Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (Utd) Lombok Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027661000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,346,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,346,461,546
Winner (Pemenang): Indah Berjaya Utama
NPWP: 852599760915000
RUP Code: 56004300
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 35
Applicants
0852599760915000Rp 3,333,333,333
0753483171915000-
0019452143915000-
0668450026915000-
0820573509911000-
CV Kiral Miqdad
03*7**8****15**0-
0029245057915000-
0017057597912000-
Mamas Bangun Nusa
10*0**0****56**6-
0728993213915000-
0746137355914000-
CV Kita Uangkan
10*0**0****55**4-
Family Nuansa Abadi
09*5**9****15**0-
0023929813915000-
0923323489912000-
Haq Lombok Seruni
02*0**6****11**0-
0604977769915000-
0023339427912000-
0956203350911000-
0662728609911000-
CV Wnj
09*1**8****43**0-
0027202365911000-
CV Rezeki Mulia
0746549674915000-
0033222324912000-
CV Azzam Lombok
05*6**3****15**0-
0963152038915000-
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0-
0929960516915000-
0030342026722000-
0022323026914000-
0011266632911000-
0027204411915000-
0903794386905000-
CV Gala Fanisa
00*2**9****15**0-
0431268846911000-
Attachment
KEGIATAN        : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK       
                   UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA         
                                                                        
                                                                        
 SUB KEGIATAN      PENGEMBANGAN  FASILITAS KESEHATAN LAINNYA            
                                                                        
 PEKERJAAN       : PEMBANGUNAN  GEDUNG  UNIT TRANFUSI DARAH (UTD)       
                   LOMBOK TENGAH                                        
                                                                        
 LOKASI          : KELURAHAN PRAYA KECAMATAN PRAYA                      
                                                                        
 TAHUN ANGGARAN  : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
I. URAIAN PENDAHULUAN                                                   
                                                                        
                                                                        
 A.  Umum  :                                                            
     1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
       Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
       bahwa yang dimaksud dengan Sarana dan Prasarana Kerja adalah fasilitas
       yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi untuk menunjang
       terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja
                                                                        
       guna mencapai sasaran yang ditetapkan;                           
     2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
       Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan
       masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan
       pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan
       dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan
       pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
                                                                        
     3. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat
       Kesehatan Masyarakat ini yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan
       Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
       upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
       rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
       masyarakat;                                                      
     4. Tuntutan Akreditasi Puskesmas harus memiliki Pengaturan ruangan dengan
                                                                        
       memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam   
       pemberian pelayanan dan kemudahan akses bagi pasien, keluarga pasien,
       penyandang disabilitas, anak-anak dan orang usia lanjut dengan   
       memeperhatikan kemudahan dan keamanan bagi petugas yang memberikan
       pelayanan.                                                       
 B.  Latar Belakang :                                                   
          Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
      Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan
      lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan
      laboratorium klinik dimana harus memenuhi persyaratan meliputi :  
      1. Geografis dan Demografis;                                      
      2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi;                        
                                                                        
      3. Kontur tanah;                                                  
      4. Fasilitas Parkir;                                              
      5. Fasilitas Keamanan;                                            
      6. Fasilitas Utilitas Publik;                                     
      7. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan;                              
      8. Tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran
         Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan 
                                                                        
         perundang-undangan;                                            
      9. Selain itu juga pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan
         teknis pembangunan bangunan gedung Negara;                     
      10. Persyaratan bangunan meliputi :                               
         a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja,
           serta persyaratan teknis bangunan;                           
         b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain;
                                                                        
         c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan,   
           kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta     
           kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang
           berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut
           usia.                                                        
      11. Persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
                                                                        
         Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan
         fungsi di bidang pelayanan kesehatan.                          
                                                                        
          Untuk itu perlu segera dibangun Puskesmas yang lebih representatif dan
      dapat mengakomodir persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri
      Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, 
      sehingga menjadi Puskesmas yang terakreditasi.                    
                                                                        
          Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai acuan dalam menyusun 
      Dokumen Lelang dalam rangka mendapatkan penyedia jasa yang sesuai 
      dengan kemampuan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Unit
      Transfusi Darah (UTD) Lombok Tengah, melalui proses pelelangan umum.
                                                                        
 C.  Tujuan :                                                           
                                                                        
          Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :                      
                                                                        
      1. Menyediakan pekerjaan pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
        Lombok Tengah yang memiliki tata ruang dan prasarana yang sesuai
        standar;                                                        
      2. Menyediakan pekerjaan pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
        Lombok Tengah yang mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi 
        setiap tenaga kesehatan selaku pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat
        dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien dan petugas 
        kesehatan.                                                      
                                                                        
