Rehabilitasi Pustu Peresak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230055000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Ayomi
NPWP: 018144592915000
RUP Code: 59494268
Work Location: Desa Peresak - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
                                                                        
   PERENCANAAN      REHABILITASI     PUSTU  DESA   PERESAK              
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                                                                        
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
                                                                        
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Peresak     
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
      b. Pekerjaan Tanah                                                
      c. Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                        
      d. Pekerjaan Beton                                                
      e. Pekerjaan Atap                                                 
      f. Pekerjaan Plafond                                              
                                                                        
      g. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
      h. Pekerjaan pengecatan                                           
      i. Pekerjaan Elektrikal                                           
                                                                        
      j. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran                                 
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
                                                                        
Proyek Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Peresak yang berlokasi  
di Desa Peresak, Kec. Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.   
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
                                                                        
                                                                        
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
                                                                        
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN   PENDAHULUAN/PERSIAPAN                           
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
                                                                        
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum  pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan      
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
                                                                        
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      c. Bouwplank.                                                     
        Kontraktor wajib membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat      
                                                                        
        dari material yang disetujui oleh Konsultan dan harus rata.     
        Bouwplank  harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari        
        gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada  
                                                                        
        bouwplank  dibuat  tanda-tanda dengan  warna  jelas yang        
        menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang   
        menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari kayu      
                                                                        
        meranti berukuran berukuran 2x20 cm untuk papan, kayu meranti   
        berukuran berukuran 5x7 cm dan menggunaan paku biasa dengan     
        ukuran 2-5 inchi.                                               
                                                                        
      d. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
      e. Pembongkaran Kusen                                             
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
                                                                        
          Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai   
           perencanaan.                                                 
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                      PEKERJAAN    TANAH                                
                                                                        
   1. Pekerjaan galian tanah                                            
     Lingkup Pekerjaan                                                  
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
        yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
        sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
     b. Galian tanah pondasi                                            
        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
        seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan 
        Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,  
        benar dan aman.                                                 
     c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                  
                                                                        
        Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah  
        dapat membusuk  dan  menjadi material organik yang dapat        
        mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar    
        pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     a. Level galian.                                                   
                                                                        
        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
        di dalam gambar rencana.                                        
     b. Air pada galian.                                                
        Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
        asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
        dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan        
        kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
                                                                        
        pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,  
        kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
        genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.              
   2. Pekerjaan Urugan Pasir.                                           
     Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
        bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
        yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
        pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.       
     Persyaratan Bahan                                                  
     a. Bahan urugan pasir padat.                                       
        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
        dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
                                                                        
        harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.             
     b. Air kerja.                                                      
        Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
        alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.    
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     a. Tebal pasir urug.                                               
        Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
        sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
        menerima beban yang bekerja.                                    
                                                                        
     b. Cara pemadatan.                                                 
        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
        dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
        hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
        90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
     c. Air pada lokasi pemadatan.                                      
        Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka      
        Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
        sebelum pasir urug diletakkan.                                  
                                                                        
     d. Tanah di sekitar pasir urug.                                    
        Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
        dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
        maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
        lainnya yang bersih.                                            
   3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan.                                   
      Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                  
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
                                                                        
      b. Lokasi pekerjaan.                                              
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
      Persyaratan Bahan.                                                
                                                                        
     a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                      
        Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika   
        memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari
        lumpur dan bahan organis lainnya.                               
     b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                           
                                                                        
        Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug    
        tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :                
        a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.  
        b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas  
          dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm
          dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.              
        c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang
          mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.      
        d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut 
          harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.              
     c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                        
                                                                        
        Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari    
        lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.    
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
A. Pekerjaan Dinding                                                    
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
                                                                        
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
     Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    a. Bata Merah                                                       
                                                                        
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
                                                                        
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1/2 batu
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
    b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
                                                                        
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
         lebih dari 1 meter.                                            
                                                                        
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
                                                                        
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
 B. Pemasangan Acian                                                    
       Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.              
 C. Pemasangan Plesteran                                                
       Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
       campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
       Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
                                                                        
       kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
       3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
       tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun   
       plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang 
       tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
       terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan  harus       
       memperbaikinya. 5.  Sebelum  pelaksanaan  plesteran tembok       
       dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
       dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan 
                                                                        
       plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.   
       Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
       dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
       sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
       sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
       dengan lurus dan tajam.                                          
D. Pekerjaan Dinding Roster                                             
  1. Syarat Pelaksanaan                                                 
     a. Pemasangan kolom precast sebagai frame atau tempat pemasangan   
                                                                        
