Belanja Kursi / Bangku Belajar Rumah Baca Jontlak Praya Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10598858000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 63,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 63,800,000
Winner (Pemenang): CV Putri Mandiri
NPWP: 022951586915000
RUP Code: 61743630
Work Location: Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
                Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                                                                           
                       SURAT  PERINTAH KERJA (SPK)                         
                      Nomor : 09/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025                    
                         Tanggal : 23 Oktober 2025                         
                                                                           
                                                                           
                      PENGEMBANGAN LAYANAN PERPUSTAKAAN                    
                        RUJUKAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA                     
                                                                           
     Instansi        : DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN                    
     Pekerjaan       : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya            
                       Tengah                                              
     Nilai Kontrak   :                                                     
                                                                           
     Terbilang       :                                                     
                                                                           
     Waktu Pelaksanaan :                                                   
     Sumber Dana     :                                                     
                                                                           
     Tanggal SPK     :                                                     
     Tahun Anggaran  :                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Penyedia :                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   DINAS PERPUSTAKAAN  DAN KEARSIPAN                       
                      KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                            
               PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
             Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            SATUAN KERJA : DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                           
                                                                           
           Halaman 1 dari 1                                                
            PEKERJAAN :                                                    
     Belanja pengadaan buku perpustakaan                                   
                            SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPK dan
           tercetak lainnya                                                
                            penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
     SUMBER DANA: dibebankan atas DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
     20255 untuk mata anggaran sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial
     WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 15 (Lima belas) hari kalender hari dari tgl. 23 Oktober s/d
     6 November 2025                                                       
                                NILAI PEKERJAAN                            
      No.         Uraian                                                   
      1   Belanja Sarpras Rumah Baca                                       
          Jontlak Praya Tengah                                             
          Belanja pengadaan Kursi                                          
          Spesifikasi:                                                     
          kayu / stenles                                                   
                                                                           
                                                                           
          Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah                   
                                                                           
     INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
     diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan
     dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban
     untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN
     setiap hari kalender keterlambatan.                                   
                Untuk dan atas nama        Untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa
           Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah                              
              Pejabat Pembuat Komitmen,                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DRS. H. LALU MULIAWAN, MM                                      
              NIP. 196705111997021003                                      
               PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                                                                           
                      SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                    
                       Nomor: 01/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025                    
                           Tanggal: 23 Oktober 2025                        
                                                                           
                               PEKERJAAN:                                  
                   Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah         
                                                                           
     Yang Bertanda tangan di bawah ini :                                   
     Nama            : DRS. H.LALU MULIAWAN, MM                            
     Jabatan         : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan             
     Alamat Satker   : Jln. Jendral Sudirman No 1,Gedung Serba Guna Praya  
                                                                           
     Selanjutnya disebut pengguna anggaran.                                
     Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK),                               
     Nomor           :                                                     
     Tanggal         :                                                     
     Bersama ini memerintahkan:                                            
     Nama Penyedia  :                                                      
     Alamat         :                                                      
                                                                           
     Yang dalam hal ini diwakili oleh :                                    
     Selanjutnya di sebut Penyedia;                                        
     Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     sebagai berikut:                                                      
     Nama Pekerjaan    :  Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah  
     Tanggal Mulai Bekerja :                                               
     Waktu Penyelesaian : 15 (Lima belas) hari kalender                    
     Syarat Pekerjaan  :  Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak  
     Hasil Pekerjaan   :  Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah  
     Sanksi            :  Terhadap    setiap   hari    keterlambatan       
                          pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan 
                          dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
                          seribu) dari nilai SPK atau bagian tertentu dari nilai SPK
                          sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK.
                                                                           
