| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316453620915000 | Rp 7,746,750,000 | - | |
| 0923323489912000 | Rp 7,582,203,524 | - Tidak mengupload dokumen tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sesuaai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 8 - Salah satu perlatan Dump Truck dengan No Polisi AG 8735 VB yang diupload hanya Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran pajak kendaraan dan tidak mengupload STNK kendaraan sesuai yang dipersyaratkan - Kapasitas concrete pum tidak sesuai yang dipersyaratkan dan tidak ada bukti kepemilikan alat tersebut - salah satu peralatan dunp truck pada daftar peralatan utama kapasiyas atau cc berbeda dengan dengan cc di bukti peralatan tersebut | |
| 0903794386905000 | Rp 7,301,551,846 | - Tidak mengupload STNK peralatan Dump Truck sesuai yang dipersyaratkan yang diupload peserta Surat Ketetapan Pajak Daerah - Tidak melampirkan KIR yang masih berlaku pada perlatan concerete pump - Surat pernyataan garansi baja ringan yang diupload garansi produk 10 tahun sedangkan yang dipersyaratkan garansi produk diatas 10 tahun | |
| 0014141469912000 | Rp 7,661,875,262 | - Tidak mengupload dokumen tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sesuaai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 8 - Pada RKK Elemen B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B2 kolom 2 tidak sesuai dengan Pengendalian Risiko (sesuai kolom tabel 6 IBPRP - Surat pernyataan garansi Baja ringan yang diupload garansi produk 10 tahun sedangkan yang dipersyartkan garansi produk diatas 10 tahun - Salah satu STNK yang diupload sudah tidak berlaku lagi tanggal 28 Mei 2025 | |
CV Hasan Karya | 10*0**0****49**1 | Rp 7,785,800,059 | - Tidak mengupload dokumen tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sesuaai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 8 - Tidak menyampaikan perlatan utama - Tidak mengupload personel - Tidak menyampaikan Surat Dukungan ACP |
| 0027204411915000 | Rp 7,732,392,102 | - Tidak mengupload dokumen tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sesuaai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 8 - Tidak mengupload BPJS ketenagakerjaan perusahaan - RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan Elemen SMKK yang dipersyaratkan - Surat pernyataan garansi Baja ringan yang diupload garansi produk 10 tahun sedangkan yang dipersyartkan garansi produk diatas 10 tahun | |
| 0800467565915000 | Rp 7,784,917,276 | - Tidak mengupload dokumen tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sesuaai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 8 - Tidak menyampaikan perlatan utama - Tidak mengupload personel | |
| 0318212545915000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0901542316911000 | - | - | |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - | - |
CV Adhi | 03*6**3****15**0 | - | - |
CV Dream Production | 06*5**1****14**0 | - | - |
| 0020537593912000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
PT Duta Utama Abadinusra | 00*5**8****15**0 | - | - |
| 0019452143915000 | - | - | |
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | - | - |
| 0808824775911000 | - | - | |
PT Gen Delta Sukses | 00*6**7****09**0 | - | - |
| 0943966903629000 | - | - | |
| 0753343789914000 | - | - | |
| 0820573509911000 | - | - | |
CV Fadhil Bersaudara | 0733690655911000 | - | - |
PT Bakti Mekindo Tatamulia | 00*7**1****11**0 | - | - |
| 0027202365911000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0421467986911000 | - | - | |
| 0317873941915000 | - | - | |
| 0023339427912000 | - | - | |
Haq Lombok Seruni | 02*0**6****11**0 | - | - |
| 0868229675914000 | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - | |
| 0022599039118000 | - | - | |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0432685006915000 | - | - | |
| 0662728609911000 | - | - | |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
CV Tujuh Putri | 04*3**9****15**0 | - | - |
| 0033222324912000 | - | - | |
CV Bangun Sukses Gemilang | 09*9**4****15**0 | - | - |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0019467448915000 | - | - | |
| 0412696494915000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0012200986911000 | - | - | |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - | - |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0011266632911000 | - | - | |
| 0661008466915000 | - | - | |
Mamas Bangun Nusa | 10*0**0****56**6 | - | - |
| 0312631898075000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
RENOVASI/PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS
DAK FISIK TA. 2025
Provinsi/Kabupaten/Kota : NTB/KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Subbidang DAK (jika ada) : PENGUATAN SISTEM DAN KAPASITAS PELAYANAN
KESEHATAN
Menu Kegiatan : PENGUATAN PUSKESMAS
Instansi Pelaksana : DINAS KESEHATAN
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Permenkes Nomor 43Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
b. Gambaran Umum
Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu kabupaten di antara sepuluh
kabupaten/kota yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Barat yang berada di
sebelah timur Pulau Lombok. Bila ditinjau dari letak geografis terletak antara
116° - 117° BT, dan 8° - 9° LS. Sedangkan secara administratif batas Kabupaten
Lombok Timur adalah:
➢ Sebelah Utara : Laut Jawa
➢ Sebelah Selatan : Samudera Indonesia
➢ Sebelah Barat : Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara
➢ Sebelah Timur : Selat Alas.
Secara administratif Kabupaten Lombok Timur terdiri dari 21 kecamatan,
239 desa dan 15 kelurahan. Kabupaten Lombok Timur mempunyai luas
2.679,88 Km² yang terdiri atas daratan seluas 1.605,55 Km² (59,91%) dan
pantai/lautan diukur 4 mil dari bibir pantai adalah seluas 1.047,33 Km²
(40,09%). Dari 21 Kecamatan yang ada saat ini, Kecamatan yang memiliki
wilayah terluas yaitu Kecamatan Sambelia ± 245,22 Km² (15,27% dari luas
wilayah Kabupaten Lombok Timur), sedangkan wilayah kecamatan yang
tersempit adalah Kecamatan Sukamulia yaitu ± 14,49 Km² (0,90% dari luas
wilayah Kabupaten Lombok Timur)
Jumlah penduduk di Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sejumlah
1.404.431 jiwa yang tersebar di 21 kecamatan, dengan luas wilayah
²
daratan sebesar 1.605.55 Km , sehingga diperoleh kepadatan penduduk di
²
Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 sebesar 758,5 jiwa/Km
Permasalahan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur masih
cukup besar. Angka kematian bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
umur harapan hidup yang merupakan indikator hasil akhir dari status kesehatan
masyarakat, masih belum sesuai dengan harapan.