        dinding roster. Tahapannya yaitu ukur panjang antar kolom sesuai
        gambar rencana, kemudian gali tanah untuk pondasi kolom beton dan
        setelah itu dicor.                                              
     b. Sesudah cor pondasi cukup umur maka kolom beton precast bisa    
        digunakan untuk memasang dinding roster yang telah dilengkapi besi
        angkur.                                                         
     c. Setelah kolom precast penyangga panel roster sudah kokoh maka   
        dilanjutkan dengan proses penyusunan modul panel roster. Sesuai 
        gambar kerja maka satu persatu tiap modul disambung dengan las  
        listrik, pada titik-titik joint yang telah disiapkan sebelumnya.
     d. Sesudah disambung dengan las listrik maka titik-titik tersebut ditutup
        kembali dengan mortar atau semen instant, dan setelah kering digosok
        ampelas agar permukaanya halus.                                 
                                                                        
E. Pekerjaan Lantai                                                     
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
       yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
       gambar kerja dan RKS.                                            
   2. Pekerjaan Lantai Keramik                                          
    a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
    b. Data-data Teknis Bahan                                           
       1. Bahan     : Keramik Platinum                                  
                                                                        
         Ukuran     : 40/40 dan 25/25, dengan ketebalan 7 mm            
         Jenis      : Grade B-A                                         
         Warna      : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.      
     c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
       baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
       yang gompal, retak maupun cacat.                                 
     d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm dan untuk keramik kamar mandi 25x25
       cm.                                                              
     e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
                                                                        
       apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
     f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
       pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
       lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
       cm.                                                              
     g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin     
       potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
       rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
       ukuran standar.                                                  
                                                                        
     h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih  
       (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                     
     i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.        
     j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
       keramik yang digunakan.                                          
     k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
       lurus, retak  dan   hasil bergelombang,  Pemborong  harus        
       mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
       Pemborong.                                                       
                                                                        
     l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
       noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.          
     m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
       selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
       pekerjaan lain.                                                  
F. Pekerjaan ACP                                                        
   1. Persiapan pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
      dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan     
      Pekerjaan Alumunium Composite Panel.                              
   2. Bahan-bahan                                                       
     a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm       
       (Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara    
       Seven.                                                           
                                                                        
     - finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior  
     - berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
       Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus   
       1250mm & 1500mm                                                  
     b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.                                      
     c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.            
     d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
       building material                                                
     e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm                                 
     f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
                                                                        
       ditentukan oleh konsultan perencana.                             
     g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, 
       warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.                    
     h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry 
       manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah  
       Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.     
     i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan   
       pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
       dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
                                                                        
       proyek dan perkiraan volumenya.                                  
     j. Contoh-contoh:                                                  
       Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
       bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan    
       persetujuan Pemberi Tugas.                                       
     k. Toleransi dimensi mill finished:                                
     - Lebar: -0/+4m                                                    
     - Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm                                     
   3. Instalasi dan Pemasangan                                          
                                                                        
    a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
       yang dipilih.                                                    
    b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek    
       harus dari satu pabrikan saja.                                   
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah   serta mempercepat  pemasangan  dengan  hasil       
       pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.         
    d. Rangka-rangka pemegang  aluminium  composite panel  harus        
       dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
                                                                        
    e. Metode pemasangan antara lain:                                   
     - Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda              
     - Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
     - Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir. 
    f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
       yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi      
       permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
       Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
       neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.     
    g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel   
       dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan  
       dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan 
       dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
                                                                        
       sesuai dengan gambar.                                            
    h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
       selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
       terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
       tambahan.                                                        
    i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus       
       merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.      
G. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik                    
   1. Persiapan pekerjaan                                               
                                                                        
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
       dll.                                                             
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
                                                                        
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
                                                                        
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
     8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
                                                                        
       mengering.                                                       
H. Pekerjaan Railing Stainless Steel Bulat                              
   1. Persiapan Pekerjaan                                               
     a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                   
     b. Approval material yang akan di gunakan                          
     c. Persiapan lahan kerja.                                          
     d. Persiapan material kerja, antara lain :                         
       1. Spesifikasi Bahan : Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam
         gambar menggunakan stainless steel dengan ketebalan minimum 2,5
         mm  type hairline.                                             
       2. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi      
         persyaratan ASTM A-36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST
         304).                                                          
                                                                        
       3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang
         yang dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk  
         maksud tersebut.                                               
       4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu
         demi  kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus       
         diperlihatkan dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus
         diadakan.                                                      
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                PEKERJAAN   BETON   BERTULANG                           
                                                                        
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
                                                                        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
                                                                        
        yang setara.                                                    
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
      c. Air                                                            
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
                                                                        
     d. Pasir Beton                                                     
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
     e. Baja Tulangan                                                   
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
                                                                        
