Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN 1. Uraian Umum
UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari
PEKERJAAN
dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa
kostruksi selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi
telah benar-benar mengetahui tentang:
1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;
2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
4) Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan
metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM
(Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis,
Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim
Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya disepakati dalam sebuah
Berita Acara.
d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan
titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah
terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross section dengan grid per 5m
harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam sejak pengukuran lahan
dilakukan.
f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal
14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,
g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,
apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka
Penyedia jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
1
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat
ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :
1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
2. Metode pelaksanaan kerja.
3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak
penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas,
konsultan perencana dan PPK.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. PEKERJAAN PENDAHULUAN
b. PEKERJAAN TANAH
c. PEKERJAAN BETON
d. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
e. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND
f. PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA & KACA
g. PEKERJAAN ATAP
h. PEKERJAAN SANITAIR
i. PEKERJAAN PENGECATAN/ FINISHING
j. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3. Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas
Perawat Puskesmas Pengadang, yang berlokasi di Desa Pengadang, Kec.
Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah – NTB. secara lengkap, jenis pekerjaan
tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan tercantum pada
Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada Pemberi Tugas disertai
Dengan Pembuatan Berita Acara,
b. Lokasi Pekerjaan Ini Terletak di Desa Pengadang, Kec. Praya Tengah, Kab.
Lombok Tengah – NTB,
c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
d. Masa pelaksanaan minimum 90(Sembilan puluh) hari kalender.
e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi Tapak,
terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang
dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain; pepohonan, saluran drainase,
pipa, kabel, di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain
sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran
ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia jasa kostruksi
diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.
h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan klaim
biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran
segala sesuatu yang ada di lapangan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
melaporkan secara tertulis dahulu ke Konsultan Pengawas tembusan kepada
PPK.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
2
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi dalam
hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi Mutu,
waktu maupun biaya.
j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi dengan
kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017 tentang
Jasa Konstruksi
c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
3
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan
Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
v. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC, w. SNI
03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi,
y. SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,
z. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
aa. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan
dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,
dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar, ff. SNI
1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,
gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder, hh.
SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,
ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),
jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,
ll. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 - Panduan
Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
nn. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain, oo. Peta Hazard Gempa 2017,
pp. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, qq. SNI 07-7178:2006 - Baja
profil IWF,
rr. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
ss. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
tt. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja,
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
4
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
Bangunan Gedung
ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung xx. SNI
03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
zz. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
aaa. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler otomatik
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
bbb. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
rumah dan gedung
ccc. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
ddd.SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi dan
Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi
a. Project Manager
1) Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang
Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’
yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi dan
mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap
masalah.
2) Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan
dokumen lelang.
3) Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia
jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajibannya.
4) Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada
Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan
‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5) Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti ‘Project
Manager’.
6) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang
baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7) Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang
Site Manager.
8) Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus
bersertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Utama
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
5
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada
perusahaan yang menggunakan jasanya.
b. Tenaga Ahli
1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang
tertulis dalam dokumen lelang.
2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai
dengan tanggung jawabnya
3) Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3 (Kesehatan
dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Madya dari Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada perusahaan yang
menggunakan jasanya
6. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik
oleh Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan
menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut, maka harus
mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x
24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak
mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima
petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa
kostruksi diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan
Peralatan (Umum dan Khusus)
Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan
bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan
personil yang cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran Perawatg
tugasnya untuk menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan
foto copy kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan
ini, misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan
Penyedia jasa kostruksi.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
6
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,
maka pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor),
dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan
lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada
waktunya dengan disertai bukti PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat
sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran
listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk
memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar
tiap bulan ke bagian keuangang setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan
Penyedia jasa kostruksi wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
7
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Standar Ukuran
B. ADMINISTRASI
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap,
rangka plafon, dan lain-lain.
2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-
lain.
3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
volume finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom
: Dihitung penuh tidak dikurangi
Balok
balok dan plat
Plat
: Panjang dihitung bersih, dikurangi
kolom dan tebal plat
Pekerjaan Sipil /
Galian : Luas dikurangi void dan kolom
1
Struktur
: Dihitung berdasarkan gambar
dengan acuan dimensi dan tinggi
elevasi yang direncanakan
Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond dalam
Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas dinding
dalam.
PAerskieterkjatuarn
2 : Pstarnujkatnugr. pasangan dihitung bersih
dikurangi kolom struktur, luas
: Volume dinding bersih dikurangi
kusen dan kolom non
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
dan lampu dan
Pekerjaan
Daya Saklar/Kotak Kontak
3
Elektrikal Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
Pekerjaan
Pipa air : Volume dihitung meter lari
4
Mekanikal
bersih/kotor/limbah/h
ujan
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
8
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya, Mutu, maupun
Waktu.
g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan
yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan
Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan
untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia jasa
kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Penyedia
jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang
diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
1) Adendum Surat Perjanjian,
2) Pokok Perjanjian,
3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,
5) Syarat-syarat Umum Kontrak,
6) Spesifikasi Khusus,
7) Spesifikasi Umum,
8) Gambar-gambar,
9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
9
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
CCO (Contract Change Order).
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak ini.
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus
sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
10
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
3) Perubahan persyaratan teknis;
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia jasa
kostruksi harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia jasa
kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan
spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka
setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
11
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
kedua belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule”
mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara
seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
pemasangan, dan pembangunan:
1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya
2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal
1 (satu) minggu.
5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan
Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.
7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh
Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi
harus segera membuat:
a) Site development statement and traffic management layout.
b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
harus impor).
e) Jadwal pengadaan alat.
8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
12
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib
mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
(Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan, tidak
hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman
yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net),
penyiraman jalan agar tidak berdebu.
b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
mestinya.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
dengan aman selama proses konstruksi berjalan.
d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
bangunan yang sudah ada.
e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan
yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari
rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
hal tersebut di atas.
g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang
berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan
yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
13
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur
lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk sekitar.
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang
berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa
kostruksi
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
material yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh
User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai
dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung
jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat
atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk memberikan
informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama
yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Penyedia jasa
kostruksi.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
14
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi sendiri.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya
sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.
4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
6) Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
a) Instalasi Penerangan dan Daya
b) Instalasi dan Penangkal Petir
c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik
d) Instalasi Air bersih dan kotor.
8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu,
atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi terlebih
dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai dokumen penawaran
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan
dengan syarat-syarat teknis.
b. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan produk
tersebut sudah diskontinyu.
2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
15
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
pengawas.
c. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam kurun waktu selambat-lambatnya
2 x 24 jam.
d. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa dengan
disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
e. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa kostruksi untuk
melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
f. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
g. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
h. Jaminan Kualitas
1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa kostruksi
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.
3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi
sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
i. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari
satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa kostruksi menawarkan dan
memasang sesuai dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih
sesuai saat penawaran. Tidak ada alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal
tersebut.
2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan
(PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu
pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga
harus disertai bukti surat dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang
sudah benar- benar dipesan (PO).
