URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domes7k dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domes7k (SPALD) Terpusat
Skala Permukiman
Pekerjaan : Pembuatan MCK di Desa Mertak Tombok Kec Praya, Kab. Lombok Tengah
Pagu Dana : 90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Lokas Pekerjaan : Desa / Kel. Mertak Tombok Kecamatan Praya
Sumber Anggaran : PAD
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya;
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna;
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum pelaksanaan dan
setelah pembangunan;
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Lingkungan Leneng dengan item pekerjaan
sebagai berikut sesuai dengan Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
2. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan antara lain :
a. Pelaksana :
Jumlah : 1 orang
Persyaratan Minimal : Pendidikan minimal SMA/SMK, memiliki SKK pelaksana konstruksi
yang sesuai dengan pekerjaan.
b. Administrasi Keuangan :
Jumlah : 1 orang
Persyaratan Minimal : Pendidikan Minimal SMA/SMK
3. PERALATAN
Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) set peralatan tukang kayu
b. 1 (satu) set peralatan tukang Batu
c. 1 (satu) Kunci kunci besi
d. 1 (satu) Unit Genset
e. 1 (satu) Mesin Potong / Gerinda
4. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembuatan MCK di Desa Mertak Tombok Kec
Praya, Kab. Lombok Tengah adalah terlaksananya pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan
peruntukannya.
5. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, melipu7 :
1. Ketentuan Penggunaan Peralatan yang Diperlukan.
a. Semua Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik 7dak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan;
b. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengiku7 standard yang
dipergunakan juga harus mengiku7 persyaratan pabrik yang bersangkutan;
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan 7dak
diar7kan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain;
d. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut;
e. Dalam pelaksanaannya, se7ap bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk;
f. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk se7ap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas;
g. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana;
h. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana sebanyak 7ga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence;
i. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun;
j. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan;
k. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus di7njau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku;
l. Penunjukan supplier dan / atau sub Penyedia Jasa Konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas;
m. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi /Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa Konstruksi bawahan
atau supplier bahan;
n. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik.
2. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil in7 dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran;
b. Penggan7an personil in7 dan / atau peralatan 7dak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK;
c. Penggan7an personil in7 dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja
personil in7 yang diusulkan beserta alasan penggan7an;
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan / penggan7an personil in7 dan / atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan;
e. Jika PPK menilai bahwa personil in7:
• 7dak mampu atau 7dak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
• berkelakuan 7dak baik; atau
• mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan penggan7 dan menjamin personil
in7 tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
PPK;
g. Jika penggan7an personil in7 dan / atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan penggan7 dengan kualifikasi yang setara atau lebih
baik dari personil in7 dan / atau peralatan yang digan7kan tanpa biaya tambahan
apapun;
h. Personil in7 berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh PPK, Personil in7 dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
3. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengiku7
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;
b. Sebelum melaksanakan se7ap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
memperha7kan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi;
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus tepat
sesuai Gambar Kerja;
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada di sekitarnya serta mengiku7 persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air;
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneli7
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;
f. Se7ap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
/ Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;
h. Penyedia Jasa Konstruksi 7dak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa konstruksi, Penyedia
Jasa Konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula;
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang 7dak sesuai dengan persyaratan yang berlaku /
Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak;
j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi;
k. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
eksis7ng di lapangan yang melipu7 medan kerja, cuaca ekstrim yang mungkin terjadi
dan logis7k untuk seluruh pekerjaan;
l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa Konstruksi 7dak dapat menklaim sebagai
pekerjaan tambah;
m. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
lapangan.
4. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
b. Apabila terdapat ke7dakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ke7dak
sesuaian dan keragu-raguan diantara se7ap Gambar Kerja, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas 7dak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperpanjang / meng-klaim biaya maupun waktu
pelaksanaan;
c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi / KonsultanPengawas / Perencana;
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi
seper7 dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa Konstruksi 7dak dibenarkan merubah atau menggan7 ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan / Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
5. Ketentuan Penghitungan Prestasi Pekerjaan Untuk Pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepaka7 dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. Pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalamSSKK;
3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, 7dak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite)
4. Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan
uang retensi;
5. Dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi buk7 pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. Bila terdapat ke7daksesuaian dalam perhitungan angsuran, 7dak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan;
6. Ketentuan Pembuatan Laporan Dan Dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Untuk kepen7ngan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
ak7vitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian;
c. Laporan harian berisi:
1. Jenis dan kuan7tas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2. Penempatan tenaga kerja untuk 7ap macam tugasnya;
3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. Jenis dan kuan7tas pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peris7wa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK;
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal pen7ng yang perlu
ditonjolkan;
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal pen7ng yang perlu
ditonjolkan;
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari risiko kecelakaan;
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barangbarang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan risiko bahaya kecelakaan;
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masingmasing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu;
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, saranasarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang 7mbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.