Pengadaan Land Tenis Meja Dan Bola Tenis Meja Untuk Kecamatan Kopang, Janapria Dan Jonggat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10166686000
Date: 30 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,076,225
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 68,000,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Luhur
NPWP: 011127040915000
RUP Code: 56241768
Work Location: praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                            
                    Pengadaan Barang dan Jasa                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
                                                                         
        Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Dinas
                                                                         
   kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah secara efektif dan efisien, terutama
   percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dari
                                                                         
   masyarakat, kebutuhan akan alat musik merupakan salah satu kebutuhan yang diperlukan untuk
   mengembangkan kreatifitas pemuda dalam bidang kesenian.               
                                                                         
        Disisi lain daya dukung sarana dan prasarana yang ada pada hakikatnya menjadi faktor
   pendukung untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan potensi para pemuda. Adapun salah
   satu sarana pendukungnya adalah tersedianya Sarana dan Prasarana yang memadai. Pada
                                                                         
   Kabupaten Lombok Tengah alat pendukung untuk menyalurkan bakat yang dimiliki oleh para
   pemuda sangatlah terbatas, tidak layak, dan tidak memenuhi standar, akibatnya kegiatan yang
                                                                         
   seharusnya dapat menjadi motivasi awal dalam rangkaian pengembangan bakat tersebut menjadi
   terhambat.                                                            
                                                                         
        Untuk itu kami pemerintah daerah berusaha melakukan berbagai upaya dalam penyediaan
   sarana dan prasarana di Kabupaten Lombok Tengah untuk semua bidang, dan salah satunya
                                                                         
   adalah Pengadaan Land Tenis Meja dan kelengkapannya.                  
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                         
  a. Maksud dan Tujuan                                                   
    -  Menyediakan bantuan kepada masyarakat berupa Pengadaan Pengadaan Land Tenis
       Meja dan Bola Tenis Meja untuk Kecamatan Kopang, Janapria dan Jonggat
                                                                         
    -  Sebagai pedoman pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa          
                                                                         
                                                                         
  b. Target/sasaran                                                      
                                                                         
     - Sarana dan Prasarana bidang Olahraga Kabupaten Lombok Tengah.     
                                                                         
                                                                         
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG                                      
                                                                         
   a. K/L/D/I     : Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.           
   b. Satker/SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok       
                                                                         
                    Tengah.                                              
                                                                         
   c. Pelaksana   : Bidang Olahraga                                      
4. JENIS PENGADAAN                                                       
  Pengadaan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5. PEJABAT PENGADAAN                                                     
   a. Nama         : MUJTAHIDUN, SH                                      
                                                                         
   b. NIP          : 198210102009011009                                  
   c. Jabatan      : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kepemudaan dan  
                                                                         
                     Olahraga Kab. Lombok Tengah                         
                                                                         
                                                                         
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
  Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Tahun Anggaran 2025 sebeesar : Rp 68.076.225,-
                                                                         
  (Enam puluh delapan juta tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)
                                                                         
                                                                         
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
    a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak
                                                                         
                                   ditandatangani kontrak                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                         
  N o                                                                    
                                                                         
   1 [                                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     [                                                                   
     -                                                                   
     -                                                                   
      ]                                                                  
      ]                                                                  
       L                                                                 
       B                                                                 
       a                                                                 
        o                                                                
        n                                                                
        l                                                                
         d                                                               
        a                                                                
         T                                                               
         T                                                               
          e                                                              
          e                                                              
           n                                                             
           n                                                             
           i s                                                           
           i s                                                           
             M                                                           
            M                                                            
             e                                                           
             e                                                           
              j a                                                        
              j a                                                        
                  U r a i a n B a r a n g / S p e s i f i k a s i        
                                                  1                      
                                                  K                      
                                                  7                      
                                                  4                      
                                                   u a n t i t a         
                                                       B                 
                                                       K                 
                                                       s                 
                                                       u                 
                                                       o                 
                                                        a                
                                                        t a              
                                                         h               
                                                         k
Tenders also won by CV Mitra Luhur
Authority
19 December 2012Pengadaan Bahan Makanan Narapidana / Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Praya Tahun Anggaran 2013Kanwil Nusa Tenggara BaratRp 446,760,000
4 May 2025Pengadaan Terop Untuk Kelompok Pemuda Di Kec. KopangKab. Lombok TengahRp 169,000,000