3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang
dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka Penyedia jasa kostruksi
mengajukan alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa
kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi
harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
16
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Ijin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada
Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :
1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentsi.
2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
17
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi untuk
menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list
tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan
dokumen lain yang dianggap penting.
g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.
c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
18
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum
dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan melakukan
negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil
survey dan atau dari Konsultan Perencana.
6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
19
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
untuk diketahui/disetujui.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
setiap tamu yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang
selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang
harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau
Konsultan Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti Rugi
a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Penyedia jasa
kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
20
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
ketentuan dalam dokumen kontrak.
c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut
turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
sepihak.
Risiko
a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan kepada
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam
pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk
dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari Penyedia jasa kostruksi
sebagai anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh
kedua belah pihak.
c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan
sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri setempat.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
21
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
C. 1. Uraian Umum
KESELAMATAN a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan
DAN KESEHATAN dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di
KERJA tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar
tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil
yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
tenaga dan dokumen K3 antara lain :
1. Penyiapan RKK
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyiapan formulir
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari :
a. Papan informasi K3, uk. 2000 x 750 mm
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri, terdiri dari :
3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :
a. Jaring pengamanan
b. Alat Pelindung Diri, terdiri dari :
c. Topi pelindung
d. Pelindung mata
e. Tameng Muka
f. Pelindung pernafasan dan mulut (masker habis pakai)
g. Sarung tangan (habis pakai)
h. Sepatu keselamatan
i. Rompi keselamatan
j. Penunjang seluruh tubuh + tali keselamatan
4. Asuransi
5. Petugas K3 Konstruksi
a. Ahli K3 Konstruksi
6. Fasilitas Sarana Kesehatan :
b. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
Perban, dll)
7. Rambu - Rambu :
a. Rambu-Rambu proyek, uk. 2000 x 750
b. Jalur evakuasi, uk. 2000 x 750
8. Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko K3 :
a. Alat pemadam api ringan (sewa)
b. Bendera K3, uk. 1350 x 900 mm
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
22
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada
paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas
K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang
2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif
3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Perawatg
pekerjaan Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berlangsung
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk
kondisi berikut ini:
1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh
zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan
air dingin
3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
23
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Fasilitas Sanitasi
1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja
2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu peturasan
b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu kloset
3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.
Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga
privasi orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan
5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d) Toilet
benar benar tertutup
b) Mempunyai kunci dalam
c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
seluruh pekerja dengan persyaratan:
1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai
air minum
2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
yang memenuhi standar kesehatan
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
tempat kerja
2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
makan dan perlindungan dari cuaca
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
24
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
periodik
4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
f. Penerangan
1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
oleh pekerja
h. Ventilasi
1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan
pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung
nafas seperti respirator dan pelindung mata
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka
2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika
ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka
daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari
akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan
di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)
3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
25
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan
tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik.
Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jarring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
a) Sebelum digunakan
b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
inspeksi
3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya
cukup kuat
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
26
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas
f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
dari cacat dan telah tersusun dengan baik
h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
orang dapat jatuh
j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt
2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
3) Alat mempunyai insulasi ganda
4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan di
lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi
selanjutnya
i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
27
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6. Material dan Kimia Berbahaya
a. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerja dengan ketentuan:
1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji
kayu, atau potongan beton
4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki
5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos
pada bahaya asbes, asap dan debu kimia
b. Bahaya pada kulit
1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian
5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
c. Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya
dalam suatu tempat yang aman dan berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika
menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu
dilakukan jika terjadi masalah
d. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali
pakai atau overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja
e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa harus
memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
28
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
Penanganan tabung
e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung
dengan rantai
f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan Penyimpanan
h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung
i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
f. Peralatan
a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
houseclamps
c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplie.\
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman
2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
berbahaya dan mudah terbakar
5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
29
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan
saat menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas
b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan
c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat pemotong
harus terjaga ketajamannya
d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat emnggunakan alat tersebut
e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut
h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten
4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
30
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forkliftt
3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator
8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indicator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman
11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane
12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk
Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang
berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
pelaksanaan K3 KonstruksiPerawatg Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan
refrensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi
Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Perawatg
Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
31
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi
Perawatg Pekerjaan Umum
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari
ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Perawatg
Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan
pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
32
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHAN
a. Lingkup Pekerjaan
SAMPAH/LIMBAH
KONSTRUKSI Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus
mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur)
2) Memiliki area pemilahan sampah
a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
lainnya)
b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan
lain-lain)
3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke
lokasi pengerjaan.
4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
dengan kriteria sebagai berikut:
a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur ulang .
b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
c. Menerapkan Konsevasi Air
1) Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus melakukan
upaya berikut ini:
a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
untuk kebutuhan pekerja.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
33
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan
waktu penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan
hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
2) Air limbah konstruksi
a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung berupa sumur-
sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat
penampungan air disertai dengan presentasi proses penampungan dan
pengolahan air limbah konstruksi.
c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan
yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur,
menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
34
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
E. PEKERJAAN 1. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN
a. Pembersihan lahan kerja meliputi:
1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
pihak-pihak terkait.
2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
kerja.
3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
besar/batang kayu dan lain sebagainya.
4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan
sebagainya
5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah
tidak terpakai.
6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
pekerjaan
7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.
d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3
baik padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
2. Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul
pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia jasa kostruksi, jumlah hari
kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek,
serta dudukan tiang papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan triplek,
dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa kostruksi.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
35
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site
untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi
kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah
dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja (sewa)
a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m2 sebanyak 1 unit;
1) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara guna
kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor Proyek
lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu, meja kursi rapat,
meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat
Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
2) Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan
kebutuhan, dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang
tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3) Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi
milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa kostruksi wajib
membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara
tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas atau
ditentukan lain.
4) Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet
pada lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa kostruksi dapat
menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi keet.
5) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti
pompa dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
(bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
berlangsungnya pekerjaan.
6) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-
barang dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam
gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan
persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
b. Gudang alat dan bahan (sewa)
1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain.
Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu
serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
36
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran.
Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang disimpan dan
akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain,
3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan
dinding tripleks berkualitas baik.
4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².
5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan biaya
sendiri.
6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan
disediakan pula tempat penampungannya, atau jika terdapat sumber
eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa kostruksi dapat
menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5
meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan
setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester, atau dari drum-drum.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga
a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk garis
garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan
Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Penyedia
jasa kostruksi untuk membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi
harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang
dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran atas pekerjaan
pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan memeriksa
pengukuran itu.
b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
37
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar
Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam tanah dan tidak
mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal
Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok
ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman
patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau
peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi minimal 2
(dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang
jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai
dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
7. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda
Uji Silinder)
b. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
- Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari
satu ukuran
- dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya
dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) contoh uji.
- Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan
masing-masing, maksimum 1,0 meter.
c. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2011)
d. Dan lain-lain.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
8. Pemasangan Bowplank
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III
dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi
sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan
atau diubah.
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
38
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan
lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite.
