Rehabilitasin Pustu Lekor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230016000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,188,912
Winner (Pemenang): CV Mantap Abadi
NPWP: 018146597915000
RUP Code: 59485704
Work Location: Pustu Lekor - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
       PERENCANAAN       REHABILITASI    PUSTU   LEKOR                  
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                                                                        
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
                                                                        
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Lekor       
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Beton                                                
                                                                        
      d. Pekerjaan Atap                                                 
      e. Pekerjaan Plafond                                              
      f. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
                                                                        
      g. Pekerjaan pengecatan                                           
      h. Pekerjaan Elektrikal                                           
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
                                                                        
Proyek Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Lekor yang berlokasi    
                                                                        
di Desa Lekor Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, NTB.                    
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
                                                                        
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN   PENDAHULUAN/PERSIAPAN                           
                                                                        
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
                                                                        
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
                                                                        
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      c. Papan Nama Proyek                                              
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
                                                                        
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                        
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
      d. Pembongkaran Rangka Atap                                       
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran rangka ini mencakup rangka atap, kuda-kuda,     
           gording, reng, kaso yang rusak dan perlu diganti.            
                                                                        
          Untuk reng atap dibongkar keseluruhan dan akan diganti dengan
           material yang baru sesuai perencanaan.                       
      e. Pembongkaran Plafond                                           
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran plafond mencakup rangka serta papan gypsum      
           penutup plafond.                                             
      f. Pembongkaran Kusen                                             
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai   
           perencanaan.                                                 
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah                                         
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                                                                        
     bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan 
     ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                     
   b. Lokasi pekerjaan.                                                 
     Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
  2. Persyaratan Bahan.                                                 
   a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.   
   b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
   c. Bata Merah                                                        
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
                                                                        
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
                                                                        
      • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
        tumpul.                                                         
      • Ukuran seragam dengan standar nominal                           
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
  3. Pekerjaan Pondasi Meliputi                                         
     a. Pemasangan 1m2 dinding bata merah (5x11x22) cm tebal ½ batu     
        campuran 1SP : 4PP                                              
  4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
   a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
     harus disetujui oleh Konsultan.                                    
   b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga    
     menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.                        
   c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
     keropos.                                                           
B. Pekerjaan Dinding                                                    
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
                                                                        
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
     Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    b. Bata Merah                                                       
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
                                                                        
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
                                                                        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
    c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
                                                                        
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
                                                                        
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
         lebih dari 1 meter.                                            
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
                                                                        
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
C. Pekerjaan Lantai                                                     
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
       yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
       gambar kerja dan RKS.                                            
   2. Pekerjaan Lantai Keramik                                          
    a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
    b. Data-data Teknis Bahan                                           
       1. Bahan     : Keramik Platinum                                  
                                                                        
         Ukuran     : 40/40 dan 25/25, dengan ketebalan 7 mm            
         Jenis      : Grade B-A                                         
         Warna      : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.      
     c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
       baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
       yang gompal, retak maupun cacat.                                 
     d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm dan untuk keramik kamar mandi 25x25
       cm.                                                              
     e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
                                                                        
       apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
     f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
       pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
       lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
       cm.                                                              
     g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin     
       potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
       rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
       ukuran standar.                                                  
                                                                        
     h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih  
       (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                     
     i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.        
     j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
       keramik yang digunakan.                                          
     k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
       lurus, retak  dan   hasil bergelombang,  Pemborong  harus        
       mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
       Pemborong.                                                       
                                                                        
     l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
       noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.          
     m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
       selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
       pekerjaan lain.                                                  
 D. Pemasangan Acian                                                    
       Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.              
                                                                        
 E. Pemasangan Plesteran                                                
       Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
       campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
       Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
       kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
       3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
       tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun   
       plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang 
       tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
       terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan  harus       
       memperbaikinya. 5.  Sebelum  pelaksanaan  plesteran tembok       
       dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
       dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan 
       plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.   
                                                                        
       Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
       dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
       sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
       sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
       dengan lurus dan tajam.                                          
  F. Pekerjaan ACP                                                      
   1. Persiapan pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
      dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan     
                                                                        
      Pekerjaan Alumunium Composite Panel.                              
   2. Bahan-bahan                                                       
     a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm       
       (Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara    
       Seven.                                                           
     - finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior  
     - berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
       Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus   
       1250mm & 1500mm                                                  
                                                                        
     b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.                                      
     c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.            
     d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
       building material                                                
     e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm                                 
     f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
       ditentukan oleh konsultan perencana.                             
     g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, 
       warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.                    
                                                                        
     h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry 
       manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah  
       Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.     
     i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan   
       pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
       dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
       proyek dan perkiraan volumenya.                                  
     j. Contoh-contoh:                                                  
       Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
                                                                        
       bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan    
       persetujuan Pemberi Tugas.                                       
     k. Toleransi dimensi mill finished:                                
     - Lebar: -0/+4m                                                    
     - Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm                                     
   3. Instalasi dan Pemasangan                                          
    a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
       yang dipilih.                                                    
    b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek    
       harus dari satu pabrikan saja.                                   
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah   serta mempercepat  pemasangan  dengan  hasil       
       pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.         
    d. Rangka-rangka pemegang  aluminium  composite panel  harus        
                                                                        
       dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
    e. Metode pemasangan antara lain:                                   
     - Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda              
     - Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
     - Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir. 
    f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
       yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi      
       permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
       Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
                                                                        
       neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.     
    g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel   
       dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan  
       dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan 
       dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
       sesuai dengan gambar.                                            
    h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
       selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
       terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
       tambahan.                                                        
                                                                        
    i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus       
       merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.      
  G. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik       
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
                                                                        
       dll.                                                             
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
                                                                        
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
     8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
                                                                        
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
  H. Pekerjaan Rangka Besi Hollow                                       
   Lingkup pekerjaan                                                    
   a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan 
      serta finishing.                                                  
   b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
      dengan  yang  tertera dalam  gambar   denah  serta  rencana       
                                                                        
      penempatannya pada gambar kerja.                                  
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                PEKERJAAN   BETON   BERTULANG                           
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
                                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
        yang setara.                                                    
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
                                                                        
      c. Air                                                            
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
     d. Pasir Beton                                                     
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
     e. Baja Tulangan                                                   
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
                                                                        
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
                                                                        
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
                                                                        
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
          kebutuhan.                                                    
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
                                                                        
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
                                                                        
     g. Penyambungan                                                    
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat persetujuan dari        
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
     h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
        1) Membuat 1 m3 beton K100                                      
     i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
                                                                        
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
                                                                        
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
                                                                        
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
                                                                        
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                       PEKERJAAN    ATAP                                
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a) Pemasangan Atap Metal Berpasir                                  
     b) Pemasangan Bubung Genteng Metal Berpasir                        
                                                                        
     c) Pekerjaan Lisplank                                              
        Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang 
        cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini.                                                  
   2. Bahan Yang Digunakan                                              
     Persyaratan Umum                                                   
     a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia    
     b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso 
        (TR) 32.45 tebal 0,45 mm.                                       
     c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional  
        dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.                         
     d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm 
                                                                        
        TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
        Profil           : 2x5 (10 Daun)                                
        Lebar Efektif    : 1000 mm                                      
                                                                        
        Panjang Efektif  : 770 mm                                       
     e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm 
        dan tebal 8 mm.                                                 
   3. Pedoman Pelaksanaan                                               
     1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng   
        atap.                                                           
     2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak 
        mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah      
                                                                        
        pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
        dipasang baru.                                                  
     3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.                     
   4. Pengukuran Hasil Kerja                                            
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                     PEKERJAAN    PLAFOND                               
                                                                        