                                                                           
     Pejabat Pembuat Komitmen               Menerima dan Meyetujui         
     DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN                                      
     Kabupaten Lombok Tengah                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     DRS. H.L. MULIAWAN, MM                                                
     NIP. 196705111997021003                Direktris                      
                               SYARAT UMUM                                 
                          SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                       
    1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
        Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
        ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
    2.  HUKUM YANG BERLAKU                                                 
        Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                           
    3.  PENYEDIA JASA MANDIRI                                              
        Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
    4.  HARGA SPK                                                          
        a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
        b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
          asuransi.                                                        
        c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga(untuk
          kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
    5.  HAK KEPEMILIKAN                                                    
        a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan
          dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia
          berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK
          sesuai dengan hukum yang berlaku.                                
        b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan
          semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
          diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama
          pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
    6.  CACAT MUTU                                                         
        PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas
        setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
        mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
        Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil
        pekerjaan.                                                         
    7.  PERPAJAKAN                                                         
        Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
        dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
        dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                           
    8.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
        Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
        Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
        akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.                     
    9.  JADWAL                                                             
        a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
          ditetapkan dalam SP.                                             
        b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
        c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
        d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
          diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka
          PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
    10. ASURANSI                                                           
        a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
          untuk:                                                           
          1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
            pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
            kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
          2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
          3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                     
        b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
    11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
        a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
          instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
          denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
          terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
          kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
          terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
          penyerahan akhir:                                                
          1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personil;
          2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                   
          3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
        b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
          penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
          Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
          kesalahan atau kelalaian PPK.                                    
        c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
          syarat ini.                                                      
        d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
          Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
          diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
          akibat tindakan atau kelalaian penyedia.                         
    12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
        PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
        dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
        melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
        penyedia.                                                          
    13. PENGUJIAN                                                          
        Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
        yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya
        Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
        ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
    14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
        a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau
          kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.               
        b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
          pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
          berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.                   
        c. Laporan harian berisi:                                          
          1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
          2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
          3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
          4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
          5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
            kelancaran pekerjaan; dan                                      
          6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
        d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
          wakil PPK.                                                       
        e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
          dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
        f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
          dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
        g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
          pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                   
    15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
        a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
          pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
          menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
        b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
          Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
        c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
          kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
          disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.                   
        d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
          pekerjaan.                                                       
    16. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
        a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
          tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.                  
        b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
        c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
          diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
          penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.  
        d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
          dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
        e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK.
    17. JAMINANBEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                    
       a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin
         bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
         disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara
         kerja.                                                            
       b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
         Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.         
       c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
         mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.                      
       d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
         mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
       e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
         ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung
         atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
         berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
         diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau
         jaminan pelaksanaan Penyedia.                                     
       f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki
         cacat mutu ke dalam daftar hitam.                                 
    18. PERUBAHAN SPK                                                      
        a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                     
        b. PerubahanSPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
          1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
            sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;                 
          2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
          3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
            pekerjaan.                                                     
        c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
          atas usul PPK.                                                   
    19. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
        a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
          1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
          2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                     
          3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
            dibutuhkan;                                                    
          4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;            
          5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
            dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
          6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;            
          7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
            disebabkan oleh PPK;                                           
          8) ketentuan lain dalam SPK.                                     
        b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
          penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan
          perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.                       
        c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
          yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
          Kompensasi.                                                      
        d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
          dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
          tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                      
        e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
          penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
          dampak Peristiwa Kompensasi.                                     
    20. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
        a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
          Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan
          data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
          Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
          adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.        
        b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
          usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.                     
    21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
        a) Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
        b) Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
          pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                          
          1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan
            ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
          2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
          3) biaya langsung demobilisasi personil.                         
        c) Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
        d) Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan SPK melalui
          pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:                  
          1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
            dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;                      
          2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
          3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 15 (lima belas) hari dan penghentian ini tidak
            tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
          4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                         
          5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
            oleh PPK;                                                      
          6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5%
            (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
            menyelesaikan sisa pekerjaan;                                  
          7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
            pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 15 (lima belasi) hari;
          8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
            sebagaimana tercantum dalam SPK;                               
          9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
            yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau         
          10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
            dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
        e) Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:    
          1) penyedia membayar denda; dan/atau                             
          2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                       
        f) Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN
          dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
          berdasarkan peraturan perundang-undangan.                        
    22. PEMBAYARAN                                                         
        a) pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
          1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
          2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
          3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
            peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;                        
          4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
        b) pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita
          Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.                          
        c) PPK dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
          penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
          Surat Perintah Membayar (PPSPM).                                 
        d) bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
          pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
          dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. 
    23. DENDA                                                              
        Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau
        cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan
        memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
        tanggung jawab kontraktual penyedia.                               
    24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
        PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
        perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
        pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
        akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
    25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
        Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi
        atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
        menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
                                                                           
             Pejabat Pembuat Komitmen,                                     
          DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN        Direktris                
             Kabupaten Lombok Tengah                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DRS. H. LALU MULIAWAN, MM                                      
             NIP. 196705111997021003                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                         SURAT   PESANAN   (SP)                            
                          Nomor: 03/ DISPUS-ARSIP/2025                     
                        Praya, 30 Oktober 2025                             
     Paket Pekerjaan:                                                      
     Yang bertanda tangan di bawah ini:                                    
     Nama      : DRS.H. LALU MULIAWAN, MM                                  
     Jabatan   : Pejabat Pembuat Komitmen                                  
     Pekerjaan pada                                                        
     Kegiatan  : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial             
     Tahun Anggaran : 2025                                                 
     Alamat    : Jln. Jendral Sudirman No 1, Gedung Serba Guna Praya       
     berdasarkan Surat Perintah kerja(SPK) Nomor : 09 /SRB/ DISPUS-ARSIP/2025 tanggal 23 Oktober
     2025 bersama ini memerintahkan:                                       
     Nama      :                                                           
     Alamat    :                                                           
     yang dalam hal ini diwakili oleh: selanjutnya disebut sebagai Penyedia Barang untuk mengirimkan
     barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:      
       1. Rincian Barang:                                                  
      No.        Uraian            Satuan/    Harga Satuan  Jml. Harga     
                                   Volume        (Rp.)       (Rp.)         
          Belanja Sarpras Rumah Baca                                       
          Jontlak Praya Tengah                                             
                                                                           