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
9. Jalan Kerja
a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus
memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja
dengan aman.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk
atau jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan
setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
10. Jam Kerja
a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan
pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap
memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat
peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.
b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat
mencapai target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena
sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka Penyedia jasa
kostruksi dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja/lembur bila perlu
sampai malam hari.
c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam kerja/lembur
maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang kurangnya 24 jam sebelumnya.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualiftikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
2) Mobilisasi Peralatan
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
39
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu
Lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal
ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
3) Mobilisasi Material
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila
tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke
luar lokasi proyek dalam waktu 2 x 24 jam.
4) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia jasa
kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Owner dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
12. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Mesin pemadat tanah.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan
yang ada dinilai tidak mencukupi.
j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi sendiri.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
40
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
13. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan
yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa kostruksi
wajib untuk melaksanakannya dan biaya ditanggung Penyedia jasa kostruksi.
14. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi.
15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan
pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.
16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan saat
berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak
P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi,
rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan).
Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau
untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk larangan.
c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)
2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
4) Pelindung telinga.
5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
kebisingan > 85 dB
6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
7) Masker pernafasan.
8) Rompi.
9) Mantel hujan.
10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.
11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
41
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Pekerjaan Tanah
F. PEKERJAAN
SIPIL /
a. Lingkup Pekerjaan
STRUKTUR
1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentu kan galian / urugannya harus mengikuti kemiringan /
elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan
Pengawas.
3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
(grading) tanah pada daerah / area yang di atasnya akan didirikan bangunan,
jalan dan perkerasan.
4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
1) Pekerjaan Galian
a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Penyedia jasa kostruksi wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Penyedia jasa kostruksi harus melakukan penggalian tambahan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya
dukung yang sesuai tercapai.
e) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
f) Untuk menggali tanah lunak, Penyedia jasa kostruksi harus memasang dinding
penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam
lubang galian.
g) Penyedia jasa kostruksi harus melindungi galian dari genangan air atau air
hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Penyedia
jasa kostruksi harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
tambahan biaya dari owner / user.
i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
j) Bila ditemukan batu-batuan atau bekas bangunan lama, Penyedia jasa
kostruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan tembusan kepada PPK yang akan mengambil
keputusan sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Penyedia jasa kostruksi harus memberitahu Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
42
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
2) Pekerjaan Urugan dan Timbunan
a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
b) Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan
sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Penyedia jasa kostruksi di tempat penumpukan pada lokasi yang
memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan
berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal
7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai
untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah
kohesif digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 60 cm.
e) Pemadatan urug wajib dilakukan test CBR 60% sesuai SNI 1738:2011 Cara
Uji CBR (Califtornia Bearing Ratio) Lapangan
4) Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Tanah
a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
tanah lempung atau bekas bongkaran bangunan.
b) Sub kon penyedia material timbunan wajib memiliki ijin galian C dan disertakan foto
copy ijin galian C sebagai lampiran pengajuan material timbunan.
c) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
d) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari
150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase
pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan
tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
e) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagaibahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari
12 (dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
43
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
h) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Penyedia jasa
kostruksi, dengan biaya dan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Penyedia jasa kostruksi
harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan / material di lapangan.
3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh
dalam rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan
lain dalam Dokumen Kontrak.
d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal / Time Schedule Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian
a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
dari lokasi proyek.
c) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
Penyedia jasa kostruksi, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Penyedia
jasa kostruksi.
d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi dan harus diperbaiki oleh Penyedia jasa kostruksi
tanpa biaya tambahan atau waktu.
e) Penyedia jasa kostruksi harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada
daerah elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli
dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari
100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau diledakkan.
2) Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
b) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
c) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
44
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak
diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
f) Penyedia jasa kostruksi tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan
sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Umum
Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
disetujui.
Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
sama.
Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil
berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan
sedemikian rupa agar efisien.
b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
c) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila
kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus
dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan
peralatan mekanis.
d) Pemadatan
Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang
dikupas atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Penyedia jasa
kostruksi harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
45
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penyedia jasa kostruksi harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan
pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Penyedia jasa kostruksi harus
memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi selama
pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
4) Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
b. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar kerja.
2) Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
3) Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan di
atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil lantai
kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar,
maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
3. Pekerjaan Beton Struktur
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
1) Semua pekerjaan beton struktur menggunakan mixer
2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
3) Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan
perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
46
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-
syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan
material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus dibuktikan dengan surat resmi dari
distributor atau pabrikan (principle).
7) Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Penyedia
jasa kostruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
eKoordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
47
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tulangan
Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Toleransi Besi Tulangan Beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
48
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Uji Tarik dan Uji Lengkung Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
a) Maksud dan Tujuan
Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk melakukan
pengujian kuat Tarik dan uji lengkung baja beton. Tujuan Tujuan metode ini adalah
untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja beton, regangan, modulus elastisitas, dan
parameter lainnya. Pengujian ini selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian
mutu baja.
b) Ruang Lingkup Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan,
ketentuan- ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
c) Pengertian yang dimaksud dengan :
Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang;
Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
benda uji mengalami, leleh pertama;
Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja.
Modulus elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal
kurva tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu
dan yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
49
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
Uji lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan
Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
d) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan
pengujian kuat tarik dan modulus elastisitas;
Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
jumlah benda uji.
e) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
Label contoh meliputi :
Nomor contoh;
Jenis dan grade baja beton;
Dimensi contoh;
Asal pabrik;
Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
Tanggal pengambilan contoh;
Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
f) Sistem Pengujian Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan
persyaratan, berikut :
Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara
ganda (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah
benda uji;
Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
berisi:
- identitas benda uji dan contoh;
- teknisi pengujian;
- tanggal pengujian;
- penanggung jawab pengujian;
- pencatatan data pengujian;
- nama laboratorium dan instansi penguji;
Pengujian Sample beton pondasi diambil secara diagonal dan setiap
titiknya diambil 3 sample.
Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
50
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penyaluran dan Kait Standar
a) Panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan gambar kerja.
b) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada gambar kerja,
maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan SNI 2847- 2013
e. Pekerjaan Bekisting
a) Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia jasa kostruksi, sesuai dengan kebutuhan
dalam menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam
gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang
mendukung beton yang belum mengeras.
Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI
1961 dan semua perintah yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan Pekerjaan.
b) Persyaratan bahan
Cetakan beton menggunakan tego film tebal minimum 9 mm. dan harus
memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang
baik sehingga tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian, dan acian sudut
pada beton.
c) Pelaksanaan pekerjaan
Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar
Rencana dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui,
sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara
jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam
biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom
struktur.
Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka untuk
kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan
minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10
Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
sebagai berikut:
- Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-
tengah bentang.
- Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari
ujung bebas.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
51
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Pembongkaran bekisting
Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Bagian Struktur Batas pemakaian (kali)
Dinding Beton 2
Balok 2
Pelat lantai 2
Kolom beton 2
Sloof 2
f. Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat
harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih
dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp
batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu
BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan
kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya
yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng, harus halus dan
rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
g. Pekerjaan Perancah Luar
a. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada
saat pelaksanaan.
b. Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang
lengkap serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai
dengan jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-
batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring- jaring luar terbuat
dari anyaman tambang plastik atau nylon.
c. Pelaksanaan pekerjaan
Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
52
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang mencolok.
Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah
luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih
dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
d. Penyedia jasa wajib membuat perhitungan analisa perancah untuk balok dan
plat, disertakan pada saat pengajuan ijin kerja.
h. Peralatan Bantu
a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
i. Selimut Beton
a) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2013:
j. Support dan Beton Tahu a) Support
Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan plat dack
harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter
lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.
Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
53
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
k. Beton Tahu (Decking)
Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak
yang tetap dengan bekisting.
Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Penyedia jasa kostruksi harus menentukan proporsi
campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji
campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan slump yang dibutuhkan
Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
padat.
Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah
nilai yang disyaratkan, Penyedia jasa kostruksi tidak diperbolehkan
melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-
tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan
secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh
delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan
pekerjaan harus diperbaiki
Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
memerintahkan Penyedia jasa kostruksi mengambil tindakan perbaikan
untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
(tiga) hari, dalam keadaan demikian, Penyedia jasa kostruksi harus
segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari
dan 7 (tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan
perbaikan apapun yang dipandang perlu.
Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang
melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
54
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat
pada perbaikan tersebut.
4) Pengukuran Agregat
Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
jumlah kantung semen.
Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing
takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split
yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi
yang merata dari material.
Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
secara teliti dalam masing-masing penakaran.
Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah
1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ dalam ukuran.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
1) Frekuensi pengujian
Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil
dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3
beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai
atau dinding.
Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan jumlah uji
kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka benda uji harus
diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-
masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
55
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3, maka
pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kekuatan
tekan diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari paling
sedikit dua silinder 150 kali 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 kali 200 mm
yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 hari atau
pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.
2) Benda uji yang dirawat secara standar
Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai dengan
SNI 03-4810-1998 dan diuji sesuai dengan SNI 03-1974-1990. Silinder harus
berukuran 100 kali 200 mm atau 150 kali 300 mm.
Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat jika
dua hal berikut dipenuhi:
- Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;
- Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih dari
35 MPa.
Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada pengecoran
beton berikutnya.
3) Benda uji yang dirawat di lapangan
Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang dirawat
sesuai kondisi lapangan harus disediakan.
Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan sesuai
dengan ASTM C31M.
Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang bersamaan
dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk silinder uji yang
dirawat di laboratorium.
Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika kekuatan
silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan untuk
penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder yang dirawat
di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan yang dirawat di
lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.
4) Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
SNI 03-7394-2008
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (cm)
Plat Lantai 12 ± 2
Balok 12 ± 2
Kolom 12 ± 2
Pondasi 12 ± 2
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
56
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton
1) Pekerjaan Pembesian
a) Kait dan Pembengkokkan
Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2052:2017 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara- cara yang
merusak tulangan itu.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Perencana.
Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin.
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850˚C.
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ˚C yang bukan pada
waktu las, maka dalam perhitungan- perhitungan sebagai kekuatan baja harus
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
b) Pemotongan
Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan) harus
dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Konsultan Pengawas.
Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau
ukuran bukaan.
c) Penempatan dan Pengencangan
Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-
gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai
penahan jarak atau sisipan.
Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG
16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat- tempat
yang disetujui Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan
dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
57
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Cetakan Beton
a) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.
b) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
c) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
d) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
3) Pengadukan dan Alat Aduk
a) Dalam pekerjaan ini Penyedia jasa kostruksi beton yang digunakan harus
menggunakan beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam
dokumen ini.
b) Sub Kon penyedia jasa ready mix wajib membuat job mix design sesuai mutu yang
terkontrak dan mempresentasikan kepada konsultan pengawas serta PPK.
b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Penyedia jasa kostruksi harus
membuat surat pernyataan kerja sama dengan sub Penyedia jasa kostruksi
ready mix. Sub Penyedia jasa kostruksi sebelum pembuatan beton harus
menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang
sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan
rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen teknis.
c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
4) Pengangkutan Adukan
a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
dengan jumlah yang cukup.
d) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
5) Penuangan Beton
a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau
pengaliran adukan. Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan alat bantu pipa
tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
58
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
g) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan alat concrete pump
kerjasama dengan ready mix.
h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
6) Pemadatan Beton
a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat.
7) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu
cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:
a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
menggunakan karung-karung basah.
b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
mengangkut bahan-bahan yang berat.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
59
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
8) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah
letak Construction Joint tersebut.
b) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka
harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
f) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan
/ joint
dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.
g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h) Penyedia jasa kostruksi harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak
tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
i) Penyedia jasa kostruksi harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
j) Penyedia jasa kostruksi harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom
lama dengan kolom yang baru bersifat monolit.
9) Pengerjaan Akhir
a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus
dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton.
Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
cetakan harus dibersihkan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang
masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus
memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
60
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua
bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata
dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh
cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
mengeras.
Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk
pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
10) Cacat pada Beton (Defective Work)
a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
tersebut. Untuk itu Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan usulan- usulan
perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
Pengawas.
h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
61
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia jasa kostruksi.
j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Pengawas.
k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan
tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau
metoda yang paling memadai / cocok.
11) Perbaikan Permukaan Beton
a) Penyedia jasa kostruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Penyedia jasa kostruksi, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti
beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
yang akan dicat dengan:
Semprotan pasir ringan.
Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
karena asam.
Tambalan semen.
Mengikir dan menggerinda.
e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
difinishing cat.
f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
Penyedia jasa kostruksi.
g) Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di
setiap lokasi proyek.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
62
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi standar SNI 15-2049-2004 Semen
Portland: syarat kimia dan syarat fisika. Syarat penyimpanan:
a) Semen yang digunakan harus dengan merk dan jenis yang sama, dikirim dalam
keadaan utuh kantong-kantong semen tidak rusak, bocor atau robek
b) Semen harus terlindung dari kelembaban dan cuaca lain yang merusak kualitas
semen, peletakkannya tidak diizikna langsung bersentuhan dengan tanah/lantai,
harus diletakkan di atas papan/balok kayu setinggi 30 cm dari lantai gudang
c) Urutan penggunaan dimulai dari yang dikirim terlebih dahulu (first in-first out).
d) Jika semen diragukan kualitasnya akibat salah penyimpanan, mulai membatu,
dan lain-lain, maka tidak diizinkan digunakan tanpa melalui test/uji terlebih
dahulu.
e) Semen ditumpuk maksimal 10 kantong atau ketinggian 2 meter, untuk
menghindari mengerasnya semen bagian bawah karena tekanan, penumpukan
semen tanpa menyentuh dinding gudang.
f) Gudang harus memiliki ventilasi yang baik untuk menghindari kelembaban.