Selain itu sampai dengan saat ini, di Kabupaten Lombok Timur penyakit
penyakit menular berpotensial wabah masih tergolong tinggi. Beberapa penyakit
yang masih menjadi masalah antara lain Demam berdarah, TB Paru, diare, ISPA
dan HIV AIDS. Tingginya kasus penyakit menular ini tidak terlepas dari buruknya
kualitas lingkungan pemukiman, kurangnya ketersediaan dan pemanfaatan
sarana dan prasarana sanitasi air bersih dan jamban keluarga.
Teriadinya permasalahan kesehatan tidak terlepas dari akses dan mutu
pelayanan kesehatan yang tersedia. Akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan sangat tergantung pada ketersediaan dan kondisi fasilitas pelayanan
kesehatan yang terdiri dari sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan baik
di fasilitas pelayanan kesehatan primer (FKTP) maupun fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Salah satu sarana pendukung dalam meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan dasar adalah ketersedian sarana
(gedung/ruangan) Puskesmas yang cukup dan memadai yang sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Kondisi saat ini, jumlah Puskesmas yang ada di
Kabupaten Lombok Timur adalah 35 buah, Puskesmas Pembantu 87 buah dan
Poskesdes sebanyak 229 buah. Kondisi bangunan fisik Puskesmas di
Kabupaten Lombok Timur membutuhkan perhatian serius, disebabkan beberapa
Puskesmas kondisinya ada dalam keadaan rusak sedang/berat dan jumlah unit
ruangan masih kurang dan belum mengacu pada pedoman prototipe bangunan
Puskesmas strandar yang mengakibatkan pelayanan kesehatan pada
masyarakat kurang optimal. Selain itu dengan diberlakukannya sistem
pelayanan yang terintegrasi (ILP) di Puskesmas memerlukan perubahan tata
graha pelayanan yang mendukung pelaksanaan transformasi pelayanan primer.
Untuk mencapai kondisi yang diharapkan tersebut, diperlukan usulan
perubahan sarana/bangunan Puskesmas dalam bentuk renovasi/penambahan
ruangan yang anggarannya tidak tersedia melalui dana ABPD Kabupaten,
sehingga diperlukan dukungan anggaran dari pusat melalui mekanisme
pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2025.
B. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah mendukung Penguatan Sistem dan Kapasitas
Pelayanan Kesehatan berupa Pemenuhan Renovasi/Ppenambahan Ruang
Puskesmas.
C. OUTPUT DAN OUTCOME
Menu Kegiatan : Penguatan Puskesmas
Rincian Menu Jumlah Target
No. Target Output
Kegiatan Penerima Outcome
SARANA PUSKESMAS
1 Renovasi/ 2 Puskesmas 2 Paket Meningkatkan
Penambahan Ruang kualitas
pelayanan
Konsultan 2 Puskesmas 2 Paket kesehatan pada
Perencanaan fasilitas
2 Puskesmas 2 Paket
kesehatan
Konsultan tingkat primer
Pengawasan (Puskesmas)
khususnya
dalam hal
Penguatan
Sistem dan
Kapasitas
Pelayanan
Kesehatan
D. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat yang diharapakan dari kegiatan ini adalah seluruh
masyarakat yang berada di wilayah kerja Puskesmas Aikmel Utara dan Puskesmas
Pringgasela Utama Kabupaten Lombok Timur.
E. INDIKASI KEBUTUHAN DANA DAN LOKASI KEGIATAN (RAB)
Usulan
Rincian Menu Usulan Lokus
No. Satuan Biaya Kebutuhan
Kegiatan Output (Puskesmas)
Dana (Rp.)
SARANA PUSKESMAS 16.000.000.000
1. Renovasi/Penambahan 16.000.000.000
Ruang
Renovasi/Penambahan 1 Paket 7.825.000.000 7.825.000.000 Puskesmas
Ruang Aikmel Utara
Renovasi/Penambahan 1 Paket 7.825.000.000 7.825.000.000 Puskesmas
Ruang Pringgasela
Utama
Usulan
Rincian Menu Usulan Lokus
No. Satuan Biaya Kebutuhan
Kegiatan Output (Puskesmas)
Dana (Rp.)
Konsultan 2 Paket 100.000.000 200.000.000
Perencanaan
Konsultan 2 Paket 75.000.000 150.000.000
Pengawasan
Total Kebutuhan 16.000.000.000
Terbilang : Enam belas milyar rupiah
E. DUKUNGAN APBD NON-DAK
Dukungan APBD Non DAK sementara ini berupa honor-honor panitia kegiatan/pejabat
tertentu sebagai pendukung kegiatan pengadaan yang diusulkan.
F. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA
Instansi Pelaksana dari Usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan ini adalah Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
G. METODE PELAKSANAAN
Untuk seluruh kegiatan pengadaan usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2025 di
atas direncanakan melalui metode pengadaan secara tender/lelang untuk nilai tertentu,
sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku
Selong , 1 Agustus 2024
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur
Dr. H. PATHURRAHMAN, SKM., M.AP
Pembina Utama Muda / IVc
NIP.196812311990031109