          Belanja pengadaan Kursi                                          
          Spesifikasi:                                                     
          kayu / stenles                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       2. Tanggal barang diterima : 23 Oktober s/d 6 November 2025;        
       3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
       4. Waktu penyelesaian: selama 15 (Lima belas) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai
          pada tanggal                                                     
       5. Alamat pengiriman barang : Jln. Jendral Sdirman No 1,Gedung Serba Guna Praya
       6. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia Jasa akan
          dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau
          bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
          Kontrak.                                                         
                                                                           
                                                                           
     Untuk dan atas nama                         Menerima dan menyetujui : 
     Pemerintah Kab. Lombok Tengah                 Untuk dan atas nama     
     Pejabat Pembuat Komitmen                      CV. PUTRI MANDIRI       
                                                                           
                                                                           
     DRS.H. LALU MULIAWAN, MM                    JIHAN NABILA SAUFIAN      
     NIP: 196705111997021003                           Direktris           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK     TENGAH                
               DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                   
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                   HARGA   PERKIRAAN   SENDIRI  (HPS)                      
                                                                           
     Nomor  : 02/SRB / DISPUS-ARSIP/2025      Praya, 24 Oktober 2025       
     Lamp.  : 1 (satu) gabung                                              
     Perihal : Harga Perkiraan Sendiri                                     
                                                                           
                                                                           
     Program       :                                                       
     Sub Kegiatan  :                                                       
     Pekerjaan     :                                                       
     Tahun Anggaran : 2025                                                 
     Lokasi        : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan                      
                                                                           
      No.           Uraian           Satuan/  Harga Satuan Jml. Harga      
                                     Volume     (Rp.)       (Rp.)          
                                                                           
          Belanja Sarpras Rumah Baca                                       
          Jontlak Praya Tengah                                             
                                                                           
          Belanja pengadaan Kursi                                          
          Spesifikasi:                                                     
                                                                           
          kayu / stenles                                                   
                                                                           
                                                                           
          Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah                   
                                                                           
                                        Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        DRS.H. LALU MULIAWAN, MM           
                                        NIP. 196705111997021003            
               PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
     Nomor  : /  / DISPUS-ARSIP/2025      Praya, 24 Oktober 2025           
     Lamp.  : 1 (satu) gabung                                              
     Perihal : Proses Pemilihan Penyedia      K e p a d a                  
             Barang dengan Pengadaan                                       
             Langsung                 Yth. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa   
                                          Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
                                          Kabupaten Lombok Tengah          
                                          di -                             
                                                P r a y a.                 
                                                                           
                                                                           
                  Sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan
             Literasi Berbasis Inklusi Sosial Tahun Anggaran 2025, dengan ini diminta kepada
             Saudara segera memproses pemilihan penyedia barang dengan Pengadaan Langsung
                                                                           
             untuk paket pekerjaan tersebut dengan rincian HPS dan Spesifikasi Teknis sebagaimana
             terlampir.                                                    
                                                                           
                                                                           
                  Dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa agar tetap berpedoman pada
             Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
             perubahannya dan Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No.
                                                                           
             70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
             Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                             
                                                                           
                  Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa
                                                                           
             tanggung jawab.                                               
                                                                           
                                            Pejabat Pembuat Komitmen,      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           DRS. H. LALU MULIAWAN, MM       
                                             NIP. 196705111997021003       
                            PAKTA INTEGRITAS                               
                                                                           
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                               
                                                                           
                                                                           
     Nama    : DRS. H. LALU MULIAWAN, MM                                   
     NIP     : 196705111997021003                                          
                                                                           
     Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen                                    
                                                                           
                                                                           
     dalam rangka pengadaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi
     Sosial Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan ini menyatakan
     bahwa:                                                                
     1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);  
                                                                           
     2. akan melaporkan kepada APIP Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan/atau LKPP apabila
        mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;         
     3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                                                           
     apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima
     sanksi administratif, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
                                                                           
                                            Praya, 24 Oktober 2025         
                                                                           
                                           Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                          DRS. H. LALU MULIAWAN, MM        
                                           NIP. 196705111997021003         
                        CV.  PUTRI   MANDIRI                               
     Jln. Sultan Hasanudin BTN BERMIS Gang Durian No. 11 Leneng Praya Kec. Praya
                          Kabupaten Lombok Tengah                          
                                                                           
                                           Praya,  November 2025           
     Nomor   :                             Kepada                          
     Lamp    : -                       Yth Pengguna Anggaran               
     Prihal  : Mohon   pemeriksaan dan     Dinas  Perpustakaan dan         
                                                                           
               serah terima hasil pekerjaan Kearsipan                      
                                           Kabupaten Lombok Tengah         
                                           Di Praya                        
                                                                           
