Rehabilitasi Ringan Pkm Batujangkih

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10168496000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,895
Winner (Pemenang): CV Alif Mevlana
NPWP: 918859190915000
RUP Code: 59498936
Work Location: Desa Batujangkih - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
PERENCANAAN      REHABILITASI     PUSKESMAS    BATU   JANGKIH           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
                                                                        
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                                                                        
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Puskesmas Batu Jangkih        
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
                                                                        
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Atap                                                 
      d. Pekerjaan Plafond                                              
                                                                        
      e. Pekerjaan Pengecatan                                           
      f. Pekerjaan Elektrikal                                           
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Batu Jangkih yang berlokasi di  
Desa Batu  Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok        
                                                                        
Tengah, Nusa Tenggara Barat.                                            
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                        
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
                                                                        
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
                                                                        
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Direksi keet                                                   
        Kontraktor wajib menyediakan  direksi keet untuk  tempat        
                                                                        
        beristirahat untuk seluruh pegawai dengan ukuran menyesuaikan   
        dengan kebutuhan yang berlokasi dalam area proyek.              
      c. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.      
                                                                        
        Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam  
        lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
        lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara   
                                                                        
        lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan   
        dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur     
        dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
                                                                        
        harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap  
        dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.            
                                                                        
      d. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      e. Papan Nama Proyek                                              
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                        
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
A. Pekerjaan Dinding                                                    
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
                                                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
     Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    a. Bata Merah                                                       
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
                                                                        
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
                                                                        
      • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
        tumpul.                                                         
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1/2 batu
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
    b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
                                                                        
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
         lebih dari 1 meter.                                            
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
                                                                        
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
B. Pekerjaan Lantai                                                     
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
       yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
       gambar kerja dan RKS.                                            
   2. Pekerjaan Lantai Keramik                                          
    a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
    b. Data-data Teknis Bahan                                           
       1. Bahan     : Keramik Platinum                                  
         Ukuran     : 40/40 dan 25/40, dengan ketebalan 7 mm            
                                                                        
         Jenis      : Grade B-A                                         
         Warna      : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.      
     c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
       baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
       yang gompal, retak maupun cacat.                                 
     d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm dan untuk lantai keramik dinding 
       25x40 cm.                                                        
     e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
       apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
                                                                        
     f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
       pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
       lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
       cm.                                                              
     g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin     
       potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
       rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
       ukuran standar.                                                  
     h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih  
                                                                        
       (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                     
     i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.        
     j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
       keramik yang digunakan.                                          
     k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
       lurus, retak  dan   hasil bergelombang,  Pemborong  harus        
       mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
       Pemborong.                                                       
     l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
       noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.          
     m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
       selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
       pekerjaan lain.                                                  
C. Pekerjaan ACP                                                        
                                                                        
   1. Persiapan pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
      dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan     
      Pekerjaan Alumunium Composite Panel.                              
   2. Bahan-bahan                                                       
     a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm       
       (Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara    
       Seven.                                                           
     - finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior  
                                                                        
     - berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
       Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus   
       1250mm & 1500mm                                                  
     b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.                                      
     c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.            
     d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
       building material                                                
     e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm                                 
     f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
                                                                        
       ditentukan oleh konsultan perencana.                             
     g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, 
       warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.                    
     h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry 
       manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah  
       Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.     
     i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan   
       pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
       dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
                                                                        
       proyek dan perkiraan volumenya.                                  
     j. Contoh-contoh:                                                  
       Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
       bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan    
       persetujuan Pemberi Tugas.                                       
     k. Toleransi dimensi mill finished:                                
     - Lebar: -0/+4m                                                    
     - Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm                                     
   3. Instalasi dan Pemasangan                                          
                                                                        
    a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
       yang dipilih.                                                    
    b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek    
       harus dari satu pabrikan saja.                                   
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah   serta mempercepat  pemasangan  dengan  hasil       
       pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.         
    d. Rangka-rangka pemegang  aluminium  composite panel  harus        
       dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
    e. Metode pemasangan antara lain:                                   
     - Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda              
     - Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
     - Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir. 
    f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
                                                                        
       yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi      
       permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
       Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
       neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.     
    g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel   
       dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan  
       dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan 
       dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
       sesuai dengan gambar.                                            
                                                                        
    h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
       selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
       terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
       tambahan.                                                        
    i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus       
       merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.      
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                       PEKERJAAN    ATAP                                
   1. Pengukuran Hasil Kerja                                            
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
                                                                        
     selesai dipasang atau di service sesuai dengan gambar rencana dan  
     spesifikasi ini serta telah disahkan oleh Direksi.                 
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                     PEKERJAAN    PLAFOND                               
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      langit-langit kalsiboard dengan rangka baja ringan 40x40, yang dipasang
      pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.                
    2. Pengendalian Pekerjaan                                           
      Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
                                                                        
