Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Barang dan Jasa
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Dinas
kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah secara efektif dan efisien, terutama
percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dari
masyarakat, kebutuhan akan alat musik merupakan salah satu kebutuhan yang diperlukan untuk
mengembangkan kreatifitas pemuda dalam bidang kesenian.
Disisi lain daya dukung sarana dan prasarana yang ada pada hakikatnya menjadi faktor
pendukung untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan potensi para pemuda. Adapun salah
satu sarana pendukungnya adalah tersedianya Sarana dan Prasarana yang memadai. Pada
Kabupaten Lombok Tengah alat pendukung untuk menyalurkan bakat yang dimiliki oleh para
pemuda sangatlah terbatas, tidak layak, dan tidak memenuhi standar, akibatnya kegiatan yang
seharusnya dapat menjadi motivasi awal dalam rangkaian pengembangan bakat tersebut menjadi
terhambat.
Untuk itu kami pemerintah daerah berusaha melakukan berbagai upaya dalam penyediaan
sarana dan prasarana di Kabupaten Lombok Tengah untuk semua bidang, dan salah satunya
adalah Pengadaan Sound System dan alat kesenian.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dan Tujuan
- Menyediakan bantuan kepada masyarakat berupa Pengadaan Sound System dan Alat kesenian
lainnya di Kecamatan Janapria.
- Sebagai pedoman pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa
b. Target/sasaran
Sarana dan Prasarana bidang Pemuda Kabupaten Lombok Tengah
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
b. Satker/SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah.
c. Pelaksana : Bidang Pemuda
4. JENIS PENGADAAN
Pengadaan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
5. PEJABAT PENGADAAN
a. Nama : MUJTAHIDUN, SH
b. NIP : 198210102009011009
c. Jabatan : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kab. Lombok Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Tahun Anggaran 2025 sebeesar : 197.475.680,- (Seratus
Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah)
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak
ditandatangani kontrak
8. LINGKUP PEKERJAAN
N
A
o
[
[
[
[
[
#
-
-
-
-
]
]
]
]
]
w
m
H
S
P e
i r
i x
a
o
n
e
e
d
u
g a
l e s
r 1
r o h
n d
d
s
2
S
a
y
a
c
s
n
h
t
a
e
S
n
m
o
e
u
l
U
n
n
d
t u
S
k
y
d
s
i
t e
k
m
e
U
c
r
d
a
a i
a
m
a n B
n A
a t a
a
l a
n
r a
t
J
n
k
a
g
e
n
/
s
a
S
e
p
p e s
n i a
r i a
i f
n
i k
l a
a s
i n
i
n y a d i K e c a m a t a n J a n a p r i a
K u a
6
2
3
2
n t
U
U
U
U
i t a
n
n
n
n
s
i t
i t
i t
i t