     Dengan Hormat,                                                        
     Menunjuk Surat Perintah Kerja antara Pengguna Anggaran Dinas Perpustakaan dan
                                                                           
     Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah dan direktur CV. PUTRI MANDIRI Nomor
                                                                           
     09/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 Tentang pelaksanaan 
     pekerjaan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial, Belanja pengadaan buku
                                                                           
     perpustakaan tercetak lainnya. Dengan ini kami permaklumkan bahwa pekerjaan
     Tersebut sudah kami laksanakan. Untuk itu kami mohon agar segera dilaksanakan
                                                                           
     pemeriksaan dan serah terima terhadap pekerjaan dimaksud.             
                                                                           
                                                                           
     Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
                                                                           
                                                                           
                                       Praya, November 2025                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Direktur                           
              PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH                
                DINAS  PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                   
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                                            Praya, 3 November 2025         
     Nomor : 10/SRB/ DISPUS-ARSIP/2025      Kepada                         
     Lamp : -                               Yth. Sdr/I.                    
     Perihal : Pemeriksaan Barang           (Anggota Panitia Pemeriksa     
                                                                           
                                            Barang Dinas Perpustakaan      
                                            dan Kearsipan Kab. Lombok      
                                            Tengah)                        
                                                                           
                                            Di - Praya                     
                                                                           
     Sehubung dengan pelaksanaan Sub kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis
     Inklusi Sosial , Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah pada Dinas
     Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah, dengan ini diminta
     kehadiran saudara untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan dimaksud,
     nanti pada :                                                          
                                                                           
     Hari / tgl : 3 November 2025                                          
                                                                           
     Jam       : 09.00 WITA                                                
                                                                           
     Tempat    : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kab. Lombok Tengah 
                                                                           
               Jln. Jendral Sudirman No 1, Gedung Serba Guna Praya         
                                                                           
     Demikian untuk menjadikan maklum, atas bantuan dan kerja samanya disampaikan
     terima kasih.                                                         
                                                                           
                                                                           
                                  Pengguna Anggaran,                       
                                  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan         
                                  Kabupaten Lombok Tengah,                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  DRS. H. LALU MULIAWAN, MM                
                                  Nip. 196705111997021003                  
               PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
            Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 2,Gedung Serba Guna Praya    
                                                                           
                                          Praya, 23 Oktober 2025           
    Nomor    :  / DISPUS-ARSIP/2025       Kepada                           
    Lamp     :                       Yth  Pejabat Pengadaan Barang/Jasa    
    Prihal   : Perintah Pengadaan         Dinas   Perpustakaan   dan       
               Langsung                   Kearsipan                        
                                          Kabupaten Lombok Tengah          
                                          Di Praya                         
                                                                           
     Sehubungan dengan adanya pelaksanaan pekerjaan Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak
     Praya Tengah Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah dan
     dengan memperhatikan ketentuan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan ini
     diperintahkan kepada saudara untuk melaksanakan paket pekerjaan dengan metode
     pengadaan langsung. Adapun data pekerjaan dan data calon penyedia barang adalah
     sebagai berikut :                                                     
     Data paket pekerjaan :                                                
                                                                           
     Program      : Program Pembinaan Perpustakaan                         
     Sub Kegiatan : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial          
     Kode Kegiatan  Kode (2.23.02.2.02.0007)                               
     Pekerjaan    : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah        
     Kode Rekening  5.1.02.01.01.0039                                      
     Pagu Dana DPA : 63.800.000                                            
                                                                           
                                                                           
     Calon Penyedia barang :                                               
     Nama         :                                                        
     Perusahaan                                                            
     NPWP         :                                                        
     Alamat       :                                                        
                                                                           
     Demikian Untuk Dilaksanakan sebagai mana mestinya.                    
                                                                           
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan         
                                  Kabupaten Lombok Tengah                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  DRS. H. LALU MULIAWAN, MM                
                                  NIP. 196705111997021003                  
                    PEJABAT  PENGADAAN   BARANG/JASA                       
                                                                           
                 DINAS  PERPUSTAKAAN    DAN  KEARSIPAN                     
                       KABUPATEN   LOMBOK  TENGAH                          
             Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, Gedung Serba Guna Praya  
                                                                           
                                                                           
                           TAHAPAN    PROSES                               
                                                                           
                       PENGADAAN     LANGSUNG                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              KEGIATAN    :                                
                                                                           
           PENGEMBANGAN     LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             PEKERJAAN    :                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Belanja  Sarpras  Rumah   Baca  Jontlak  Praya  Tengah             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        TAHUN   ANGGARAN   2025                            
                      RENCANA   UMUM  PENGADAAN                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       a. Kebijakan umum pengadaan :                                       
          1). Paket pekerjaan                                              
                                                                           
