PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KELURAHAN SEMAYAN
Jln. KH. Wahid Hasyim Semayan Kab. Lombok Tengah Telp. (0370) 654097 Fax. (0370)
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN :
REHABILITASI GEDUNG KANTOR
PEKERJAAN :
REHABILITASI AULA KANTOR LURAH SEMAYAN
LOKASI :
KANTOR LURAH SEMAYAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan : Rehabilitasi Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehabilitasi Aula Kantor Lurah Semayan
Lokasi : Kantor Lurah Semayan
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Gambaran umum tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan , Lokasi
Pekerjaan ,Permasalahan yang dihadapi terkait kebutuhan pekerjaan kontruksi .
Kondisi kantor lurah gerunung yang dekat dengan permukiman faktor keamanan
perlu ditingkatkan
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan ke amanan dan kenyaman kepada
petugas pelayanan dan masyarakat .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan kontruksi meningkatakan sarana dan prasarana kantor untuk
pelayanan dan fasilitas petugas sendiri untuk yang lebuh baik .
3. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan kontruksi ini menambah keamanan dan kenyamanan bagi petugas
pelayan dan masyarakat .
4. Lokasi Pekerjaan
Kantor lurah Semayan Kec. Praya Kab. Lombok Tengah
5. Sumber Pedanaan
Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lombok Tengah TA. 2025.
6. Ruang lingkup
a. Ruang lingkup pekerjaan kontruksi berada dalam linkup Kantor camat praya.
7. Jangka waktu plasanaan pekerjaan
60 ( Enam puluh ) Hari kalender terhitung sejak tanggal penandatangan
kontrak dengan masa pemeliharaan 6 bulan setelah selesai pekerjaan.
8. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Yang di butuhkan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan kontruksi
Plaksana pekerjaan minimal pendidikan SMK / S1 dengan pengalan minimal 2
tahun dan memiliki SKT bangunan.
9. KELUARAN / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran / produk yang di hasilkan dari plaksanaan pekerjaan kontruksi :
Direhabnya Aula Kantor Lurah Semayan.
10. SEPESIFIKASI TEHNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
1. Ketentuan penggunaan bahan/ matrial yang perlu dimaksimalkan penggunaannya
dengan mengacu pada daftar infentaris yang dikeluarkan olek kementrian
perdagangan dan pengindistrurian serta bersetandar standar nasional indonesia (
SNI ).
2. Ketentuan Penggunaan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
1. Dump Trak 1 Unit
2. Mobil Pic Up 1`Unit
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga kerja
4. Ketentuan kerja / prosudur pelaksana pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar , terpola dalam rencana alur kerja .
5. Ketentuan gambar kerja terlampir.
6. Ketentuan perhitungan persentase pekerjaan untuk pembayaran reaksi bobot
fisik.
7. Ketentuan Pembuatan Laporan dan dokumentasi
8. Ketentuan mengenai penerapan menejemen K3
9. Dalam melasanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan Aset - Aset
negara
11. Hal-Hal Lain
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.;
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Praya, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
LALU RIFA’I, S.Ip.
NIP. 197112311993031046