PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1,Gedung Serba Guna Praya
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Nomor : 09/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025
Tanggal : 23 Oktober 2025
PENGEMBANGAN LAYANAN PERPUSTAKAAN
RUJUKAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Instansi : DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya
Tengah
Nilai Kontrak :
Terbilang :
Waktu Pelaksanaan :
Sumber Dana :
Tanggal SPK :
Tahun Anggaran :
Penyedia :
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
SATUAN KERJA : DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Halaman 1 dari 1
PEKERJAAN :
Belanja pengadaan buku perpustakaan
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPK dan
tercetak lainnya
penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA: dibebankan atas DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
20255 untuk mata anggaran sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 15 (Lima belas) hari kalender hari dari tgl. 23 Oktober s/d
6 November 2025
NILAI PEKERJAAN
No. Uraian
1 Belanja Sarpras Rumah Baca
Jontlak Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan
dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban
untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN
setiap hari kalender keterlambatan.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Pejabat Pembuat Komitmen,
DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: 01/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025
Tanggal: 23 Oktober 2025
PEKERJAAN:
Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
Yang Bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DRS. H.LALU MULIAWAN, MM
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Alamat Satker : Jln. Jendral Sudirman No 1,Gedung Serba Guna Praya
Selanjutnya disebut pengguna anggaran.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK),
Nomor :
Tanggal :
Bersama ini memerintahkan:
Nama Penyedia :
Alamat :
Yang dalam hal ini diwakili oleh :
Selanjutnya di sebut Penyedia;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Nama Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
Tanggal Mulai Bekerja :
Waktu Penyelesaian : 15 (Lima belas) hari kalender
Syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
Hasil Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
Sanksi : Terhadap setiap hari keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari nilai SPK atau bagian tertentu dari nilai SPK
sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK.
Pejabat Pembuat Komitmen Menerima dan Meyetujui
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Lombok Tengah
DRS. H.L. MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003 Direktris
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA MANDIRI
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
4. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga(untuk
kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan
dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK
sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan
semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama
pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas
setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil
pekerjaan.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SP.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka
PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
13. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya
Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
16. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK.
17. JAMINANBEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin
bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara
kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki
cacat mutu ke dalam daftar hitam.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. PerubahanSPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
atas usul PPK.
19. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
20. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan
data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a) Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b) Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan
ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c) Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d) Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan SPK melalui
pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 15 (lima belas) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5%
(lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 15 (lima belasi) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e) Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f) Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22. PEMBAYARAN
a) pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
b) pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita
Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c) PPK dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d) bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
23. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan
memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual penyedia.
24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi
atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Pejabat Pembuat Komitmen,
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Direktris
Kabupaten Lombok Tengah
DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
SURAT PESANAN (SP)
Nomor: 03/ DISPUS-ARSIP/2025
Praya, 30 Oktober 2025
Paket Pekerjaan:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DRS.H. LALU MULIAWAN, MM
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan pada
Kegiatan : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial
Tahun Anggaran : 2025
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, Gedung Serba Guna Praya
berdasarkan Surat Perintah kerja(SPK) Nomor : 09 /SRB/ DISPUS-ARSIP/2025 tanggal 23 Oktober
2025 bersama ini memerintahkan:
Nama :
Alamat :
yang dalam hal ini diwakili oleh: selanjutnya disebut sebagai Penyedia Barang untuk mengirimkan
barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Rincian Barang:
No. Uraian Satuan/ Harga Satuan Jml. Harga
Volume (Rp.) (Rp.)
Belanja Sarpras Rumah Baca
Jontlak Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
2. Tanggal barang diterima : 23 Oktober s/d 6 November 2025;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama 15 (Lima belas) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai
pada tanggal
5. Alamat pengiriman barang : Jln. Jendral Sdirman No 1,Gedung Serba Guna Praya
6. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia Jasa akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau
bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
Kontrak.
