RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
PERENCANAAN REHABILITASI PUSTU LEKOR
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Lekor
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,
pada tahun 2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Pintu dan Jendela
g. Pekerjaan pengecatan
h. Pekerjaan Elektrikal
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Lekor yang berlokasi
di Desa Lekor Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, NTB.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
c. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
d. Pembongkaran Rangka Atap
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran rangka ini mencakup rangka atap, kuda-kuda,
gording, reng, kaso yang rusak dan perlu diganti.
Untuk reng atap dibongkar keseluruhan dan akan diganti dengan
material yang baru sesuai perencanaan.
e. Pembongkaran Plafond
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran plafond mencakup rangka serta papan gypsum
penutup plafond.
f. Pembongkaran Kusen
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai
perencanaan.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
c. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Pondasi Meliputi
a. Pemasangan 1m2 dinding bata merah (5x11x22) cm tebal ½ batu
campuran 1SP : 4PP
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
harus disetujui oleh Konsultan.
b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga
menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.
c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
keropos.
B. Pekerjaan Dinding
1. Jenis Pekerjaan
Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam
bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.
2. Jenis Adukan Yang Digunakan
Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan
bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.
3. Jenis Plesteran Yang Digunakan
Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.
4. Kualitas Bahan Yang Digunakan
b. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar/rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu
campuran 1 SP : 4PP.
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016
5. Contoh-contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,
kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.
6. Syarat Pemasangan
a. Pasangan Bata merah.
• Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
sesuai gambar rencana.
• Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
dasar adukan pengikat dengan baik.
• Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
lebih dari 1 meter.
• Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-
bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud
tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.
b. Perlindungan
Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan
terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.
c. Perawatan
Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
paling sedikit 7 hari setelah didirikan.
C. Pekerjaan Lantai
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
gambar kerja dan RKS.
2. Pekerjaan Lantai Keramik
a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
b. Data-data Teknis Bahan
1. Bahan : Keramik Platinum
Ukuran : 40/40 dan 25/25, dengan ketebalan 7 mm
Jenis : Grade B-A
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.
c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang gompal, retak maupun cacat.
d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm dan untuk keramik kamar mandi 25x25
cm.
e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
cm.
g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
ukuran standar.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.
j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
lurus, retak dan hasil bergelombang, Pemborong harus
mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
Pemborong.
l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
D. Pemasangan Acian
Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.
E. Pemasangan Plesteran
Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun
plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang
tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok
dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan
plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
dengan lurus dan tajam.
F. Pekerjaan ACP
1. Persiapan pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan
Pekerjaan Alumunium Composite Panel.
2. Bahan-bahan
a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm
(Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara
Seven.
- finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior
- berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus
1250mm & 1500mm
b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.
c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.
d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
building material
e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm
f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
ditentukan oleh konsultan perencana.
g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata,
warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.
h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry
manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah
Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.
i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan
pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
proyek dan perkiraan volumenya.
j. Contoh-contoh:
Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
k. Toleransi dimensi mill finished:
- Lebar: -0/+4m
- Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm
3. Instalasi dan Pemasangan
a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
yang dipilih.
b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek
harus dari satu pabrikan saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang aluminium composite panel harus
dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
e. Metode pemasangan antara lain:
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
- Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir.
f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi
permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel
dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan
dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan
dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
sesuai dengan gambar.
h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
G. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik
1. Persiapan pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
dll.
e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
2. Pelaksanaan pekerjaan
1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu
memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo
puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.
3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah
menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media
dengan pensil.
4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada
belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.
5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
baut dengan lubang pada dinding.
7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik
tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
mengering.
H. Pekerjaan Rangka Besi Hollow
Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan
serta finishing.
b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
dengan yang tertera dalam gambar denah serta rencana
penempatannya pada gambar kerja.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas
persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau
yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
bahan yang dapat merusak konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang
dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
lainnya, atas persetujuan konsultan.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja
tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk
diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
mm).
2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga
mudah dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya
sesuai dengan ukurannya.
3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok
penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
ASTM Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
lapangan.
5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat didalam beton.
6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada
Gambar Konstruksi.
