PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Alamat : Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung A Lantai 2 Jalan
Raden Puguh Praya Lombok Tengah Kode Pos 83561
PRAYA 83511
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
No. : /V/DKUM/2025
KEGIATAN :
Pengembangan Usaha Mikro Dengan Orientasi Peningkatan Skala
Usaha Menjadi Usaha Kecil
PEKERJAAN :
Pembangunan Sarana Gedung Pengembangan Manajemen Usaha
Koperasi Di Kecamatan Praya
LOKASI :
Kab. Lombok Tengah
PADA
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan : Pengembangan Usaha Mikro Dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha
Menjadi Usaha Kecil
Pekerjaan : Pembangunan Sarana Gedung Pengembangan Manajemen Usaha Koperasi
Di Kecamatan Praya
Lokasi : Kab. Lombok Tengah
Satker : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai jumlah
penduduk terpadat di dunia, ini dapat dilihat dari hasil sensus penduduk yang
semakin tahun semakin meningkat. Dibandingkan dengan Negara-negara yang
sedang berkembang lainnya Indonesia menempati urutan ke empat dalam jumlah
penduduk. Indonesia merupakan Negara yang sedang membangun dengan
mempunyai masalah kependudukan yang serius disertai dengan jumlah penduduk
yang sangat besar dan disertai dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan
persebaran penduduk yang tidak merata.
Pada dasarnya penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan
Desa/Kelurahan harus selalu berorientasi untuk melakukan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana dengan selalu
memperhatikan kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat yang ada di desa. Untuk
melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat maka dibutuhkan adanya
pembangunan ekonomi dan sarana dan prasarana di Desa yang berkualitas
sehingga dapat mewujudkan terciptanya kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Koperasi merupakan salah satu tantangan paling signifikan yang
berhubungan dengan pengurangan kemiskinan di Indonesia. Kurangnya
pengelolaan Koperasi memiliki konsekwensi rendahnya tingkat Kesejahteraan
masyarakat pada pembangunan Ekonomi yang berkelanjutan.
Kabupaten Lombok Tengah sebagai salah satu bagian dari Propinsi Nusa
Tenggara Barat memiliki posisi koordinat bumi antara 116°18’ sampai 116°20’
Bujur Timur dan 8°48’ sampai 8°50’ Lintang Selatan dengan luas wilayah
mencapai 1.208,39 km² (120.839 ha) dan populasi 856.675 jiwa.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Sebagai petunjuk bagi konsultan dalam Perencanaan teknis Pembangunan
Sarana Gedung Pengembangan Manajemen Usaha Koperasi Di Kecamatan
Praya yang memuat masukan, asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan
demikian diharapkan Konsultan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan teknis yang akan
menghasilkan suatu Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi yang representatip,
memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungajawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan
fungsional serta lengkap dengan jaringan mekanikal elektrikal serta sistem
utilitasnya sehingga mampu meningkatkan kenyamanan dalam proses belajar
mengajar, Perencanaan dimaksud meliputi :
1) Gambar rencana detail dan spesifikasi teknis Perencanaan Pembangunan
dan Rehabilitasi Kantor Sekretariat Koperasi.
2) Engineer Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai rujukan
perhitungan Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
3) Dokumen pengadaan jasa kontruksi untuk melaksanakan pelelangan;
3. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
a. Tersedianya Perencanaan Teknis Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi yang
akan segera ditindaklanjuti dengan pekerjaan konstruksinya.
Pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi perencanaan teknis dan penyiapan
dokumen untuk pengadaan penyedia jasa pelaksana konstruksi melalui
prosedur tender secara lengkap dan terinci sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
b. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga fungsi sebagai
Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi yang diinginkan sesuai umur rencana
dapat tercapai.
4. Lokasi Pekerjaan
Kec. Praya di Kabupaten Lombok Tengah
5. Sumber Pedanaan
Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lombok Tengah TA. 2025.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama PPK : IKSAN, S.HUT.
b. Instansi : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah
7. Paket Pekerjaan
a. Nama Kegiatan : Pengembangan Usaha Mikro Dengan Orientasi Peningkatan
Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil
b. Nama Paket : PEMBANGUNAN SARANA GEDUNG PENGEMBANGAN MANAJEMEN
USAHA KOPERASI DI KECAMATAN PRAYA
8. Data Penunjang
a. Data Dasar
1) luas lahan :
2) rencana luas bangunan :
b. Studi Terdahulu
- -
9. Standar Teknis
Peraturan dan Standart teknis terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan
pekerjaan adalah :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000
tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
d. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
e. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan.
f. Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standart Nasional Indonesia)
Pekerjaan Bangunan Gedung, antara lain :
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Nomor:
11/PRT/M/2013, tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan,
Bidang Pekerjaan Umum.
2) SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing
3) SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
4) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural;
5) SNI 03-6767-2002 Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan Sistem
Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam bangunan;
6) SNI 03-6768-2002 Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara sebagai
Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan;
7) SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural
8) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (bahan Bangunan
Bukan Logam);
9) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (bahan Bangunan
dari Besi / Baja);
10) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (bahan
Bangunan dari Logam Bukan Besi).
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 terntang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya.
e. Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
dan Konsultan KOnstruksi
11. RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan meliputi seluruh kegiatan mulai dari tahap pengumpulan data
sampai dengan tahap penyusunan rencana yang meliputi :
a. Tahap Persiapan, meliputi kegiatan antara lain :
1) Persiapan kegiatan, sosialisasi kepada pihak sekolah dan menggali aspirasi
secara intensif dari instansi pengguna anggaran.
2) Persiapan dasar meliputi penyusunan metode pelaksanaan, studi literatur
dan penelaahan materi Perencanaan Bangunan Kantor Sekretariat
Koperasi.
3) Persiapan teknis berupa penyiapan peta dasar (pengukuran), site atau
tapak pada masing-masing area (lahan) yang sudah ditentukan, dan
peralatan survei lainnya yang berguna untuk memperlancar pekerjaan
dilapangan.
b. Tahap Pelaksanaan Survey dan Penelitian, meliputi kegiatan antara lain :
1) Identifikasi kegiatan dan peraturan-peraturan meliputi :
a) Kegiatan yang akan diwadahi : kegiatan utama maupun pendukung,
pelaku kegiatan dan frekuensi kegiatan.
b) Besaran dan karakteristik kegiatan yang akan diwadahi;
c) Peraturan tentang koefisien dasar bangunan (KDB), garis sempadan
jalan, garis sempadan sungai, maupun ketinggian bangunan yang
diijinkan pada lokasi perencanaan.
2) Identifikasi Tanah dan Vegetasi, meliputi (dilengkapi peta/gambar) :
a) Keadaan tanah baik berupa kemiringan (kontur), struktur tanah,
dalam kaitan kondisi fisik dasar;
b) Jenis dan macam vegetasi, ukuran dan perkiraan umur vegetasi,
pemetaan titik lokasi vegetasi tanaman tahunan.
3) Identifikasi jaringan jalan, meliputi (dilengkapi peta/gambar):
a) Kondisi jalan di lingkungan site (lahan) meliputi antara lain lebar
jalan, keadaan perkerasan, kemampuan jalan untuk mendukung
lalu-lintas kendaraan;
b) Mengenali arus lalu lintas baik kendaraan bermotor maupun tidak
bermotor, arus pejalan kaki, tempat parkir serta daya tampung
yang ada maupun jenis dan kelas jalan.
4) Identifikasi Jaringan Utilitas, perihal keadaan besaran, daya tampung serta
kondisi jaringan, yang meliputi (dilengkapi peta/gambar):
a) Jaringan listrik yang mencakup daya tersalur pada kawasan tersebut,
gardu dan titik-titik sambungan, penerangan jalan dan sebagainya;
b) Jaringan telekomunikasi mencakup pola jaringan;
c) Jaringan air bersih
d) Jaringan pembuangan air limbah;
e) Jaringan pembuangan air hujan;
f) Sistem pembuangan sampah.
5) Identifikasi Orientasi Site/Tapak, meliputi (dilengkapi peta/gambar):
a) Orientasi site/tapak lokasi perencanaan terhadap lingkungan sekitar
dalam struktur kawasan.
c. Tahap Analisis :
Tahap analisis meliputi :
1) Analisi Kebutuhan Ruang dan Sarana / Prasarana :
Analisi ini dimaksudkan untuk mengetahui jenis dan besaran ruang serta
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang pewadahan
fungsi yang diinginkan pada area perencanaan (site/tapak).
2) Analisis Struktur :
Analisis ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang jenis dan
sistem struktur yang diusulkan, analisis kondisi tanah pada tapak dan
rencana pembebanan.