Untuk dan atas nama Menerima dan menyetujui :
Pemerintah Kab. Lombok Tengah Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen CV. PUTRI MANDIRI
DRS.H. LALU MULIAWAN, MM JIHAN NABILA SAUFIAN
NIP: 196705111997021003 Direktris
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Nomor : 02/SRB / DISPUS-ARSIP/2025 Praya, 24 Oktober 2025
Lamp. : 1 (satu) gabung
Perihal : Harga Perkiraan Sendiri
Program :
Sub Kegiatan :
Pekerjaan :
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
No. Uraian Satuan/ Harga Satuan Jml. Harga
Volume (Rp.) (Rp.)
Belanja Sarpras Rumah Baca
Jontlak Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah
Pejabat Pembuat Komitmen,
DRS.H. LALU MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
Nomor : / / DISPUS-ARSIP/2025 Praya, 24 Oktober 2025
Lamp. : 1 (satu) gabung
Perihal : Proses Pemilihan Penyedia K e p a d a
Barang dengan Pengadaan
Langsung Yth. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah
di -
P r a y a.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan
Literasi Berbasis Inklusi Sosial Tahun Anggaran 2025, dengan ini diminta kepada
Saudara segera memproses pemilihan penyedia barang dengan Pengadaan Langsung
untuk paket pekerjaan tersebut dengan rincian HPS dan Spesifikasi Teknis sebagaimana
terlampir.
Dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa agar tetap berpedoman pada
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No.
70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Pejabat Pembuat Komitmen,
DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
NIP : 196705111997021003
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
dalam rangka pengadaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi
Sosial Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan ini menyatakan
bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan/atau LKPP apabila
mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima
sanksi administratif, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Praya, 24 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003
CV. PUTRI MANDIRI
Jln. Sultan Hasanudin BTN BERMIS Gang Durian No. 11 Leneng Praya Kec. Praya
Kabupaten Lombok Tengah
Praya, November 2025
Nomor : Kepada
Lamp : - Yth Pengguna Anggaran
Prihal : Mohon pemeriksaan dan Dinas Perpustakaan dan
serah terima hasil pekerjaan Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah
Di Praya
Dengan Hormat,
Menunjuk Surat Perintah Kerja antara Pengguna Anggaran Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah dan direktur CV. PUTRI MANDIRI Nomor
09/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 Tentang pelaksanaan
pekerjaan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial, Belanja pengadaan buku
perpustakaan tercetak lainnya. Dengan ini kami permaklumkan bahwa pekerjaan
Tersebut sudah kami laksanakan. Untuk itu kami mohon agar segera dilaksanakan
pemeriksaan dan serah terima terhadap pekerjaan dimaksud.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Praya, November 2025
Direktur
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
Praya, 3 November 2025
Nomor : 10/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025 Kepada
Lamp : - Yth. Sdr/I.
Perihal : Pemeriksaan Barang (Anggota Panitia Pemeriksa
Barang Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kab. Lombok
Tengah)
Di - Praya
Sehubung dengan pelaksanaan Sub kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis
Inklusi Sosial , Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah, dengan ini diminta
kehadiran saudara untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan dimaksud,
nanti pada :
Hari / tgl : 3 November 2025
Jam : 09.00 WITA
Tempat : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kab. Lombok Tengah
Jln. Jendral Sudirman No 1, Gedung Serba Guna Praya
Demikian untuk menjadikan maklum, atas bantuan dan kerja samanya disampaikan
terima kasih.
Pengguna Anggaran,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah,
DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
Nip. 196705111997021003
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 2,Gedung Serba Guna Praya
Praya, 23 Oktober 2025
Nomor : / DISPUS-ARSIP/2025 Kepada
Lamp : Yth Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Prihal : Perintah Pengadaan Dinas Perpustakaan dan
Langsung Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah
Di Praya
Sehubungan dengan adanya pelaksanaan pekerjaan Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak
Praya Tengah Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah dan
dengan memperhatikan ketentuan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan ini
diperintahkan kepada saudara untuk melaksanakan paket pekerjaan dengan metode
pengadaan langsung. Adapun data pekerjaan dan data calon penyedia barang adalah
sebagai berikut :
Data paket pekerjaan :
Program : Program Pembinaan Perpustakaan
Sub Kegiatan : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial
Kode Kegiatan Kode (2.23.02.2.02.0007)
Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
Kode Rekening 5.1.02.01.01.0039
Pagu Dana DPA : 63.800.000
Calon Penyedia barang :
Nama :
Perusahaan
NPWP :
Alamat :
Demikian Untuk Dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah
DRS. H. LALU MULIAWAN, MM
NIP. 196705111997021003
PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, Gedung Serba Guna Praya
TAHAPAN PROSES
PENGADAAN LANGSUNG
KEGIATAN :
PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL
PEKERJAAN :
Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA UMUM PENGADAAN
a. Kebijakan umum pengadaan :
1). Paket pekerjaan
Peket pekerjaan yang akan dilaksanakan sebanyak 1 Paket, yaitu :
Belanja KURSI Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah. volume/satuan 116 Unit.
2). Cara pengadaan
Metode pengadaan yang ditempuh adalah pengadaan langsung. Hal ini sesuai
Dengan ketentuan pasal 39 ayat 1,2,3 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan Kedua Atas peraturan peresiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
3). Pengorganisasian pengadaan di Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah :
a. Penguasaan Anggaran (PA)
b. Kuasa Penguasa Anggaran (KPA)
c. Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
d. Panitia Pemerikssa Barang/Jasa.
e. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
b. Rencana Penganggaran biaya pengadaan
Anggaran biaya pengadaan untuk melaksanakan kegiatan ini tertuang dalam DPA Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah pada;
Program :
Program Pembinaan Perpustakaan, kode program (2.23.02),
Sub Kegiatan :
Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah kode sub kegiatan
(2.23.02.2.02.0007),kode belanja: (5.1.02.01.01.0039) dengan jumlah anggaran
sebesar Rp. 63.800.000 (Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
1. Uraian kegiatan
a. Latar Belakang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah adalah Satuan kerja
perangkat daerah lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah. Susunan
Organisasi perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di
Bidang Pengelolaan Perpustakaan dan Bidang Pengelolaan Perpustakaan Arsip.
Dalam menjelaskan tugas pokoknya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
mempunyai fungsi antara lain sebagai
Berikut :
1). Menyusun rencana strategis,
2). Perumusam Kebijakan teknis,
3). Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum,
4). Pembinaan, pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan,
5). Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis kantor,
6). Pelaksanaan kegiatan penatausaha Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
7). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas pokok dan
fungsinya.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas , Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan urusan Bidang Pengelolaan
Perpustakaan dan Bidang Pengelolaan Arsip mulai dari pembinaan perpustakaan
yang ada di sekolahan maupun dimasyarakat.
Dalam melaksanakan urusan bidang pelayanan, tentu dibutuhkan saran dan
perasaan untuk melaksanakan tugas tersebut. Salah satu saran dan dan perasaan
yang dibutuhkan adalah buku, berupa buku tentang ilmu pengetahuan, bahasa dan
sastra. Buku ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bacaan dalam rangka
mendukung sumber daya masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
b. Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan pelaksanaan pangadaan buku ini adalah untuk menambah
Koleksi buku buku pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selanjutnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada anggota
perpustakaan.
c. Ruang lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Belanja Modal Pengadaan Barang untuk
memenuhi kebutuhan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok
Tengah.
d. Keluaran/output
Output yang diinginkan dari pelaksanaan kegiatan ini berupa Belanja Barang Yang
Akan Diserahkan Kepada Masyarakat sebanyak 1 Paket
e. Sumber pendanaan
Untuk biaya ini bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada kegiatan
Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial, kode sub kegiatan
(2.23.02.2.02.0007),kode belanja: (5.1.02.01.01.0039) dengan jumlah anggaran
sebesar Rp. 63.800.000 (Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
2. Waktu pelaksanaan pengadaan
Waktu pelaksanaan pengadaan ditargetkan selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung
sejak terima surat ini.
3. Jenis buku perpustakaan tercetak lainnya yang akan di adakan :
4. Harga Perkiraan paket/pekerjaan :
No. Uraian Satuan/ Harga Satuan Jml. Harga
Volume (Rp.) (Rp.)
Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak
Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
Nomor : / / DISPUS-ARSIP/2025 Praya, 24 Oktober 2025
Lamp. : -
Perihal : Permintaan Harga
K e p a d a
Yth. Direktur / Direktris
di -
T e m p a t
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kegiatan proses pengadaan barang/jasa untuk Pekerjaan Kursi Sarpras Rumah
Baca Jontlak Pada Sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Tahun Anggaran
2025, maka dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk memberikan harga terhadap barang
sebagai berikut :
No. Uraian Satuan/ Harga Satuan Jml. Harga
Volume (Rp.) (Rp.)
Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak
Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
Mohon kami diberikan harga dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
RIZWANDI, ST. MM.
NIP.1983020120061008
CV. PUTRI MANDIRI
Jln. Sultan Hasanudin BTN BERMIS Gang Durian No. 11 Leneng Praya Kec. Praya
Kabupaten Lombok Tengah
Praya, 24 Oktober 2025
Nomor :
Lamp. :
Perihal : Daftar Harga
K e p a d a
Yth. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah.
di -
P r a y a.
Bersama ini kami kirim daftar harga sebagai berikut :
No. Uraian Satuan/ Harga Satuan Jml. Harga
Volume (Rp.) (Rp.)
Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak
Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah
Demikian atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
Direktur
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
Praya, 23 Oktober 2025
Nomor : 07/ SRB/ DISPUS-ARSIP/2025
Lampiran : -
Nama Paket :
Perihal : Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
Kepada Yth.
Di_
Tempat
Dengan hormat disampaikan bahwa sebagai kelanjutan dari proses evaluasi pengadaan
barang /jasa pada paket tersebut diatas, saudara diminta untuk dapat menghadiri acara
klarifikasi dan negosiasi Teknis dan Biaya menyangkut penawaran paket tersebut, yang akan
dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 23 Oktober 2025
Waktu : 09.00 WITA
Tempat : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah
Mengingat pentingnya acara dimaksud, diharapkan kehadiran saudara pada waktu dan tempat
yang telah ditetapkan di atas, dengan membawa serta setempel/cap perusahaan.
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
RIZWANDI, ST. MM.
NIP.1983020120061008
.
Nomor : Praya, 28 Oktober 2025
Lampiran : 1 (satu) gabung.
Perihal : Penawaran Pekerjaan
Kepada Yth.:
pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Di Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba
Guna Praya
Dengan hormat,
Memenuhi surat undangan Bapak Nomor: / DISPUS-ARSIP/20255 tanggal 24
Oktober 2025 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan, dengan ini kami
mengajukan penawaran untuk pekerjaan sebesar Rp.
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 15 (lima belas) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama 15 (lima belas) hari kalender hari kalender sejak tanggal surat
penawaran ini.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pengadaan, bersama Surat Penawaran ini kami
lampirkan:
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Daftar Kuantitas dan Harga, Penawaran Harga , RAB;
3. Data-data perusahaan antara lain Pakta Integritas, SIUP yang masih berlaku, TDP yang
masih berlaku, NPWP, KTP, SPT Tahunan, Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir dan Akta
Pendirian dan Perubahan.
Demikian untuk maklum dan terima kasih.
Hormat kami,
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 15 (lima belas) hari kalender
Jangka Waktu Pelaksanaan
Ket.
URAIAN
NO
PEKERJAAN
15 (Lima belas) hari kalender Hari Kalender
23 24 25 26 27 28 29 30 31 1 2 3 4 5 6
1 Persiapan
2 Pengadaan
Kursi
3 Serah
Terima Kursi
Praya, 25 Oktober 2025
Direktris
PENAWARAN HARGA
No. Uraian Volume/ Harga (Rp)
Satuan
Satuan Satuan Jumlah
1 Pengembangan Literasi
Berbasis Inklusi Sosial
Belanja Sarpras Rumah Baca
Jontlak Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
Praya, 24 Oktober 2025
Hormat Kami
Direktur
RENCANA ANGGARAN BIAYA
No. Uraian Volume/ Harga (Rp)
Satuan
Satuan Satuan Jumlah
1 Pengembangan Literasi
Berbasis Inklusi Sosial
Belanja Sarpras Rumah Baca
Jontlak Praya Tengah
Belanja pengadaan Kursi
Spesifikasi:
kayu / stenles
Praya, 23 Oktober 2025
Hormat Kami
Direktur
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di baah ini :
Nama :
No. Identitas :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Dalam rangka pengadaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis
Inklusi Sosial Tahun Anggaran 2025, dengan ini menyatakan bahwa :
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP Kabupaten Lombok Tengah dan/atau LKPP apabila
mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia
menerima sanksi administratif, menerima pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Praya, 23 Oktober 2025
Direktur
SURAT PERNYATAAN
Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan
Dan Tunduk Pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Direktur
Perusahaan :
Alamat :
Telpon : -
Faximail : -
Email : -
Menerangkan bahwa untuk mengikuti Pengadaan Langsung Pekerjaan yang di selengarakan oleh Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan dengan ini kami menyatakan :
Kami telah menerima, membaca dan memahami secara sadar seluruh isi Dokumen Pengadaan beserta
risalah dan lampiran-lampirannya dan kami telah mendapatkan penjelasan pekerjaan.
Kami sanggup dan tunduk pada Pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
Kami sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dalam waktu yang telah
ditentukan.
Demikian surat pernyataan ini dan apabila di kemudian hari kami melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
persyaratan pengadaan ini bersedia di tuntut sesui dengan peraturan yang berlaku.
Praya, 23 Oktober 2025
Direktur
No. :
Lamp. :
Hal. : Permohonan Penerimaan Pengiriman Barang
Kepada,
Yth. Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Lombok Tengah
Di Praya
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Direktur
Usaha/lembaga :
Alamat : J
Dengan ini dimohon kepada yang menerima barang untuk pemeriksaan barang dan pekerjaan yang proses
pengirimannya di trima pada:
Waktu : Tanggal, 2025 Pukul, 09.00 WITA
Tempat : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jln. Jendral Ahmad Yani No 2, Gedung Serba Guna Praya
Demikian permohonan ini disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Praya,
Hormat Kami, Yang Menerima,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ABDUL HANAN M, SH
NIP. 19681231 2009011024
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1,Gedung Serba Guna Praya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Loteng BERITA ACARA
Tahun Anggaran 2025 SERAH TERIMA PEKERJAAN
Kegiatan : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Nomor : / / DISPUS-
Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah ARSIP/2025
Tanggal :
Lamp :1 (satu) berkas
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Delapan Belas kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Abdul Hanan M, SH.
NIP : 19681231 2009011024
Pekerjaan / Jabatan : Kasubag Umum Kepegawaian dan Keuangan Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan
Selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan
Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2025, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Jabatan :
A l a m a t :
Kedua belah pihak berdasar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : / DISPUS-ARSIP/2025 tanggal : 23
Oktober 2025, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk melakukan serah terima Pengadaan Kursi Sarpras
Rumah Baca Jontlak Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial pada Dinas Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Lombok Tenga Tahun Anggaran 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 (Pertama)
PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dari PIHAK KEDUA seluruh
pekerjaan pelaksanaan untuk :
Kegiatan : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial
Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah
Lokasi Pekerjaan : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Asal Dana : APBD II (DAU)
Nilai Kontrak : 63.800.000.-
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Penyelesaian : 6 November 2025
PASAL 2 (Ke dua)
PIHAK KEDUA menyerahkan PIHAK PERTAMA pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 (pertama) di atas
PASAL 3 (Ke tiga)
Setelah PIHAK KEDUA mengadakan serah terima pekerjaan ini kepada PIHAK PERTAMA maka sekaligus
selesailah tanggung jawab PIHAK KEDUA dan sepenuhnya hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
PASAL 4 (Ke empat)
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) maka PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sebesar 100% (seratus
prosen) dari nilai kontrak yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Dibuat di PRAYA
Pada tanggal tersebut di atas,
Mengetahui PIHAK PERTAMA,
Pejabat Pembuat Komitmen