          Peket pekerjaan yang akan dilaksanakan sebanyak 1 Paket, yaitu : 
          Belanja KURSI Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah. volume/satuan 116 Unit.
          2). Cara pengadaan                                               
                                                                           
          Metode pengadaan yang ditempuh adalah pengadaan langsung. Hal ini sesuai
          Dengan ketentuan pasal 39 ayat 1,2,3 Peraturan Presiden Republik Indonesia
          Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan Kedua Atas peraturan peresiden
          Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah.    
          3). Pengorganisasian pengadaan di Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah :
          a. Penguasaan Anggaran (PA)                                      
          b. Kuasa Penguasa Anggaran (KPA)                                 
          c. Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
          d. Panitia Pemerikssa Barang/Jasa.                               
          e. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan                              
                                                                           
       b. Rencana Penganggaran biaya pengadaan                             
          Anggaran biaya pengadaan untuk melaksanakan kegiatan ini tertuang dalam DPA Dinas
          Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah pada;         
          Program   :                                                      
          Program Pembinaan Perpustakaan, kode program (2.23.02),          
                                                                           
          Sub Kegiatan :                                                   
          Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah kode sub kegiatan
          (2.23.02.2.02.0007),kode belanja: (5.1.02.01.01.0039) dengan jumlah anggaran
          sebesar Rp. 63.800.000 (Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
       c. Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                       
          1. Uraian kegiatan                                               
            a. Latar Belakang                                              
               Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah adalah Satuan kerja
               perangkat daerah lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah. Susunan
               Organisasi perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Dinas Perpustakaan dan
               Kearsipan mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di
               Bidang Pengelolaan Perpustakaan dan Bidang Pengelolaan Perpustakaan Arsip.
               Dalam menjelaskan tugas pokoknya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
               mempunyai fungsi antara lain sebagai                        
               Berikut :                                                   
               1).  Menyusun rencana strategis,                            
               2).  Perumusam Kebijakan teknis,                            
               3).  Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum,   
               4).  Pembinaan, pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan,
               5).  Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis kantor,     
               6).  Pelaksanaan kegiatan penatausaha Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
               7).  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas pokok dan
                    fungsinya.                                             
               Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas , Dinas Perpustakaan dan
               Kearsipan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan urusan Bidang Pengelolaan
               Perpustakaan dan Bidang Pengelolaan Arsip mulai dari pembinaan perpustakaan
               yang ada di sekolahan maupun dimasyarakat.                  
               Dalam melaksanakan urusan bidang pelayanan, tentu dibutuhkan saran dan
               perasaan untuk melaksanakan tugas tersebut. Salah satu saran dan dan perasaan
               yang dibutuhkan adalah buku, berupa buku tentang ilmu pengetahuan, bahasa dan
               sastra. Buku ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bacaan dalam rangka
               mendukung sumber daya masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.   
                                                                           
            b. Maksud dan tujuan                                           
               Maksud dan tujuan pelaksanaan pangadaan buku ini adalah untuk menambah
               Koleksi buku buku pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.    
               Selanjutnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada anggota
               perpustakaan.                                               
                                                                           
            c. Ruang lingkup                                               
               Ruang lingkup kegiatan ini adalah Belanja Modal Pengadaan Barang untuk
               memenuhi kebutuhan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok
               Tengah.                                                     
            d. Keluaran/output                                             
               Output yang diinginkan dari pelaksanaan kegiatan ini berupa Belanja Barang Yang
               Akan Diserahkan Kepada Masyarakat sebanyak 1 Paket          
                                                                           
            e. Sumber pendanaan                                            
               Untuk biaya ini bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
               2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada kegiatan
               Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial, kode sub kegiatan
               (2.23.02.2.02.0007),kode belanja: (5.1.02.01.01.0039) dengan jumlah anggaran
               sebesar Rp. 63.800.000 (Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
          2. Waktu pelaksanaan pengadaan                                   
            Waktu pelaksanaan pengadaan ditargetkan selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung
            sejak terima surat ini.                                        
                                                                           
          3. Jenis buku perpustakaan tercetak lainnya yang akan di adakan :
                                                                           
          4. Harga Perkiraan paket/pekerjaan :                             
                                                                           
                                                                           
      No.           Uraian           Satuan/  Harga Satuan Jml. Harga      
                                     Volume     (Rp.)       (Rp.)          
          Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak                               
                                                                           
          Praya Tengah                                                     
          Belanja pengadaan Kursi                                          
          Spesifikasi:                                                     
                                                                           
          kayu / stenles                                                   
               PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH               
                 DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                 
              Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                                           
                                                                           
     Nomor  :   /  / DISPUS-ARSIP/2025    Praya, 24 Oktober 2025           
     Lamp.  : -                                                            
     Perihal : Permintaan Harga                                            
                                          K e p a d a                      
                                          Yth. Direktur / Direktris        
                                              di -                         
                                                 T e m p a t               
                                                                           
