk ( Banner)                                      
       SKH-1.1.22(2h)                                                    
       SKH-1.1.22(2j)                                                    
                  Papan Keselamatan Konstruksi                           
           3a                                                            
       SKH-1.1.22(3a5)                                                   
                  Pembatas Area (Restricted Area)                        
           3b     APD, antara lain :                                     
                  Topi Pelindung (Topi Helmet)                           
       SKH-1.1.22(3b1)                                                   
       SKH-1.1.22(3b7) Sarung Tangan (Safety Gloves)                     
       SKH-1.1.22(3b8) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)                 
       SKH-1.1.22(3b9) Penunjang seluruh Tubuh (Full Body harness)       
          SKH-    Rompi Keselamatan (Safety Vest)                        
        1.1.22(3b11)                                                     
           5      Personil Keselamatan Konstruksi                        
                  Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi  
       SKH-1.1.22(5c)                                                    
       SKH-1.1.22(5f) Petugas P3K                                        
       SKH-1.1.22(5h) Petugas Pengatur Lalu Lintas                       
                                                                         
           6      Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan         
       SKH-1.1.22(6a) Peralatan P3K                                      
           7      Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang diperlukan atau manajemen
                  lalu lintas                                            
       SKH-1.1.22(7a) Rambu Petunjuk                                     
       SKH-1.1.22(7b) Rambu Larangan                                     
       SKH-1.1.22(7c) Rambu Peringatan                                   
       SKH-1.1.22(7e) Rambu Informasi                                    
       SKH-1.1.22(7f) Rambu Pekerjaan Sementara                          
                                                                         
       SKH-1.1.22(7h) Kerucut Lalu Lintas Traffic Cone                   
           9      Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan
                  Konstruksi :                                           
       SKH-1.1.22(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)                    
       SKH-1.1.22(9a4) Bendera K3                                        
                                                                         
       SKH-1.1.22(9b)                                                    
                  Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap               
                  DIVISI 2. DRAINASE                                     
                                                                         
                                                                         
                  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK              
          3.2(1a) Timbunan biasa dari Sumber Galian                      
          3.2(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian                    
                                                                         
                                                                         
                  DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                          
          5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A                          
          5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B                          
                                                                         
                                                                         
                  DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                             
          6.1 (1) Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi               
          6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS – WC)                          
          6.3.(8) Bahan anti pengelupasan                                
                                                                         
                  DIVISI 7. STRUKTUR                                     
          7.1 (8) Beton mutu rendah fc’15 Mpa                            
          7.9(1)  Pasangan Batu                                          
                                                                         
                                                                         
                  DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN     
          9.2(1)  Marka Jalan Termoplastik                               
                                                                         
                  DIVISI 10. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN    
          10.1(9 ) Perbaikan Campuran Aspal Panas                        
                                                                         
                                                                         
    7. TENAGA AHLI                                                       
       Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :          
                                                                         
       a. Manajer Pelaksanaan/Proyek sebanyak satu orang dengann pengalaman minimal 5
         (lima) tahun, dan memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Muda Teknik
                                                                         
         Jalan/SKK Ahli Teknik Jalan Muda Level 7;                       
       b. Ahli K3 Konstruksi sebanyak satu orang dengan pengalaman minimal 2 (dua)
                                                                         
         tahun (untuk SKA Ahli Muda) atau 1 tahun (untuk SKA Ahli Madya), dan
                                                                         
         memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Muda K3 Konstruksi atau SKA
         Ahli Madya K3 Konstruksi;                                       
                                                                         
       c. Melampirkan pengalaman kerja yang dibuktikan dengan Referensi Kerja
    8. PERALATAN                                                         
                                                                         