2) Agregat Halus / Pasir
Persyaratan agregat halus secara umum menurut SNI 03-6821-2002 adalah sebagai
berikut:
a) Agregat halus terdiri dari butir-butir tajam dan keras.
b) Butir-butir halus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca. Sifat kekal agregat halus dapat di uji dengan larutan jenuh garam. Jika
dipakai natrium sulfat maksimum bagian yang hancur adalah 10% berat.
c) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat
kering), jika kadar lumpur melampaui 5% maka pasir harus di cuci.
3) Agregat Kasar / Split / Batu Pecah
a) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpori.
b) Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20% dari berat agregat
seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah
atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
63
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat
kasar harus dicuci.
d) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat-zat yang relatif alkali.
e) Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada 1/5 jarak terkecil
antara Perawatg Perawatg samping cetakan, 1/3 dari tebal pelat atau 3/4 dari
jarak bersih minimum batang-batang tulangan.
4) Air
a) Air tidak mengandung lumpur lebih dari 2 gram/liter karena dapat mengurangi
daya lekat atau bisa juga mengembang.
b) Air tidak mengandung garam lebih dari 15 gram karena resiko terhadap korosi
semakin besar. Air tidak mengandung khlorida lebih dari 0,5 gram/liter karena
bisa menyebabkan korosi pada tulangan beton.
c) Air tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter karena dapat
menurunkan mutu beton sehingga akan rapuh dan lemah.
d) Air tidak mengandung minyak lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
mengurangi kuat tekan beton sebesar 20 %.
e) Air tidak mengandung gula lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
mengurangi kuat tekan beton pada umur 28 hari.
f) Air tidak mengandung bahan organik seperti rumput/lumut yang terkadang
terbawa air Karena akan mengakibatkan berkurangnya daya lekat dan
menimbulkan rongga pada beton.
5) Batu Kali
a) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
b) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3
(tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan
batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
tipis atau lemah.
c) Bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidaksempurnaan lainnya.
d) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
e) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20cm.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
64
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
2) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa
dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
dikeringkan.
3) Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 5 Ps.
4) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan
sempurna.
5) Pemasangan Batu
Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada
sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan dan
batu yang berukuran sama.
Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau
menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus
disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh
dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
pasir setebal 10 cm atau mengikuti gambar kerja, disiram air hingga padat. Batu kali
harus bersih dari kotoran dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua
permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang
lebih kecil, sehingga tidak ada rongga di dalam pasangan.
Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak
boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi /
dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin
dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6) Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan
dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang
sedang dipasang.
Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
yang dipasang.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin
mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
65
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
dipasang lagi dengan adukan segar.
7. Pekerjaan Waterproofing
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material,
peralatan / alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini. Area yang di waterproofing adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap
dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
2) Tipe waterproofing atau bahan waterproofing adalah waterproofing membrane
bitumen,
3) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
4) Keputusan bahan jenis, warna, texture dan merek yang memenuhi spesifikasi akan
diputuskan oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan
kepadaPenyedia jasa kostruksi selama tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender setelah
penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
5) Atas sepengetahuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dengan dilengkapi bukti
tertulis bahwa Penyedia jasa kostruksi harus memberikan jaminan / garansi atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
termasuk pengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan
yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material serta jaminan dari
pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.
c. Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Penyedia jasa
kostruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas.
2) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan
lainnya, Penyedia jasa kostruksi harus segera melaporkan kepada Tim
Teknis/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
3) Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
4) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus diawasi oleh
Tenaga Ahli/ Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh
Penyedia jasa kostruksi, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5) Permukaan Perawatg yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain
dan sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.
6) Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
66
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7) Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan yang
menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak bekesting,
curing compound, cat, dll).
8) Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3
cm atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan
waterproofing dan diisi dengan semen grout.
9) Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi untuk diperbaiki terlebih dahulu.
10) Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia jasa
kostruksi baik pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan
telah selesai, maka Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki/mengganti
bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya
yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Basahi permukaan beton dengan air sampai dalam kondisi lembab tapi tidak
tergenang.
2) Aduk bubuk water proofing sampai merata dengan perbandingan 5 bubuk dan 2 air
(kuas) atau 5 bubuk dan 3 air (semprot).
3) Kuaskan atau semprotkan water proofing ke beton yang lembab dengan dosis 1.1
kg/m2 untuk area horizontal dan 1.4 kg/ m2 untuk area vertical.
4) Untuk area atap yang terekspose langsung terhadap sinar matahari, dianjurkan
diproteksi dengan mortar screed dengan minimum ketebalan 2 cm.
5) Membuat pinggulan pada bagian pertemuan lantai dengan dinding serta di plester
/ aci bagian dinding yang naik ± 20 cm.
6) Menutupi bagian yang berlubang dan membuat langsam pada bagian yang tidak sama
tinggi dan lokasi lantai disarankan di trowel agar rata.
7) Apabila dinyatakan belum siap, pekerjaan belum dapat dilakukan mengingat
perapihan dan pinggulan tersebut sangat penting. Kalau kondisi belum siap dan
dipaksakan akan mengakibatkan kebocoran pada lokasi tersebut.
e. Test Rendam
1) 48 jam setelah waterproofing selesai diaplikasikan, area siap dilakukan tes
rendam selama 2 x 24 jam. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak
melebihi 0,4 mm (kondisi lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap
terendam selama 2 minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering
dengan sendirinya setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
2) Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih
dahulu.
3) Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
kekedapan air.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
67
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pekerjaan Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Penutup Atap dan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan yang
merupakan satu kesatuan yang dimulai dengan proses instalasi rangka atap baja ringan
sampai dengan pemasangan penutup atap dari Atap Metal 0,3 mm. pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat.
Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari
rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi
(web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self
drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang
diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
a. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi / site, fabrikasi dan ereksi
termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka ( atap ), reng dan jurai luar, yang telah dilapisi
lapisan anti karat.
c. Pekerjaan rangka atap limas ( assesoris ) bangunan utama.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan struktur rangka atap ( kuda-kuda dan reng ) menggunakan bahan Galvalume
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
1) baja mutu tinggi G550
2) tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
3) modulus elastisitas 200.000 Mpa
4) modulus geser 80.000 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, terdapat dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
1) pelapisan Galvanised
2) jenis Hot-dip zinc
3) kelas Z22
4) katebalan pelapisan 220 gr/m2
5) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Atau :
Galvalume (AZ100)
1) pelapisan Zinc-Aluminium
2) jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3) kelas AZ100
4) ketebalan pelapisan 100 gr/m2
5) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
2. Profil material :
a. Rangka atap
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
68
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Profil yang digunakan untuk rangka atap ( batang tarik, batang tekan dan truss )
adalah profil lip-chanel C75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75
mm). Panjang material per batang adalah 11 m dan 6 m.
b. Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) tipe PRT 12-
045 ( tebal min 0.45 mm TCT ) dan dipergunakan juga untuk ikatan angin serta
celling batten PRT 045. Panjang material per batang adalah 6 m.
c. Screw ( baut penyambung )
Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
sebagai berikut :
1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut
a) Diameter kepala : 12 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
c) Panjang : 20 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 ( screw Reng )
dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter kepala : 10 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
c) Panjang : 16 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN
4) Multigrip ( MG )
a) Galvabond Z275
b) Yield Strength 250 MPa
c) Design Tensile Strength 150 Mpa
f. Pengaku : setiap puncak ( atas ) kuda-kuda utama menggunakan pengaku ( corner
plat ) dengan ketebalan bahan minimal 1.1 mm, bahan galvanis atau setara.
g. Tumpuan : tumpuan kuda-kuda dan reng menggunakan bracket siku bulat untuk
asumsi tumpuan sendi dan bracket siku oval untuk tumpuan roll dengan ketebalan
bahan min 1.4 mm, terbuat dari bahan galvanis. Setiap ujung tumpuan dibuat box (
double profil ) untuk menghindari momen puntir.
h. Antar rangka kuda-kuda harus dipasang / diikat dengan ikatan angin menyilang.
i. Bahan / material yang dipergunakan, harus dilengkapi dengan hasil uji
penyemprotan larutan garam ( salt spray testing ).