     Dengan hormat,                                                        
     Sehubungan dengan kegiatan proses pengadaan barang/jasa untuk Pekerjaan Kursi Sarpras Rumah
     Baca Jontlak Pada Sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Tahun Anggaran
     2025, maka dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk memberikan harga terhadap barang
     sebagai berikut :                                                     
                                                                           
      No.           Uraian           Satuan/  Harga Satuan Jml. Harga      
                                     Volume     (Rp.)       (Rp.)          
          Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak                               
                                                                           
          Praya Tengah                                                     
          Belanja pengadaan Kursi                                          
          Spesifikasi:                                                     
                                                                           
          kayu / stenles                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Mohon kami diberikan harga dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama.
     Demikian atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.              
                                                                           
                                                                           
                                            Pejabat Pengadaan Barang/Jasa  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               RIZWANDI, ST. MM.           
                                              NIP.1983020120061008         
                         CV.  PUTRI   MANDIRI                                
                                                                             
      Jln. Sultan Hasanudin BTN BERMIS Gang Durian No. 11 Leneng Praya Kec. Praya
                          Kabupaten Lombok Tengah                            
                                                                             
                                                      Praya, 24 Oktober 2025 
     Nomor  :                                                                
     Lamp.  :                                                                
     Perihal : Daftar Harga                                                  
                                        K e p a d a                          
                                        Yth. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa   
                                        Dinas Perpustakaan dan Kearsipan     
                                        Kabupaten Lombok Tengah.             
                                          di -                               
                                             P r a y a.                      
     Bersama ini kami kirim daftar harga sebagai berikut :                   
      No.           Uraian           Satuan/  Harga Satuan Jml. Harga        
                                                                             
                                     Volume     (Rp.)       (Rp.)            
          Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak                                 
          Praya Tengah                                                       
                                                                             
          Belanja pengadaan Kursi                                            
          Spesifikasi:                                                       
          kayu / stenles                                                     
                                                                             
                                                                             
          Enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah                     
                                                                             
                                                                             
          Demikian atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.           
                                                                             
                                                                             
                                        Direktur                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                PEMERINTAH     KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH                
                  DINAS  PERPUSTAKAAN       DAN   KEARSIPAN                  
                                                                             
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba Guna Praya
                                                  Praya, 23 Oktober 2025     
     Nomor     : 07/ SRB/ DISPUS-ARSIP/2025                                  
     Lampiran  : -                                                           
     Nama Paket :                                                            
     Perihal   : Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya         
                                                                             
     Kepada Yth.                                                             
     Di_                                                                     
        Tempat                                                               
                                                                             
     Dengan hormat disampaikan bahwa sebagai kelanjutan dari proses evaluasi pengadaan
     barang /jasa pada paket tersebut diatas, saudara diminta untuk dapat menghadiri acara
     klarifikasi dan negosiasi Teknis dan Biaya menyangkut penawaran paket tersebut, yang akan
     dilaksanakan pada :                                                     
                                                                             
     Hari      : Kamis                                                       
     Tanggal   : 23 Oktober 2025                                             
     Waktu     : 09.00 WITA                                                  
     Tempat    : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah    
                                                                             
     Mengingat pentingnya acara dimaksud, diharapkan kehadiran saudara pada waktu dan tempat
     yang telah ditetapkan di atas, dengan membawa serta setempel/cap perusahaan.
     Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
                                                                             
                                                                             
                                       Pejabat Pengadaan Barang/Jasa         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        RIZWANDI, ST. MM.                    
                                        NIP.1983020120061008                 
                                       .                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Nomor   :                         Praya, 28 Oktober 2025                
     Lampiran : 1 (satu) gabung.                                             
     Perihal : Penawaran Pekerjaan                                           
                                                                             
                                   Kepada Yth.:                              
                                   pada                                      
                                   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan          
                                   Di Jln. Jendral Sudirman No 1, lt. 2,Gedung Serba
                                                                             
                                   Guna Praya                                
     Dengan hormat,                                                          
          Memenuhi surat undangan Bapak Nomor: / DISPUS-ARSIP/20255 tanggal 24
     Oktober 2025 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan, dengan ini kami
     mengajukan penawaran untuk pekerjaan sebesar Rp.                        
     Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
     Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.        
                                                                             
     Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     selama 15 (lima belas) hari kalender.                                   
                                                                             
     Penawaran ini berlaku selama 15 (lima belas) hari kalender hari kalender sejak tanggal surat
     penawaran ini.                                                          
                                                                             
     Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pengadaan, bersama Surat Penawaran ini kami
     lampirkan:                                                              
                                                                             
     1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                                        
     2. Daftar Kuantitas dan Harga, Penawaran Harga , RAB;                   
     3. Data-data perusahaan antara lain Pakta Integritas, SIUP yang masih berlaku, TDP yang
        masih berlaku, NPWP, KTP, SPT Tahunan, Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir dan Akta
        Pendirian dan Perubahan.                                             
                                                                             