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      langit-langit gypsum board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm,
      yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.  
    2. Pengendalian Pekerjaan                                           
      Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
      1. NI - 5 - 1961                                                  
      2. NI - 0458 - 1961                                               
    3. Bahan-bahan                                                      
      3.1. Kalsi Board                                                  
                                                                        
         Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
         plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
         dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
         dipasang sesuai gambar kerja.                                  
      3.2. Rangka Langit-langit                                         
         Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x4 dan hollow 4x4 cm
         tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
         gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di   
         atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.                       
      3.3. Contoh-contoh                                                
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan  
           contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.         
          Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai      
           pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa      
           bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.              
    4. Pelaksanaan                                                      
      4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board                  
          Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 2x4 dan
                                                                        
           4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
           gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari 
           pabrik dan sesuai gambar kerja                               
          Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
           sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
           di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
           Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
           yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
           bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak 
                                                                        
           disetujui oleh Pengawas.                                     
          Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap   
           dengan menggunakan hollow 2x4 cm.                            
          Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
           rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
           bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
      4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board                          
          Bahan  penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
           dengan ukuran sesuai dengan gambar.                          
          Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih 
                                                                        
           dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
           ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
           mendapat persetujuan dari Pengawas.                          
          Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan    
           gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
           langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
           sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.            
          Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
           kemudian.                                                    
                                                                        
          Semua  sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan     
           tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
           didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa 
           ada retakan                                                  
    5. Pengukuran Hasil Kerja                                           
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
  A. Pemasangan Paving                                                  
                                                                        
  1. Persyaratan Bahan                                                  
     a.  Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
         harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
         yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan  
         pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat    
         diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
         Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
         mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.         
                                                                        
     b.  Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna   
         merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus       
         mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
         paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
                                                                        
         selalu sama.                                                   
     c.  Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja  
         yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan 
                                                                        
         tebal 8 cm.                                                    
  2. Persyaratan Pelaksanaan                                            
      a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
         dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas   
                                                                        
         pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
         kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat    
         (berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-    
         ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
                                                                        
         dan  pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada        
         berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada    
         pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
         diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan    
                                                                        
         dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.              
      b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
         rencana pada umur paving >= 28 hari.                           
                                                                        
         Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :           
      c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British 
         Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.                             
      d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya     
                                                                        
         diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang  diperbolehkan      
         mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
         yang dipersyaratkan.                                           
      e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20  
                                                                        
         benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
         untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname    
         pekerjaan terpasang.                                           
                                                                        
                                                                        
                           PASAL  10                                    
               PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
                                                                        
  A. Pintu dan Jendela UPVC                                             
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                             
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
         seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.            
      c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
         dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                        
    b) Persyaratan bahan                                                
      a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
         dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
                                                                        
         disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
      b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
         warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
         waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
         harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
         warna yang sama.                                               
      c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
         dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
         ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
                                                                        
         Konsultan Pengawas.                                            
      d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
         dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
         ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
      e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
         ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
      f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
         air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
         dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
         waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
                                                                        
      g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
      h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
         rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
         dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
         1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
         2) untuk diagonal 2 mm                                         
        i. Accessories                                                  
         1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
           pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
                                                                        
           di tutup dan dis.                                            
         2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
         3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
           tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
           sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
           galvanis di dalam UPVC                                       
        j. Bahan finishing                                              
         Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
         bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
                                                                        
         dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
    c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
          persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
       b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
          pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
          denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
          diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
                                                                        
          sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
          persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
          penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
       c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.   
       d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
                                                                        
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
       e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
          dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
          memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
       f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
          setebal 2-3 mm.                                               
       g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
          anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
          harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
          1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
                                                                        
          ditutup oleh karet list.                                      
       h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
          UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                           
       i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
          mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
       j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
                                                                        
          jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
          resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
       k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
       l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                            
       m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
          tangan.                                                       
       n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
                                                                        
          memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                        
                           PASAL  11                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
                                                                        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
                                                                        
