Rehabilitasi Puskesmas Wajageseng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027664000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 930,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 929,957,151
Winner (Pemenang): CV Unique Nusantara
NPWP: 719266652915000
RUP Code: 55745830
Work Location: uskesmas Wajageseng - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 33
Applicants
0719266652915000Rp 928,602,951
0029245057915000-
0318212545915000-
CV Gala Fanisa
00*2**9****15**0-
CV Kita Uangkan
10*0**0****55**4-
0317026953913000-
Family Nuansa Abadi
09*5**9****15**0-
0023929813915000-
Haq Lombok Seruni
02*0**6****11**0-
0918859190915000-
0940302219911000-
0018914531913000-
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0-
0019452143915000-
0031167273915000-
0023339427912000-
0662728609911000-
CV Bintang Samudra Nusantara
03*6**7****15**0-
0027202365911000-
CV Kiral Miqdad
03*7**8****15**0-
0017057597912000-
CV Rezeki Mulia
0746549674915000-
0033222324912000-
CV Azzam Lombok
05*6**3****15**0-
0963152038915000-
Anugerah Sarana Cipta
06*5**8****15**0-
Mamas Bangun Nusa
10*0**0****56**6-
0030342026722000-
0412696494915000-
0748813573915000-
0929960516915000-
0805439056915000-
0719228033806000-
Attachment
KEGIATAN        : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK       
                   UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA         
                                                                        
                                                                        
 SUB KEGIATAN      PENGEMBANGAN  FASILITAS KESEHATAN LAINNYA            
                                                                        
 PEKERJAAN       : REHABILITASI PUSKESMAS WAJAGESENG                    
                                                                        
 LOKASI          : WAJAGESENG KECAMATAN KOPANG                          
                                                                        
 TAHUN ANGGARAN  : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. URAIAN PENDAHULUAN                                                   
                                                                        
 A.  Umum  :                                                            
     1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
       Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
                                                                        
       bahwa yang dimaksud dengan Sarana dan Prasarana Kerja adalah fasilitas
       yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi untuk menunjang
       terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja
       guna mencapai sasaran yang ditetapkan;                           
     2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
       Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan
                                                                        
       masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan
       pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan
       dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan
       pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
     3. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat
       Kesehatan Masyarakat ini yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan
       Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
                                                                        
       upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
       rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
       masyarakat;                                                      
     4. Tuntutan Akreditasi Puskesmas harus memiliki Pengaturan ruangan dengan
       memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam   
       pemberian pelayanan dan kemudahan akses bagi pasien, keluarga pasien,
       penyandang disabilitas, anak-anak dan orang usia lanjut dengan   
                                                                        
       memeperhatikan kemudahan dan keamanan bagi petugas yang memberikan
       pelayanan.                                                       
 B.  Latar Belakang :                                                   
          Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
      Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan
      lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan
      laboratorium klinik dimana harus memenuhi persyaratan meliputi :  
      1. Geografis dan Demografis;                                      
      2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi;                        
                                                                        
      3. Kontur tanah;                                                  
      4. Fasilitas Parkir;                                              
      5. Fasilitas Keamanan;                                            
      6. Fasilitas Utilitas Publik;                                     
      7. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan;                              
      8. Tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran
         Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan 
                                                                        
         perundang-undangan;                                            
      9. Selain itu juga pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan
         teknis pembangunan bangunan gedung Negara;                     
      10. Persyaratan bangunan meliputi :                               
         a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja,
           serta persyaratan teknis bangunan;                           
         b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain;
                                                                        
         c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan,   
           kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta     
           kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang
           berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut
           usia.                                                        
      11. Persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
                                                                        
         Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan
         fungsi di bidang pelayanan kesehatan.                          
                                                                        
          Untuk itu perlu segera dibangun Puskesmas yang lebih representatif dan
      dapat mengakomodir persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri
      Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, 
      sehingga menjadi Puskesmas yang terakreditasi.                    
                                                                        
          Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai acuan dalam menyusun 
      Dokumen Lelang dalam rangka mendapatkan penyedia jasa yang sesuai 
      dengan kemampuan untuk pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas
      Wajageseng, melalui proses pelelangan umum.                       
                                                                        
 C.  Tujuan :                                                           
                                                                        
          Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :                      
                                                                        