     Demikian untuk maklum dan terima kasih.                                 
                                                                             
                                                 Hormat kami,                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                JADWAL    PELAKSANAAN       PEKERJAAN                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Pekerjaan      : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah        
     Tahun Anggaran : 2025                                                   
     Waktu Pelaksanaan : 15 (lima belas) hari kalender                       
                            Jangka Waktu Pelaksanaan                         
                                                                 Ket.        
     URAIAN                                                                  
NO                                                                           
    PEKERJAAN                                                                
                        15 (Lima belas) hari kalender Hari Kalender          
            23  24 25 26 27 28 29 30 31 1  2  3 4  5   6                     
 1  Persiapan                                                                
 2  Pengadaan                                                                
    Kursi                                                                    
 3  Serah                                                                    
    Terima Kursi                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               Praya, 25 Oktober 2025        
                                                                             
                                                   Direktris                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PENAWARAN  HARGA                                 
                                                                             
     No.          Uraian           Volume/           Harga (Rp)              
                                    Satuan                                   
                                                                             
                                  Satuan     Satuan      Jumlah              
     1   Pengembangan      Literasi                                          
         Berbasis Inklusi Sosial                                             
         Belanja Sarpras Rumah Baca                                          
                                                                             
         Jontlak Praya Tengah                                                
         Belanja pengadaan Kursi                                             
         Spesifikasi:                                                        
         kayu / stenles                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                          Praya, 24 Oktober 2025             
                                          Hormat Kami                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                          Direktur                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         RENCANA ANGGARAN  BIAYA                             
                                                                             
     No.          Uraian           Volume/           Harga (Rp)              
                                    Satuan                                   
                                  Satuan     Satuan      Jumlah              
     1   Pengembangan      Literasi                                          
         Berbasis Inklusi Sosial                                             
         Belanja Sarpras Rumah Baca                                          
         Jontlak Praya Tengah                                                
         Belanja pengadaan Kursi                                             
         Spesifikasi:                                                        
         kayu / stenles                                                      
                                            Praya, 23 Oktober 2025           
                                                                             
                                            Hormat Kami                      
                                                                             
                                            Direktur                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             PAKTA INTEGRITAS                                
                                                                             
                                                                             
     Saya yang bertanda tangan di baah ini :                                 
     Nama                    :                                               
     No. Identitas           :                                               
     Jabatan                 :                                               
     Bertindak untuk dan atas nama :                                         
                                                                             
     Dalam rangka pengadaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis
     Inklusi Sosial Tahun Anggaran 2025, dengan ini menyatakan bahwa :       
                                                                             
     1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);   
     2. akan melaporkan kepada APIP Kabupaten Lombok Tengah dan/atau LKPP apabila
       mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;               
                                                                             
     3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
       memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
     4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia
       menerima sanksi administratif, menerima pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat
       secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.                     
                                                                             
                                                                             
                                            Praya, 23 Oktober 2025           
                                                                             
                                                   Direktur                  
                         SURAT PERNYATAAN                                  
                    Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan                     
                                                                           
                                                                           
    Dan Tunduk Pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden
               Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
                                                                           
                                                                           
   Yang bertanda tangan di bawah ini :                                     
   Nama      :                                                             
                                                                           
   Jabatan   : Direktur                                                    
   Perusahaan :                                                            
   Alamat    :                                                             
                                                                           
   Telpon    : -                                                           
   Faximail  : -                                                           
   Email     : -                                                           
                                                                           
   Menerangkan bahwa untuk mengikuti Pengadaan Langsung Pekerjaan yang di selengarakan oleh Dinas
   Perpustakaan dan Kearsipan dengan ini kami menyatakan :                 
       Kami telah menerima, membaca dan memahami secara sadar seluruh isi Dokumen Pengadaan beserta
                                                                           
        risalah dan lampiran-lampirannya dan kami telah mendapatkan penjelasan pekerjaan.
       Kami sanggup dan tunduk pada Pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
        Kedua Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
                                                                           
       Kami sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dalam waktu yang telah
        ditentukan.                                                        
   Demikian surat pernyataan ini dan apabila di kemudian hari kami melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
                                                                           
   persyaratan pengadaan ini bersedia di tuntut sesui dengan peraturan yang berlaku.
                                                                           
                                      Praya, 23 Oktober 2025               
                                                                           
                                      Direktur                             
   No.  :                                                                  
   Lamp. :                                                                 
   Hal. : Permohonan Penerimaan Pengiriman Barang                          
                                      Kepada,                              
                                      Yth. Kepala Dinas                    
                                      Perpustakaan dan Kearsipan           
                                      Kabupaten Lombok Tengah              
                                      Di Praya                             
   Yang bertandatangan di bawah ini :                                      
                                                                           