      1. NI - 5 - 1961                                                  
      2. NI - 0458 - 1961                                               
    3. Bahan-bahan                                                      
      3.1. Kalsiboard                                                   
         Kalsiboard yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
         plus dengan tebal 3,5 mm. Finishing Kalsiboard dicat sesuai dengan
         Pasal Pekerjaan Cat. Pekerjaan Plafond Gypsum dipasang sesuai  
         gambar kerja.                                                  
      3.2. Rangka Langit-langit                                         
         Rangka langit-langit menggunakan baja ringan ukuran 40x40 dan  
         gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di   
         atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.                       
      3.3. Contoh-contoh                                                
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan  
           contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.         
          Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai      
           pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa      
           bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.              
                                                                        
    4. Pelaksanaan                                                      
      4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsiboard                    
          Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 2x4 dan
           4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
           gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari 
           pabrik dan sesuai gambar kerja                               
          Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
           sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
           di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
                                                                        
           Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
           yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
           bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak 
           disetujui oleh Pengawas.                                     
          Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap   
           dengan menggunakan hollow 2x4 cm.                            
          Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
           rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
           bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
      4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsiboard                           
                                                                        
          Bahan  penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsiboard
           dengan ukuran sesuai dengan gambar.                          
          Kalsiboard yang dipasang adalah material yang telah dipilih dengan
           baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada   
           bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat
           persetujuan dari Pengawas.                                   
          Kalsiboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan     
           gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
           langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
                                                                        
           sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.            
          Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
           kemudian.                                                    
          Semua  sambungan  antar kalsiboard didempul dengan bahan     
           tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
           didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa 
           ada retakan.                                                 
      4.3. pekerjaan langit-langit (Plafon) PVC                         
          Pemasangan  rangka hollow dengan jarak yang sesuai dan       
                                                                        
           menggunakan waterpas.                                        
          Pemasangan plafon PVC dengan memperhatikan nat (sambungan)   
           yang rapi dan sesuai dengan gambar kerja.                    
          Pemasangan aksesoris lis dan siku.                           
          Plavon PVC dibersihkan secara rutin dengan lap basah.        
    5. Pengukuran Hasil Kerja                                           
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
                                                                        
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
                                                                        
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
                                                                        
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
                                                                        
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
                                                                        
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
                                                                        
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
                                                                        
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
                                                                        
7. Pengecatan Plafond :                                                 
   a. Persiapan :                                                       
      Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
      mulai mengecat.                                                   
   b. Pelaksanaan                                                       
      Semua  pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur   
      dari pabrik pembuat.                                              
8. Keahlian :                                                           
   a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
     sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
                                                                        
   b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
     tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
   c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
     dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
     urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
     dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
   d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
     dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
                                                                        
   e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
     pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                                                                        
                           PASAL  10                                    
                PEKERJAAN    INSTALASI  LISTRIK                         
    1. Umum                                                             
      Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
      keseluruhan  adalah   pengadaan,  transportasi, pembuatan,        
      pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu   
      serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
      dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.  
                                                                        
    2. Lingkup Pekerjaan                                                
      Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
      pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
      menunjukkan secara umum  tata letak dari peralatan – peralatan    
      seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di  
      lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan   
      ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                      
      a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).                           
        Pembongkaran  harus  memuat   gambar-gambar  kerja (shop        
        drawings) yang  menunjukkan tata letak pemasangan  yang         
        lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan      
        sebagainya.                                                     
                                                                        
      b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan      
        dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk        
        disetujui.                                                      
      c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan   
        14 hari sebelum pemasangan.                                     
                                                                        
    3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik                                 
      a. Lingkup Pekerjaan                                              
        Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:         
                                                                        
        1) Pengadaan dan pemasangan lampu.                              
        b. Merek yang digunakan                                         
          1) Lampu                                                      
             Lampu SL setara Philips LED 10W putih                     
                                                                        
                                                                        
                           PASAL  11                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
                                                                        
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
                                                                        
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Alif Mevlana
Authority
11 September 2025Peningkatan Jalan Poros Dan Talud Upt JeringoKementerian TransmigrasiRp 1,400,000,000
24 July 2019Paket VI Pengaspalan Jalan Lingkar Majapahit Lenggorong Desa Sambik ElenPemerintah Daerah Kabupaten Lombok UtaraRp 1,076,580,000
25 January 2021Perluasan Spam Jp Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru (Tematik Penanggulangan Kemiskinan )Kab. Lombok TimurRp 864,435,000
27 August 2020Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Perikanan Kota MataramKota MataramRp 760,000,000
10 September 2021Pembangunan Depo Arsip BkdKota MataramRp 539,047,877
19 June 2024Pembangunan Ruang Lab Komputer Smpn 6 Sekotong (Dak)Kab. Lombok BaratRp 408,633,925
11 July 2024Pembangunan Ruang Kelas Pkbm Insan Kamil Kediri Selatan Kec. KediriKab. Lombok BaratRp 354,600,000
31 May 2024Pembangunan Sarana Dan Prasana Pariwisata - Lampu TamanKab. Lombok TengahRp 266,400,000
29 July 2025Penataan Halaman Pustu Tanak AwuKab. Lombok TengahRp 200,000,000
8 June 2025Rehabilitasi Ringan Kantor Dinas KesehatanKab. Lombok TengahRp 120,000,000