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
                                                                        
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
                                                                        
          kebutuhan.                                                    
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
                                                                        
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
     g. Penyambungan                                                    
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
                                                                        
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat persetujuan dari        
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
     h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
       1) Sloof 15/20 (K175)                                            
       2) Kolom 15/15 (K175)                                            
       3) Balok beton bertulang 15/20 (K175)                            
       4) Plat dak                                                      
       5) Beton mutu rendah                                             
     i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                        
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
                                                                        
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
                                                                        
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
                                                                        
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                       PEKERJAAN    ATAP                                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a) Pekerjaan atap genteng tanah, kayu kelas II                     
     b) Pekerjaan atap metal berpasir                                   
     c) Pekerjaan bubung genteng metal berpasir                         
                                                                        
     d) Pekerjaan listplank woodplank                                   
     e) Pekerjaan talang ½ lingkaran                                    
        Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang 
        cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini.                                                  
   2. Bahan Yang Digunakan                                              
     Persyaratan Umum                                                   
     a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia    
     b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso 
        (TR) 32.45 tebal 0,45 mm.                                       
     c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional  
                                                                        
        dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.                         
     d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm 
        TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
        Profil           : 2x5 (10 Daun)                                
        Lebar Efektif    : 1000 mm                                      
                                                                        
        Panjang Efektif  : 770 mm                                       
     e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm 
        dan tebal 8 mm.                                                 
   3. Pedoman Pelaksanaan                                               
     1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng   
        atap.                                                           
                                                                        
     2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak 
        mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah      
        pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
        dipasang baru.                                                  
     3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.                     
   4. Pengukuran Hasil Kerja                                            
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL 10                                    
                                                                        
                     PEKERJAAN    PLAFOND                               
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      langit-langit kalsi board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm,
      yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.  
    2. Pengendalian Pekerjaan                                           
      Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
      1. NI - 5 - 1961                                                  
      2. NI - 0458 - 1961                                               
    3. Bahan-bahan                                                      
                                                                        
      3.1. Kalsi Board                                                  
         Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
         plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
         dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
         dipasang sesuai gambar kerja.                                  
      3.2. Rangka Langit-langit                                         
         Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x4 dan hollow 4x4 cm
         tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
         gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di   
         atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.                       
      3.3. Contoh-contoh                                                
           Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 
            contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.        
           Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai     
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa     
            bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.             
    4. Pelaksanaan                                                      
      4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsi Board                   
                                                                        
           Rangka langit-langit kalsi menggunakan rangka hollow 2x4 dan 4x4
            cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan  
            gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
            pabrik dan sesuai gambar kerja                              
           Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
            sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
            di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
            Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
            yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
            bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
                                                                        
            disetujui oleh Pengawas.                                    
           Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap  
            dengan menggunakan hollow 2x4 cm.                           
           Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
            rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
            bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
      4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board                          
           Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
            dengan ukuran sesuai dengan gambar.                         
                                                                        
           Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih
            dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
            ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
            mendapat persetujuan dari Pengawas.                         
           Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan   
            gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
            langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
            sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.           
           Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
                                                                        
            kemudian.                                                   
           Semua sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan     
            tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
            didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa
            ada retakan                                                 
    5. Pengukuran Hasil Kerja                                           
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL 11                                    
                                                                        
               PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
  A. Pintu dan Jendela UPVC                                             
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                             
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
         seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.            
      c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
                                                                        
         dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                        
    b) Persyaratan bahan                                                
      a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
         dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
         disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
      b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
         warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
         waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
         harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
         warna yang sama.                                               
                                                                        
      c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
         dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
         ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
         Konsultan Pengawas.                                            
      d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
         dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
         ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
      e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
         ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
                                                                        
      f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
         air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
         dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
         waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
      g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
      h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
         rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
         dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
                                                                        
         1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
         2) untuk diagonal 2 mm                                         
        i. Accessories                                                  
         1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
           pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
           di tutup dan dis.                                            
         2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
         3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
           tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
           sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
                                                                        
           galvanis di dalam UPVC                                       
        j. Bahan finishing                                              
         Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
         bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
         dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
    c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
                                                                        
          persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
       b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
          pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
          denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
          diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
          sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
          persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
          penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
       c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
                                                                        
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.   
       d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
       e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
          dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
          memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
                                                                        
       f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
          setebal 2-3 mm.                                               
       g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
          anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
          harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
          1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
          ditutup oleh karet list.                                      
       h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
          UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
                                                                        
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                           
       i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
          mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
       j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
          jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
          resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
       k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
                                                                        
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
       l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                            
       m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
          tangan.                                                       
       n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
          memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                        
                            PASAL 12                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
                                                                        
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
                                                                        
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang  sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
                                                                        