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
69
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Persyaratan Desain
a. Desain rangka atap wajib didukung dengan analisis perhitungan yang akurat
menggunakan software aplikasi untuk mendukung desain yang bersesuaian dengan
SNI terbaru / terakhir, serta memenuhi kaidah teknis yang benar dalam perancangan
standar batas desain struktur baja cetak dingin.
b. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan contoh analisis dan perhitungan struktur
baja ringan.
c. Konfigurasi pembebanan yang digunakan
1) Dead Load Top Chord ( beban mati batang utama atas )
a) Beban atap
- jenis genteng keramik / beton : 60 – 75 kag/m²
- jenis asbes : 20 kg/m²
- jenis metal : 10 kg/m²
b) Variasi beban tambahan ex ornamen / talang GRC, dll
2) Live Load Top Chord ( beban hidup batang utama atas )
a) beban hujan : 25 kg/m²
b) beban terpusat ( orang / alat ) : 100 kg
c) beban angin : 30 m/s
3) Dead load Bottom Chord ( beban mati batang utama bawah )
a) beban plafond ( celling ) : 20 – 25 kg/m²
b) variasi beban tambahan ex lampu gantung, AC, dll : 50 kg/m² ( per titik )
d. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
a. Pekerjaan rangka atap ( roof truss ), terdiri dari rangka utama atas ( top chord )
dan rangka utama bawah ( bottom chord )
b. Rangka pengisi ( web ), seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup
c. Pekerjaan reng ( roof butten ), langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng
d. Pekerjaan jurai luar ( valley gutter )
2. Pekerjaan yang dilaksanakan, meliputi :
a. Pemasangan penutup atap
b. Pemasangan kap finishing atap
c. Pemasangan talang jurai dalam
d. Pemasangan accesories atap
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen (Fabrikasi),
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
70
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan baja ringan adalah
tenaga yang terampil fdalam pemasangan konstruksi baja ringan dan memiliki
sertifikat keterampilan dari pabrik, beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai luar (valley gutter)
E. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS ( Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ) .
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar kerja ( prinsip : ukuran
dalam gambar kerja adalah ukuran jadi ).
e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Pengelola Teknis Proyek (PTP) untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan ( RKS ) atau akibat ketidaktelitian
/ kelalaian Penyedia Barang / Jasa, maka hal tersebut akan ditolak dan harus
diganti. Kewajiban yang sama dan berlaku untuk ketidakcocokan / kesalahan /
kekurangan lainnya akibat Penyedia Barang / Jasa tidak cermat / teliti serta tidak
adanya koordinasi dalam hal gambar pelengkap dari Arsitektur, Struktur dan ME.
g. Elemen utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
perakitan (fabrikasi)
h. Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
pabrikan Penyedia Jasa rangka atap baja ringan,
i. Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
F. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
71
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Penyedia Barang / Jasa harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
e. Penyedia Barang / Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak
Konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
f. Penyedia Barang / Jasa agar menyediakan contoh bahan/material yang akan
dipakai sebagai penutup atap, agar pihak Penyedia Barang / Jasa baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
Penutup atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural :
1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja
ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
2) Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratanpersyaratan seperti
yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1
Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566).
h. Garansi : Sub – Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan garansi bahan maupun
garansi konstruksi baja ringan minimal untuk 10 tahun.
i. Penyadia jasa wajib melampirkan Surat dukungan Rangka Baja Ringan ditanda
tangani di atas materai Rp.10.000,- dan berstempel basah oleh Produsen/distributor
resmi
j. Melampirkan Spesialis Konstruksi Khusus Kode Subklasifikasi : KK011, Kode KBLI
: 43903 . deskripsi KBLI : Pemasangan Rangka dan Atap / Roof Covering
k. Melampirkan Statika Konstruksi dari Pihak Pendukung Baja Ringan.
l. Melampirkan Sertifikat SNI Bahan Baku
m. Melampirkan Hasil Uji Laboratorium : Uji Tarik, Uji Tekan dan Uji Lentur untuk
material C75 dan Reng yang digunakan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
72
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
G. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTUR a. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik
dan sempurna.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
a) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pekerjaan sloof praktis.
Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
Pekerjaan ring balok.
Pekerjaan kolom praktis.
Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
Gambar Kerja.
3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051–
74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai
dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini.
Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Campuran dan mutu beton non struktural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5kr.
b) Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan
harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai
dengan SNI 2847:2013.
c) Bekisting
Bekisting dibuat dari Kayu Kelas III
Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
73
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
(deformasi) dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
d) Cara pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
e) Pengecoran beton bertulang non struktural
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton/
vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
f) Pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
sedamam minimal 30 cm.
h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
74
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
2) Pekerjaan Beton Tumbuk
a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Lingkup pekerjaan bata merah ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran,
dan acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bata Merah
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
a) Panjang (L) 220 mm
b) Tinggi (H) 110 mm
c) Tebal (W) 50 mm
2) Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada gambar kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus berkoordinasi
dengan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Pelaksanaan pemasangan bata merah
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
75
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Pada setiap ketinggian 60cm pasangan bata ringan diberikan angkur besi
beton Ø 6 mm.
b) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
permukaan bata merah.
c) Pastikan seluruh permukaan bata merah tertutup oleh adukan mortar.
d) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat.
e) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
f) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan
presisi.
g) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan
presisi.
3) Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata merah
a) Persiapkan:
Alat kerja: cetok/cepang
Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
merah.
Pasang benang sifat sebagai petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan
pemasangan bata. Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan
minyak, kemudian basahi dengan air.
Bata merah yang hendak dipasang sebaiknya juga direndam terlebih dulu
dengan air hingga mencapai titik jenuh/gelembung-gelembung hilang pada
saat di rendam.
b) Pengadukan:
Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
dinding yang lain. Pencampuran pada spesi atau perekat bata merah dpat
di sesuaikan pada gambar.
c) Aplikasi:
Pemasangan bata merah dilakukan secara manual dengan spesi atau
perekat sebagaimana umumnya.
Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 20-30 mm.