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat pekerjaan dinding partisi gypsum                              
   b. Cat Plafond :                                                     
     Cat untuk plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna      
     standar sesuai permintaan pemilik proyek.                          
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
                                                                        
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
                                                                        
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
                                                                        
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
                                                                        
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
7. Pengecatan Plafond :                                                 
   a. Persiapan :                                                       
      Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
      mulai mengecat.                                                   
   b. Pelaksanaan                                                       
      Semua  pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur   
      dari pabrik pembuat.                                              
                                                                        
8. Pemasangan Waterproof Membran Bakar                                  
     Pemasangan membran bakar memerlukan persiapan yang baik dan teliti.
     Pertama, pastikan area pemasangan bersih dan kering, serta siapkan 
     membran  bakar dan peralatan yang diperlukan. Ukur area yang akan  
     dipasang membran  bakar untuk memastikan ukuran  yang tepat.       
     Bersihkan permukaan yang akan dipasang membran bakar dari kotoran, 
     debu, dan minyak. Pasang membran bakar sesuai dengan instruksi     
     pabrikan, pastikan tidak ada gelembung udara atau kerutan. Pastikan
     membran bakar terpasang dengan baik dan aman, gunakan perekat atau 
     sistem pengikat yang sesuai. Setelah pemasangan, lakukan pengujian 
                                                                        
     untuk memastikan membran bakar berfungsi dengan baik dan tidak ada 
     kebocoran.                                                         
                                                                        
                           PASAL  12                                    
                PEKERJAAN    INSTALASI  LISTRIK                         
    1. Umum                                                             
      Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
      keseluruhan  adalah   pengadaan,  transportasi, pembuatan,        
      pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu   
                                                                        
      serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
      dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.  
                                                                        
    2. Lingkup Pekerjaan                                                
      Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
      pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
      menunjukkan secara umum  tata letak dari peralatan – peralatan    
      seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di  
      lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan   
      ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                      
      a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).                           
        Pembongkaran  harus  memuat   gambar-gambar  kerja (shop        
        drawings) yang  menunjukkan tata letak pemasangan  yang         
        lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan      
        sebagainya.                                                     
      b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan      
        dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk        
        disetujui.                                                      
      c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan   
        14 hari sebelum pemasangan.                                     
    3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik                                 
      a. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
        Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:         
        1) Pengadaan dan pemasangan lampu.                              
        2) Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop 
           kontak.                                                      
        3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan, stop
           kontak.                                                      
        4) Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan 
           rendah.                                                      
        5) Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
                                                                        
        b. Merek yang digunakan                                         
          1) Pemasangan kembali 1 titik lampu                           
             Lampu SL setara Philips LED 10W putih                     
                                                                        
                           PASAL  13                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
                                                                        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
                                                                        
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Mantap Abadi
Authority
5 April 2016Peningkatan/Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Pelangan (Dak Reg)PDAM Giri MenangRp 2,484,000,000
9 August 2016Rehab Saluran Sekunder Di Jengguar. 952,62 MeterKab. Lombok TengahRp 800,000,000
29 August 2014Pembangunan Embung Sayong Cendi Manik Kecamatan Sekotong Timur Kabupaten Lombok BaratRp 450,000,000
9 August 2018Pembangunan Jembatan WisataKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 400,000,000
23 July 2025Pembangunan Rumah Dinas Perawat Pkm PengadangKab. Lombok TengahRp 300,000,000
7 May 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya 50201490 - Sd Negeri MenyiuhKab. Lombok TengahRp 238,627,700
30 July 2025Rehabilitasin Pustu LekorKab. Lombok TengahRp 200,000,000
20 May 2025Pembangunan Dan Rehabilitasi Bangunan Gedung (Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya)Kab. Lombok BaratRp 199,462,500
9 July 2025Paket 26.012 Ppsu Desa Batu Kumbung Kec. Lingsar Kab. Lombok BaratProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
15 September 2025Paket 43.011 Ppsu Dusun Batukliang Kel. Pejanggik Kec. Praya Tengah Kab. Lombok TengahProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000