| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0933996886914000 | Rp 1,820,366,514 | - | |
| 0746137355914000 | Rp 1,873,075,479 | - | |
| 0031943822915000 | Rp 1,891,598,538 | 1. Tidak menyampaikan SBU di Isian Kualifikasi; 2. Tidak menyampaikan dokumen peralatan dan surat dukungan material 3. Tidak menyampaikan personil dan Rk3K | |
| 0012265294912000 | - | - | |
| 0632048013911000 | - | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0905865499915000 | - | - | |
| 0023929813915000 | - | - | |
CV Wirang Patut | 0750668063915000 | - | - |
CV Kiral Miqdad | 03*7**8****15**0 | - | - |
| 0810444190911000 | - | - | |
| 0421074816911000 | - | - | |
| 0016588121915000 | - | - | |
CV Sinar Bangkit Putrangga | 10*0**0****21**8 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah
Alamat : Jalan Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4 Kode Pos 83511
KERANGKA ACUAN KERJA
( TERM OF REFERENCE)/
SPESIFIKASI KHUSUS
PROGRAM
PENYELENGARAAN JALAN
KEGIATAN
:
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
:
PENINGKATAN JALAN KADEK - KETANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Lombok Tengah adalah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dengan pusat administrasi berada di Kota Praya. Kabupaten ini berada di bagian tengah
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten
Lombok Barat, sebelah utara Kabupaten Lombok Utara, sebelah timur Kabupaten
Lombok Timur dan sebelah selatan Samudra Indonesia. Kondisi topografi Kabupaten
Lombok Tengah sebagian merupakan dataran rendah, sebagian berupa daerah berbukit
dan sebagian lagi dataran tinggi dibagian utara yang berbatasan lereng Gunung Rinjani.
Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam ini perlu
didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat
meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Hal
ini sesuai dengan visi dan misi Bupati terpilih, yakni Lombok Tengah Tatas Tuhu
Trasna, Gumi Paer yang adil, sejahtera dan aman. Pertumbuhan ekonomi yang kian
meningkat akan mendorong tingkat mobilitas masyarakat tinggi yang menuntut
terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak untuk mendukung
pertumbuhan tersebut.
Pada tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ingin meningkat
kan taraf hidup masyarakat melalui Program peningkatan Insfrastruktur Jalan melalui
sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana tentu saja sangat
berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,
maka untuk memicu berputarnya perekonomian masyarakat salah satu caranya yaitu
meningkatkan kondisi infrastruktur yang ada, seperti jalan raya, guna meningkatkan
mobilitas masyarakat yang akan megadakan kegiatan ekonomi.
Namun kenyataan yang ada, infrastruktur tersebut masih jauh dari harapan.
Kondisi ruas jalan yang ada banyak yang mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor, diantaranya:
a. Struktur jalan yang kurang memadai akibat CBR tanah yang rendah sehingga
dituntut penggantian lapis pondasi jalan yang lebih stabil dan membutuhkan biaya
tinggi.
b. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih dibawah standar karena
ketebalan lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan
terjadi kegagalan konstruksi. Oleh karena itu, perlu di lakukan peningkatan
pondasi sebelum mengganti lapisan permukaan perkerasan.
c. Beban kendaraan yang makin lama makin meningkat seiring dengan
laju pertumbuhan ekonomi sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
kemampuan daya dukung lebih tinggi.
d. Kondisi geometrik jalan yang masih dibawah standar, sehingga perlu
perbaikan seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen untuk
mencapai kelas jalan yang diinginkan.
e. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi
menyebabkan meningkatnya volume limpasan air permukaan yang menyebabkan
banyak jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar
air dapat mengalir lancar. Yang mana ini semuanya butuh Anggran yang cukup
besar sementara pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak mempunyai
anggaran yang cukup untuk memperbaiki factor-faktor kerusakan tersebut diatas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Perbaikan saran dan prasarana dalam kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/Kota Peningkatan Jalan Kadek - Ketangan dimaksudkan untuk
mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap agar dapat meningkatkan
akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju kewilayah setempat, mendorong
pengembangan kepariwisataan, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada
masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi, mendorong pertumbuhan
ekonomi serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.
3. SASARAN
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok
kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Peningkatan Jalan Kadek -
Ketangan yang ada pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lombok Tengah, adalah :
a. Tersedianya kondisi Jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat
diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.
b. Meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat Lombok Tengah di tengah
persaigan global.
BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Jalan
Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4 Kode Pos 83511
4. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada
Pekerjaan Peningkatan Jalan Kadek - Ketangan dengan pagu dana Rp.
1.900.000.000,- pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Tengah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun
2025
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 150 hari kalender dan masa
pemeliharaan selama 6 bulan.
6. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah dengan keterangan sebagai berikut :
No. Mata Uraian Satuan Perkiraan
Pembayaran Kuantitas
a b c d
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1,2 Mobilisasi LS 1 ,00
SKH SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK :
SK h-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK Set 1 ,00
SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set 1 ,00
SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set 1 ,00
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan :
SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) Org 4,00
SKh-1.1.22.(2b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) Org 4,00
SK h-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting) Org 4,00
SKh-1.1.22.(2h) Spanduk (Banner) Lbr 1,00
SKh-1.1.22.(2j) Papan Informasi Keselamatan konstruksi Bh 1,00
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
3a APK, antara lain :
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Roll 2,00
3b APD, antara lain :
SK h-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Bh 10,00
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Psg 10,00
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap) Psg 10,00
SKh -1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Bh 10,00
4 Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi :
5 Personel Keselamatan Konstruksi :
SK h-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi Org 1,00
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K Org 1,00
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Org 2,00
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan :
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set 1,00
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas :
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk Bh 5,00
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan Bh 5,00
SK h-1.1.22.(7c) Rambu peringatan Bh 5,00
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi Bh 3,00
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Bh 5,00
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Bh 15,00
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi :
SKh -1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Bh 1,00
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Bh 1,00
SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set 3,00
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 2. DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 1.149,64
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 6 55,46
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3 -
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3 1 71,59
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 4. PEKERJAAN PREVENTIF
4.2 Laburan Aspal (Buras)
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 4 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3 4 80,45
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter 2 .753,35
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton 1 37,67
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa M3 1 96,59
7.9.(1) Pasangan Batu M3 4 3,00
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik M2 2 24,78
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 9 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 10 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan)
7. TENAGA AHLI
Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :
a. Pelaksanaan/Proyek sebanyak satu orang dengan pengalaman minimal 2 (dua)
tahun, dan memiliki SKK Jalan minimal jenjang level 4;
b. Ahli K3 Konstruksi sebanyak satu orang dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun
dan memiliki SKK K3 minimal jenjang level 4;
c. Melampirkan pengalaman kerja yang dibuktikan dengan Referensi Kerja
8. PERALATAN
1. Daftar Peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Kapasitas
Jumh
No. Pekerjaan Alat Yang Digunakan Minimum Kepemilikan Kondisi
(Unit)
Pekerjaan
1. AMP
I 60 Ton/Jam 1 Sewa/Milik Baik
Pengaspalan
2. Aspal Finisher
8 – 10 T 1 Sewa/Milik Baik
3. Tank Aspal
3000 – 4000 L 1 Sewa/Milik Baik
Distributor/Aspal Sprayer
4. Tandem Roller
6 – 8 T 1 Sewa/Milik Baik
5. Tyre Roller
8 - 10 T 2 Sewa/Milik Baik
6. Compressor 4000-
5000 CPM/(
1 Sewa/Milik Baik
6500/M
L/m)
Pekerjaan
1. Water Tank Truck
II 3000 -4500 L 1 Sewa/Milik Baik
Aggregat
2. Vibro Roller
6 – 8 T 1 Sewa/Milik Baik
3. Motor Grader
100 HP 1 Sewa/Milik Baik
4. Dump Truk
4-5 M3 4 Sewa/Milik Baik
Pekerjan Beton
f’c 15 & Pasangan 1. Truk Mixer
III 5-6 M3 1 Sewa/Milik Baik
Batu
2. Concret Mixer
0,25-0,5 M3 1 Sewa/Milik Baik
2. Semua jenis peralatan yang diajukan oleh Peserta harus berada di Pulau Lombok baik
itu Sewa maupun Milik disertai dengan bukti kepemilikan alat seperti jual/beli,
Invoice, Kwitansi STNK, BPKB dan lain-lain
3. Untuk Peralatan sewa harus melampirkan surat perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari
pemilik Alat yang di tandatangani oleh direktur atau pemimpin perusahaan diatas
materai 10.000.