7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar
Rencana.
10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus
diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok
cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
"spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan
kebutuhan.
11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang
yang turun.
12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
berkarat (non- corrosible).
13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan
diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
f. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.
g. Penyambungan
1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan
harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.
2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak
(vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
Gambar Rencana dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan/Direksi lapangan.
h. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Membuat 1 m3 beton K100
i. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
semua jenis pekerjaan beton.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa
berlubang-lubang.
PASAL 8
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pemasangan Atap Metal Berpasir
b) Pemasangan Bubung Genteng Metal Berpasir
c) Pekerjaan Lisplank
Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang
cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
2. Bahan Yang Digunakan
Persyaratan Umum
a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia
b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso
(TR) 32.45 tebal 0,45 mm.
c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional
dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm
TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
Profil : 2x5 (10 Daun)
Lebar Efektif : 1000 mm
Panjang Efektif : 770 mm
e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm
dan tebal 8 mm.
3. Pedoman Pelaksanaan
1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng
atap.
2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
PASAL 9
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
langit-langit gypsum board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm,
yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
1. NI - 5 - 1961
2. NI - 0458 - 1961
3. Bahan-bahan
3.1. Kalsi Board
Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
dipasang sesuai gambar kerja.
3.2. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x4 dan hollow 4x4 cm
tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di
atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.
3.3. Contoh-contoh
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4. Pelaksanaan
4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board
Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 2x4 dan
4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabrik dan sesuai gambar kerja
Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap
dengan menggunakan hollow 2x4 cm.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
dengan ukuran sesuai dengan gambar.
Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.
Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
kemudian.
Semua sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan
tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa
ada retakan
5. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
A. Pemasangan Paving
1. Persyaratan Bahan
a. Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan
pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat
diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.
b. Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna
merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus
mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
selalu sama.
c. Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja
yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan
tebal 8 cm.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas
pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat
(berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-
ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
dan pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada
berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada
pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan
dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.
b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
rencana pada umur paving >= 28 hari.
Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :
c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British
Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.
d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya
diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang diperbolehkan
mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
yang dipersyaratkan.
e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20
benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname
pekerjaan terpasang.
PASAL 10
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
A. Pintu dan Jendela UPVC
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
b) Persyaratan bahan
a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja
dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
1) untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) untuk diagonal 2 mm
i. Accessories
1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus
di tutup dan dis.
2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
galvanis di dalam UPVC
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus
dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus
ditutup oleh karet list.
h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
UPVC akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Perencana.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat pekerjaan dinding partisi gypsum
b. Cat Plafond :
Cat untuk plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna
standar sesuai permintaan pemilik proyek.
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pengecatan Plafond :
a. Persiapan :
Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
mulai mengecat.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur
dari pabrik pembuat.
8. Pemasangan Waterproof Membran Bakar
Pemasangan membran bakar memerlukan persiapan yang baik dan teliti.
Pertama, pastikan area pemasangan bersih dan kering, serta siapkan
membran bakar dan peralatan yang diperlukan. Ukur area yang akan
dipasang membran bakar untuk memastikan ukuran yang tepat.
Bersihkan permukaan yang akan dipasang membran bakar dari kotoran,
debu, dan minyak. Pasang membran bakar sesuai dengan instruksi
pabrikan, pastikan tidak ada gelembung udara atau kerutan. Pastikan
membran bakar terpasang dengan baik dan aman, gunakan perekat atau
sistem pengikat yang sesuai. Setelah pemasangan, lakukan pengujian
untuk memastikan membran bakar berfungsi dengan baik dan tidak ada
kebocoran.
PASAL 12
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan,
pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu
serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan – peralatan
seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di
lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop
drawings) yang menunjukkan tata letak pemasangan yang
lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan
sebagainya.
b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan
dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk
disetujui.
c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan
14 hari sebelum pemasangan.
3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan dan pemasangan lampu.
2) Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop
kontak.
3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan, stop
kontak.
4) Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan
rendah.
5) Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
b. Merek yang digunakan
1) Pemasangan kembali 1 titik lampu
Lampu SL setara Philips LED 10W putih
PASAL 13
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.