3) Analisis Biaya :
Analisis ini dimaksudkan untuk mengemukakan secara garis besar
komponen biaya pelaksanaan Pembangunan.
d. Tahap Penyusunan Rencana :
Tahap penyusunan rencana ini merupakan tahap akhir dari kegiatan yang
meliputi antara lain :
1) Konsep Perencanaan dan Perancangan :
Dari hasil identifikasi dan analisis yang dilakukan tersebut di atas dapat
ditentukan kriteria-kriteria perencanan dan perancangan pada site/tapak
(antara lain penentuan kebutuhan elemen dan kebutuhan ruang), konsep
disain arsitektural pada situasi dan denah, kenampakan eksterior dan
interior, jenis dan spesifikasi material bahan finishing, yang selanjutnya
dapat disusun menjadi Konsep Perencanaan dan Perancangan Kantor
Sekretariat Koperasi.
2) Gambar Visualisasi Desain 3D (Three-D) :
Meliputi visualisasi atas beberapa alternatif desain yang diajukan dalam
bentuk tiga dimensi (3D) dan gambar perspektif dari beberapa sudut
pandang (perspektif).Gambar desain 3D ini untuk keperluan presentasi
agar mudah dipahami dalam membuat keputusan.
3) Gambar Teknis Perencanaan dan Perancangan :
Meliputi gambar-gambar teknis perancangan sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan.
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) meliputi:
Daftar kuantitas dan Harga, Analisa harga satuan, back up hitungan
volume pekerjaan, daftar harga bahan dan upah tenaga beserta back up
hasil survey harga bahan.
5) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) :
Meliputi persyaratan teknis seluruh jenis pekerjaan yang tercantum
dalam daftar kuantitas pekerjaan.
e. Tahap Pengadaan
Konsultan membantu POKJA Pemilihan Jasa Konstruksi dalam kegiatan
penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Ruang rapat berikut perlengkapannya serta pendamping survey lapangan
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Peralatan dan material
yang disediakan oleh penyedia jasa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
perencanaan teknis diantaranya :
a. Teodolit / Total Station : 1 unit
b. GPS : 1 unit
c. Alat Ukur 50 m : 1 unit
d. Komputer/notebook : 2 unit
e. Printer foto warna : 1 unit
f. Printer A3/ Plotter : 1 unit
g. Kamera digital min. 5 MP : 1 unit
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Membantu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah dalam
penyusunan Detail Engineering Design Bangunan Kantor Sekretariat Koperasi.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak / Surat Perintah Mulai Kerja.
16. Personil
Tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagaimana tercantum pada tabel berikut ini :
Tenaga Ahli
a. Team Leader
personil : 1 orang
pendidikan : S1 Teknik Arsitektur / Teknik Sipil
pengalaman : minimal 3 tahun
memiliki : Surat Keterangan Ahli (SKA) Arsitek – Muda
Memiliki : NPWP
Tenaga Pembantu
a. Surveyor
personil : 1 orang
pendidikan : SMK Bangunan/D3 Teknik Geodesi/Sipil
pengalaman : 3 tahun efektif dalam bidang pengukuran geodesi,
penyelidikan tanah, survey material. Pemeriksaaan kekuatan bangunan
b. Drafter
personil : 1 orang
pendidikan : SMK Bangunan/D3 Teknik Sipil/ Arsitektur
pengalaman : 3 tahun dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik sipil
khususnya bangunan gedung.
Tenaga Pendukung
a. Administrator/Keuangan : 1 orang, pengalaman minimal 3 tahun, pendidikan
SLTA/D3/S1
17. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dalam Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Kantor
Sekretariat Koperasi meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan hasil survey yang berupa data fisik :
1) Data pengukuran site existing, topografi.
2) Data identifikasi lingkungan, jalan, drainase, utilitas.
Laporan hasil survey yang berupa data non fisik :
1) Data aktivitas dan jumlah pengguna / pengunjung / pengelola
2) Data frekuensi kegiatan
b. Laporan Antara
Berisi analisis lengkap perancangan meliputi aspek arsitektur, struktur,
utilitas dan mekanikal / elektrikal.
c. Laporan Akhir
Berisi laporan lengkap hasil perancangan, Back up hitungan – hitungan
struktur, dan Back up hitungan volume.
d. Gambar desain prarencana meliputi :
1) Gambar rancangan makro dalam file 3D.