Agar Kegiatan penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota ini mendapatkan hasil yang
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam pelaksanaannya dan berjalan sesuai rencana dan
menghasilkan pembangunan yang optimal (selesai sesuai jadwal pelaksanaan) kami pandang
perlu untuk menambakan syarat-syarat tender antara lain :
9. Dukungan Quary
Agar Kegiatan pembangunan jalan ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dalam pelaksanaannya dan berjalan sesuai rencana dan
menghasilkan pembangunan yang optimal (selesai sesuai jadwal pelaksanaan) kami
pandang perlu untuk menambahan syarat-syarat tender antara lain :
1. Dukungan Lokasi Quarry Material
a. Penyedia jasa harus memiliki Surat Dukungan Material Aggregat Klas A dari pemilik
yang mempunyai Izin lokasi quarry/Izin Tambang material dari instansi terkait bukti
terlampir dan mempunyai mesin pemecah batu (Stone Crusher) dengan bukti
kepemilikan alat
b. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
berstempel basah oleh pemberi dukungan
2. Dukungan Ready Mix
a. Penyedia jasa harus memiliki Surat Dukungan Beton (F’c 15 Mpa) dari Pemilik Alat
Ready Mix
b. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
berstempel basah oleh pemberi dukungan.
3. Dukungan Aspal HRS-WC
a. Penyedia jasa yang tidak memiliki AMP harus memiliki Surat Dukungan Aspal
HRS-WC dari Pemilik AMP
b. Penyedia jasa harus memiliki Surat Dukungan Aspal dari distributor aspal yang
dibuktikan dengan sertifikat sebagai distributor aspal
c. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
berstempel basah oleh pemberi dukungan.
d. Melampirkan Sertifikat TKDN minimal sebesar 27,61 %
e. Melampirkan perhitungan TKDN sesuai format terlampir
NAMA PERUSAHAAN
PERHITUNGAN TKDN
Yang Bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Nama Paket :
Nilai Penawaran :
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan
Perhitungan sebagai berikut :
Uraian
No Uraian Volume Satuan Volume Satuan Basic Jumlah
TKDN
Aspal Price
berdasarkan
Pekerjaan
JMF
1 Lataston Lapis
Aus (HRS-WC)
2 Lataston Lapis
Pondasi (HRS-
WC)
3 Beton Fc’ 15 MPa
4 …………………..
Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB
Total penggunaan komponen tersebut diatas adalah sebesar Rp. ……… atau ……% dari nilai
penawaran
Praya , …………,…………..2025
Nama CV/PT.
Nama Jelas
Jabatan
f. Surat dukungan tersebut diatas ditanda tangani di atas materai Rp.10.000, dan
berstempel basah oleh pemberi dukungan Pemilik AMP
10. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
1. Rencana Keselamatan Kerja
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Mobilisasi - Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang memenuhi syarat,
- Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan
- Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan atau material kurang
memenuhi syarat
- kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan
- pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan
perlengkapan, pembersihan dan pengembalian kondisi yang
kurang baik.
2 Penyiapan Dokumen - Membuat dokumen/buku Panduan dalam pelaksanaan
Penerapan Konstruksi pekerjaan yang berupa tata cara bekerja pada pembangunan
insfrastruktur jalan serta langkah-langkah pertama dalam
penaggulangan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja,
buku ini di buat dan dibagikan kepada para Pelaksana,
mandor dan tenaga pekerja
3 Sosialisasi Promosi dan - Diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada Pekerja,
Pelatihan sehingga nantinya mengurangi resiko kecelakaan dalam
bekerja
4 APD - Untuk mencegah / mengurangi resiko kecelakaan dalam
bekerja
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
5 Personel Keselamatan - Mencegah / Mengurangi resiko kecelakaan dan gangguan
Konstruksi kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang
memenuhi syarat,
- Mencegah / Mengurangi resiko kecelakaan dan gangguan
kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
- Mencegah / Mengurangi resiko kecelakaan dan gangguan
kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
atau material kurang memenuhi syarat
- Mencegah/mengurangi resiko kecelakaan atau gangguan
kesehatan akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja,
instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan
dan pengembalian kondisi yang kurang baik.
6 Timbunan Biasa dari - Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang baik,
Sumber Galian - Kecelakaan akibat metode penimbunan pada jalan tanjakan.
- Kecelakaan akibat operasional alat berat baik di tempat
lokasi galian, transportasi maupun di tempat pembuangan.
