Penataan Lingkungan Leneng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10214819000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,000,000
Winner (Pemenang): CV Putri Mandiri
NPWP: 022951586915000
RUP Code: 59852784
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
Program       : Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah  
Kegiatan      : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domes7k dalam
                                                                        
                Daerah Kabupaten/Kota                                   
Sub Kegiatan  : Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domes7k (SPALD) Terpusat
                Skala Permukiman                                        
Pekerjaan     : Penataan Lingkungan Leneng                              
                                                                        
Pagu Dana     : 90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)              
Lokas Pekerjaan : Desa / Kel. Leneng Kecamatan Praya                    
Sumber Anggaran : PAD                                                   
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender                   
                                                                        
                                                                        
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
   a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya;
   b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
     kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
     pekerjaan selesai dengan sempurna;                                 
   c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum pelaksanaan dan
     setelah pembangunan;                                               
   d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Lingkungan Leneng dengan item pekerjaan
     sebagai berikut sesuai dengan Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
                                                                        
                                                                        
2. TENAGA AHLI                                                          
   Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan antara lain :
   a. Pelaksana :                                                       
     Jumlah         : 1 orang                                           
     Persyaratan Minimal : Pendidikan minimal SMA/SMK, memiliki SKK pelaksana konstruksi
                     yang sesuai dengan pekerjaan.                      
   b. Administrasi Keuangan :                                           
                                                                        
     Jumlah         : 1 orang                                           
     Persyaratan Minimal : Pendidikan Minimal SMA/SMK                   
                                                                        
3. PERALATAN                                                            
   Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan
   konstruksi ini, yaitu :                                              
   a. 1 (satu) set peralatan tukang kayu                                
   b. 1 (satu) set peralatan tukang Batu                                
                                                                        
   c. 1 (satu) Kunci kunci besi                                         
   d. 1 (satu) Unit Genset                                              
   e. 1 (satu) Mesin Potong / Gerinda                                   
                                                                        
4. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
   Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Penataan Lingkungan Leneng adalah
   terlaksananya pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya. 
5. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, melipu7 :                   
   1. Ketentuan Penggunaan Peralatan yang Diperlukan.                   
     a. Semua Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik 7dak
        cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
        dapat mengganggu kualitas maupun penampilan;                    
     b. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengiku7 standard yang
                                                                        
        dipergunakan juga harus mengiku7 persyaratan pabrik yang bersangkutan;
     c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
        pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan 7dak
        diar7kan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain;
     d. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan
        yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut;
     e. Dalam pelaksanaannya, se7ap bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik
        harus di bawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk;
                                                                        
     f. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
        untuk se7ap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
        ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas;     
     g. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
        Konsultan Pengawas / Perencana;                                 
     h. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
        Pengawas / Perencana sebanyak 7ga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
        menetapkan standard of appearence;                              
                                                                        
     i. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
        turun;                                                          
     j. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
        membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
        Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan;      
     k. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus di7njau dan diuji sesuai dengan standard
        yang berlaku;                                                   
     l. Penunjukan supplier dan / atau sub Penyedia Jasa Konstruksi harus mendapatkan
                                                                        
        persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas;                  
     m. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
        Direksi /Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa Konstruksi bawahan
        atau supplier bahan;                                            
     n. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana di
        lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik.
                                                                        
                                                                        
   2. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                                 
     a. Personil in7 dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
        tercantum dalam Dokumen Penawaran;                              
     b. Penggan7an personil in7 dan / atau peralatan 7dak boleh dilakukan kecuali atas
        persetujuan tertulis PPK;                                       
     c. Penggan7an personil in7 dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
        terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja
        personil in7 yang diusulkan beserta alasan penggan7an;          
                                                                        
     d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan / penggan7an personil in7 dan / atau
        peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan;                  
     e. Jika PPK menilai bahwa personil in7:                            
        • 7dak mampu atau 7dak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;   
        • berkelakuan 7dak baik; atau                                   
        • mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
     f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan penggan7 dan menjamin personil
        in7 tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
                                                                        
        PPK;                                                            
     g. Jika penggan7an personil in7 dan / atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
        berkewajiban untuk menyediakan penggan7 dengan kualifikasi yang setara atau lebih
        baik dari personil in7 dan / atau peralatan yang digan7kan tanpa biaya tambahan
        apapun;                                                         
     h. Personil in7 berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
        oleh PPK, Personil in7 dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
                                                                        
        pekerjaan di bawah sumpah.                                      
                                                                        
   3. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                        
     a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengiku7
        petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
        yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
        dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;                       
     b. Sebelum melaksanakan se7ap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
                                                                        
        memperha7kan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
        pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
        mendapat ijin tertulis dari Direksi;                            
     c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus tepat
        sesuai Gambar Kerja;                                            
     d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan
        yang ada di sekitarnya serta mengiku7 persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam
        Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air;             
                                                                        
     e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneli7
        Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;         
     f. Se7ap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
        / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
     g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
        kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;          
     h. Penyedia Jasa Konstruksi 7dak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
        Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa konstruksi, Penyedia
                                                                        