   Nama      :                                                             
   Jabatan   : Direktur                                                    
   Usaha/lembaga :                                                         
   Alamat    : J                                                           
                                                                           
   Dengan ini dimohon kepada yang menerima barang untuk pemeriksaan barang dan pekerjaan yang proses
   pengirimannya di trima pada:                                            
                                                                           
   Waktu     : Tanggal, 2025 Pukul, 09.00 WITA                             
   Tempat    : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jln. Jendral Ahmad Yani No 2, Gedung Serba Guna Praya
   Demikian permohonan ini disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
                                                                           
   Praya,                                                                  
   Hormat Kami,                       Yang Menerima,                       
                                Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     ABDUL HANAN M, SH                     
                                     NIP. 19681231 2009011024              
          PEMERINTAH      KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH                   
            DINAS   PERPUSTAKAAN       DAN  KEARSIPAN                      
           Alamat : Jln. Jendral Sudirman No 1,Gedung Serba Guna Praya     
                                                                           
                                                                           
         Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Loteng BERITA ACARA         
                Tahun Anggaran 2025           SERAH TERIMA PEKERJAAN       
                                                                           
   Kegiatan : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Nomor : / / DISPUS-
   Pekerjaan : Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah ARSIP/2025  
                                           Tanggal :                       
                                                                           
                                           Lamp  :1 (satu) berkas          
   Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Delapan Belas kami yang
   bertanda tangan di bawah ini :                                          
   1. Nama             :  Abdul Hanan M, SH.                               
      NIP              :  19681231 2009011024                              
      Pekerjaan / Jabatan : Kasubag Umum Kepegawaian dan Keuangan Dinas Perpustakaan dan
                          Kearsipan                                        
                          Selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan
                          Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial pada Dinas
                          Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah Tahun
                          Anggaran 2025, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
   2. Nama             :                                                   
      Jabatan          :                                                   
      A l a m a t      :                                                   
   Kedua belah pihak berdasar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : / DISPUS-ARSIP/2025 tanggal : 23
   Oktober 2025, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk melakukan serah terima Pengadaan Kursi Sarpras
   Rumah Baca Jontlak Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial pada Dinas Dinas Perpustakaan dan
   Kearsipan Kabupaten Lombok Tenga Tahun Anggaran 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
                            PASAL 1 (Pertama)                              
   PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dari PIHAK KEDUA seluruh
   pekerjaan pelaksanaan untuk :                                           
   Kegiatan        : Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial         
   Pekerjaan       :  Belanja Sarpras Rumah Baca Jontlak Praya Tengah      
   Lokasi Pekerjaan : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan                     
   Asal Dana       : APBD II (DAU)                                         
   Nilai Kontrak   : 63.800.000.-                                          
   Tahun Anggaran  : 2025                                                  
   Waktu Penyelesaian : 6 November 2025                                    
                             PASAL 2 (Ke dua)                              
   PIHAK KEDUA menyerahkan PIHAK PERTAMA pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 (pertama) di atas
                             PASAL 3 (Ke tiga)                             
   Setelah PIHAK KEDUA mengadakan serah terima pekerjaan ini kepada PIHAK PERTAMA maka sekaligus
   selesailah tanggung jawab PIHAK KEDUA dan sepenuhnya hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK
   PERTAMA.                                                                
                            PASAL 4 (Ke empat)                             
   Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) maka PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sebesar 100% (seratus
   prosen) dari nilai kontrak yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
   Demikian Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
   sebagaimana mestinya.                                                   
                                         Dibuat di PRAYA                   
                                         Pada tanggal tersebut di atas,    
                                                                           
                                                                           
                                         Mengetahui PIHAK PERTAMA,         
                                         Pejabat Pembuat Komitmen
Tenders also won by CV Putri Mandiri
Authority
12 July 2016Peningkatan Jalan Desa Keling - TaponKab. Lombok TengahRp 847,357,000
15 March 2018Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Lombok Tengah Ta. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 802,710,000
18 December 2020Pengadaan Ulp Non Organik/Makan Jaga Polres Loteng Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 799,350,000
18 December 2020Belanja Pengadaan Bahan Makanan Tahanan Polres Loteng Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 745,360,000
21 April 2020Belanja Pengadaan Bahan Makan Tahanan Polres Lombok Tengah Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 745,360,000
16 December 2019Belanja Bahan Makanan Jaga/Fungsi Ulp Non Organik Polres Lombok Tengah Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 721,386,000
12 February 2016Pengadaan Ulp Non Organik/Jaga Fungsi Polres Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 249,719,000
22 May 2025Pengadaan Terop Dan KursiKab. Lombok TengahRp 199,955,736
26 May 2025Pengadaan Sound System Dan Alat Kesenian Lainnya Di Kecamatan JanapriaKab. Lombok TengahRp 197,475,680
21 April 2025Pengadaan Baju Adat Untuk Pemuda Di Kec. JanapriaKab. Lombok TengahRp 195,536,500