PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl. S. Parman No. 05 Praya 83511
SPESIFIKASI TEKNIS
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
Pembuatan Tempat Parkir Kendaraan Dinas dan Karyawan
KPPRD Praya Kabupaten Lombok Tengah
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEEMRINTAHAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN
2 0 1 5
2 0 25
KONSULTAN :
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu instansi
Pemerintah tentu tidak terlepas dari kebutuhan bangunan penunjang
untuk menunjang fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dapat terlaksana dengan baik meningkatkan minat dan kenyamanan
pelayanan bagi mayarakat itu sendiri.
b. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, kehandalannya dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia
c. Agar kegiatan fisik pembangunan gedung fasilitas pada
perpustakaan daerah kabupaten Lombok Tengah dapat terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna/pengunjung (estetika) dan kaidah standar
bangunan gedung maka harus di awali dengan kegiatan perencanaan
oleh penyedia jasa konsultan perencana
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah demi
terlaksananya rencana kegiatan renovasi gedung sesuai azaz dan
kriteria pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
b. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar gambar perencanaan dan
engginering estimate yang merupakan keluaran dari pengadaan jasa
konsultansi ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang b
erlaku di Indonesia
3. Sasaran Pelaksanaan Rehabilitiasi Aula Pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan, secara administratif terletak di Praya Kecamatan Praya
Kabupaten Lombok Tengah
5. Sumber Pendanaan a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan yang bersumber dari dana
APBD tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 114.918.312, 00 ((Seratus
Empat Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu TIga Ratus Dua
Belas Rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : H. SUHARTONO, S.Sos., MM
Organisasi Proyek/Satuan kerja : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pengadaan Jasa
Konstruksi
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Bangunan Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Informasi/Data kebutuhan bangunan
3. Situasi Lokasi
4. Peraturan-Peraturan yang terkait dengan jasa konsultansi
8. Standar Teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
9. Referensi Hukum Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia
10. Pekerjaan Meliputi : 1. Rehabilitasi Aula
2. Rehab Kantor Dinas
Ruang Lingkup
11.
1. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan area kerja
Mobilisasi alat dan tenaga kerja
Pengamanan area kerja
Pengukuran dan penandaan (staking out)
2. Pekerjaan Struktur dan Arsitektur
Pembongkaran bagian bangunan yang rusak (plafon, lantai,
partisi, dll.)
Perbaikan struktur (bila ada kerusakan struktural seperti
retak dinding, balok)
Pemasangan lantai baru (keramik, granit, vinyl, dll.)
Pemasangan plafon dan pengecatan
Perbaikan atau penggantian pintu, jendela, dan partisi
Pengecatan dinding interior dan eksterior
3. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Rehabilitasi instalasi listrik (lampu, saklar, stop kontak,
kabel)
4. Pekerjaan Finishing
Pemasangan plafon)
Finishing akhir lantai dan dinding
Penataan pencahayaan dan ventilasi
Pemasangan panggung kecil
6. Pembersihan dan Serah Terima
Pembersihan area pasca kerja (final cleaning)
Pengujian fungsi instalasi listrik dan plumbing
Serah terima pekerjaan ke pengguna
12. Peralatan, Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, PPK menyediakan fasilitas berupa : Ruang
Material, Personil Rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau tempat lain yang
dan Fasilitas dari memadai
Pejabat Pembuat
Komitmen
13. Peralatan dan Penyedia jasa Konstruksi menyediakan peralatan dan material yang
Material dari dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan jasa konstruksi ini
Penyedia Jasa Biaya Mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia Jasa/Konsultan ke
Konsultansi dan dari proyek/lapangan.
Peralatan/instrument pengukuran yang memenuhi standar presisi
yang diperlukan.
Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 atau
roda 2 yang layak untuk survey lokasi yg akan di bangun.
Biaya untuk staf pembantu (bila diperlukan) pada bagian
administrasi umum.
Keperluan biaya sosial selama melakukan survey dilokasi yang
akan dibangun.
14. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sebagaimana yang diatur dalam
Kewenangan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
Penyedia Jasa pemerintah
15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung mulai terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Kegiatan
16. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang Bulan
Profesional Staf :
1
Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil
Sipil Berpengalaman di bidangnya
minimal 4 (empat) tahun
S1 Teknik Sipil 1
Tenaga Ahli S1 Teknik Arsitektur
Arsitektur Berpengalaman di bidangnya 1
minimal 4 (empat) tahun
1
Sub Profesional Staf :
Surveyor STM/ S1 Teknik Sipil 2
Drafter STM/S1 Teknik Sipil 1
Berpengalaman di bidangnya
minimal 2 Tahun
Operator 1
Komputer SMA/SMK
Personil Pendukung:
Administrasi SMA/SMK 1
17. Jadwal Tahapan Minggu I – Minggu 8 :
Pelaksanaan
Kegiatan
Laporan
18. Laporan Melaporkan semua kegiatan pada waktu menjelang akhir pelaksanaan
Kegiatan, sebelum di buat laporan / dibukukan
Hal-Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data a. Tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat
Lapangan
b. Jika terjadi kendala di lapangan agar segera menghubungi pihak
direksi
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen