PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KANTOR CAMAT BATUKLIANG UTARA
Alamat:Jl.Pariwisata Aik Bukaq Pancor Dao
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN REHAB RUANG PELAYANAN
LOKASI :
KANTOR CAMAT BATUKLIANG UTARA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nomor :
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pekerjaan : Pembangunan Rehab Ruang Pelayanan
Lokasi : Kantor Camat Batukliang Utara
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Gambaran umum tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan,
permasalahan yang dihadapi terkait kebutuhan pekerjaan konstruksi. Kondisi kantor
lurah Gerantung yang dekat dengan permukiman faktor keamanan perlu ditingkatkan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan Kesejahteraan dan kenyamanan Masyarakat
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan konstruksi meningkatkan Kehidupan Masyarakat Yang Lebih Layak
Agar Hidup Sehat dan nyaman
3. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan konstruksi ini menambah keamanan dan kenyamanan bagi Masyarakat yang
kurang mampu
4. Lokasi Pekerjaan
Kantor Camat Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah
5. Sumber Pedanaan
Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lombok Tengah TA. 2025.
6. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup Kantor Camat Batukliang Utara.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak dengan
masa pemeliharaan 6 bulan setelah selesai pekerjaan.
8. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
pelaksana pekerjaan minimal pendidikan SMK/S1 dengan pengalaman minimum 2 tahun
dan memiliki SKT bangunan.
9. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Keluaran/Produk yang dihasilan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi :
Terbangunnya penataan Ruang Lingkup Kecamatan Bersih dan Tertata.
10. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang perlu dimaksimalkan penggunaannya
dengan mengacu pada daftar infentaris yang dikeluarkan oleh kementrian
perdagangan dan pengindustrian serta berstandar Standar Nasional Indonesia.
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
a. Dump Truck 1 unit
b. Beton Molen 1 unit
c. Mobil Pic Up 1 unit
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.
4. Ketentuan kerja/prosedur pelaksana pekerjaan agar menggambarkan alur pekerjaan
yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
5. Ketentuan gambar kerja terlampir.
6. Ketentuan perhitungan persentase pekerjaan untuk pembayaran reaksi bobot fisik.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
8. Ketentuan mengenai penerapan menejemen K3.
9. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara.
11. Hal-hal Lain
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi
atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto dokumentasi (dalam album) yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan.
c. Penyedia Jasa harus harus mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
pemilik pekerjaan.
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa.
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.