 D.  Target/Sasaran:                                                    
          Adapun target/ sasaran dari kegiatan ini adalah :             
     1.  Sebagai acuan keseluruhan pelaksanaan Pembangunan Gedung Unit  
         Transfusi Darah (UTD) Lombok Tengah secara efisien, efektif, dan dapat
                                                                        
         dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun teknis. 
     2.  Terkendalinya proses pelaksanaan secara berkualitas, tepat waktu, sesuai
         target dan dapat diselenggarakan secara tertib.                
     3.  Serta berpedoman pada standarisasi secara nasional yang berlaku.
                                                                        
 E.  Lokasi Pekerjaan :                                                 
                                                                        
          Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
     Lombok Tengah adalah Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok
     Tengah – P r o v i n s i NTB.                                      
                                                                        
 F.  Sumber Pendanaan :                                                 
                                                                        
          Sumber pendanaan pada Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
     DAK  Fisik Bidang Kesehatan dan KB Reguler – Penguatan Sistem Kesehatan
     Tahun Anggaran 2025 (Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) 
     Lombok Tengah). Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.346.500.000,- (Tiga Miliar
     Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).               
          Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 3.346.471.251,- (Tiga Miliar Tiga
                                                                        
     Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus
     Lima Puluh Satu Rupiah).                                           
                                                                        
 G.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen:                      
     Nama  PPK     : LALU YUNARDI PRAWIRA, ST.                          
     NIP           : 197702132012121002                                 
     Satuan Kerja  : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah - NTB      
                                                                        
                                                                        
II. DATA PENUNJANG                                                      
                                                                        
 A.  Data Dasar:                                                        
          Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi
     Darah (UTD) Lombok Tengah adalah kontraktor pelaksana yang memiliki
                                                                        
     kualifikasi dalam pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
 B.  Standar Teknis:                                                    
     1. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan 
        Bangunan Gedung Negara;                                         
     2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang      
                                                                        
        Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
        Lingkungan;                                                     
     3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
        Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan   
        Lingkungan;                                                     
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                             
     5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                      
     6. Peraturan Menteri Pekerjaan UmumPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
                                                                        
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
     7. Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
        tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                  
     8. Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2020 tanggal 18 Maret 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
     9. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
        yang terkait;                                                   
                                                                        
     10. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
     11. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
        2013;                                                           
     12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
        2012;                                                           
     13. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-    
        1.3.53.1987;                                                    
                                                                        
     14. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-
        SNI tentang Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;       
                                                                        
 C.  Referensi Hukum:                                                   
                                                                        
      1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
      2. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa
        Konstruksi;                                                     
      3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-undang No. 28 tahun 2002;                                
      4. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
        Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
        tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;                      
      5. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
        Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;                     
      6. Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol    
        Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                
                                                                        
      7. Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;                             
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 21
        Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
        Pemerintah Melalui Penyedia.                                    
                                                                        
 D.  Ruang Lingkup Pekerjaan:                                           
                                                                        
     1. Ruang lingkup Pekerjaan pada pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung
        Unit Transfusi Darah (UTD) Lombok Tengah;                       
     2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
        Syarat-syarat (RKS).                                            
                                                                        
                                                                        
 E.  Jangka Waktu Pelaksanaan:                                          
          Jangka waktu pelaksanaan pada pekerjaan ini adalah selama 150 (seratus
     lima puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK, dan ditambah
     masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. PENUTUP                                                            
                                                                        
     Demikian Uraian Singkat Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
Lombok Tengah ini kami susun semoga Allah, SWT senantiasa selalu meridhoi kita
semua.                                                                  
                                                                        
Wassalaamualaikum Wr. Wb.!
Tenders also won by Indah Berjaya Utama
Authority
4 June 2024Pembangunan Taman Masjid AgungKab. BimaRp 4,000,000,000
2 October 2025Pembangunan Jogging Track Pantai Senggigi Kec. Batu LayarKab. Lombok BaratRp 2,082,734,000
11 October 2023Penataan Interior Pesanggrahan BupatiKab. Sumbawa BaratRp 1,648,400,000
17 October 2025Penataan Interior Gedung Graha PrajaKab. Sumbawa BaratRp 1,510,000,000
17 September 2024Belanja Interior Gedung Graha PrajaKab. Sumbawa BaratRp 1,384,160,000
5 May 2025Harwat Fisik Bangunan Mapolda Ntb Ta 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,292,642,000
12 June 2020Cut And Fill (Including Land Clearence)Kementerian AgamaRp 1,077,076,000
11 October 2023Penataan Interior Pesanggrahan Wakil BupatiKab. Sumbawa BaratRp 688,424,000
16 October 2024Pembangunan Interior Paviliun Pendopo BupatiKab. Sumbawa BaratRp 455,000,000
7 July 2025Pembangunan Sumur Bor Puskesmas SedauKab. Lombok BaratRp 200,000,000