     1. Daftar Peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
                                                                         
                                                                         
                                     Kapasitas                           
                                               Jumh                      
  No.   Pekerjaan  Alat Yang Digunakan Minimum       Kepemilikan Kondisi 
                                               (Unit)                    
     Pekerjaan                                                           
                  1. AMP                                                 
   I                                 60 Ton/Jam 1     Sewa/Milik  Baik   
     Pengaspalan                                                         
                  2. Aspal Finisher                                      
                                      8 – 10 T  1     Sewa/Milik  Baik   
                  3. Tank Aspal                                          
                                    3000 – 4000 L 1   Sewa/Milik  Baik   
                    Distributor/Aspal Sprayer                            
                  4. Tandem Roller                                       
                                      6 – 8 T   1     Sewa/Milik  Baik   
                  5. Tyre Roller                                         
                                      8 - 10 T  2     Sewa/Milik  Baik   
                  6. Compressor 4000-                                    
                                     5000 CPM/(                          
                                                1     Sewa/Milik  Baik   
                    6500/M                                               
                                       L/m)                              
     Pekerjaan                                                           
                  1. Water Tank Truck                                    
  II                                 3000 -4500 L 1   Sewa/Milik  Baik   
     Aggregat                                                            
                  2. Vibro Roller                                        
                                      6 – 8 T   1     Sewa/Milik  Baik   
                  3. Motor Grader                                        
                                      100 HP    1     Sewa/Milik  Baik   
                  4. Dump Truk                                           
                                      4-5 M3    4     Sewa/Milik  Baik   
     Pekerjan Beton                                                      
     f’c 15 & Pasangan 1. Truk Mixer                                     
  III                                 5-6 M3    1     Sewa/Milik  Baik   
     Batu                                                                
                  2. Concret Mixer                                       
                                     0,25-0,5 M3 1    Sewa/Milik  Baik   
     2. Semua jenis peralatan yang diajukan oleh Peserta harus berada di Pulau Lombok baik
        itu Sewa maupun Milik disertai dengan bukti kepemilikan alat seperti jual/beli,
        Invoice, Kwitansi STNK, BPKB dan lain-lain                       
     3. Untuk Peralatan sewa harus melampirkan surat perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari
        pemilik Alat yang di tandatangani oleh direktur atau pemimpin perusahaan diatas
        materai 10.000.                                                  
      Agar Kegiatan penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota ini mendapatkan hasil yang
   sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam pelaksanaannya dan berjalan sesuai rencana dan
   menghasilkan pembangunan yang optimal (selesai sesuai jadwal pelaksanaan) kami pandang
   perlu untuk menambakan syarat-syarat tender antara lain :             
    9. Dukungan Quary                                                    
                                                                         
        Agar Kegiatan pembangunan jalan ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan
                                                                         
        Spesifikasi Teknis dalam pelaksanaannya dan berjalan sesuai rencana dan
        menghasilkan pembangunan yang optimal (selesai sesuai jadwal pelaksanaan) kami
                                                                         
        pandang perlu untuk menambahan syarat-syarat tender antara lain :
      1. Dukungan Lokasi Quarry Material                                 
                                                                         
     a. Penyedia jasa harus memiliki Surat Dukungan Material Aggregat Klas A dari pemilik
                                                                         
      yang mempunyai Izin lokasi quarry/Izin Tambang material dari instansi terkait bukti
      terlampir dan mempunyai mesin pemecah batu (Stone Crusher) dengan bukti
                                                                         
      kepemilikan alat                                                   
     b. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
                                                                         
      berstempel basah oleh pemberi dukungan                             
                                                                         
      2. Dukungan Ready Mix                                              
     a. Penyedia jasa harus memiliki Surat Dukungan Beton (F’c 15 Mpa) dari Pemilik Alat
                                                                         
        Ready Mix                                                        
     b. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
                                                                         
        berstempel basah oleh pemberi dukungan.                          
                                                                         
       3. Dukungan Aspal HRS-WC                                          
       a. Penyedia jasa yang tidak memiliki AMP harus memiliki Surat Dukungan Aspal
                                                                         
         HRS-WC dari Pemilik AMP                                         
       b. Penyedia jasa harus memiliki Surat Dukungan Aspal dari distributor aspal yang
                                                                         
         dibuktikan dengan sertifikat sebagai distributor aspal          
                                                                         
       c. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
         berstempel basah oleh pemberi dukungan.                         
                                                                         
     d. Melampirkan Sertifikat TKDN minimal sebesar 27,61 %              
     e. Melampirkan perhitungan TKDN sesuai format terlampir             
                          NAMA PERUSAHAAN                                
                                                                         
                          PERHITUNGAN TKDN                               
Yang Bertanda tangan dibawah ini :                                       
                                                                         
 Nama          :                                                         
Jabatan        :                                                         
                                                                         
Nama Perusahaan :                                                        
                                                                         
Alamat Perusahaan :                                                      
Nama Paket     :                                                         
                                                                         
Nilai Penawaran :                                                        
                                                                         
                                                                         
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan
                                                                         
Perhitungan sebagai berikut :                                            
                                Uraian                                   
 No  Uraian        Volume Satuan         Volume Satuan Basic Jumlah      
                                TKDN                                     
                                         Aspal        Price              
                                berdasarkan                              
     Pekerjaan                                                           
                                JMF                                      
                                                                         
 1   Lataston Lapis                                                      
                                                                         
     Aus (HRS-WC)                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2   Lataston Lapis                                                      
     Pondasi (HRS-                                                       
                                                                         
     WC)                                                                 
                                                                         
                                                                         
 3   Beton Fc’ 15 MPa                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4   …………………..                                                           
                                                                         
   Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB                             
                                                                         
Total penggunaan komponen tersebut diatas adalah sebesar Rp. ……… atau ……% dari nilai
penawaran                                                                
                                                                         