        Jasa Konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula;
     i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang 7dak sesuai dengan persyaratan yang berlaku /
        Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak;                        
     j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
        dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi;                     
     k. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
        eksis7ng di lapangan yang melipu7 medan kerja, cuaca ekstrim yang mungkin terjadi
        dan logis7k untuk seluruh pekerjaan;                            
                                                                        
     l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
        pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
        menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
        ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa Konstruksi 7dak dapat menklaim sebagai
        pekerjaan tambah;                                               
     m. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
        sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
        lapangan.                                                       
                                                                        
   4. Ketentuan Gambar Kerja                                            
                                                                        
      a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
        Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
      b. Apabila terdapat ke7dakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ke7dak
        sesuaian dan keragu-raguan diantara se7ap Gambar Kerja, Penyedia Jasa Konstruksi
        diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar mana yang
        akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas 7dak dapat dijadikan alasan dan
        Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperpanjang / meng-klaim biaya maupun waktu
        pelaksanaan;                                                    
                                                                        
      c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
        belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
        diminta oleh Direksi / KonsultanPengawas / Perencana;           
      d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
        diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan
        dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
      e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi
        seper7 dalam keadaan selesai.                                   
                                                                        
      f. Penyedia Jasa Konstruksi 7dak dibenarkan merubah atau menggan7 ukuran yang
        tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan / Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
        Direksi.                                                        
                                                                        
   5. Ketentuan Penghitungan Prestasi Pekerjaan Untuk Pembayaran.       
      a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepaka7 dilakukan oleh PPK, dengan
        ketentuan:                                                      
        1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
                                                                        
        2. Pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalamSSKK;
        3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, 7dak termasuk
          bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite)
        4. Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan
          uang retensi;                                                 
        5. Dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
          dilengkapi buk7 pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
                                                                        
          pekerjaan.                                                    
      b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
        perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
      c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
        pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
        kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);   
      d. Bila terdapat ke7daksesuaian dalam perhitungan angsuran, 7dak akan menjadi
        alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
                                                                        
        menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
        yang sedang menjadi perselisihan;                               
   6. Ketentuan Pembuatan Laporan Dan Dokumentasi.                      
      a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
        volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
        pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
        pekerjaan;                                                      
      b. Untuk kepen7ngan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
                                                                        
        ak7vitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
        bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian;
      c. Laporan harian berisi:                                         
        1. Jenis dan kuan7tas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
        2. Penempatan tenaga kerja untuk 7ap macam tugasnya;            
        3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                         
        4. Jenis dan kuan7tas pekerjaan yang dilaksanakan;              
        5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peris7wa alam lainnya yang
                                                                        
          berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
        6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.      
      d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
        disetujui oleh wakil PPK;                                       
      e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
        fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal pen7ng yang perlu
        ditonjolkan;                                                    
      f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
                                                                        
        fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal pen7ng yang perlu
        ditonjolkan;                                                    
      g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
        pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                      
                                                                        
   7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.             
      a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
        lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
                                                                        
        terlindungi dari risiko kecelakaan;                             
      b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
        yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
        selanjutnya barangbarang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
      c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
        kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
      d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
                                                                        
        organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
        dilakukan untuk menghindarkan risiko bahaya kecelakaan;         
      e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
        keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;   
      f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
        diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masingmasing dan usaha
        pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
        pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
                                                                        
        dipandang perlu;                                                
      g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
        tempat kerja, peralatan, saranasarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
        cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                          
      h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang 7mbul dalam rangka penyelenggaraan
        keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Tenders also won by CV Putri Mandiri
Authority
12 July 2016Peningkatan Jalan Desa Keling - TaponKab. Lombok TengahRp 847,357,000
15 March 2018Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Lombok Tengah Ta. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 802,710,000
18 December 2020Pengadaan Ulp Non Organik/Makan Jaga Polres Loteng Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 799,350,000
18 December 2020Belanja Pengadaan Bahan Makanan Tahanan Polres Loteng Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 745,360,000
21 April 2020Belanja Pengadaan Bahan Makan Tahanan Polres Lombok Tengah Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 745,360,000
16 December 2019Belanja Bahan Makanan Jaga/Fungsi Ulp Non Organik Polres Lombok Tengah Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 721,386,000
12 February 2016Pengadaan Ulp Non Organik/Jaga Fungsi Polres Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 249,719,000
22 May 2025Pengadaan Terop Dan KursiKab. Lombok TengahRp 199,955,736
26 May 2025Pengadaan Sound System Dan Alat Kesenian Lainnya Di Kecamatan JanapriaKab. Lombok TengahRp 197,475,680
21 April 2025Pengadaan Baju Adat Untuk Pemuda Di Kec. JanapriaKab. Lombok TengahRp 195,536,500