RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
REHAB PARKIRAN SAMPING KANTOR DINAS KESEHATAN
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Rehab Parkiran Samping Kantor Dinas
Kesehatan dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ)
pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Atap
d. Pekerjaan Sanitasi Dan Saluran
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Rehab Parkiran Samping Kantor Dinas Kesehatan
yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.10, Kecamatan Praya, Kabupaten
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam
lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara
lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur
dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap
dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.
c. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
d. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
e. Pembongkaran
Pembongkaran Pasangan Bata
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran pasangan bata ini harus dilaksanakan dengan hati-
hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian
lain.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
A. Pekerjaan Beton
Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, maka volume pekerjaan
beton akan digunakan sesuai gambar atau petunjuk Direksi dan atau
pekerjaan lainnya, sesuai hasil field engineering yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan. Beton yang digunakan merupakan beton K-100. Beton ini
diproduksi secara semi mekanis (concrete mixer). Material berupa pasir,semen
dan agregat kasar diterima dilokasi pekerjaan. Secara umum tahapan
pelaksanaan pekerjaan beton ini dapat diuraikan secara berikut:
1. Pekerjaan akan dimulai dengan pembuatan shop drawing untuk
kemudian dimintakan persetujuannya dari Direksi Pekerjaan.
2. Sebelum dilakukam pengecoran beton, maka area yang akan dicor beton
dbersihkan terlebih dahulu dan dimintakan persetujuannya dari Direksi
pekerjaan .
3. Untuk menjaga agar tidak terjadi pemisahan agregat (segredasi) dari
beton, maka pengecoran beton aka dilakuka dengan mengunakan
luncuran annual.
4. Unutk mengetahui kondisi kekuatan beton, maka atas persetujuan
Direksi Pekerjaan, akan dlalakukan pengambilan dan pembuatan benda
uji kubussilinder.
B. Pekerjaan Batu Sikat
Untuk pekerjaan pemasangan batu koral sikat menggunakan batu
koral sikat sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan dan di pasang
sesuai dengan ketentuan.
Cara Pemasangan Batu Alam:
1. Bersihkan Area Lantai
Pastikan area pemasangan bersih dan bebas dari kotoran. Anda dapat
menggunakan bahan pembersih kemudian membilasnya dengan semuanya
secara menyeluruh.
2. Aplikasikan Perekat/Acian Ubin
Setelah area dipastikan bersih, letakkan perekat atau adonan acian diatas
subfloor pada seluruh area yang akan dipasang dan pastikan diaplikasikan
secara merata.
3. Letakkan Ubin Batu Alam
Letakkan ubin dan tekan secara perlahan-lahan agar ubin dapat merekat
dan terpasang dengan baik. Ulangi langkah tersebut sampai seluruh ubin
terpasang.
4. Biarkan Mengering
Setelah ubin batu alam terpasang biarkan perekat ubin mengering selama
24-48 jam bertujuan agar ubin dan perekat menyatu sempurna.
5. Tambahkan Sealer
Aplikasikan sealer ke permukaan ubin. Pastikan anda mengikuti semua
petunjuk penggunaan dan menggunakan alat yang sesuai agar tidak
merusak atau menodai ubin batu alam.
PASAL 7
PEKERJAAN SANITASI DAN SALURAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan ! unit PDAM yang
ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard yang telah di
tentukan.
b. Pemasangan unit PDAM telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan Kontraktor.
c. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
lapangan, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
e. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan
fungsinya.
f. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PASAL 8
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.