      1. Menyediakan pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Wajageseng yang memiliki tata
        ruang dan prasarana yang sesuai standar;                        
      2. Menyediakan pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Wajageseng yang mampu
        menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tenaga kesehatan selaku
        pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengutamakan    
        keamanan dan keselamatan pasien dan petugas kesehatan.          
 D.  Target/Sasaran:                                                    
          Adapun target/ sasaran dari kegiatan ini adalah :             
     1.  Sebagai acuan keseluruhan pelaksanaan Rehabilitasi Puskesmas   
         Wajageseng secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik
         secara administrasi maupun teknis.                             
     2.  Terkendalinya proses pelaksanaan secara berkualitas, tepat waktu, sesuai
                                                                        
         target dan dapat diselenggarakan secara tertib.                
     3.  Serta berpedoman pada standarisasi secara nasional yang berlaku.
                                                                        
 E.  Lokasi Pekerjaan :                                                 
          Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Wajageseng adalah Desa
     Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah – P r o v i n s i
                                                                        
     NTB.                                                               
                                                                        
 F.  Sumber Pendanaan :                                                 
          Sumber pendanaan pada Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
                                                                        
     Dana Aloka Umum  (DAU) Tahun Anggaran 2025 (Rehabilitasi Puskesmas 
     Wajageseng). Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 930.000.000,- (Sembilan Ratus
     Tiga Puluh Juta Rupiah).                                           
          Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 929.926.920,- (Sembilan Ratus
     Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan
     Ratus Dua Puluh Rupiah).                                           
                                                                        
 G.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen:                      
                                                                        
     Nama  PPK     : LALU YUNARDI PRAWIRA, ST.                          
     NIP           : 197702132012121002                                 
     Satuan Kerja  : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah - NTB      
                                                                        
II. DATA PENUNJANG                                                      
                                                                        
 A.  Data Dasar:                                                        
          Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Wajageseng adalah
     kontraktor pelaksana yang memiliki kualifikasi dalam pekerjaan konstruksi
     fisik sesuai dengan peraturan yang berlaku.                        
                                                                        
 B.  Standar Teknis:                                                    
                                                                        
     1. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan 
        Bangunan Gedung Negara;                                         
     2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang      
        Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
        Lingkungan;                                                     
     3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
                                                                        
        Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan   
        Lingkungan;                                                     
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                             
     5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                      
     6. Peraturan Menteri Pekerjaan UmumPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
     7. Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
        tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                  
     8. Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2020 tanggal 18 Maret 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
     9. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
                                                                        
        yang terkait;                                                   
     10. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
     11. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
        2013;                                                           
     12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
        2012;                                                           
                                                                        
     13. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-    
        1.3.53.1987;                                                    
     14. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-
        SNI tentang Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;       
                                                                        
                                                                        
 C.  Referensi Hukum:                                                   
      1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
      2. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa
        Konstruksi;                                                     
      3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                        
        Undang-undang No. 28 tahun 2002;                                
      4. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
        tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;                      
      5. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
        Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;                     
      6. Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol    
                                                                        
        Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                
      7. Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;                             
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 21
        Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
        Pemerintah Melalui Penyedia.                                    
                                                                        
                                                                        
 D.  Ruang Lingkup Pekerjaan:                                           
     1. Ruang lingkup Pekerjaan pada pekerjaan ini adalah Rehabilitasi Puskesmas
        Wajageseng;                                                     
     2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
                                                                        
        Syarat-syarat (RKS).                                            
                                                                        
 E.  Jangka Waktu Pelaksanaan:                                          
          Jangka waktu pelaksanaan pada pekerjaan ini adalah selama 120 (seratus
     dua puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK, dan ditambah
     masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
III. PENUTUP                                                            
                                                                        
                                                                        
     Demikian Uraian Singkat Pembangunan Puskesmas Muncan ini kami susun
semoga Allah, SWT senantiasa selalu meridhoi kita semua.                
                                                                        
Wassalaamualaikum Wr. Wb.!
Tenders also won by CV Unique Nusantara
Authority
25 February 2020Bantuan Penanganan Rtlh Zona IIIKab. Lombok TengahRp 3,000,000,000
4 June 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan Konstruksi Poliklinik Infeksius Dan Tb DotProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 2,281,168,533
7 June 2024Pembangunan Pustu Sengkerang (Dak Fisik 2024)Kab. Lombok TengahRp 356,382,634
1 June 2025Pembuatan Saluran Drainase Dusun TandekKab. Lombok TengahRp 196,500,000
29 October 2025Pembangunan Spal Desa LabuliaKab. Lombok TengahRp 117,729,675