2) Gambar master plan (arsitektural) meliputi : Site Plan, gambar situasi,
Tampak (potongan makro)
e. Gambar kerja dan rencana biaya pembangunan, meliputi :
1) Gambar rencana dan detail arsitektur
2) Gambar rencana dan detail struktur
3) Gambar rencana dan detail utilitas
4) Gambar rencana dan detail Mekanikal dan Elektrikal
5) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6) Bill of Quantity
7) Spesifikasi Teknis / RKS
f. Dokumentasi Foto
Keluaran dalam bentuk hardcopydan softcopy, file yang disimpan dalam harddisk
eksternal.
Keterkaitan antar output sebagaimana dimaksud pada item diatas, sebagai berikut
:
1. Laporan Pendahuluan, merupakan laporan rencana kerja konsultan dan
memuat laporan dokumen pra-design dan pengembangannya.
2. Laporan Antara, merupakam laporan pra-design perencanaan mulai dari
konsep arsitektural bangunan, struktur, mekanikal dan elektrikal, tata
lingkungan, RAB dan gambar-gambar yang sudah dihasilkan di pertengahan
kegiatan perencanaan.
3. Laporan Akhir merupakan Laporan akhir penyelenggaraan kegiatan oleh
penyedia Jasa yang berisi final design Pembangunan.
4. Dokumen Pelelangan, terdiri dari :
Buku Spesifikasi Teknis
Buku Gambar Rencana Kerja
Buku Bill of Quantity (BQ)
Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Dokumen Perhitungan Struktur, merupakan dokumen yang berisi data-data,
analisis, perhitungan, gambar-gambar dan design struktur bangunan.
6. Dokumentasi foto :
a. gambar yang didokumentasikan meliputi :
kondisi eksisting, bangunan-bangunan yang masih ada, kondisi
lingkungan
setiap tahap/proses kegiatan yang dilakukan oleh konsultan
perencana saat di lapangan seperti : pengukuran, dll.
lokasi-lokasi tertentu yang dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
lokasi yang akan dibangun
b. spesifikasi minimal image digital :
media : kamera digital min. 5 MP
resolusi min. : 2560x1920 piksel
c. spesifikasi dokumentasi foto :
media : photo paper glossy (ukuran min. A4)
ukuran min. foto : 3R (8,9x12,7 cm)
1 lembar hanya memuat maksimal 3 foto
Setiap foto disertai keterangan yang menerangkan gambar tersebut
(lokasi, rencana pekerjaan, dll.)
Lembaran foto dijilid menjadi satu
d. file foto disalin ke dalam harddisk eksternal.
7. Ukuran Kertas gambar tipikal & khusus :
a. semua gambar tipikal maupun khusus disajikan dalam ukuran kertas A3.
b. semua gambar dibuat menggunakan program Auto Cad.
c. hasil desain perencanaan dicetak hardcopydan file softcopydiserahkan
dalam bentuk harddisk eksternal kapasitas 500 GB.
18. LAPORAN
Konsultan diharuskan menyerahkan laporan antara lain :
a. Laporan, terdiri dari :
1) Laporan Pendahuluan : 5 buku
2) Laporan Antara : 5 buku
3) Laporan Akhir Perencanaan, terdiri dari : 5 buku
b. Dokumen Pelelangan, terdiri dari :
1) Buku Standart Bidding Document (SBD) : 5 buku
2) Buku Spesifikasi Teknis : 5 buku
3) Buku Gambar Rencana Kerja : 5 buku
4) Buku Bill of Quantity (BQ) : 5 buku
5) Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) : 5 buku
c. Dokumentasi pekerjaan, terdiri dari :
1) Dokumentasi foto (ukuran 3R) : 2 buku
Setiap foto diberi keterangan/penjelasan
2) Harddisk 500 Gb : 1 buah
(berisi seluruh file : laporan, dokumen lelang, gambar, foto)
Semua laporan dan hasil pekerjaan harus dijilid dengan rapi dan diberi cover
dengan ketentuan sebagai berikut :
buku/laporan : kertas A4
buku gambar : kertas A3
album foto dokumentasi : photo paper A4
19. Hal-Hal Lain
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.;
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Praya, 2025
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Lombok Tengah Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
IKSAN, S.HUT.
NIP. 19670727 199503 1 006