                                Praya , …………,…………..2025                  
                                Nama CV/PT.                              
                                                                         
                                Nama Jelas                               
                                                                         
                                Jabatan                                  
     f. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
                                                                         
        berstempel basah oleh pemberi dukungan Pemilik AMP               
                                                                         
                                                                         
    10. RENCANA KESELAMATAN  KONSTRUKSI (RKK)                            
      1. Rencana Keselamatan Kerja                                       
                                                                         
          NO  URAIAN PEKERJAAN           IDENTIFIKASI BAHAYA             
          1  Mobilisasi        - Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat
                                                                         
                                tempat kerja kurang memenuhi syarat,     
                               - Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
                                                                         
                                penyimpanan peralatan dan bahan          
                               - Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
                                                                         
                                penyimpanan peralatan dan bahan atau material kurang
                                memenuhi syarat                          
                                                                         
                               - kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan
                               - pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan
                                                                         
                                perlengkapan, pembersihan dan pengembalian kondisi yang
                                kurang baik.                             
                                                                         
          2  Penyiapan  Dokumen - Membuat dokumen/buku Panduan dalam pelaksanaan
                                                                         
             Penerapan Konstruksi pekerjaan yang berupa tata cara bekerja pada pembangunan
                                                                         
                                insfrastruktur jalan serta langkah-langkah pertama dalam
                                penaggulangan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja,
                                buku ini di buat dan dibagikan kepada para Pelaksana,
                                                                         
                                mandor dan tenaga pekerja                
                                                                         
          3  Sosialisasi Promosi dan - Diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada Pekerja,
             Pelatihan          sehingga nantinya mengurangi resiko kecelakaan dalam
                                                                         
                                bekerja                                  
                                                                         
                                                                         
          4  APD               - Untuk mencegah / mengurangi resiko kecelakaan dalam
                                                                         
                                bekerja                                  
          NO  URAIAN PEKERJAAN           IDENTIFIKASI BAHAYA             
          5  Personel Keselamatan - Mencegah / Mengurangi resiko kecelakaan dan gangguan
                                                                         
             Konstruksi         kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang
                                memenuhi syarat,                         
                                                                         
                               - Mencegah / Mengurangi resiko kecelakaan dan gangguan
                                kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
                                                                         
                               - Mencegah / Mengurangi resiko kecelakaan dan gangguan
                                kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
                                atau material kurang memenuhi syarat     
                                                                         
                               - Mencegah/mengurangi resiko kecelakaan atau gangguan
                                kesehatan akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja,
                                                                         
                                instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan
                                dan pengembalian kondisi yang kurang baik.
                                                                         
          6  Timbunan Biasa dari - Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang baik,
             Sumber Galian     - Kecelakaan akibat metode penimbunan pada jalan tanjakan.
                                                                         
                               - Kecelakaan akibat operasional alat berat baik di tempat
                                lokasi galian, transportasi maupun di tempat pembuangan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          7  Timbunan Pilihan dari - Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang baik,
             Sumber Galian     - Kecelakaan akibat metode penimbunan pada jalan tanjakan.
                                                                         
                               - Kecelakaan akibat operasional alat berat baik di tempat
                                lokasi galian, transportasi maupun di tempat pembuangan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          8  Lapis Pondasi Agregat - lalu lintas penduduk sekitar        
             Kelas A           - Gangguan Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang
                                                                         
                                melintas                                 
                               - Terluka karena pengoperasian alat berat tidak dilakukan
                                                                         
                                dengan benar                             
                               - Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
                                agregat                                  
                                                                         
                               - Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
                                yang kering                              
          NO  URAIAN PEKERJAAN           IDENTIFIKASI BAHAYA             
          9  Lapis Pondasi Agregat - lalu lintas penduduk sekitar        
                                                                         
             Kelas B           - Gangguan Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang
                                melintas                                 
                                                                         
                               - Terluka karena pengoperasian alat berat tidak dilakukan
                                dengan benar                             
                               - Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
                                                                         
                                agregat                                  
                               - Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
                                                                         
                                yang kering                              
                                                                         
          10 Lapis Resap Pengikat- - iritasi pada mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas
             Aspal Cair/Emulsi  dari aspal                               
                                                                         
                               - Terluka oleh pipa alat penyemprot pada kondisi yang panas
                               - Terluka oleh mesin, tangki dan pompa aspal
                                                                         
                                                                         
          11 Lataston Lapis Aus (HRS – - Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas
                                                                         
             WC)               - Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama
                               - Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan
                                                                         
                               - Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher)
                               - Terluka oleh percikan aspal panas       
                                                                         