7 Timbunan Pilihan dari - Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang baik,
Sumber Galian - Kecelakaan akibat metode penimbunan pada jalan tanjakan.
- Kecelakaan akibat operasional alat berat baik di tempat
lokasi galian, transportasi maupun di tempat pembuangan.
8 Lapis Pondasi Agregat - lalu lintas penduduk sekitar
Kelas A - Gangguan Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang
melintas
- Terluka karena pengoperasian alat berat tidak dilakukan
dengan benar
- Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
agregat
- Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
yang kering
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
9 Lapis Pondasi Agregat - lalu lintas penduduk sekitar
Kelas B - Gangguan Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang
melintas
- Terluka karena pengoperasian alat berat tidak dilakukan
dengan benar
- Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
agregat
- Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
yang kering
10 Lapis Resap Pengikat- - iritasi pada mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas
Aspal Cair/Emulsi dari aspal
- Terluka oleh pipa alat penyemprot pada kondisi yang panas
- Terluka oleh mesin, tangki dan pompa aspal
11 Lataston Lapis Aus (HRS – - Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas
WC) - Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama
- Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan
- Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher)
- Terluka oleh percikan aspal panas
- Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
oleh mesin pompa aspal.
- Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix ke
dalam Finisher
12 Bahan Anti Pengelupasan - Kecelakaan saat menuangkan bahan anti pengelupasan
- Gangguan kesehatan akibat terkena bahan anti pengelupasan
13 Beton fc’15 Mpa - Terjadi kecelakaan atau terluka oleh alat atau perlengkapan
ukur akibat metode pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan
dengan benar
- Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
syarat
- Kecelakaan akibat concrete mixer
- Terjadi kecelakaan akibat proses penumpahan adukan beton,
pengadukan beton,alat penggetar dan water tanker
- Terjadi kecelakaan akibat pemasangan rambu-rambu lalu
lintas sementara untuk pengamanan kurang memadai dan
tidak memenuhi syarat
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
14 Pasangan Batu - Kecelakaan akibat pengukuran yang dilakukan di jalan raya
- Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena gergaji, luka
akibat kena paku
- Kecelakaan akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
sesame pekerja,
- Luka karena tertimpa batu
- Luka tangan/kaki karena adukan
15 Marka Jalan Termoplastik - Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas
- Terluka oleh Compressor/sikat mekanis pada waktu
membersihkan perkerasan / permukaan jalan
- Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru
- Terjadi luka/gatal/noda pada tangan/kaki
- Terluka akibat alat penyemprotan/alat mekanis pengecatan
16 Perbaikan Campuran aspal - Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas
Panas - Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama
- Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan
- Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher)
- Terluka oleh percikan aspal panas
- Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
oleh mesin pompa aspal.
- Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix ke
dalam Finisher
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
- Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
- Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
- Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;
- Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
- Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
- Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
- Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi ( Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
- Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan-bahan yang digunakan
- Dan lain-lain yang diperlukan
12. KUALIFIKASI
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masuh berlaku;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi Bangunan Sipil (BS)
Sub Klasifikasi Bangunan Sipil Jalan (BS001)
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun; dan melampirkan bukti PHO dan FHO
8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
9. Memiliki Sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenaga kerjaan
13. KELUARAN
Terjadinya kondisi jalan yang mantap untuk Jalan Kabupaten Lombok Tengah.
14. MANFAAT
Kelancaran arus lalu lintas untuk orang dan barang.
15. DAMPAK
Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2024 | Penanganan Long Segment Ruas Jalan Rembiga (Bts. Kota) - Pemenang (Dak Penugasan Tematik Pke Di Daerah Afirmasi) | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 11,799,556,700 |
| 12 August 2025 | Peningkatan Jalan Belong - Tebuana | Kab. Gianyar | Rp 8,200,000,000 |
| 12 August 2025 | Peningkatan Jalan Jasan - Jati | Kab. Gianyar | Rp 7,890,000,000 |
| 3 May 2023 | Pemeliharaan Berkala Jalan Pundukdawa - Besan | Kab. Klungkung | Rp 4,867,500,000 |
| 16 June 2021 | Peningkatan Jalan Desa Patempuran - Sukoreno | Kab. Jember | Rp 2,182,354,758 |
| 9 October 2022 | Peningkatan Jalan Ruas Ardirejo - Klampokan (R. 245) | Kab. Situbondo | Rp 1,955,640,000 |