Rehab Parkiran Samping Dinas Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10179122000
Date: 8 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 101,058,682
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 101,058,682
Winner (Pemenang): CV Alif Mevlana
NPWP: 918859190915000
RUP Code: 56004298
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
 REHAB   PARKIRAN     SAMPING   KANTOR    DINAS  KESEHATAN              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
                                                                        
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                                                                        
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Rehab Parkiran Samping Kantor Dinas        
Kesehatan  dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ)  
pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :                         
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
                                                                        
      b. Pekerjaan Beton                                                
      c. Pekerjaan Atap                                                 
      d. Pekerjaan Sanitasi Dan Saluran                                 
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                                                                        
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehab Parkiran Samping Kantor Dinas Kesehatan          
yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.10, Kecamatan Praya, Kabupaten   
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.                                     
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                        
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
                                                                        
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
                                                                        
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.      
        Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam  
                                                                        
        lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
        lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara   
        lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan   
                                                                        
        dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur     
        dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
        harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap  
                                                                        
        dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.            
      c. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
                                                                        
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      d. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
      e. Pembongkaran                                                   
                                                                        
        Pembongkaran Pasangan Bata                                      
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran pasangan bata ini harus dilaksanakan dengan hati-
           hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian
           lain.                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                      PEKERJAAN    BETON                                
  A. Pekerjaan Beton                                                    
       Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, maka volume pekerjaan      
beton akan digunakan sesuai gambar atau petunjuk Direksi dan atau       
                                                                        
pekerjaan lainnya, sesuai hasil field engineering yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan. Beton yang digunakan merupakan  beton K-100. Beton ini       
diproduksi secara semi mekanis (concrete mixer). Material berupa pasir,semen
dan agregat kasar diterima dilokasi pekerjaan. Secara umum tahapan      
                                                                        
pelaksanaan pekerjaan beton ini dapat diuraikan secara berikut:         
  1. Pekerjaan akan dimulai dengan pembuatan  shop drawing untuk        
     kemudian dimintakan persetujuannya dari Direksi Pekerjaan.         
                                                                        
  2. Sebelum dilakukam pengecoran beton, maka area yang akan dicor beton
     dbersihkan terlebih dahulu dan dimintakan persetujuannya dari Direksi
     pekerjaan .                                                        
  3. Untuk menjaga agar tidak terjadi pemisahan agregat (segredasi) dari
                                                                        
     beton, maka pengecoran beton aka dilakuka dengan mengunakan        
     luncuran annual.                                                   
  4. Unutk mengetahui kondisi kekuatan beton, maka atas persetujuan     
                                                                        
     Direksi Pekerjaan, akan dlalakukan pengambilan dan pembuatan benda 
     uji kubussilinder.                                                 
  B. Pekerjaan Batu Sikat                                               
          Untuk pekerjaan pemasangan batu koral sikat menggunakan batu  
                                                                        
     koral sikat sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan dan di pasang
     sesuai dengan ketentuan.                                           
     Cara Pemasangan Batu Alam:                                         
  1. Bersihkan Area Lantai                                              
                                                                        
     Pastikan area pemasangan bersih dan bebas dari kotoran. Anda dapat 
     menggunakan bahan pembersih kemudian membilasnya dengan semuanya   
     secara menyeluruh.                                                 
                                                                        
  2. Aplikasikan Perekat/Acian Ubin                                     
     Setelah area dipastikan bersih, letakkan perekat atau adonan acian diatas
     subfloor pada seluruh area yang akan dipasang dan pastikan diaplikasikan
     secara merata.                                                     
  3. Letakkan Ubin Batu Alam                                            
     Letakkan ubin dan tekan secara perlahan-lahan agar ubin dapat merekat
     dan terpasang dengan baik. Ulangi langkah tersebut sampai seluruh ubin
     terpasang.                                                         
                                                                        
  4. Biarkan Mengering                                                  
     Setelah ubin batu alam terpasang biarkan perekat ubin mengering selama
     24-48 jam bertujuan agar ubin dan perekat menyatu sempurna.        
  5. Tambahkan Sealer                                                   
                                                                        
     Aplikasikan sealer ke permukaan ubin. Pastikan anda mengikuti semua
     petunjuk penggunaan dan menggunakan alat yang sesuai agar tidak    
     merusak atau menodai ubin batu alam.                               
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                                                                        
              PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
      jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan ! unit PDAM yang        
      ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.                          
    2. Persyaratan Bahan                                                
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard yang telah di   
        tentukan.                                                       
      b. Pemasangan unit PDAM  telah disyaratkan dalam uraian dan       
                                                                        
        syarat-syarat.                                                  
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
      a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
        Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
        mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
        diganti tanpa biaya tambahan.                                   
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
        pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
        dilakukan Kontraktor.                                           
                                                                        
      c. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
        lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
        Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
      d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
        bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
        tersebut diselesaikan.                                          
      e. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
        pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
        fungsinya.                                                      
                                                                        
      f. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
        kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
        garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
        disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
                            PASAL  8                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
                                                                        
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Alif Mevlana
Authority
11 September 2025Peningkatan Jalan Poros Dan Talud Upt JeringoKementerian TransmigrasiRp 1,400,000,000
24 July 2019Paket VI Pengaspalan Jalan Lingkar Majapahit Lenggorong Desa Sambik ElenPemerintah Daerah Kabupaten Lombok UtaraRp 1,076,580,000
25 January 2021Perluasan Spam Jp Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru (Tematik Penanggulangan Kemiskinan )Kab. Lombok TimurRp 864,435,000
27 August 2020Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Perikanan Kota MataramKota MataramRp 760,000,000
10 September 2021Pembangunan Depo Arsip BkdKota MataramRp 539,047,877
19 June 2024Pembangunan Ruang Lab Komputer Smpn 6 Sekotong (Dak)Kab. Lombok BaratRp 408,633,925
11 July 2024Pembangunan Ruang Kelas Pkbm Insan Kamil Kediri Selatan Kec. KediriKab. Lombok BaratRp 354,600,000
31 May 2024Pembangunan Sarana Dan Prasana Pariwisata - Lampu TamanKab. Lombok TengahRp 266,400,000
29 July 2025Penataan Halaman Pustu Tanak AwuKab. Lombok TengahRp 200,000,000
2 June 2025Rehabilitasi Ringan Pkm BatujangkihKab. Lombok TengahRp 200,000,000