4) Pelaksanaan mortar yang digunakan untuk pelesteran bata merah:
a) Persiapkan:
Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
air.
b) Pengadukan
Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
dinding yang lain. Pencampuran pada plesteran dpat di sesuaikan pada
gambar.
c) Aplikasi
Pelesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 1,5-30 mm.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
76
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Pelaksanaan Pekerjaan Acian yang digunakan untuk permukaan plesteran:
Tata cara pemakaian produk Mortar untuk aplikasi acian pada permukaan
plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety
vest, gloves, dan safety shoes) Alat Kerja
a) Ember
b) Jidar
c) Sendok semen
d) Electrical mixer
e) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)
Persiapan :
˗ Persiapan media acian (plester atau beton)
Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk
diaci(secara umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut
yang dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air
secara merata sebelum aplikasi acian.
Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan
menggunakan jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak
melebihi 3 mm.
˗ Persiapan adukan
Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
satu sak 40 Kg mortar
Masukkan adukan kering mortar ke dalam ember adukan perlahan- lahan
sambil diaduk
Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar
mudah dibersihkan
Pelaksanaan
1. Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer
per layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm
menggunakan alat roskam polos
2. Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik
searah sampai permukaan halus.
Catatan:
1. Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen,
amplas, dan bahan berpori lainnya
2. Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan
sealer/cat, atau setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
77
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Boven
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia jasa
kostruksi.
3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur
ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a) The Aluminium Association (AA)
b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)
2) Kusen Aluminium yang digunakan
a) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
b) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana.
c) Ukuran Profil
Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua kusen
d) Nilai Deformasi
Diijinkan maksimal 2 mm
e) Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
Konsultan Perencana.
f) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus dapat
memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
3) Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000/ psi
Yang Strength : 22.000 psi
Shear Strength : 17.000 psi
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
78
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant.
5) Contoh-contoh
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm,
beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6) Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
7) Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
8) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b) Untuk diagonal 2 mm
14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
pengunci, serta asesoris pendukungnya.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
79
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium
yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.1
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
watepass.
f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada celah
antara kusen dan kaca/partisi.
p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi
dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan tekanan
yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi sealent
tanpa ada yang terlewat.
r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi
finishing untuk penahan air hujan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
80
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus 900;
3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
e. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti
asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
f. Garansi
1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan,
terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis
diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
3) Garansi powder coating selama 10 tahun.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
81
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pekerjaan Engineering Door
a. Lingkungan Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm lapis
HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bahan Kayu
a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan
gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka
0.3%.
3) Bahan Panel Daun Pintu
a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.
c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi
lock case diberi edging 2mm.
d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard
rubber wood.
e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan potongan
V cut.
4) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL (high
pressure laminate) mutu terbaik.
5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
82
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk Perawatg-Perawatg tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
pemakaian.
7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
1) Standar:
ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
Used in Building.
ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891
–78).
2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
83
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu kaca berkembang tidak pecah.
3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya
harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak /
pecah atau tergores harus diganti.
6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
orang lain
8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
steel / bebas dan anti karat.
Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang
panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel
atau logam anti karat.
Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu.Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
84
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
(floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja.
c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan
dengan dimensi dan berat jendela
Contoh:
d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus
untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu,
pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali
sesuai warna yang diinginkan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
dipasang.
4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
7. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Gypsum Board tebal 9 mm
2) Rangka Penggantung, metal furring
Connector PN 210
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
85
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Ceilling batten, tebal: 0.40 mm (TCT)
Top cross rail, tebal 0.40mm (TCT)
Suspension Clip
Suspension bracket
Hanger: Hollow Galvalum 20 x 40 x 0.4 mm & 40 x 40 x 0.4 mm
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
membuat Shop Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
Gambar Kerja.
2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman.
serta alat bantu yang memadai.
3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4) Perawatg pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan
Perawatg miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
6) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
7) Pertemuan antara Perawatg langit-langit dan dinding, digunakan bahan
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
10) Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum
board dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
11) Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium
silikat terpasang, Perawatg permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpass dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum
board dan papan kalsium silikat tidak terlihat.
12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di
langit- langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal
Elektrikal.
13) Penyedia jasa kostruksi wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak,
cacat. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung
Penyedia jasa kostruksi.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
86
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada
waktupekerjaan dilaksanakan, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
d. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Melampirkan Sertifikat SNI untuk Rangka Holo yang masih berlaku atas
nama Pabrikan.
2) Melampirkan Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) untuk penutup gypsum.
3) Melampirkan Spesialis (Penyelesaian Bangunan) Kode Subklasifikasi :
PB003, Kode KBLI : 43302 . deskripsi KBLI : Pekerjaan Lantai, Dinding,
Peralatan Saniter dan Plafon.
8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan finishing lantai dan dinding
harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan
gambar rencana dan warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
b. Spesifikasi Bahan / Material
a) Homogeneous Tile/Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara
mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam
oven dengan suhu yang sesuai.
b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
f) Penutup lantai harus memenuhi standar:
I DIMENSI DAN MUTU PERMUKAAN
100% dari ubin
tidak ada cacat
yang tampak ke
permukaan
Mutu permukaan ISO 10545-2
Panjang , lebar,
2 ISO 10545-2
Ketebalan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
87
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penyimpa ngan, dari
rata-rata u kuran tiap
- 0.03
+ 0.01
terhadap ukuran kerja,
%
Penyimpan gan, rata- - 0.02
rata ukuran tiap ubin (2 + 0.02
atau 4 sisi) d ari rata-rata
ukuran 10 contoh uji (20
atau 40 sisi), %
Penyimpan gan, dari
rata-rata ket ebalan tiap
- 1.08
ubin terhadap ukuran
+ 2.22
ketebalan ukuran kerja,
%
3 Kelurusan sisi ISO 10545-2
Penyimpangan
kelurus an sisi - 0.03
maksimum terhadap + 0.07
ukuran k erja, %
4 Kesikuan ISO 10545-2
Penyimpangan
kesikuan m aksimum - 0.08
dibandingk an dengan + 0.14
ukuran k erja. %
II KONDISI FISIK
1 Penyerapan air, % ISO 10545-3 0.04
Kuat patah, ketebalan ≥
2 ISO 10545-4 3087.46
7.5 mm
3 Kuat lentur, N/mm2 ISO 10545-4 60.48
4 Ketahanan abrasi
Ketahanan terhadap
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
88
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
abrasi men dalam dari
ubin; dalam volume, mm3
ISO 10545-6 26.39
Koefisien ekspansi
5 ISO 10545-8 2.04 x 10⁶
thermal linier, α (25-
200)°C, °C ¹
Ketahanan terhadap
6 ISO 10545-9 No crazing
panas
c. Pelaksanaan Pekerjaan Penutup lantai/ Keramik
a) Pekerjaan pemasangan Penutup lantai/ Keramik baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
b) Pemasangan Penutup lantai/ Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c) Sebelum pemasangan Penutup lantai/ Keramik pada lantai maupun dinding
dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan
untuk pasangan Penutup lantaipada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d) Adukan untuk pasangan Penutup lantai pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
e) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Penutup lantaikemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
f) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada lantai harus ditempatkan di atas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g) Penutup lantai harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar Perawatg Penutup lantaiyang
terpasang tetap lurus dan rata. Penutup lantaiyang salah letaknya, cacat atau
pecah harus dibongkar dan diganti.
h) Penutup lantaimulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
i) Sambungan atau celah-celah antar Penutup lantaiharus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
j) Penutup lantai harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
k) Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
l) Siar antar Penutup lantaidicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
89
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
m) Setiap pemasangan Penutup lantaiseluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
n) Setelah pemasangan selesai, permukaan Penutup lantaiharus benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Penutup
lantaiharus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini
dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
o) Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
kemiringan min 3 %.
9. Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Umum
Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
daya tutup tinggi.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Penyedia jasa kostruksi sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan
kepada Konsultan Pengawas.
Penyedia jasa kostruksi menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan Perawatg
pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
pencampurannya.
Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
90
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
proyek untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima)
galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
3) Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
4) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a) Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
Perawatg tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
b) Permukaan Plesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
91
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
c) Permukaan Gypsum
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
d) Permukaan barang Besi / Baja
Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18
% dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
3) Pelaksanaan Pengecatan
a) Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
92
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
b) Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut:
- Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi. Cat Dasar : 1
(satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
- Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 (dua)
lapisan khusus eksterior.
- Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
d) Metode Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
Cat texture menggunakan spray.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
93
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
diulang dan diganti. Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pengecatan kembali
bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung
Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam Perawatgnya.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
94
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
MEKANIKAL
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair dan air bersih ini
sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar,
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan sanitair
Closet duduk
Wastafel
Kran dan stop kran
Floor Drain
b. Sarana pembuangan
Bak kontrol 45x45x50
Pipa air kotor 3” dan 4”
Septicktank
Peresapan air kotor
c. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah
didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian,
maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih
dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Barang / Jasa.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Barang / Jasa harus
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Barang
/ Jasa harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Barang / Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Penyedia Barang / Jasa, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pengguna .
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
95
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pekerjaan Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan
dalam gambar mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow,
sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Supply air bersih dari sumber air bersih terdekat yang ditampung dalam
groundtank yang dialirkan ke rooftankuntuk melayani / distribusi keruang-
ruang dalam bangunan / halaman.
c. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk
menjalankan system distribusi air bersih.
d. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
e. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan
hingga ke jaringan pembuangan air kotor, seperti ditunjukan dalam
gambar mekanikal.
2. Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi air bersih menggunakan pipa dengan dimensi ¾” dan 1”
untuk penyambungan instalasi dari sumber air bersih ke rooftank, rooftank
dan pipa distribusi atau sesuai dengan gambar kerja.
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang
terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7,5 kg/cm2
dengan ukuran 3”, 4”. Pipa PVC.
Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang
akan dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari
pabrik pembuatnya.
3. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan
semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan untuk
jalur-jalur pipa.
b. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang
dicor dengan beton dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, atas
petunjuk pelaksana plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Barang / Jasa harus
menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan
kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan
ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat
mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia
Barang / Jasa harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas. Fiting dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang
tidak wajar tidak boleh digunakan.
e. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi
dengan katup penyetop (gate valve).
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
96
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa
tanpa menuntut biaya tambahan.
4. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure)
selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau
kontruksi bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan
cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan
tembok atau konstruksi bangunan lainnya.
c. Penyedia Barang / Jasa harus menguji semua motor yang telah
terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil pengujian
kepada Pengelola Teknis Proyek (PTP) / Konsultan Pengawas untuk
arsip Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan penyetelan yang perlu pada
semua alat-alat pengaturan otomatis.
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
Penyedia Barang / Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan
pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh Konsultan
Pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia
Barang / Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau
bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Barang / Jasa harus
menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari
contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis Proyek (PTP)
dan Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
97
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pengujian dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
berfungsi dengan baik. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan
hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia
Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan
pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga
sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2, selama
2 jam, terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5% dari
harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus
diperbaiki oleh Penyedia Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
diadakan pembilasan atas seluruh jaringan pipa dengan cara
menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
masing-masing selama 5 menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka
semua sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
gangguan.
e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
98
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
ELEKTRIKAL
1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Penyedia
jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
Perawatgnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat
terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
bahan dan peralatan
yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang
dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi
yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana
Kerja dan Syarat-syarat.
7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
tertera
pada peraturan-
peraturan seperti:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
NFC Perancis, NEMA USA,
e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
dan Pemerintah daerah.
8) Se. mua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi tempat
yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu /
mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Penyedia jasa kostruksi
wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
99
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan
syarat-syarat yang
diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
disediakan.
11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa
dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut
menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain
tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan
12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus rencana
kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa kostruksi
lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
menyerahkan pekerjaan
Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi
minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila
hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi harus
memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
pekerjaan elektrikal.
18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
beban penuh.
19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
Direksi atau
Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan
elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
100
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
instalasi penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus ditanam
didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan pelindung minimal
batu bata diatas kabel.
d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan
bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi
dan kuat dari tarikan.
e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
(NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam (
dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang menghubungkan
dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke tiap unit bangunan atau
antar unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan
kebutuhan daya bangunan tersebut.
f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel
NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM dapat
dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di
gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
PLN.
c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
a. Kabel :
Kabel NYA
b. Stop kontak :
Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau PanasonicSaklar :
Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
c. Type lampu :
Mengunakan lampu TL, 2x20 watt, Tube LED philip atau setara
Menggunakan lampu SL 18 W, LED philip atau setara
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
101
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kabel dan Saluran Kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK
menurut standart PLN (SPLN).
b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan untuk
instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan
menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan kabel
di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan
diikat yang rapi.
d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E (electrical
Conduit) lengkap dengan assesorisnya.
e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures bangunan
dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai.
f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock
nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam
terhadap isolasi kabel.
g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk terminal
pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing),
sehingga kedap terhadap uap air.
i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa cacat
dengan kualitas balk.
Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :
a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips.
b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw) dengan standart
merk sekwalitas Vimar, Broco atau Panasonic atau yang sederajat, dipasang setinggi
1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond.
Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan apakah
kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
Pengujian isolasi
Pengujian kontinuitas
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib
membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai dinyatakan,
memenuhi syarat oleh Direksi.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga instalasi
dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
102
TAHUN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti
yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
Pekerjaan yang tercakup dalam Perawatg ini meliputi penyediaan material,
perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara
sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan bagian- bagian yang
saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah
mengikat.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum Instalasi
Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
f. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari
seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini, agar
gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
g. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan
terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
h. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/ peralatan
yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material berisi antara lain :
nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard
penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-
sebagian.
i. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas
sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30
hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.
j. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box panel
ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna abu-abu
atau ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu dan kunci. Ukuran panel
disesuaikan dengan kapasitas (group).
k. Untuk setup panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A atau
sesuai gambar.
l. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat
Ijin Kerja sebagai berikut
Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
berlaku:
Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat
kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan pekerjaan.yang sejenis.
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PERAWAT PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH
103
TAHUN 2025