                               - Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
                                oleh mesin pompa aspal.                  
                                                                         
                               - Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix ke
                                dalam Finisher                           
                                                                         
          12 Bahan Anti Pengelupasan - Kecelakaan saat menuangkan bahan anti pengelupasan
                               - Gangguan kesehatan akibat terkena bahan anti pengelupasan
                                                                         
          13 Beton fc’15 Mpa   - Terjadi kecelakaan atau terluka oleh alat atau perlengkapan
                                ukur akibat metode pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan
                                                                         
                                dengan benar                             
                               - Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
                                                                         
                                tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
                                syarat                                   
                                                                         
                               - Kecelakaan akibat concrete mixer        
                               - Terjadi kecelakaan akibat proses penumpahan adukan beton,
                                pengadukan beton,alat penggetar dan water tanker
                                                                         
                               - Terjadi kecelakaan akibat pemasangan rambu-rambu lalu
                                lintas sementara untuk pengamanan kurang memadai dan
                                                                         
                                tidak memenuhi syarat                    
          NO  URAIAN PEKERJAAN           IDENTIFIKASI BAHAYA             
          14 Pasangan Batu     - Kecelakaan akibat pengukuran yang dilakukan di jalan raya
                                                                         
                               - Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena gergaji, luka
                                akibat kena paku                         
                                                                         
                               - Kecelakaan akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
                                sesame pekerja,                          
                               - Luka karena tertimpa batu               
                                                                         
                               - Luka tangan/kaki karena adukan          
                                                                         
          15 Marka Jalan Termoplastik - Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas
                               - Terluka oleh Compressor/sikat mekanis pada waktu
                                                                         
                                membersihkan perkerasan / permukaan jalan
                               - Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru
                                                                         
                               - Terjadi luka/gatal/noda pada tangan/kaki
                               - Terluka akibat alat penyemprotan/alat mekanis pengecatan
                                                                         
          16 Perbaikan Campuran aspal - Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas
                                                                         
             Panas             - Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama
                               - Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan
                                                                         
                               - Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher)
                               - Terluka oleh percikan aspal panas       
                                                                         
                               - Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
                                oleh mesin pompa aspal.                  
                                                                         
                               - Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix ke
                                dalam Finisher                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                          
      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:                 
                                                                         
      -  Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;            
                                                                         
      -  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                 
      -  Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
                                                                         
      -  Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
      -  Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;                 
                                                                         
      -  Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
      -  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
                                                                         
      -  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi ( Keselamatan dan
                                                                         
         Kesehatan Kerja                                                 
      -  Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan-bahan yang digunakan
                                                                         
      -  Dan lain-lain yang diperlukan                                   
    12. KUALIFIKASI                                                      
                                                                         
      Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah:         
      1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masuh berlaku;         
                                                                         
      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
         disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Kontruksi jalan Raya
                                                                         
         (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003).
                                                                         
      3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak.                  
      4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                         
         dibuktikan dengan:                                              
         a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;             
                                                                         
         b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;                              
                                                                         
         c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
           dikuasakan); dan                                              
                                                                         
         d. Kartu Tanda Penduduk.                                        
      5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :               
                                                                         
         a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                         
         b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
           Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;    
                                                                         
         c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
           untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                         
           undangan; dan                                                 
                                                                         
         d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
           bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
                                                                         
           digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan.                                 
                                                                         
      6. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :               
        a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                         
          tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;   
                                                                         
        b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;       
        c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                         
          sanksi daftar hitam lain;                                      
        d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
                                                                         
        e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                         
          sanksi pidana;                                                 
        f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
                                                                         
          Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
                                                                         
          Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
        g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
                                                                         
          Kualifikasi;                                                   
        h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
                                                                         
          data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
                                                                         
          utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
          anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
                                                                         
          dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
          kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                         
          undangan.                                                      
                                                                         
      7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
         waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
                                                                         
         termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
         kurang dari 3 (tiga) tahun; dan melampirkan bukti PHO dan FHO   
                                                                         
      8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
                                                                         
      9. Memiliki Sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenaga kerjaan         
    13. KELUARAN                                                         
                                                                         
      Terjadinya kondisi jalan yang mantap untuk Jalan Kabupaten Lombok Tengah.
    14. MANFAAT                                                          
                                                                         
      Kelancaran arus lalu lintas untuk orang dan barang.                
                                                                         
    15. DAMPAK                                                           
      Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar                       
                                                                         
                                                                         
              Mengetahui                      Praya, ………2025:            
            Kepala Dinas PUPR                                            
         Kabupaten Lombok Tengah                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Ir. LALU RAHADIAN, M.Si                                          
        NIP. 196712311992031117
Tenders also won by PT Karya Tamanusa