RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
PENEMBOKAN PUSKESMAS AIK MUAL
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Penembokan Puskesmas Aik Mual dengan
jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Pagar dan Gerbang Besi Hollow
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Penembokan Puskesmas Aik Mual, Desa Aik Mual, Kec.
Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Bouwplank.
Kontraktor wajib membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat
dari material yang disetujui oleh Konsultan dan harus rata.
Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari
gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada
bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang
menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang
menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari kayu
meranti berukuran berukuran 2x20 cm untuk papan, kayu meranti
berukuran berukuran 5x7 cm dan menggunaan paku biasa dengan
ukuran 2-5 inchi.
c. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
d. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
PASAL 6
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan
Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah
dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat
mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar
pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
di dalam gambar rencana.
b. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan
kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,
kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.
2. Pekerjaan urugan kembali galian tanah
Penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun
bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian.
Kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan
dalam gambargambar. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-
bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm. Padatkan
sesuai dengan Instruksi PPTK dan Pengawas pekerjaan. Penimbunan dan
timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh 4 PPTK dan pengawas, harus
dari bahan galian pekerjaan ini. Bahan timbunan harus bebas dari
kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang
dapat merusak pekerjaan. c. Perlindungan Terhadap Air Selama pekerjaan
berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui PPTK
dan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang
dapat mengganggu atau merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
3. Pekerjaan Urugan Pasir.
1). Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.
4. Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
sebelum pasir urug diletakkan.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
6. Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka
Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya
yang bersih.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah dan Rollag
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
c. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Pondasi Meliputi
a. Pemasangan Batu Kali Belah Kosongan (aanstamping) sesuai gambar kerja.
b. Pekerjaan Pemasangan Batu Kali (1 Pc : 5 Ps) sesuai gambar kerja yang
dibuat perencana.
c. Pemasangan Pondasi Rollag dengan pemasangan bata merah tebal 1 batu
campuran 1SP : 4PP
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
harus disetujui oleh Konsultan.
b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga
menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.
c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
keropos.
B. Pekerjaan Dinding
1. Jenis Pekerjaan
Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam
bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.
2. Jenis Adukan Yang Digunakan
Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan
bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.
3. Jenis Plesteran Yang Digunakan
Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.
4. Kualitas Bahan Yang Digunakan
b. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar/rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu
campuran 1 SP : 4PP.
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016
5. Contoh-contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,
kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.
6. Syarat Pemasangan
a. Pasangan Bata merah.
• Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
sesuai gambar rencana.
• Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
dasar adukan pengikat dengan baik.
• Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
lebih dari 1 meter.
• Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-
bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud
tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.
b. Perlindungan
Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan
terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.
c. Perawatan
Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
paling sedikit 7 hari setelah didirikan.
C. Pekerjaan Dinding Batu Palimanan
1. Syarat pelaksanaan
a. Rendam batu palimanan dalam air sebelum di pasang untuk mencegah
penyerapan air dari adukan perekat.
b. Buat adukan perekat sesuai dengan petunujuk atau gunakan
perbandingan yang tepat.
c. Oleskan perekat pada bagian belakang batu dan pada permukaan dinding
secara merata.
d. Tempelkan batu pada dinding, tekan perlahan, dan pastikan posisinya
sudah tepat.
e. Setelah adukan perekat mengering, lalu pengisisan nat dengan bahan
pengisi nat yang sudah di siapkan.
f. Bersihkan sisa-sisa perekat atau nat yang menempat pada batu.
D. Pekerjaan Lantai
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
gambar kerja dan RKS.
2. Pekerjaan Lantai Keramik
a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
b. Data-data Teknis Bahan
1. Bahan : Keramik Platinum
Ukuran : 40/40 dan 25/25, dengan ketebalan 7 mm
Jenis : Grade B-A
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.
c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang gompal, retak maupun cacat.
d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm dan untuk keramik kamar mandi 25x25
cm.
e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
cm.
g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
ukuran standar.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.
j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
lurus, retak dan hasil bergelombang, Pemborong harus
mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
Pemborong.
l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
E. Pekerjaan Huruf Timbul Akrilik
1. Persiapan pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
dll.
e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
2. Pelaksanaan pekerjaan
1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu
memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo
puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.
3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah
menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media
dengan pensil.
4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada
belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.
5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
baut dengan lubang pada dinding.
7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik
tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
mengering.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas
persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau
yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
bahan yang dapat merusak konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang
dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
lainnya, atas persetujuan konsultan.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja
tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk
diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
mm).
2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga
mudah dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya
sesuai dengan ukurannya.
3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok
penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
ASTM Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
lapangan.
5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat didalam beton.