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
   b. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
                                                                        
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
                                                                        
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
                                                                        
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
                                                                        
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
                                                                        
7. Pengecatan Plafond :                                                 
   a. Persiapan :                                                       
      Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
      mulai mengecat.                                                   
   b. Pelaksanaan                                                       
      Semua  pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur   
      dari pabrik pembuat.                                              
8. Pemasangan membran bakar                                             
      Pemasangan membran bakar memerlukan persiapan yang baik dan       
      teliti. Pertama, pastikan area pemasangan bersih dan kering, serta
                                                                        
      siapkan membran bakar dan peralatan yang diperlukan. Ukur area    
      yang akandipasang membran bakar untuk memastikan ukuran yang      
      tepat. Bersihkan permukaan yang akan dipasang membran bakar dari  
      kotoran, debu, dan minyak. Pasang membran bakar sesuai dengan     
      instruksi pabrikan, pastikan tidak ada gelembung udara atau kerutan.
      Pastikan membran bakar terpasang dengan baik dan aman, gunakan    
      perekat atau sistem pengikat yang sesuai. Setelah pemasangan,     
      lakukan pengujian untuk memastikan membran bakar berfungsi        
      dengan baik dan tidak ada kebocoran.                              
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 13                                    
                PEKERJAAN    INSTALASI  LISTRIK                         
                                                                        
    1. Umum                                                             
      Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
      keseluruhan  adalah   pengadaan,  transportasi, pembuatan,        
      pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu   
      serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
                                                                        
      dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.  
    2. Lingkup Pekerjaan                                                
      Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
      pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
      menunjukkan secara umum  tata letak dari peralatan – peralatan    
      seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di  
      lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan   
      ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                      
      a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).                           
        Pembongkaran  harus  memuat   gambar-gambar  kerja (shop        
        drawings) yang  menunjukkan tata letak pemasangan  yang         
        lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan      
                                                                        
        sebagainya.                                                     
      b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan      
        dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk        
        disetujui.                                                      
      c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan   
        14 hari sebelum pemasangan.                                     
    3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik                                 
      a. Lingkup Pekerjaan                                              
        Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:         
                                                                        
        1) Pengadaan dan pemasangan lampu.                              
        2) Pengadaan dan pemasangan 1 unit fitting                      
        b. Merek yang digunakan                                         
          1) Saklar Tunggal : Setara Broco                              
          2) Saklar Ganda : Setara Broco                                
          3) Stop Kontak : Setara Broco                                 
          4) Lampu                                                      
             Lampu SL setara Philips LED 10W putih                     
                                                                        
                            PASAL 14                                    
              PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
                                                                        
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
      jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di   
      ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.         
    2. Persyaratan Bahan                                                
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah       
        didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.            
      b. Semua peralatan  dalam  keadaan  lengkap  dengan  segala       
                                                                        
        perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik   
        untuk masing-masing tipe yang dipilih.                          
      c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan   
        oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.              
      d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan  
        dalam uraian dan syarat-syarat.                                 
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
      a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
        Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
                                                                        
        mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
        diganti tanpa biaya tambahan.                                   
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
        pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
        dilakukan Kontraktor.                                           
      c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-  
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari   
        bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara      
        pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
      d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
        lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
        Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
                                                                        
      e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
        bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
        tersebut diselesaikan.                                          
      f. Selama    pelaksanaan     harus      selalu    diadakan        
        pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
        fungsinya.                                                      
      g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
        kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
        garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
        disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
                                                                        
        a. Kran diameter ½ Inch                                         
         Merk kran yang digunakan setara merek Onda. Jenis dan tipe     
         yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi Sanitair pada gambar. 
                                                                        
                            PASAL 15                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
                                                                        
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
                                                                        
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Ayomi
Authority
19 August 2015Penataan Jalur Trekking Benang Kelambu-Segara Anak RinjaniRp 700,000,000
4 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Di Smp Negeri 5 Jonggat Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SekolahKab. Lombok TengahRp 352,000,000
9 May 2024Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya 50201188 - Sd Negeri Nyampe Praya TimurKab. Lombok TengahRp 236,789,200
9 July 2025Paket 46.006 Ppsu Desa Labuan Tereng Kec. Lembar Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
18 November 2025Paket 72.548 Ppsu Desa Selebung Rembiga Kec. Janapria Kab. Lombok TengahProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
10 July 2025Paket 46.012 Ppsu Desa Dasan Tapen Kec. Gerung Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
10 July 2025Paket 72.217 Ppsu Dusun Lendang Guar Selatan Desa Kedaro Kec. Sekotong Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
10 July 2025Paket 72.199 Ppsu Dusun Batu Tumpeng Desa Jagaraga Indah Kec. Kediri Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 95,500,000