6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada
Gambar Konstruksi.
7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar
Rencana.
10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus
diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok
cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
"spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan
kebutuhan.
11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang
yang turun.
12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
berkarat (non- corrosible).
13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan
diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
f. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.
g. Penyambungan
1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan
harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.
2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak
(vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
Gambar Rencana dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan/Direksi lapangan.
3. Lingkup Pekerjaan
h. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Sloof pagar beton bertulang 15x20 cm
2) Kolom pagar beton bertulang 13x13 cm
3) Kolom praktis beton bertulang 11x11 cm
4) Ring balok beton bertulang
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
semua jenis pekerjaan beton.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa
berlubang-lubang.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat dinding:
Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna
standar sesuai permintaan pemilik proyek.
b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pengecatan Baja Galvalis
c. Persiapan :
Membersihkan permukaan dari debu, kotoran dan sebagainya.
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan amplas. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas
sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
d. Pelaksanaan
Semua pengecatan baja galvanis harus sesuai dengan cara dan
prosedur dari pabrik pembuat.
7. Keahlian :
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat
tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik
dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.
PASAL 10
PEKERJAAN PAGAR DAN GERBANG BESI HOLLOW
A. Pekerjaan Terali Pagar Besi Hollow
1. Pembuatan Rangka:
a. Potong besi hollow sesuai ukuran yang telah direncanakan.
b. Rangkai besi hollow menjadi frame pagar sesuai desain.
c. Sambung besi hollow menggunakan las, pastikan sambungan kuat dan
rapi.
d. Periksa kerataan dan kesikuan rangka menggunakan waterpass dan
siku-siku.
2. Pemasangan Teralis:
a. Potong besi hollow untuk teralis sesuai dengan desain.
b. Pasang teralis pada rangka pagar, bisa dengan cara dilas atau dibaut.
c. Pastikan jarak antar teralis konsisten dan sesuai desain.
d. Periksa kembali kekokohan dan kerapian pemasangan teralis.
3. Pemasangan pada Tiang Pagar:
a. Jika menggunakan tiang, pasang braket pada tiang sebagai tempat
menempelkan rangka pagar.
b. Pasang rangka pagar pada braket, bisa dengan cara dilas atau dibaut.
c. Periksa kembali kekuatan dan kestabilan pemasangan.
4. Finishing:
a. Bersihkan seluruh permukaan pagar dari karat dan kotoran
menggunakan sikat kawat.
b. Aplikasikan cat anti karat untuk melindungi besi dari korosi.
c. Setelah cat anti karat kering, aplikasikan cat finishing sesuai warna
yang diinginkan.
d. Periksa kembali seluruh bagian pagar dan pastikan tidak ada yang
perlu diperbaiki.
B. Pemasangan Pintu Besi Hollow:
1. Persiapan:
a. Siapkan semua material yang dibutuhkan, seperti besi hollow, plat besi,
siku besi, engsel, kunci, baut, dan alat-alat seperti meteran, las, gerinda,
bor, dan palu.
b. Ukur lokasi pemasangan pintu (lebar dan tinggi) untuk memastikan
ukuran pintu yang akan dibuat sesuai.
2. Pembuatan Rangka Pintu:
a. Potong besi hollow sesuai ukuran yang dibutuhkan untuk rangka pintu
(atas, bawah, samping).
b. Rakit rangka pintu dengan cara mengelas besi hollow sesuai desain
yang diinginkan.
c. Pastikan sambungan las kuat dan rapi.
d. Jika menggunakan plat besi untuk panel pintu, potong dan las plat
tersebut pada rangka pintu. Bisa juga ditambahkan siku besi untuk
penguat rangka.
3. Pemasangan Kusen:
a. Pastikan kusen pintu sudah terpasang kokoh pada dinding. Bisa
menggunakan angkur yang dilas pada besi hollow kusen kemudian
ditanam dan dicor saat pemasangan bata.
b. Pasang engsel pada kusen pintu dan rangka pintu.
4. Pemasangan Pintu pada Kusen:
a. Gantungkan pintu pada kusen dengan memasang engsel yang sudah
terpasang.
b. Pastikan pintu dapat membuka dan menutup dengan lancar.
5. Pemasangan Kunci dan Aksesoris:
a. Pasang kunci pada pintu dan kusen sesuai dengan petunjuk
pemasangan kunci.
b. Pasang aksesoris lain seperti yang tertera di gambar.
6. Finishing:
a. Bersihkan sisa-sisa pengelasan dan karat pada pintu.
b. Beri lapisan cat anti karat atau cat sesuai selera.
c. Periksa kembali semua bagian pintu untuk memastikan berfungsi
dengan baik.
PASAL 11
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.